ANALISIS
KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT ASURANSI JASINDO KANTOR CABANG MEDAN
Indah Purnama Batubara, Rahmi Syahriza
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara,
Indonesia
indahpurnama210521@gamil.com,
rahmi.syahriza@uinsu.ac.id
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01 Agustus 2022 10 Agustus 2022 20 Agustus 2022 |
Latar Belakang : Perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Tujuan : Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana klaim Kendaraan Bermotor pada PT Asuransi Jasindo Cabang Medan dan permasalahan yang timbul dalam prosedur pelaporan dan penanganan klaim asuransi pada PT Asuransi Jasindo beserta dengan solusi untuk mengatasinya. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara pada bagian Klaim PT Asuransi Jasindo Cabang Medan. Hasil : Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan telah dihasilkan kesimpulan. Yaitu klaim yang dilakukan harus lah sesuai dengan persyaratan yang tertera di dalam polis asuransi tahapan dan penanganan klaim haruslah di lakukan dengan baik. Kesimpulan : Asuransi Jasindo tidak hanya menjamin kecelakaan saja tetapi sesuatu yang terjadi tidak sengaja atau yang sangat tidak di duga juga di tanggung oleh PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo tidak menjamin sesuatu yang di akibatkan karena melanggar hukum dan itu sudah di atur dalam OJK sendiri. Kata Kunci : Asuransi
Konvensional; Asuransi Kendaraan Bermotor; Klaim Asuransi |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: The development of motor vehicles in Indonesia
shows a fairly rapid growth in line with the growth of the automotive
industry. Objectives: This article aims to find
out how motor vehicle claims at PT Asuransi Jasindo Medan Branch and the problems that arise in the
procedures for reporting and handling insurance claims at PT Asuransi Jasindo along with
solutions to overcome them. Methods: This research is a
qualitative approach research. The data collection technique used by
interviewing in the Claims section of PT Asuransi Jasindo Medan Branch. Results: Based on the results of the research and
discussion, conclusions have been generated. First, the claim made must be in
accordance with the requirements stated in the step insurance policy and the
handling of the claim must be done properly. Conclusion: Asuransi Jasindo not
only covers accidents but something that happens accidentally or that is very
unexpected is also borne by PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo does not guarantee anything that is caused by
violating the law and it has been regulated in the OJK itself. Keywords: Conventional Insurance;
Motor Vehicle Insurance; Insurance Claims |
|
*Correspondent Author :
Indah Purnama Batubara
Email : indahpurnama210521@gamil.com
PENDAHULUAN
Perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia
menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat seiring dengan pertumbuhan industri
otomotif. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor pribadi tampaknya jauh lebih
menonjol dan mendominasi dibandingkan dengan kendaraan bermotor niaga ataupun
kendaraan umum lainnya. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan manusia akan kendaraan
bermotor bukan hanya sebagai kebutuhan sarana
angkatan saja, namun telah berkembang menjadi kebutuhan pribadi
seseorang untuk tujuan prestise maupun sebagai media seseorang guna
mengekspresikan status sosialnya. Sehingga tak pelak lagi kendaraan bermotor
nyaris telah mensejajarkan dirinya dengan
kebutuhan-kebutuhan pokok hidup manusia lainnya, seperti sandang, papan, dan
pendidikan. Seiring dengan beragam dan banyaknya kendaraan bermotor yang
beredar telah menimbulkan semakin padatnya kondisi lalu lintas dan risiko yang
harus dihadapi oleh manusia juga semakin kompleks. Risiko yang mungkin terjadi
pada kendaraan bermotor seperti kecelakaan dan kehilangan kendaraan bermotor
akibat berbagai sebab.
Berhubungan risiko itu hampir selalu melekat
dalam kehidupan manusia, maka kita harus mengelolanya dengan sebaik-baiknya
melalui suatu cara atau teknik-teknik tertentu agar dampak yang ditimbulkannya
tidak berpengaruh terhadap tujuan atau kegiatan manusia. Tindakan-tindakan atau
usaha-usaha untuk mengatasi risiko itu dikenal dengan nama Manajemen Risiko (Risk Management). (Muhammad, Okamoto, & Lee, 2015)
berpendapat bahwa Munculnya jenis-jenis asuransi baru, dalam praktik berkaitan
erat dengan kemajuan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat. Keadaan
tersebut mengakibatkan bertambah pula risiko yang dihadapi sehingga lahir
berbagai kepentingan dari mereka yang bersangkutan. (Djojosoedarso,
1999) berpendapat
bahwa asuransi yang tergolong dalam jenis asuransi baru yang kini mulai
berkembang adalah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor
adalah suatu pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor.
