PERAN DAN KEDUDUKAN PETANI DALAM SISTEM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Septiana
Sara Lubis1, Nuri Aslami2
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Septianalubis2@gmail.com, nurulaslami@uinsu.ac.id
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01 Maret 2022 15 Maret 2022 20 Maret 2022 |
Latar Belakang: Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat didapat tidak hanya berasal dari
wilayah itu sendiri melainkan bisa di dapat dari wilayah lain, maka kita bisa
memanfaatkan teknologi dan mengembangkan jangkauan perdagangan lebih luas kearah nasional maupun internasional Tujuan: Peneliatian ini
peneliti memiliki tujuan untuk bisa
mengembangkan, meperluas jangkauan perdagangan serta menganalisis segala resiko yang akan timbul dan menimalisirkan
resiko tersebut, serta memahami hukum-hukum
perdagangan di setiap wilayah. Metode: Peneliti menggunakan metode
kualitatif dengan studi dokumen dan pengumpulan bahan bahan
hukum yang berhubungan dengan perdagangan dan lalu lintas perdagangan Hasil: Pedagang bisa mengembangkan usaha
mereka dengan memanfatkan teknologi dan jalur lalu lintas
perdagangan dan menimalisirkan resiko
yang akan timbul Kesimpulan: Para pelaku usaha (pedagang) bisa mengembangkan usaha nya dengan cara memanfaatkan teknologi dan menyalurkan
produknya bisa menggunakan jalur perdagangan, serta para pelaku usaha harus memhami dan bernaung kepada hukum-hukum transaksi dari
setiap wilayah perdagangan dan jalur perdagangan,dengan begitu bisa menimalisirkan
segala resiko yang akan timbul. Kata kunci: Peran hukum; bisnis internasional;
perdagangan bebas. |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: Meeting the needs of people's lives is obtained not only from the region itself but can be obtained from other regions, so we can take advantage of technology and develop a wider range of trade towards national and international Objectives: This research aims to be able to develop, expand the reach of trade and analyze all risks that will arise and minimize these risks, as well as understand the trade laws in each region. Methods: The researcher uses a qualitative method by studying documents and collecting legal materials related to trade and trade traffic Result: Traders can grow their business by utilizing technology and trade traffic routes and minimize the risks that will arise Conclusion: Business actors (traders) can develop their businesses by utilizing technology and distributing their products using trade routes, and business actors must understand and take shelter in the transaction laws of each trade area and trade route, thereby minimizing all costs. risks that will arise.
Keywords: The role of law; international
business; free trade. |
|
*Correspondent Author : Septiana
Sara Lubis
Email : Septianalubis2@gmail.com
PENDAHULUAN
Walaupun
selama ini petani memiliki peran yang signifikan dalam produksi pangan global,
namun kedudukan hukum petani dalam sistem perdagangan internasional belum jelas
(Imanullah, Latifah, & Adistuti, 2016). Ketidakjelasan ini mengakibatkan petani
tetap saja miskin, tak berdaya, dan terpinggirkan. Petani merupakan penghasil
sebagian besar bahan pangan di negara-negara berkembang (Dadang, 2007). Mereka menghasilkan 70 persen pasokan makanan di Afrika dan 80 persen
pasokan makanan di Asia dan Afrika secara bersama (Ilman & Wibisono, 2019). Di Amerika Latin, petani kecil menempati hampir 35 persen lahan
pertanian (Lubis, Daryanto, Tambunan, & Rachman, 2014). Bahkan, menurut penelitian yang dilakukan oleh International Funding for Agricultural Development
(IFAD) bekerjasama dengan United Nations
Environment Programme
(UNEP), hingga tahun 2011, terdapat lebih dari 1,4 milyar orang hidup di bawah
garis kemiskinan. Satu milyar dari mereka hidup di pedesaan dengan pekerjaan
pokok sebagai petani (Pangan & Lahan, 2019). Data ini menunjukkan bahwa walaupun peran petani sangat penting,
namun ternyata petani merupakan salah satu golongan masyarakat yang belum
mendapatkan kehidupan yang layak.
