DAMPAK PENGENAAN PPN 11% TERHADAP PELAKU DUNIA USAHA SESUAI UU NO.7 THN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Lambang Bhinneka Tunggal Ika menjadi wadah untuk bersatu dalam membangun negeri bagi masyarakat Indonesia yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua merupakan pondasi utama yang perlu dibangun dan dikembangkan dengan gotong royong. Ketidak stabilan pajak Negara saat ini dipengaruhi dari kondisi pandemi covid19. Perekonomian Negara tidak stabil salah satu pengaruh dari lemahnya pembiayaan pajak Negara akibat krisis moneter, PHK dimana-mana, hingga berdampak terjadinya inflasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 April 2022 terhadap pengaruh harmonisasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologi. Peraturan pemerintah mengacu pada kondisi perekonomian yang belum stabil sehingga kebijakan tersebut telah terealisasi dan di sahkan sesuai dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 %. Dampak ini dialami oleh berbagai sektor usaha, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Tidak semua masyarakat dapat menerima kenaikan pajak akan tetapi pemerintah sudah menetapkan agar perekonomian Negara stabil dengan cara menaikan pajak yang akan diberlakukan secara bertahap mulai dari 11% di tahun 2022, 12% ditahun berikutnya. Kenaikan pajak akan terus bertahap untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dan pemulihan keuangan Negara.
Copyright (c) 2022 Djufri Djufri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



