JOSR: Journal of Social Research
Oktober 2022, 1 (11), 180-190
p-ISSN: 2827-9832 e-ISSN: xxxx-xxxx
Available online at http:// https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
MEKANISME PELAYANAN KLAIM ASURANSI JIWA
DITINJAU DARI PERSPEKTIF ASURANSI SYARIAH (Studi
Kasus di PT. Sun Life Financial Cabang Medan)
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara
1
, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam
Negeri SumateraUtara
2
1
rizkiindriani2000@gmail.com,
2
rahmi.syahriza@uinsu.ac.id
z
Abstrak (indonesia)
Received:
Revised:28
September
2022
Accepted:5
Oktober
2022
18 September
2022
.
Latar Belakang: Pengajuan klaim asuransi jiwa pada
PT. Sun Life Financial Cabang Medan dilaksanakan
sesuai dengan akad dan perjanjian yang sudah
disepakati dari awal.
Tujuan: bertujuan untuk kemaslahatan dan menolak
kerusakan
Metode: Penelitian ini disebut sebagai penelitian
kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang
dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur
kepustakaan sebagai sumber tertulis.
Hasil: Sun Life Financial Cabang Medan dilaksanakan
sesuai dengan akad dan perjanjian yang sudah
disepakati dari awal. Dalam pembayaran klaim ini
tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama
dan pihak asuransi tidak mempersulit pengajuan dan
pencairan dana.
Kesimpulan: analaisis alam mekanisme pembayaran
klaim pada PT Sun Life Financial Cabang Medan ini
tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama
dan pihak asuransi tidak mempersulit pengajuan dan
pencairan dana.
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 181
Kata kunci: Ekonomi Islam,; Mekanisme Klaim;
Asuransi Jiwa; Sun Life Financial.
Abstract (English)
Islamic economics that applies universally in
accordance with the development of mankind,
which aims to benefit and reject damage. For this
reason, Allah has given inspiration, especially to
Muslims, to establish a relationship so that
humanity can stand on its own in a straight line in
accordance with the mechanism of life, namely that
it can run properly and correctly. Filing a life
insurance claim at PT. Sun Life Financial Medan
Branch is carried out in accordance with the
agreements and agreements that have been agreed
upon from the start. In the payment of this claim
there are no things that are contrary to religion
and the insurance company does not complicate the
application and disbursement of funds. So that
according to the perspective of sharia economics
on the life insurance service mechanism of PT. Sun
Life Financial Medan Branch is acceptable (not
contradictory) with Islamic Economics because
practices or actions that can bring benefit to the
people are justified byreligion.
Background: Submission of life insurance claims at
PT. Sun Life Financial Medan Branch is carried out in
accordance with the agreements and agreements that
have been agreed upon from the beginning.
Objective: aims to benefit and resist damage
Methods: This research is referred to as library
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 182
research, namely research conducted through library
materials or literature as a written source.
Results: Sun Life Financial Medan Branch is carried
out in accordance with the agreements and agreements
that have been agreed upon from the beginning. In the
payment of this claim there are no things that are
contrary to religion and the insurance company does
not complicate the application and disbursement of
funds.
Conslusion: In this analysis of the claim payment
mechanism at PT Sun Life Financial Medan Branch,
there are no things that are against religion and the
insurance company does not complicate the
application and disbursement of funds.
Keywords: Islamic Economics; Claim Mechanism; Life
Insurance; Sun Life Financial.
*Correspondent Author : Rizki Indriani
Email : rizkiindriani2000@gmail.com
PENDAHULUAN
Asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1992 yaitu: Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti. PT. Sun Life Financial merupakan perusahaan penyedia layanan jasa keuangan
internasional terkemuka yang menyediakan beragam produk asuransi, serta solusi
pengelolaan kekayaan dan aset, baik untuk individu maupun korporasi. PT Sun Life
Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) telah menyediakan berbagai produk proteksi dan
pengelolaan kekayaan, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi
kesehatan, dan perencanaan hari tua kepada para nasabah. (Abbas 2000) Dengan tujuan:
membantu para nasabah mencapai kemapanan finansial dan menjalani hidup yang lebih
sehat.