Asuransi Kendaraan Bermotor pada prinsipnya menjamin 2 macam risiko, yaitu
kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung gugat. Tanggung gugat
yang dimaksud adalah tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga
yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.
Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi
kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Karena tidak mendapat pengaturan khusus, maka semua
ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan
bermotor. Usaha asuransi kendaraan bermotor terus mengalami perkembangan ke
arah yang positif khususnya di Indonesia (Abdullah,
2018). Kini
masyarakat mulai memandang lembaga asuransi sebagai lembaga yang mempunyai
peranan yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi risiko.
Dengan melihat keadaan yang demikian PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan
menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang dinamakan Asuransi Jasindo
Oto. Asuransi kendaraan bermotor Jasindo Oto pada PT Asuransi Jasindo Kantor
Cabang Medan memberikan pertanggungan terhadap kendaraan bermotor baik
kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua beserta kepentingan yang dipertanggungkan
dengan berbagai luas lingkup pertanggungan yang diinginkan oleh tertanggung.
Adapun macam jaminan antara lain adalah jaminan terhadap kendaraan bermotor dan
jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dengan dua macam kondisi
pertanggungan yaitu kondisi pertanggungan Comprehensive
dan kondisi pertanggungan Total Loss Only.
Asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan Total Loss
Only yang selanjutnya disebut TLO, adalah salah satu kondisi pertanggungan
terhadap kendaraan yang menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kerugian
dan/atau kerusakan lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga
sebenarnya apabila kendaraan diperbaiki, hilang akibat adanya pencurian maupun
perampasan paksa dan secara fisik tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Maka bila tertanggung melakukan asuransi kendaraan dengan jenis perlindungan
TLO mengalami kerusakan minor seperti baret pada body
mobil, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka tertanggung tidak dapat
melakukan klaim untuk mendapatkan ganti kerugian dari penanggung.
Andri (Andri,
2019) berpendapat
bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak
diperolehnya keuntungan yang diarapkan, yang dapat di
derita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. (Putri & Suryono, 2017)
Tujuan diadakannya asuransi adalah adanya penggantian kerugian dari penanggung
kepada tertanggung. Namun dalam pelaksanaan penyelesaian klaim dimaksud sering
kali masih diketemukan berbagai permasalahan (Fadilah
& Makhrus, 2019).
Permasalahan dapat muncul dan disebabkan oleh penanggung maupun tertanggung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Klaim adalah tuntutan pengakuan atas
suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu.
Dalam hal ini tertanggung dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi
untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian atas terjadinya risiko, di mana
risiko tersebut terlebih dahulu harus termuat dalam polis (Ajib,
2019).
Rumusan masalah yang diambil yaitu bagaimana klaim Asuransi kendaraan bermotor
dilakukan. Mengetahui bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan
bermotor dilakukan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian dipakai
dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. deskriptif. (Sackman, Erikson, &
Grant, 1968) berpendapat bahwa penelitian
kualitatif adalah menggambarkan dan menjelaskan secara deskriptif kegiatan yang
telah dilakukan serta menjelaskan dampak dari tindakan yang dilakukan terhadap
kehidupan mereka. Tujuan dan arah penelitian ini adalah ingin mengetahui
bagaimana klaim asuransi kendaraan bermotor dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo
Kantor Cabang Medan, ingin mengetahui prosedur pengajuan klaim asuransi
kendaraan bermotor pada PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan, serta apa saja
yang bisa membatalkan pengajuan klaim. Adapun jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu data primer. Dimana data primer
merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara secara langsung dengan
manajer pemasaran bagian klaim kendaraan bermotor dan data sekunder yang
diperoleh dari data-data yang ada di website Asuransi
jasindo dan dari hasil penelitian seperti skripsi dan
jurnal yang berhubungan dengan objek penelitian. Subjek penelitian pada PT
Asuransi Jasindo Cabang Medan yang beralamat Jl. Pulau Pinang No. 4 Medan 20111
yang bergerak dalam asuransi umum. Sedangkan objek penelitian ini ialah
menganalisis bagaimana klaim asuransi kendaraan bermotor dilakukan pada PT
Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Medan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Bagaimana Klaim Asuransi
Kendaraan Bermotor Dilakukan Di PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan
Pembayaran Premi
Syarat dari tanggung jawab
Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi hutang
harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh
penanggung dalam hal ini jangka waktu pertanggungan 30 hari atau lebih, maka
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari
kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya polis waktu pertanggungan
tersebut kurang dari 30 hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada
saat polis diterbitkan. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara penanggung dan tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat premi
bersangkutan sudah masuk ke rekening bank penanggung, atau penanggung telah
menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. Jika tertanggung
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, polis ini
berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tertanggung waktu tersebut tanpa
kewajiban bagi penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis (Handayani, 2017).