Revolusi
hijau di bidang pertanian yang dilakukan oleh sebagain
besar negara berkembang pada kurun waktu 1960-1970 bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas pertanian secara dramatis dan pada akhirnya diharapkan dapat
mengurangi kemiskinan. Namun demikian, revolusi hijau ternyata telah menyisakan
banyak persoalan termasuk kerusakan lingkungan, degradasi lahan, menurunnya air
tanah, hilangnya biodiversity dan lain sebagainya (Hadi Susilo Arifin, 2016). Selain itu, selama rentang waktu setengah abad sejak revolusi hijau
hingga sekarang, berkurangnya investasi di bidang pertanian serta kenaikan
harga input pertanian (benih, pupuk, irigasi) dan
perubahan iklim telah memposisikan petani ke dalam
posisi yang rentan dan sulit keluar dari lingkaran kemiskinan (Bustanul Arifin, 2021).
Kondisi
yang dihadapi petani telah berubah. Petani menghadapi tantangan yang belum
pernah terjadi sebelumnya. Secara global, perubahan yang signifikan di bidang
politik, ekonomi, dan sosial budaya juga sangat mempengaruhi kondisi petani.
Ditambah pula dengan pengaruh perubahan struktur pasar, kenaikan harga bahan
bakar dan pupuk, perubahan iklim merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi
kondisi petani masa kini yang semakin sulit dan ini semua menimbulkan tantangan
yang tidak mudah bagi para petani. Investasi di bidang pembangunan pertanian
tidak lebih maju dari investasi di sektor lain. Petani seringkali
diabaikan dalam perdebatan masa depan pertanian (Simanjuntak & Erwinsyah, 2020). Artikel ini mengkaji bagaimana peran dan kedudukan petani dalam sistem
perdagangan internasional
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif (doktrinal).
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan
dan bahan sekunder yang bersumber dari jurnal, penelitian terdahulu dan buku
referensi yang relevan (Benuf & Azhar, 2020). Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis dengan
menggunakan teknik content identification.
Teknik validitas data menggunakan kritik sumber, selanjutnya dianalisis dengan edyting analysis style (Wijaya, 2018).
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Istilah dan Pengertian Petani
Hingga kini, walaupun setiap pemangku kepentingan bahkan negara telah menetapkan istilah dan definisi mengenai petani, baik untuk tujuan analisis maupun tujuan pelaksanaan program pemerintah, namun sebenarnya belum ada satu definisi yang disepakati secara universal mengenai istilah dan pengertian petani. Terdapat variasi yang luas mengenai pengertian petani yang dibuat oleh satu negara dengan negara lain ataupun satu pemangku kepentingan dengan pemangku kepentingan yang lain. Sebagai contoh misalnya, definisi petani menurut Brasil berbeda dengan definisi petani menurut Amerika Serikat. Di Brazil, petani dianggap sebagai petani kecil jika: (1) mengolah lahan pertanian bersama dengan keluarganya (ia tidak mempekerjakan orang lain yang bukan keluarganya); (2) ukuran lahan lebih kecil dari 4 (empat) fiscal modules (1 modul setara dengan 5-110 ha, tergantung pada lokasinya); dan (3) hasil pertanian menjadi pendapatan utama bagi pemiliknya (Purba et al., 2020).