Mayoritas masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam menjadi acuan
bagi pebisnis Islam untuk membentuk lembaga asuransi syariah, ini bagian dari usaha
dalam mengurangi beban masyarakat yang dihadapi. (Jabar, 2017) Secara garis besar
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 183
ajaran agama Islam mencakup aspek aqidah dan aspek
ibadah, aqidah sangat jelas
diterangkan pada Al-Quran sehingga aspek- aspek
aqidah tidak memerlukan ijtihad para
ulama dikarenakan nash-nash yang terdapat
di dalam Al-Quran bersifat Qath’i.
Aspek
ibadah dapat dibagi menjadi dua, yaitu ibadah yang bersifat mahdhah dan ibadah yang
yang bersifat ghairu mahdhah yang mana ibadah ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dan
Rasulullah SAW. (Basyir, 1993) Pada prakteknya, asuransi akan bermasalah bilamana
terjadi klaim. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa, masalah terbesar pada
asuransi adalah pada saat pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Ditambah
lagi, apabila terjadi musibah secara massal, seperti kejadaian tsunami di Aceh yang
menelan ratusan ribu jiwa dan trilyunan rupiah harta benda hilang. (Astiwara, 2001)
Tentulah bukan perkara yang mudah untuk mengajukan klaim kepada asuransi, karena
tidak ada satupun yang tertinggal sebagai bukti penutupan atau kepemilikan harta, atau
bahkan satu Indonesia kehilangan jiwa.
Pemahaman yang terlalu sederhana inilah yang seringkali menjadi pemicu
munculnya sengketa dalam klaim asuransi. (Dewi & GH, 2020) Faktanya adalah bahwa di
dalam polis berisi ketentuan-ketentuan lain memuat resiko yang dipertanggungkan.
Masalah tersebut sebenarnya sangat sederhana, tetapi karena tertanggung tidak memahami
kontrak dari asuransi yang dimilikinya, maka hal ini menjadi suatu masalah yang pelik.
Sementara dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah, proses hubungan
peserta dan perusahaan adalah sharing of risk (saling menanggung). (Dipoyanti, 2014)
Apabila terjadi musibah terhadap peserta, maka semua peserta asuransi syariah akan saling
menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko dari peserta keperusahaan,
karena dalam prakteknya kontribusi (premi) yang dibayarkan oleh
peserta tidak terjadi
transfer of fund, sehingga status kepemilikan
dana tersebut tetap melekat pada peserta
sebagai shahibul mal.
Rumusan masalah yang dikaji merujuk pada latar belakang yang sudah dijelaskan
diatas, adalah Bagaimana Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari
Perspektif Asuransi Syariah Studi Kasus PT. (Riani, 2014) Sun Life Financial Indonesia
Cabang Medan Jalan Kapten Jumhana. Adapun tujuan pada penelitian ini adalah untuk
mengkaji lebih dalam tentang perspektif ekonomi syariah terhadap mekanisme pelayanan
klaim asuransi jiwa pada PT. Sun Life Financial Cabang Medan.
a. Asuransi, Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum
Belanda disebut verzekering, yang artinya pertanggungan. Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. (Gani & Amalia, 2021) 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian,
diuraikan definisi tentang asuransi sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
b. Asuransi Jiwa, Asuransi jiwa merupakan perjanjian asuransi yang
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 184
memberikan jasa dalam pertanggungan yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa telah menjadi
kebutuhan dalam masyarakat modern saat ini. (Akbarullah, 2016) Di indonesia,
permintaan asuransi jiwa terus bertumbuh sejalan dengan peningkatan pendapatan
dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya antisipasi risiko, untuk memenuhi
permintaan ini jumlah perusahaan jiwa senantiasa meningkat dan demikian pula
dengan beragam produknya yang ditawarkan di pasar. (Ridwan, 2015) Asuransi
syariah dapat disimpulkan asuransi yang tata cara akad, sistem pengelolaan dana
atau premi dan lain-lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
c. Klaim (Claim), Klaim (Claim) berfungsi melakukan verifikasi berkas klaim peserta
untuk memenuhi perjanjian kontrak apakah klaim tersebut layak bayar atau tidak. Klaim
yang diajukan oleh tiap peserta meliputi beragam dokumentasi yang diverifikasi
diantaranya adalah: Dokumen klaim, polis masih dalam kondisi in force, Peristiwa yang
masih dalam kontrak, peristiwa kerugian tidak dalam pengecualian polis. Klaim atau
claims merupakan permintaan peserta atau ahli warisnya maupun pihak lain yang terlibat
perjanjian kepada perusahaan asuransi atas terjadinya kerugian sebagaimana yang
diperjanjikan, atau aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas
kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Secara umum mekanisme klaim pada
asuransi umum hampir sama dengan, baik pada asuransi syari‟ah maupun konvensional.
