Pertimbangan Hukum Penempatan Narapidana Dan Tahanan Di Rumah Tahanan Negara Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.55324/josr.v1i11.297Keywords:
Pembinaan; Penempatan Narapidana dan Tahanan; Pertimbangan HukumAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait penempatan narapidana dan tahanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur., 2) Bagaimana pertimbangan hukum penempatan narapidana yang sisa masa pidananya? lebih dari 12 bulan berada di Rutan Kementerian Hukum dan HAM NTT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris yang menekankan pada konsep norma serta penerapannya melalui penempatan narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Pengaturan penempatan narapidana dan tahanan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, meliputi beberapa hal, yaitu: a) Dasar hukum pengaturan penempatan narapidana dan tahanan adalah berbeda., b) Penetapan Lapas tertentu sebagai Rutan., c) Penempatan Narapidana di Lapas., d) Penempatan Narapidana di Rutan, 2) Pertimbangan hukum untuk menempatkan narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 12 bulan dalam tahanan di Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu: a) Kondisi geografis dan minimnya anggaran., b) Daya dukung Rutan-Lapas., c) Daya tampung Rutan-Lapas., d) Lapas terdekat dengan Rutan kelebihan kapasitas., e) Narapidana dapat dijangkau oleh keluarganya., f) Kemampuan narapidana untuk membantu tugas di Rutan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yesi S. Dodo, Jimmy Pello, Dhey W. Tadeus, Royyan Hafizi Hafizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