Pemerintah Amerika Serikat, tepatnya Departemen Pertanian Amerika Serikat, menggunakan istilah petani untuk semua skala, baik petani skala kecil, menengah maupun besar, namun setiap skala memiliki batasan yang jelas. Petani berskala kecil di Amerika Serikat merupakan pemilik usaha di bidang pertanian (agricultural business) di mana ia dan keluarganya merupakan pemilik terbesar dari usaha tersebut (he and his family own the majority of the business) (Saragih, 2018). Selain itu, petani berskala kecil juga dibatasi dari besarnya pendapatan. Petani disebut berskala kecil jika pendapatan per tahunnya berkisar 350.000 dolar Amerika Serikat. Petani dengan pendapatan per tahun 350.000 hingga 999.999 Dolar Amerika Serikat disebut petani berskala menengah, dan petani dengan pendapatan lebih dari 1 juta dolar Amerika Serikat disebut petani berskala besar (Imanullah et al., 2016).
Banyak sekali terminologi yang digunakan untuk memberikan istilah terhadap petani, khususnya petani berskala kecil termasuk istilah “smallholder”, “peasant”, “tenant”, “sharecropper”, “subsistence farmer”, “family farmer” dan lain sebagainya. Istilah ini juga digunakan secara berbeda-beda oleh masingmasing negara dengan batasan tertentu. Namun demikian, Adams and Coward (1972) mendefinisikan petani kecil sebagai “ one who had very little access to political power, productive assets and/or income streams within society” Lebih jauh Adams and Coward menyatakan bahwa: “they are complex interrelationships between animals, crops and farming families, involving small land holdings and minimum resources of labour and capital, from which small farmers may or may not be able to derive a regular and adequate supply of food or an acceptable income and standard of living” (Cahyono & Adhiatma, 2022).
Sementara
Food and Agricultural Organization (FAO) memberikan definisi petani berskala
kecil (small farmers) dalam
cakupan yang luas. Petani berskala kecil adalah “... including the low-income producers of agricultural, livestock and aquatic
products They referred, in particular, to tenants, informal tenants such as share croppers,
landless agricultural labourers and small
owner-operators” (Imanullah et al., 2016).
Walaupun banyak sekali definisi mengenai petani (berskala) kecil, namun menurut Ploeg, ada satu ciri yang memberikan persamaan diantara definisi-definisi tersebut yaitu:“...self-controlled resource base, coproduction or interaction between humans and nature, cooperative relations that allow peasants to distance themselve from monetary relations and market exchange, an ongoing “struggle for autonomy” or “room from manuvers” that reduces dependency and aligns farming “with the interests and prospect of the...producers” (Imanullah et al., 2016)
Petani berskala kecil sangat menonjol sifat kerjasama satu dengan yang lainnya, mengusahakan pertanian dengan mengutamakan tenaga yang berasal dari keluarga mereka sendiri, dan menggunakan teknologi yang masih sangat sederhana serta biasanya hasil pertanian mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi mereka sendiri. Selain itu, para petani yang masuk kategori ini belum terjangkau oleh program pembiayaan dari lembaga perbankan (Jan Douwe van der Ploeg, 2009: 32). Walaupun demikian, sebenarnya mereka inilah yang sesungguhnya secara riil menggerakkan pertanian dengan mengolah tanah, menanam benih, menyiram serta memanen hasil pertanian dengan tangan mereka sendiri (Rahman, 2018).
2. Evolusi Struktur Pertanian .
a. Periode Tahun 1960-an hingga 1970- an
Periode ini dikenal sebagai periode “kembalinya industri pertanian”. Tahun 1960 ditandai dengan banyaknya negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin memerdekakan diri dari penjajahan kolonial. Konsentrasi kemiskinan pada periode tahun ini berada di kawasan Asia. Sementara sebagian besar negara Afrika tergolong negara yang sejahtera karena pendapatan mereka yang besar yang berasal dari ekspor bahan tambang mineral, logam dan pertanian; namun demikian, distribusi dari kesejahteraan belum menjadi perhatian yang utama. Negara-negara Eropa adalah pembeli utama komoditas yang berasal dari negara-negara Afrika guna memenuhi kebutuhan domestiknya (Imanullah et al., 2016). Pada periode ini, pemerintah pusat memiliki kontrol yang kuat atas produk pertanian dan pasar pertanian. Kebijakan pertanian secara umum meliput i penetapan harga pok ok produk pangan, pengelolaan pasokan, subsidi dan pengendalian penjualan komoditas ke pasar domestik dan ekspor. Pemerintahan negara-negara secara umum berfokus pada penjualan produk pertanian ke pasar di perkotaan dan menjaga harga pangan tetap murah daripada pertanian yang bermanfaat (Nasution, 2017).