Namun demikian tertanggung
tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu
pembayaran premi sebesar 20% dari premi satu tahun. Apabila terjadi kerugian
yang dijamin oleh polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1
di atas, penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila
tertanggung melunasi premi dalam tenggang waktu bersangkutan. Tertanggung wajib
memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang
dijamin polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila terjadi
perubahan pada bagian dan penggunaan Kendaraan Bermotor. Sehubungan dengan
perubahan risiko di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini
diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih
tinggi, atau menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagai mana
diatur pada pasal 27 ayat 2 dalam polis ini. Penanggung berhak melakukan
pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu
pertanggungan.
B. Kewajiban Tertanggung
Dalam Hal Terjadi Kerugian Dan /Kerusakan
Tertanggung setelah
mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas
kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib memberitahu
penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti secara tertulis
kepada penanggung selambat-lambatnya 5 hari kalender sejak terjadinya kerugian
dan/atau kerusakan. Melaporkan kepada dan mendapatkan surat keterangan dari
serendah- rendahnya Kepolisian sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi
kerugian dan/atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau
melibatkan pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi
kepada atau dari pihak ketiga. Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan
dari kepolisian daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total
akibat pencurian. Jika tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan
kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka
tertanggung wajib memberitahu penanggung dengan adanya tuntutan tersebut
selambat lambatnya 5 hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima, menyerahkan
dokumen tuntutan pihak ketiga dan penyerahan surat laporan kepolisian sektor di
tempat kejadian, memberikan surat kuasa kepada penanggung untuk mengurus tuntutan
ganti rugi dari pihak ketiga, jika penanggung menghendaki tidak memberikan
janji keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa
tertanggung mengakui suatu tanggung jawab, pada waktu terjadi kerugian dan/atau
kerusakan tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga,
memelihara, menyelamatkan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan
Bermotor dan/atau kepentingan tersebut memberikan bantuan dan kesempatan
sepenuhnya kepada penanggung atau kuasa penanggung atau pihak lain yang
ditunjuk oleh penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan/atau
kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau
penggantian. Mengamankan kendaraan bermotor atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan tertanggung
wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang
dapat diselamatkan. Ketentuan ayat di atas tidak dapat diartikan sebagai
pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini. Sisa barang dan
bagian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak
penanggung. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis
ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengungkap fakta dan/atau
membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan kerugian
dan/atau kerusakan yang terjadi. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita. Memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa
dan menyatakan barang-barang tersebut musnah. Menyembunyikan barang-barang yang
terselamatkan sebagai barang-barang yang hilang. Mempergunakan surat atau alat
bukti palsu, dusta atau tipuan.
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan
tuntutan ganti rugi, tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung
klaim sebagai berikut:
1. Dalam Hal Kerugian
Sebagian
a. Laporan kerugian termasuk
kronologi kejadian
b. Fotocopy Polis, Sertifikat,
Lampiran / Endorsemen, Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian,
Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
2. Dalam Hal Kerugian Total
a. Laporan kerugian termasuk
kronologi kejadian
b. Dokumen asli: Polis,
Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
c. Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat
penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung.
d. Dokumen yang diperlukan
sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan
internasional.
e. Buku Kir untuk jenis
kendaraan yang wajib Kir.
f. Surat Keterangan
Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan. Fotocopy
surat izin mengemudi milik pengemudi pada saat kejadian.