Yang membedakan dari masing- masing perusahaan adalah kecepatan dan kejujuran dalam
menilai suatu klaim.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu
penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai
sumber tertulis. Lebih spesifik, jenis penelitian ini juga disebut penelitian deskriptif
kualitatif deduktif dalam kerangka ekonomi syariah. Data yang terkumpul disajikan dengan
metode deskriptif kualitatif dan deduktif. Disebut deskriptif karena dalam penelitian
menggambarkan objek permasalahan berdasarkan fakta secara sistematis, cermat dan
mendalam terhadap kajian penelitian. Adapun metode deduktif digunakan untuk membahas
suatu permasalahan yang bersifat umum menuju pembahasan yang bersifat khusus.(MUI
& Indonesia, 2003) Mengenai hal ini akan membahas mekanisme pelayanan klaim asuransi
jiwa ditinjau dari perspektif asuransi syariah pada PT. (SARMITO, 2019) Sun Life
Financial Cabang Medan. Teknik analisis data yang digunakan mengacu pada kaidah-
kaidah metodologi kualitatif secara umum, seperti reduksi data, penyajian data, dan
pengambilan keputusan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Adapun proses paling sederhana dalam proses klaim, dimana masing- masing
perusahaan memiliki prosedur sendiri untuk mempermudah nasabah (services), berikut
gambar proses klaim sampai kepada pembayaran (penyelesaian klaim):
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 185
Gambar 1 Mekanisme Klaim Asuransi Jiwa
B. Klaim yang dibayarkan perusahaan adalah bagian dari kewajiban imbal
balik peserta yang diatur dalam akad atau perjanjian asuransi, yaitu peserta
berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai tertanggung dan perusahaan
berkewajiban untuk membayar klaim sebagai penanggung apabila peserta
mengalami musibah atau jatuh tempo. Landasan Hukum Asuransi Syari‟ah Hukum-
hukum muamalah bersifat terbuka, dalam arti Al-Qur‟an hanya memberikan
aturan yang bersifat garis besar, selainnya diberikan kepada para mujtahid untuk
mengembangkan melalui pikiran mereka selama tidak bertentangan dengan Al-
Qur‟an dan Hadist. Hakekat asuransi secara Islami adalah saling
bertanggungjawab, saling bekerja sama atau saling tolong-menolong dengan
melindungi penderitaan orang lain, dan ini menjadi dasar mengapa asuransi
diperbolehkan dalam agama Islam karena asas prinsip syariat mengajak kepada
sesuatu yang mengakibatkan keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu
yang meringankan bencana sesama manusia.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar- syi'ar
Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan
(mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan
jangan (pula) mengganggu orang- orang yang mengunjungi Baitullah sedang
mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannyadan apabila kamu Telah
menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu, dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 186
dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka), dan tolong-
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa- Nya”.
Beberapa dalil-dalil syar‟i yang berkenaan dengan praktek asuransi syari‟ah, antara lain
dalam firman Allah SWT, Surat Al-Hasyr, ayat 18 mengenai perintah mempersiapkan
hari depan, yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya
untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
a. Adapun peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan
asuransi syari‟ah, antara lain: Keputusan Menteri Keuangan RI No.
426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini ditentukan dalam pasal 3-4
mengenai persyaratan dan tatacara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi
dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syari‟ah, pasal 32 mengenai
pembukaan kantor cabang dengan prinsip syari‟ah dari perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi konvensional, dan pasal 33 mengenai pembukaan kantor
cabang dengan prinsip syari‟ah dari perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi dengan prinsip syari‟ah.
b. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dalam
pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai
oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syari‟ah.
c. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.