Dengan kata lain, produsen pertanian berskala kecil mensubsidi industrialisasi secara efektif. Pemerintah bersama dengan koperasi dan serikat dagang berusaha untuk mendapatkan dukungan politik dan sosial dari pemilih di pedesaan melalui pemberian program-program dari kebijakan pertanian pemerintah pusat. Dilihat dari sudut pandang politik, penduduk desa dipandang sebagai masyarakat yang kurang berpendidikan, cenderung diam/ pasif dan miskin dibanding dengan penduduk di perkotaan. Oleh sebab itu, masyarakat miskin pedesaan menjadi obyek dari program-program pemerintah, khususnya di bidang pertanian (Nurjaman, 2020). Pemerintah mengontrol kepemilikan lahan petani kecil, membatasi akses mereka ke input pertanian (bibit, pupuk, dsb), dan memutuskan di mana akan dibangun infrastruktur seperti irigasi, jalan, dan rel kereta api misalnya. Dalam beberapa kasus, negara melanjutkan sistem operasional perusahaan warisan zaman penjajahan dengan tujuan untuk mengatur (mendominasi) distribusi dan pemasaran komoditas pertanian (terutama komoditas yang ditujukan untuk ekspor seperti tembakau, bahan pangan seperti beras, gula dsb) (Tumiwa, 2022).
b. Akhir tahun 1970 hingga awal tahun 1980
Krisis melanda pasar global dan nasional. Negara-negara berkembang tidak mampu lagi melanjutkan kebijakan mereka. Desakan untuk melakukan stabilitas harga telah membawa akibat antara lain: (a) menekan harga dari para produsen; (b) melemahnya investasi pada sektor produktivitas; dan (c) meningkatnya kebutuhan bahan pangan impor. Desakan yang kuat dari lembaga keuangan multilateral seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) untuk menderegulasikan sektor swasta menyebabkan tertekannya harga walaupun ekspansi produk meningkat (Siagian et al., 2020)
Beberapa negara yang meliberalisasi produk pertanian mereka membuat terobosan dalam rangka mengurangi kemiskinan di negaranya. Perpindahan penduduk dari desa ke kota (urbanisasi) menjadi pilihan alternatif yang diterapkan di banyak negara pada masa ini, termasuk Indonesia dan China. Gerakan urbanisasi ini mencerminkan keadaan di mana para petani yang sebagaian besar hidup di desa terpaksa berpindah profesi sebagai buruh di kota. Jikapun para petani tetap bertahan di desa dan mengerjakan lahannya, kehidupan mereka menurun. Dengan kata lain, pada periode ini, jumlah petani semakin berkurang karena kondisi ekonomi yang memburuk. Kesenjangan kesejahteraan antara penduduk kota dan desa juga semakin tajam. Dengan melihat pergeseran struktur pertanian pada tahun 1980-an ini, di mana petani menjadi kaum miskin (the poor), maka program-program pembangunan di desain untuk memindahkan mereka dari pekerjaan sebagai petani ke pekerjaan yang bersifat padat karya (Utama & Junaedi, 2015).
c. Periode Tahun 1990-an
Pada periode tahun 1990-an, kecenderungan dunia berfokus pada insiatif sektor swasta (private sector initiative). Sektor pertanian tradisional dianggap sudah tidak menguntungkan bagi sebagian kalangan kecuali dengan cara memperluas akses pasar untuk komoditas pertanian non-tradisional seperti holtikultura dan makanan laut (Rumondang, Sudirman, Effendy, Simarmata, & Agustin, 2019).
