Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.55324/josr.v1i11.325Keywords:
Traumatologi, Trauma tumpul, Kekerasan dalam Rumah tanggaAbstract
Latar Belakang: Pertengahan bulan mei 2020 masyarakat desa Sihujur kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara di gemparkan oleh karena mendengar berita Nelly Marlina Nainggolan seorang ibu rumah tangga yang bekerja sehari hari sebagai petani dianiaya oleh saudara kandung suaminya sendiri di rumahnya sesaat akan berangkat berbelanja ke pasar Tarutung.
Tujuan: Dilaporkan sebuah kasus korban perempuan, inisial NMN seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai petani di desa Sihujur kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mengalami luka – luka lecet pada bagian wajah setelah di aniaya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 7.30 WIB.
Metode: Berdasarkan anamnesa terhadap korban dan penyidik yang meminta keterangan langsung dari korban saat melapor bahwa sebelum mengalami penganiyaan telah terjadi pertengakaran adu mulut korban dengan pelaku yang masih saudara kandung suami korban yang memaksa korban untuk menyerahkan hak asuh anak korban kepada pelaku, karena pelaku menganggap korban tidak akan mampu membiayai hidup anak korban yang selama ini telah ditelantarkan oleh suami korban, hal itu menyebabkan pertengkaran adu mulut dan berujung korban dipukul dan didorong sampai terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada bagian bibir atas ,gusi depan bagian atas dan dagu.
Hasil: pada korban ini dijumpai luka lecet di bibir atas, luka lecet pada gusi depan rahang atas,luka lecet pada dagu.
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa penyebab luka pada korban adalah trauma tumpul di bagian bibir atas, gusi depan bagian atas dan dagu yang mengakibatkan pendarahan pada luka lecet tersebut, dimana luka yang dialami korban merupakan luka ringan karena tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai petani sesuai dengan KUHP Pasal 352.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Eben Ezer Debora Purba1, Asan Petrus2, Doaris ingrid3

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