4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Sistem Syari‟ah. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, setiap perjanjian asuransi harus
mengandung prinsip-prinsip asuransi. Adapun prinsipprinsip asuransi, antara
lain Insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan), Utmost Good
Faith (itikad baik), Indemnity (ganti rugi), proximate cause (penyebab
dominan), Subrogation (Pengalihan hak), Contribution.
Rasulullah bersabda:
ﺮﻋﻤ ﺑﻦ ﷲ ﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺮﺜﯿﻛ ﻋﻦ و ﻦﺑف ﻋﻦ ﻋﻮأﺪﺟ ﻋﻦ ﮫﺑﯿر أ ﻥ هﻮﺳ ل) ﮫﯿﻋﻠ ﷲ ﺻﻠﻰو ﻢﻠﺳ( ﺎﻗ ل: "
ﻟﺼﻠﺢ اﻟﻤ ﻦﯿﺑ ﺰﺋﺎﺟاﻦﯿﻠﻤﺴ أﻣﺮﺣ ﻞﺣا " إﺮﺣ ﺤﺎﺻ ﻻﺣﻼ أو أﺮﺣ ﻞﺣا ﻟﻤواﻠﺴﻤﻮ ﻋﻠﻰ ﮭﺮﺷط ﻢﻮإ ﺮﺷط
ﺮﺣ ﻻﺣﻼ أو
Artinya : Diriwayatkan Dari „Amr bin Auf bahwasanya Rasulullah SAW berkata:
“Transaksi damai boleh dilakukan antara dua orang muslim, selama transaksi damai
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 187
tidak bermaksud mengharamkan sesuatu yang halal, atau menghalalkan sesuatu yang
haram. Masing-masing wajib memenuhi persyaratan yang telah di sepakati, kecuali
persyaratan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Abu „Isa berkata
bahwa hadis ini Hasan Shahih.
b. Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syari’ah
Adapun perbedaan antara asuransi syari‟ah dan asuransi konvensional akan
diperjelas dari tabel dibawah ini:
No
Prinsip
Asuransi
Konvensional
Asuransi Syari’ah
1
DPS(Dewan
Pengawas
Syari‟ah)
-
Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan
operasional perusahaan agar
terbebas dari praktek yang
bertentangan dengan
prinsip syari‟ah
2
Akad
Jual Beli
Akad Tabarru’ dan Akad
Tijarah
3
Investasi Dana
Investasi dana
berdasark
an bunga
Investasi dana berdasarkan
syari‟ah dengan sistem bagi
hasil
(mudharabah).
4
Kepemilikan
Dana
Dana yang terkumpul
dari nasabah (premi)
menjadi milik
perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya.
Dana yang terkumpul dari
nasabah (premi) merupakan
milik peserta. Perusahaan
hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelola.
5
Unsur Premi
Terdiri dari: tabel
mortalita, bunga
(Interest), dan
biayabiaya asuransi
(Cost of Insurance)
Iuran atau kontribusi terdiri
dari unsur tabarru’ dan
tabungan (saving). Tabarru’
dihitung dari tabel mortalita,
tetapi tanpa
perhitungan bunga.
6
Pembayaran
Klaim
Dari rekening
perusahaan
Dari rekening tabarru’
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 188
Keuntungan
(profit)
Diperoleh dari surplus
underwriting, komisi
reasuransi, dan hasil investasi
seluruhnya adalah keuntungan
perusahaan
Diperoleh dari
surplus
underwriting,
komisi
reasuransi, dan
bagi hasil
keuntungan
investasi
c. Perspektif Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Pelayanan
Klaim Asuransi Jiwa PT. Sun Life Financial Cabang Medan
Ekonomi Islam yang berlaku secara universal yang sesuai dengan
perkembangan umat manusia, yang bertujuan untuk kemaslahatan dan menolak
kerusakan. Untuk itulah Allah memberikan inspirasi khususnya kepada umat Islam
untuk mengadakan suatu hubungan sehingga umat manusia bisa berdiri sendiri dengan
lurus sesuai dengan mekanisme hidup yaitu dapat berjalan dengan baik dan benar.