Pada periode ini, terdapat pula serangkaian agenda konferensi yang diadakan oleh Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang sedikit berbeda dengan isu-isu sekitar pertanian, petani kecil dan peran pasar. Rangkaian konferensi tersebut adalah United Nations Conference on Environment and Development (atau yang biasa disebut “the Rio Summit”) yang salah satunya menghasilkan bab tentang Sustainable Agriculture and Rural Development (Agenda 21, Chapter 14); Farmers as a Major Group (Agenda 21, Chapter 32). Selain itu juga the Framework Convention on Climate Change; the Convention on Biological Diversity; the World Summit on Social Development; the Beijing Women’s Conference; dan juga United Nations Conferences on Human Rights, on Population, and on Housing (Hamid, 2018).
Ambang batas lingkungan untuk pembangunan, masalah-masalah kelaparan dan tentang teknologi baru seperti rekayasa genetika, semua dibahas di dalam konferensi ini. Organisasi masyarakat sipil dan gerakan sosial yang juga berperan aktif pada konferensi ini menegaskan bahwa liberalisasi perdagangan dan privatisasi bukan merupakan jawaban yang cukup memadai untuk menjawab tantangan pembanguan pertanian di masa yang akan datang.
d. Periode Tahun 2000-an (Periode Millenium Baru)
Secara umum, periode tahun 2000- an adalah periode yang sulit bagi sektor pertanian, khususnya bagi petani kecil. Harga komoditas pangan di pasar global menurun, dan secara finansial, para petani berskala kecil banyak bergantung pada program pemerintah. Keadaan ini diperparah dengan adanya krisis pangan pada tahun 2007-2008. Menjamurnya supermarrket, makanan olahan, dan rantai makanan cepat saji di sebagian wilayah dunia telah mengubah bukan saja tentang bagaimana makanan itu diproses, disimpan dan didistribusikan; namun lebih dari itu, apa dan bagaimana tanaman itu tumbuh. Perubahan ini tentu saja berdampak pada petani sebagai ujung tombak rantai makanan khususnya dalam hal mengelola tenaga kerja. Sebagai contoh perkebunan anggur di Chile (Suryani, 2016).
Setiap perkebunan anggur di Chile mempekerjakan puluhan ribu orang agar dapat memenuhi tuntutan pasokan anggur, khususnya bagi pasar luar negeri (Berdegue, 2005: 181). Di Tanzania, setiap perkebunan bunga mempekerjakan 3.000 pekerja yang berasal dari luar Tanzania (sebagian besar dari mereka adalah perempuan) demi memenuhi kebutuhan bunga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri (Imanullah et al., 2016)
e. Kedudukan Petani sebagai Aktor
Penting dalam Produksi Pangan Global Mencermati evolusi struktur pertanian yang dikemukakan oleh Sophia Murphy di atas, keberadaan dan peran petani dalam setiap periodesasi mengalami transformasi. Setelah Perang Dunia kedua, bersamaan dengan munculnya isu ketahanan pangan, terjadi perubahan sistem perdagangan internasional dan struktur ekonomi (Imanullah et al., 2016).
Perubahan ini pada akhirnya juga berdampak pada peran petani sebagai ujung tombak pertanian. Jika pada awal kemunculannya, isu ketahanan pangan hanya berkaitan dengan supply atau ketersediaan bahan pangan di dalam negeri, maka dengan perubahan sistem perdagangan internasional dan struktur ekonomi dunia sebagai dampak dari globalisasi, isu ketahanan pangan bertransformasi menjadi masalah distribusi dan akses pangan antar negara (Ka’abi, 2020).
