
Rizki Indriani
1
, Rahmi Syahriza
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 180-190
Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Perspektif Asuransi
Syariah (Studi Kasus Di Pt. Sun Life Financial Cabang Medan) 183
ajaran agama Islam mencakup aspek aqidah dan aspek
ibadah, aqidah sangat jelas
diterangkan pada Al-Quran sehingga aspek- aspek
aqidah tidak memerlukan ijtihad para
ulama dikarenakan nash-nash yang terdapat
di dalam Al-Quran bersifat Qath’i.
Aspek
ibadah dapat dibagi menjadi dua, yaitu ibadah yang bersifat mahdhah dan ibadah yang
yang bersifat ghairu mahdhah yang mana ibadah ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dan
Rasulullah SAW. (Basyir, 1993) Pada prakteknya, asuransi akan bermasalah bilamana
terjadi klaim. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa, masalah terbesar pada
asuransi adalah pada saat pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Ditambah
lagi, apabila terjadi musibah secara massal, seperti kejadaian tsunami di Aceh yang
menelan ratusan ribu jiwa dan trilyunan rupiah harta benda hilang. (Astiwara, 2001)
Tentulah bukan perkara yang mudah untuk mengajukan klaim kepada asuransi, karena
tidak ada satupun yang tertinggal sebagai bukti penutupan atau kepemilikan harta, atau
bahkan satu Indonesia kehilangan jiwa.
Pemahaman yang terlalu sederhana inilah yang seringkali menjadi pemicu
munculnya sengketa dalam klaim asuransi. (Dewi & GH, 2020) Faktanya adalah bahwa di
dalam polis berisi ketentuan-ketentuan lain memuat resiko yang dipertanggungkan.
Masalah tersebut sebenarnya sangat sederhana, tetapi karena tertanggung tidak memahami
kontrak dari asuransi yang dimilikinya, maka hal ini menjadi suatu masalah yang pelik.
Sementara dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah, proses hubungan
peserta dan perusahaan adalah sharing of risk (saling menanggung). (Dipoyanti, 2014)
Apabila terjadi musibah terhadap peserta, maka semua peserta asuransi syariah akan saling
menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko dari peserta keperusahaan,
karena dalam prakteknya kontribusi (premi) yang dibayarkan oleh
peserta tidak terjadi
transfer of fund, sehingga status kepemilikan
dana tersebut tetap melekat pada peserta
sebagai shahibul mal.
Rumusan masalah yang dikaji merujuk pada latar belakang yang sudah dijelaskan
diatas, adalah Bagaimana Mekanisme Pelayanan Klaim Asuransi Jiwa Ditinjau Dari
Perspektif Asuransi Syariah Studi Kasus PT. (Riani, 2014) Sun Life Financial Indonesia
Cabang Medan Jalan Kapten Jumhana. Adapun tujuan pada penelitian ini adalah untuk
mengkaji lebih dalam tentang perspektif ekonomi syariah terhadap mekanisme pelayanan
klaim asuransi jiwa pada PT. Sun Life Financial Cabang Medan.
a. Asuransi, Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum
Belanda disebut verzekering, yang artinya pertanggungan. Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. (Gani & Amalia, 2021) 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian,
diuraikan definisi tentang asuransi sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
b. Asuransi Jiwa, Asuransi jiwa merupakan perjanjian asuransi yang