Manusia dalam menjalani hidup dan kehidupannya selalu dihadapkan pada berbagai
resiko, terutama resiko yang tidak disenangi dan bersifat merugikan (pure and risk)
seperti resiko bisnis,resiko kecelakaan dan lain-lain. Dalam ajaran Islam, bagaimana
menghindari resiko sudah dijelaskan oleh Allah sejak awal diciptakan manusia (Nabi
Adam), Adam diperintahkan Allah untuk menghindari sebuah pohon yang terdapat
disurga.
Pengajuan klaim asuransi jiwa pada PT. Sun Life Financial Cabang Medan
dilaksanakan sesuai dengan akad dan perjanjian yang sudah disepakati dari awal. Dalam
pembayaran klaim ini tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama dan pihak
asuransi tidak mempersulit pengajuan dan pencairan dana. Sehingga menurut tinjauan
perspektif ekonomi syariah terhadap mekanisme pelayanan asuransi jiwa PT. Sun Life
Financial Cabang Medan dapat diterima (tidak bertentangan) dengan Ekonomi Islam
karena praktik atau tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan orang banyak
dibenarkan oleh agama.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analaisis alam mekanisme pembayaran klaim pada PT Sun
Life Financial Cabang Medan ini tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama
dan pihak asuransi tidak mempersulit pengajuan dan pencairan dana. Sehingga
mekanisme pelayanan klaim asuransi jiwa menurut tinjauan perspektif asuransi syariah
tersebut dapat diterima (tidak bertentangan) dengan ekonomi Islam karena praktik atau
tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan orang banyak dibenarkan oleh agama.
Klaim yang dibayarkan perusahaan adalah bagian dari kewajiban imbal balik peserta
yang diatur dalam akad atau perjanjian asuransi, yaitu peserta berkewajiban membayar
sejumlah premi sebagai tertanggung dan perusahaan berkewajiban untuk membayar
klaim sebagai penanggung apabila peserta mengalami musibah atau jatuh tempo.
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 189
BIBLIOGRAFI
Akbarullah, Ahmad. (2016). Kesesuaian Penerapan Akad Asuransi Unit Link Syariah
Dengan Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Dan Undang-Undang No 40
Tahun 2014 Tentang Perasuransian Studi Kasus Pada PT Asuransi Takaful
Keluarga.
Astiwara, Endy M. (2001). Perbedaan Secara Syariah Asuransi Takaful Dengan Asuransi
Konvensional. Muamalatuna.
Astrin, Yuni Sri. (2013). Prosedur Pengajuan Klaim Dalam Pelaksanaan Pembayaran
Asuransi Kesehatan Pada Asuransi Takaful Indonesia Cabang Pekanbaru Menurut
Perspektif Ekonomi Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Basyir, Ahmad Azhar. (1993). Asuransi Takaful Sebagai Suatu Alternatif. Makalah Dalam
Seminar Sehari Takaful, Asuransi Syariah, TEPATI Di Jakarta.
Dewi, Gemala, & GH, S. (2020). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian
syariah di Indonesia.
Dipoyanti, Nia. (2014). Pengaruh Pendapatan Premi, Hasil Investasi, Underwriting,
Beban Klaim, dan Beban Operasional Terhadap Laba Asuransi Jiwa Syariah di
Indonesia. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Gani, Irwan, & Amalia, Siti. (2021). Alat Analisis Data: Aplikasi Statistik untuk Penelitian
Bidang. Penerbit Andi.
Jabar, Algifri Muqsit. (2017). Membahas kitab hadis (kitab sahih Bukhari dan Sunan
Turmudzi). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Ushuluddin, 2017.
MUI, Dewan Syariah Nasional, & Indonesia, Bank. (2003). Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional. Jakarta: PT Intermasa.
Riani, Feby. (2014). Pengaruh Solvabilitas, Premi, Klaim, Investasi, dan Underwriting
Terhadap Pertumbuhan Laba Perusahaan Asuransi Umum Syariah. Skripsi. Jurusan
Studi Keuangan Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Ridwan, Murtadho. (2015). Analisis Penyerapan Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi
Syariah ke dalam PSAK 108. Addin, 8(1).
SARMITO, MEGGI. (2019). ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:
21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG AKAD MUDHARABAH (Studi pada AJB
Bumiputera 1912 Syariah Cabang Bandar Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).