Hal
ini sejalan dengan pemikiran D. John Shawn bahwa:“...from a situation
of food shortages
in the developing countries and the
use of the
so-called food “surpluses” of the
developed countries, the focus switched
to the importance
of ensuring access by poor
people to the food they
needed trough increasing employment and purchasing power. At the same
time, powerful forces entered the world food
system, including the emergence of
large multinational food corporations, which led to
the increasing commercialization and control of the
food chain, and population growth and urbanization,
which resulted in a considerable expansion of world food
trade” (Imanullah et al., 2016)
Era globalisasi sekarang ini menjadikan petani, khususnya petani berskala kecil, dihadapkan pada kondisi yang sulit. Mereka harus bersaing dengan sistem distribusi pangan di pasar global yang dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Di negara-negara berkembang, petani berskala kecil menghadapi tantangan yang cukup berat (Sapto Nugroho & Tohari, 2020).
Di China misalnya, struktur pertanian yang semula sepenuhnya dikendalikan oleh negara beralih menjadi dimungkinkannya produsen menyimpan dan menjual produksi mereka ke pasar swasta. Di negara-negara yang telah melakukan penyesuaian struktur (structural adjusment), para petaninya sangat menderita karena biaya produksi yang naik secara dramatis seiring dengan dihentikannya subsidi dari pemerintah sementara harga hasil panen rendah dan tidak stabil karena tergantung pada intervensi pemerintah dan meningkatnya tekanan impor.Lebih lanjut, ketahanan pangan juga bergeser menjadi masalah akses terhadap bahan pangan.
Para pakar menyatakan bahwa sebenarnya pasokan pangan di dunia ini melimpah selama empat puluh tahun terakhir, bahkan jumlahnya melebihi jumlah populasi dunia. Namun sayang, jumlah pasokan yang melimpah ini belum bisa mengatasi kelaparan yang terjadi di negara-negara di dunia, khususnya negara miskin. Dengan kata lain, kelaparan bukan disebabkan karena kemiskinan, namun lebih karena kurangnya akses terhadap tanah, kurangnya ketrampilan untuk barter, dan kurangnya akses kepada jaring pengaman.Petani berskala kecil menghadapi kerugian yang sangat jelas dalam sistem global ini. Selain tidak memiliki modal yang besar dan organisasi yang menjadi tuntutan dari sistem global, para petani berskala kecil ini sangat sulit untuk memenuhi jumlah volume yang diminta oleh pasar, tuntutan kualitas serta akses mereka terhadap pasar tidak ada (Toussaint & Millet, 2019).
f. Peran Petani dalam Sistem Perdagangan Internasional
Peran petani dalam sistem perdagangan internasional dewasa ini disebut oleh Sophia Murphy sebagai “anakronisme”, yaitu suatu keadaan di mana petani kecil berada pada kondisi yang sulit karena adanya perkembangan zaman (globalisasi), namun demikian pada waktu yang sama, petani kecil sebenarnya memiliki alternatif solusi untuk menghadapi kondisi tersebut (Imanullah et al., 2016).
Di satu sisi, era globalisasi menjadikan petani berskala kecil berada pada kondisi yang sulit. Globalisasi mendorong adanya liberalisasi di segala bidang. Penurunan tarif menjadi kunci utamanya. Pembangunan suatu negara dibiayai dengan menggunakan investasi asing. Demikian pula di bidang pertanian. Guna meningkatkan pasokan pangan global di pasar dunia, maka menurut Collier (2008), cara yang paling realistis adalah dengan meniru model Brazil, yaitu melalui pendekatan “large, technologically sophisticated agro-companies” (Hasan & Azis, 2018). Inti dari pendekatan ini terletak pada tersedianya padat modal di bidang pertanian yang akan menjadikan bidang ini menjadi lebih produktif. Cara-cara bertani yang dilakukan secara konservatif sudah ditinggalkan dan beralih ke industri pertanian. Investasi ditanamkan secara besar-besaran di bidang industri pertanian yang dimiliki oleh produsen besar serta di bidang diversifikasi non-pertanian sehingga juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja di luar bidang pertanian (Jamaludin, 2015).