g. Kartu Tanda Penduduk
Tertanggung
3. Berlaku untuk ayat 1 dan 2
di atas
a. Foto kerusakan, estimasi
biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung
b. Surat laporan kepolisian
setempat, jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal
kehilangan sebagian akibat pencurian.
c. Surat tuntutan dari pihak
ketiga jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
d. Dokumen lain yang relevan
yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
C. Penentuan Nilai Ganti Rugi
dalam Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang
Medan
Kerugian sebagian adalah jika kerusakan tersebut dapat
diperbaiki, di dasarkan pada biaya perbaikan yang layak (Hetiyasari, 2019). Jika kerusakan tidak
dapat diperbaiki, didasarkan pada perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah
biaya pemasangan yang layak, jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan
dan set, maka yang akan diganti hanya bagian yang rusak, jika suatu suku cadang
tidak diperjual-belikan dipasar bebas, penentu harga didasarkan pada harga yang
tercatat terakhir di Indonesia atau tertanggung menyediakan suku cadang
bersangkutan dan penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut
termasuk biaya pemasangan yang layak. Kerugian total adalah berdasarkan harga
yang sebenarnya. Kerugian total terjadi jika kerusakan atau kerugian karena
suatu peristiwa yang dijamin oleh polis di mana biaya perbaikan, penggantian
atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan yang sama atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya atau jika
terjadi pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud pasal 17 dalam polis
ini dan tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung
sebesar harga pertanggungan, tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa
barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan
harga pertanggungan terhadap harga sebenarnya. Jika suatu kerugian tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1 pasal ini,
kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian sebagian.
D. Cara Penyelesaian Dan
Penetapan Ganti Rugi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan
bermotor atu kepentingan yang dipertanggungkan,
penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi untuk perbaikan
dibengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh penanggung, pembayaran tunai
dengan cek, biyet giro, transfer atau dengan cara
lain, penggantian suku cadang atau kendaraab
bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun
yang sama sebagaimana tercantum dalam polis. Tanggung jawab penanggng atas kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan
bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya
setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan. Perhitungan besarnya harga
kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat
sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau
kerusakan. Dalam hal ini kerugian tertanggung wajib melunasi premi yang
masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih
berjalan.
Pertangguan dibawah harga jika pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin
polis ini, harga pertanggungan kendaraan bermotor lebih kecil dari harga
sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan, maka tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas
selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum
dalam polis. Biaya penyelamatan, biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung
jika terjadi kerugian akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan
atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk mengurangi atau menghindari
kerugian atau kerusakan tersebut. Ganti rugi untuk biaya tersebut
setinggi-tingginya sebesar 0,5% dari harga pertanggungan kendaraan bermotor.
Ganti rugi ini tidak dikurangi dari risiko sendiri.
E. Pertanggungan Lain
Pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung wajib
memberitahukan kepada penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas kendaraan
bermotor atau kepentingan yang sama jika ada. Jika setalah pertanggungan ini
dibuat, tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas kendaraan
bermotor atau kepentingan yang sama makan hal itu pun wajib diberitahukan
kepada penanggung.
F. Ganti Rugi Pertanggungan
Rangkap
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan
bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kendaraan bermotor
atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan
lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih
besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor atau kepentingan yang dimaksud
itu sesaat sebelum terjainya kerugian, maka jumlah gnti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan polis
ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga
pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang
ada (berlaku) tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. Ketentuan ayat 1
di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat
dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika
pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya terlebih dahulu dari pada
tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1
di atas. Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, tertanggung wajib memberitahuna secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor atau kepentingan yang sama
pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
G. Risiko Sendiri
Untuk setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi
tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum
dalam polis. Apabila terdapat pertanggungan dibawah
harga sebagaimana diatur pada pasal 17 dalam polis ini, maka perhitungan ganti
rugi berdasarkan pertanggungan dibawah harga. Yang
harus dilakukan pada saat terjadinya kerusakan karena kecelakaan dan ingin
mengajukan Klaim kepada PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan adalah ketika
terjadinya kerugian si tertanggung wajib melaporkan ke asuransi sesuai dengan
ketentuan standart polis yaitu datang ke kantor PT
Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan dan melengkapkan dokumen awal klaim
seperti menunjukkan peserta polis asuransi, SIM si pengemudi yang asli atau fotocopy, STNK kendaraan, Isi kronologis kejadian saat
terjadinya kerugian, Surat keterangan Kepolisian bila mana dibutuhkan saat
terjadinya kecelakaan lalu lintas, Setelah lengkap lalu pihak asuransi survei langusng ke lapangan dan pihak asuransi menyerahkan laporan
survei yang sudah di survei. Pihak bengkel membuat estimasi biaya perbaikan dan
pihak asuransi menerima estimasi biaya dari bengkel lalu terbitlah surat
perintah kerja, setelah bengkel menerima surat perintah kerja sesuai estimasi
setelahnya kendaraan bila mana selesai dikerjakan, maka tagihan pun diterima
pihak asuransi dan asuransi mengajukan dana dan sudah di acc
maka total biaya langsung dibayar ke pihak bengkel. Jika ada beberapa dokumen
klaim yang belum lengkap maka puhak asuransi akan
meminta dokumen yang harus dilengkapi.
Tabel 1
PT Asuransi jasindo kantor
Cabang Medan
|
NAMA BENGKEL REKANAN |
|
|
1.
Pass
Car Body Repair & Paint 2.
PT. Indomobil Prima Niaga 3.
CV. Trans Service (Khusus Suzuki) 4.
Astra
Daihatsu Cab. SM Raja 5.
Bengkel Auto 2000 (Calya, Agya, dan Avanza Tidak
Bisa Klaim di Auto
2000) 6.
Astra
Daihatsu Cab. Karakatau 7.
Studio Service 8.
Bengkel Auto jaya 9.
UD. Gurning 10.Agung Auto Service 11.Mascot Service 12.Bengkel 87 Express |
13. Bengkel Mulia 14.
Mars
Body Repair 15.
Car Station 16.
Kreatif Mobil 17.
Bengkel Auto Star 18.
Maju Otomotif 19. Bengkel Nusantara Tyre
And Service Shop 20.
Bengkel Wigant Mobil 21.
Bengkel Persariran 22.
Bengkel Istana Mobil 23.
Bengkel Maju Motor 24.
Bengkel Zul |
Sumber : Auransi Jasindo
KESIMPULAN
Abdullah, Junaidi. (2018). Akad-akad di dalam Asuransi
Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11–23. Google Scholar
Ajib, Muhammad.
(2019). Asuransi syariah (Vol. 194). Lentera Islam. Google Scholar
Andri, Soemitra.
(2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di lembaga keuangan dan bisnis kontemporer.
Jakarta: Prenadamedia Group, 2919. Google
Scholar
Djojosoedarso,
Soeisno. (1999). prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta:
SalembaEmpat. Google Scholar
Fadilah, Amalia, &
Makhrus, Makhrus. (2019). Pengelolaan dana tabarru’pada asuransi syariah dan
relasinya dengan fatwa dewan syariah nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah,
2(1), 87–103. Google Scholar
Handayani, Sri.
(2017). Pengaruh Penyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Pencapaian Target
Penjualan Produk Asuransi AJB Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu. EKOMBIS
REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 5(1). Google Scholar
Hetiyasari,
Hetiyasari. (2019). Rekonstruksi Kedudukan Ahli Waris Terhadap Dana
Pertanggungan (Asuransi) Korban Kecelakaan Angkutan Berdasarkan Nilai Keadilan.
Universitas Islam Sultan Agung. Google Scholar
Muhammad, Abdul Kadir,
Okamoto, Shingo, & Lee, Jae Hoon. (2015). Computational Simulations and
Experiments on Vibration Control of a Flexible Two-link Manipulator Using a
Piezoelectric Actuator. Engineering Letters, 23(3). Google Scholar
Putri, Adisty Ananda,
& Suryono, Arief. (2017). Kajian Prosedur Pelaporan Dan Penanganan Klaim
Asuransi Total Loss Only Kendaraan Bermotor (Studi di PT Asuransi Jasa
Indonesia {Persero} Cabang Surakarta). Jurnal Privat Law, 5(2),
43–52. Google Scholar
Sackman, Harold,
Erikson, Warren J., & Grant, E. Eugene. (1968). Exploratory experimental
studies comparing online and offline programming performance. Communications
of the ACM, 11(1), 3–11. Google Scholar
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |