Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Eben Ezer Debora Purba Universitas Sumatera Utara
  • Asan Petrus Universitas Sumatera Utara
  • Doaris ingrid Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55324/josr.v1i11.325

Keywords:

Traumatologi, Trauma tumpul, Kekerasan dalam Rumah tangga

Abstract

Latar Belakang: Pertengahan bulan mei 2020 masyarakat desa  Sihujur kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara di gemparkan oleh karena mendengar berita Nelly Marlina Nainggolan seorang ibu rumah tangga yang bekerja sehari hari sebagai petani dianiaya oleh saudara kandung suaminya sendiri di rumahnya sesaat akan berangkat berbelanja ke pasar Tarutung.

 

Tujuan: Dilaporkan sebuah kasus korban perempuan, inisial NMN seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai petani di desa Sihujur kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mengalami luka – luka lecet pada bagian wajah setelah di aniaya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 7.30 WIB.

 

Metode: Berdasarkan anamnesa terhadap korban dan penyidik yang meminta keterangan langsung dari korban saat melapor bahwa sebelum mengalami penganiyaan telah terjadi pertengakaran adu mulut korban dengan pelaku yang masih saudara kandung suami korban yang memaksa korban untuk menyerahkan hak asuh anak korban kepada pelaku, karena pelaku menganggap korban  tidak akan mampu membiayai hidup anak korban yang selama ini telah ditelantarkan oleh suami korban, hal itu menyebabkan pertengkaran adu mulut dan berujung korban dipukul dan didorong sampai terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada bagian  bibir atas ,gusi depan bagian atas dan dagu.

 

Hasil: pada korban ini dijumpai luka lecet di bibir atas, luka lecet pada gusi depan rahang atas,luka lecet pada dagu.

 

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa penyebab luka pada korban adalah trauma tumpul di bagian bibir atas, gusi depan bagian atas dan dagu yang mengakibatkan pendarahan pada luka lecet tersebut, dimana luka yang dialami korban merupakan luka ringan karena tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai petani sesuai dengan KUHP Pasal 352.

 

Downloads

Published

2022-10-24