Namun di sisi lain, bagaimanapun juga, petani tetap dianggap sebagai mesin penggerak yang penting bagi pembangunan ekonomi. Penelitian yang dilakukan oleh International Food Policy Research Institute (IFPRI) menyatakan bahwa produksi pertanian berskala kecil yang dilakukan oleh para petani kecil menawarkan manfaat yang besar. Selain bekerja atas dasar pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, para petani kecil ini dapat menjadi pengendali migrasi dari desa ke kota (urbanisasi), serta menjadi aktor yang penting dalam rangka ketahanan pangan untuk daerah yang tidak terjangkau oleh distribusi nasional (BUDIMAN, ARIFIN, & Susilo, n.d.).
Namun demikian, masalahnya terletak pada kemauan politik para pengambil kebijakan di bidang pertanian. Dukungan ini menjadi penting karena tanpa dukungan dari para pengambil kebijakan, maka peran petani kecil akan semakin terpinggirkan oleh arus globalisasi.
Lebih jauh, investasi di bidang pertanian perlu dilakukan oleh pemerintah jika menginginkan bidang pertanian dapat menjadi mesin penggerak pembangunan ekonomi. Pemerintah dalam hal ini harus memposisikan dirinya sebagai fasilitator bagi para petani kecil dalam menghadapi masa transisi dari ekonomi pertanian berbasis tradisional menuju ke pola ekonomi pertanian berbasis industri, di mana sektor pertanian akan semakin terdiversifikasi dalam rangka menghadapi perdagangan global yang semakin kompetitif dan dinamis.
KESIMPULAN
Era globalisasi yang salah satunya ditandai dengan perubahan sistem perdagangan internasional menjadikan posisi petani menjadi semakin sulit. Penurunan tarif yang merupakan kunci dari liberalisasi dalam sistem perdagangan internasional yang dianut oleh sebagian besar bangsa-bangsa di dunia dewasa ini menjadikan petani kalah bersaing dengan sistem distribusi pangan yang dikendalikan oleh perusahaanperusahaan besar yang padat modal. Oleh sebab itu, diperlukan peran pemerintah dalam membantu mengatasi keadaan ini. Pemerintah diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menghadapi perubahan zaman yang terjadi sehingga petani dapat bangkit dari keterpurukannya.
Arifin, Bustanul. (2021). Pertanian Bantalan Resesi:
Resiliensi Sektor selama Pandemi Covid-19. INDEF.
Arifin, Hadi Susilo. (2016). Rekayasa Lingkungan pada
Pertanian Perkotaan dan Budi Daya Tanpa Tanah. Pemikiran Guru Besar IPB:
Tantangan Generasi Muda Dalam Pertanian, Pangan, Dan Energi, 319.
Benuf, Kornelius, & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi
penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema
Keadilan, 7(1), 20–33.
BUDIMAN, Vivandra Prima, ARIFIN, Hadi Susilo, & Susilo, Nurhayati
Hadi. (n.d.). PENGUATAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT BERBASIS PEKARANGAN
KAWASAN: STUDI KASUS DI KABUPATEN BANDUNG DAN BOGOR. MEMBANGKITKAN
PATRIOTISME PERTANIAN.
Cahyono, Budhi, & Adhiatma, Ardian. (2022). Peran modal
sosial dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat petani tembakau di Kabupaten
Wonosobo. Conference In Business, Accounting, And Management (CBAM), 1(1),
131–144.
Dadang, Solihin. (2007). Ekonomi Pembangunan: Overview
Masa Krisis 1998.
Hamid, Hendrawati. (2018). Manajemen Pemberdayaan
Masyarakat. De La Macca.
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan
Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam
Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman
Ilmu.
Ilman, Assyifa Szami, & Wibisono, Iqbal Dawam. (2019). Mengurangi
Stunting melalui Reformasi Perdagangan: Analisis Harga Pangan dan Prevalensi
Stunting di Indonesia.
Imanullah, Moch Najib, Latifah, Emmy, & Adistuti,
Anugrah. (2016). Peran dan Kedudukan Petani dalam Sistem Perdagangan
Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 118–132.
Jamaludin, Adon Nasrullah. (2015). Sosiologi perdesaan.
Pustaka Setia.
Ka’abi, Muh Suhail. (2020). Relevansi Pemikiran Ekonomi
Muhammad Baqir as-Sadr dalam Keadilan Distribusi Beras di Indonesia.
Institut Agama Islam Negeri Jember.
Lubis, Riatania R. B., Daryanto, Arief, Tambunan, Mangara,
& Rachman, Handewi P. S. (2014). Analisis efisiensi teknis produksi
nanas: studi kasus di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Nasution, Lokot Zein. (2017). Reposisi peran dan fungsi Bulog
dalam tata niaga pangan. Kajian, 21(1), 59–73.
Nurjaman, Asep. (2020). Ekonomi Politik Dalam Teori dan
Praktek (Vol. 1). UMMPress.
Pangan, Melakukan Transformasi, & Lahan, Tata Guna.
(2019). Tumbuh Lebih Baik.
Purba, Bonaraja, Sudarmanto, Eko, Syafii, Ahmad, Nugraha, Nur
Arif, Zaman, Nur, Ahdiyat, Madya, & Umarama, Ariyanto. (2020). Ekonomi
Politik: Teori dan Pemikiran. Yayasan Kita Menulis.
Rahman, Syamsul. (2018). Membangun pertanian dan pangan
untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Deepublish.
Rumondang, Astri, Sudirman, Acai, Effendy, Faried, Simarmata,
Janner, & Agustin, Tuti. (2019). Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era
Digital. Yayasan Kita Menulis.
Sapto Nugroho, Sigit, & Tohari, Mohamad. (2020). Hukum
Untuk Petani. Penerbit Lakeisha.
Saragih, Bungaran. (2018). Agribisnis: Paradigma baru
pembangunan ekonomi berbasis pertanian. Pt Penerbit Ipb Press.
Siagian, Valentine, Rahmadana, Muhammad Fitri, Basmar, Edwin,
Purba, Pratiwi Bernadetta, Nainggolan, Lora Ekana, Nugraha, Nur Arif, Siregar,
Robert Tua, Lifchatullaillah, Endang, Marit, Elisabeth Lenny, & Simarmata,
Hengki Mangiring Parulian. (2020). Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Yayasan
Kita Menulis.
Simanjuntak, Atmaezer Hariara, & Erwinsyah, Rudy G.
(2020). Kesejahteraan Petani Dan Ketahanan Pangan Pada Masa Pandemi Covid-19:
Telaah Kritis Terhadap Rencana Megaproyek Lumbung Pangan Nasional Indonesia. Sosio
Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(2),
184–204.
Suryani, Erma. (2016). Peranan, peluang dan kendala
pengembangan agroindustri di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 24(2),
92–106.
Toussaint, Eric, & Millet, Damien. (2019). Mafia Bank
Dunia: Alat Penjajahan Baru Negara Industri Terhadap Negara Berkembang Sejak
Akhir Perang Dunia II. Penerbit Ledalero.
Tumiwa, Muhammad Isman. (2022). KAJIAN PENGADAAN
INFRASTRUKTUR PEDESAAN DENGAN PENDEKATAN SOSIAL.
Utama, I. Gusti Bagus Rai, & Junaedi, I. Wayan Ruspendi.
(2015). Agrowisata Sebagai Pariwisata Alternatif Indonesia:: Solusi Masif
Pengentasan Kemiskinan. Deepublish.
Wijaya, Hengki. (2018). Analisis data kualitatif ilmu
pendidikan teologi. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
|
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |