ANALISIS KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT ASURANSI JASINDO KANTOR CABANG MEDAN

 

 

Indah Purnama Batubara, Rahmi Syahriza

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

indahpurnama210521@gamil.com, rahmi.syahriza@uinsu.ac.id

 

 

Abstrak

Received:

Revised  :

Accepted:

01 Agustus 2022

10 Agustus 2022

20 Agustus 2022

Latar Belakang : Perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat seiring dengan pertumbuhan industri otomotif.

Tujuan : Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana klaim Kendaraan Bermotor pada PT Asuransi Jasindo Cabang Medan dan permasalahan yang timbul dalam prosedur pelaporan dan penanganan klaim asuransi pada PT Asuransi Jasindo beserta dengan solusi untuk mengatasinya.

Metode : Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara pada bagian Klaim PT Asuransi Jasindo Cabang Medan.

Hasil : Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan telah dihasilkan kesimpulan. Yaitu klaim yang dilakukan harus lah sesuai dengan persyaratan yang tertera di dalam polis asuransi tahapan dan penanganan klaim haruslah di lakukan dengan baik.   

Kesimpulan : Asuransi Jasindo tidak hanya menjamin kecelakaan saja tetapi sesuatu yang terjadi tidak sengaja atau yang sangat tidak di duga juga di tanggung oleh PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo tidak menjamin sesuatu yang di akibatkan karena melanggar hukum dan itu sudah di atur dalam OJK sendiri.

 

Kata Kunci : Asuransi Konvensional; Asuransi Kendaraan Bermotor; Klaim Asuransi

 

 

 

 

Abstract

 

Background: The development of motor vehicles in Indonesia shows a fairly rapid growth in line with the growth of the automotive industry.

Objectives: This article aims to find out how motor vehicle claims at PT Asuransi Jasindo Medan Branch and the problems that arise in the procedures for reporting and handling insurance claims at PT Asuransi Jasindo along with solutions to overcome them.

Methods: This research is a qualitative approach research. The data collection technique used by interviewing in the Claims section of PT Asuransi Jasindo Medan Branch.

Results: Based on the results of the research and discussion, conclusions have been generated. First, the claim made must be in accordance with the requirements stated in the step insurance policy and the handling of the claim must be done properly.

Conclusion: Asuransi Jasindo not only covers accidents but something that happens accidentally or that is very unexpected is also borne by PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo does not guarantee anything that is caused by violating the law and it has been regulated in the OJK itself.

 

Keywords: Conventional Insurance; Motor Vehicle Insurance; Insurance Claims

*Correspondent Author : Indah Purnama Batubara

Email : indahpurnama210521@gamil.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x311.png

 

PENDAHULUAN

Perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor pribadi tampaknya jauh lebih menonjol dan mendominasi dibandingkan dengan kendaraan bermotor niaga ataupun kendaraan umum lainnya. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan manusia akan kendaraan bermotor bukan hanya sebagai kebutuhan  sarana  angkatan saja, namun telah berkembang menjadi kebutuhan pribadi seseorang untuk tujuan prestise maupun sebagai media seseorang guna mengekspresikan status sosialnya. Sehingga tak pelak lagi kendaraan bermotor nyaris telah mensejajarkan dirinya dengan kebutuhan-kebutuhan pokok hidup manusia lainnya, seperti sandang, papan, dan pendidikan. Seiring dengan beragam dan banyaknya kendaraan bermotor yang beredar telah menimbulkan semakin padatnya kondisi lalu lintas dan risiko yang harus dihadapi oleh manusia juga semakin kompleks. Risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan bermotor seperti kecelakaan dan kehilangan kendaraan bermotor akibat berbagai sebab.

Berhubungan risiko itu hampir selalu melekat dalam kehidupan manusia, maka kita harus mengelolanya dengan sebaik-baiknya melalui suatu cara atau teknik-teknik tertentu agar dampak yang ditimbulkannya tidak berpengaruh terhadap tujuan atau kegiatan manusia. Tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mengatasi risiko itu dikenal dengan nama Manajemen Risiko (Risk Management). (Muhammad, Okamoto, & Lee, 2015) berpendapat bahwa Munculnya jenis-jenis asuransi baru, dalam praktik berkaitan erat dengan kemajuan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat. Keadaan tersebut mengakibatkan bertambah pula risiko yang dihadapi sehingga lahir berbagai kepentingan dari mereka yang bersangkutan. (Djojosoedarso, 1999) berpendapat bahwa asuransi yang tergolong dalam jenis asuransi baru yang kini mulai berkembang adalah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor adalah suatu pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Asuransi Kendaraan Bermotor pada prinsipnya menjamin 2 macam risiko, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung gugat. Tanggung gugat yang dimaksud adalah tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Karena tidak mendapat pengaturan khusus, maka semua ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Usaha asuransi kendaraan bermotor terus mengalami perkembangan ke arah yang positif khususnya di Indonesia (Abdullah, 2018). Kini masyarakat mulai memandang lembaga asuransi sebagai lembaga yang mempunyai peranan yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi risiko. Dengan melihat keadaan yang demikian PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang dinamakan Asuransi Jasindo Oto. Asuransi kendaraan bermotor Jasindo Oto pada PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan memberikan pertanggungan terhadap kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua beserta kepentingan yang dipertanggungkan dengan berbagai luas lingkup pertanggungan yang diinginkan oleh tertanggung. Adapun macam jaminan antara lain adalah jaminan terhadap kendaraan bermotor dan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dengan dua macam kondisi pertanggungan yaitu kondisi pertanggungan Comprehensive dan kondisi pertanggungan Total Loss Only. Asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan Total Loss Only yang selanjutnya disebut TLO, adalah salah satu kondisi pertanggungan terhadap kendaraan yang menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kerugian dan/atau kerusakan lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya apabila kendaraan diperbaiki, hilang akibat adanya pencurian maupun perampasan paksa dan secara fisik tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Maka bila tertanggung melakukan asuransi kendaraan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret pada body mobil, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka tertanggung tidak dapat melakukan klaim untuk mendapatkan ganti kerugian dari penanggung.

Andri (Andri, 2019) berpendapat bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diarapkan, yang dapat di derita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. (Putri & Suryono, 2017) Tujuan diadakannya asuransi adalah adanya penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung. Namun dalam pelaksanaan penyelesaian klaim dimaksud sering kali masih diketemukan berbagai permasalahan (Fadilah & Makhrus, 2019). Permasalahan dapat muncul dan disebabkan oleh penanggung maupun tertanggung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. Dalam hal ini tertanggung dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian atas terjadinya risiko, di mana risiko tersebut terlebih dahulu harus termuat dalam polis (Ajib, 2019). Rumusan masalah yang diambil yaitu bagaimana klaim Asuransi kendaraan bermotor dilakukan. Mengetahui bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor dilakukan.

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. deskriptif. (Sackman, Erikson, & Grant, 1968) berpendapat bahwa penelitian kualitatif adalah menggambarkan dan menjelaskan secara deskriptif kegiatan yang telah dilakukan serta menjelaskan dampak dari tindakan yang dilakukan terhadap kehidupan mereka. Tujuan dan arah penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana klaim asuransi kendaraan bermotor dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan, ingin mengetahui prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor pada PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan, serta apa saja yang bisa membatalkan pengajuan klaim. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Dimana data primer merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara secara langsung dengan manajer pemasaran bagian klaim kendaraan bermotor dan data sekunder yang diperoleh dari data-data yang ada di website Asuransi jasindo dan dari hasil penelitian seperti skripsi dan jurnal yang berhubungan dengan objek penelitian. Subjek penelitian pada PT Asuransi Jasindo Cabang Medan yang beralamat Jl. Pulau Pinang No. 4 Medan 20111 yang bergerak dalam asuransi umum. Sedangkan objek penelitian ini ialah menganalisis bagaimana klaim asuransi kendaraan bermotor dilakukan pada PT Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Medan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.   Bagaimana Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Dilakukan Di PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan Pembayaran Premi

Syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi hutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh penanggung dalam hal ini jangka waktu pertanggungan 30 hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya polis waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat polis diterbitkan. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara penanggung dan tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank penanggung, atau penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. Jika tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tertanggung waktu tersebut tanpa kewajiban bagi penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis (Handayani, 2017).

Namun demikian tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi sebesar 20% dari premi satu tahun. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila tertanggung melunasi premi dalam tenggang waktu bersangkutan. Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan penggunaan Kendaraan Bermotor. Sehubungan dengan perubahan risiko di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagai mana diatur pada pasal 27 ayat 2 dalam polis ini. Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

B.   Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian Dan /Kerusakan

Tertanggung setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib memberitahu penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti secara tertulis kepada penanggung selambat-lambatnya 5 hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. Melaporkan kepada dan mendapatkan surat keterangan dari serendah- rendahnya Kepolisian sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga. Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari kepolisian daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian. Jika tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka tertanggung wajib memberitahu penanggung dengan adanya tuntutan tersebut selambat lambatnya 5 hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima, menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan penyerahan surat laporan kepolisian sektor di tempat kejadian, memberikan surat kuasa kepada penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika penanggung menghendaki tidak memberikan janji keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa tertanggung mengakui suatu tanggung jawab, pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada penanggung atau kuasa penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian. Mengamankan kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.

Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan. Ketentuan ayat di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini. Sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak penanggung. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengungkap fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan sebagai barang-barang yang hilang. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

1.    Dalam Hal Kerugian Sebagian

a.     Laporan kerugian termasuk kronologi kejadian

b.    Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen, Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

2.    Dalam Hal Kerugian Total

a.     Laporan kerugian termasuk kronologi kejadian

b.    Dokumen asli: Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.

c.     Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung.

d.    Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.

e.     Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.

f.     Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan. Fotocopy surat izin mengemudi milik pengemudi pada saat kejadian.

g.    Kartu Tanda Penduduk Tertanggung

3.    Berlaku untuk ayat 1 dan 2 di atas

a.     Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung

b.    Surat laporan kepolisian setempat, jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.

c.     Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.

d.    Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

C.   Penentuan Nilai Ganti Rugi dalam Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan

Kerugian sebagian adalah jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, di dasarkan pada biaya perbaikan yang layak (Hetiyasari, 2019). Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak, jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang akan diganti hanya bagian yang rusak, jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan dipasar bebas, penentu harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak. Kerugian total adalah berdasarkan harga yang sebenarnya. Kerugian total terjadi jika kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis di mana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan yang sama atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya atau jika terjadi pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud pasal 17 dalam polis ini dan tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung sebesar harga pertanggungan, tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan harga pertanggungan terhadap harga sebenarnya. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1 pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian sebagian.

D.   Cara Penyelesaian Dan Penetapan Ganti Rugi

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor atu kepentingan yang dipertanggungkan, penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi untuk perbaikan dibengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh penanggung, pembayaran tunai dengan cek, biyet giro, transfer atau dengan cara lain, penggantian suku cadang atau kendaraab bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis. Tanggung jawab penanggng atas kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan. Perhitungan besarnya harga kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan. Dalam hal ini kerugian tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

Pertangguan dibawah harga jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin polis ini, harga pertanggungan kendaraan bermotor lebih kecil dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis. Biaya penyelamatan, biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung jika terjadi kerugian akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk mengurangi atau menghindari kerugian atau kerusakan tersebut. Ganti rugi untuk biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% dari harga pertanggungan kendaraan bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dari risiko sendiri.

E.   Pertanggungan Lain

Pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas kendaraan bermotor atau kepentingan yang sama jika ada. Jika setalah pertanggungan ini dibuat, tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas kendaraan bermotor atau kepentingan yang sama makan hal itu pun wajib diberitahukan kepada penanggung.

F.   Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kendaraan bermotor atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjainya kerugian, maka jumlah gnti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. Ketentuan ayat 1 di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya terlebih dahulu dari pada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas. Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, tertanggung wajib memberitahuna secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

G.  Risiko Sendiri

Untuk setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam polis. Apabila terdapat pertanggungan dibawah harga sebagaimana diatur pada pasal 17 dalam polis ini, maka perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan dibawah harga. Yang harus dilakukan pada saat terjadinya kerusakan karena kecelakaan dan ingin mengajukan Klaim kepada PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan adalah ketika terjadinya kerugian si tertanggung wajib melaporkan ke asuransi sesuai dengan ketentuan standart polis yaitu datang ke kantor PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan dan melengkapkan dokumen awal klaim seperti menunjukkan peserta polis asuransi, SIM si pengemudi yang asli atau fotocopy, STNK kendaraan, Isi kronologis kejadian saat terjadinya kerugian, Surat keterangan Kepolisian bila mana dibutuhkan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Setelah lengkap lalu pihak asuransi survei langusng ke lapangan dan pihak asuransi menyerahkan laporan survei yang sudah di survei. Pihak bengkel membuat estimasi biaya perbaikan dan pihak asuransi menerima estimasi biaya dari bengkel lalu terbitlah surat perintah kerja, setelah bengkel menerima surat perintah kerja sesuai estimasi setelahnya kendaraan bila mana selesai dikerjakan, maka tagihan pun diterima pihak asuransi dan asuransi mengajukan dana dan sudah di acc maka total biaya langsung dibayar ke pihak bengkel. Jika ada beberapa dokumen klaim yang belum lengkap maka puhak asuransi akan meminta dokumen yang harus dilengkapi.

Tabel 1

PT Asuransi jasindo kantor Cabang Medan

NAMA BENGKEL REKANAN

1.    Pass Car Body Repair & Paint

2.    PT. Indomobil Prima Niaga

3.    CV. Trans      Service     (Khusus Suzuki)

4.    Astra Daihatsu Cab. SM Raja

5.    Bengkel Auto 2000 (Calya, Agya, dan Avanza Tidak Bisa Klaim di Auto 2000)

6.    Astra Daihatsu Cab. Karakatau

7.    Studio Service

8.    Bengkel Auto jaya

9.    UD. Gurning

10.Agung Auto Service

11.Mascot Service

12.Bengkel 87 Express

13.   Bengkel Mulia

14.   Mars Body Repair

15.   Car Station

16.   Kreatif Mobil

17.   Bengkel Auto Star

18.   Maju Otomotif

19.   Bengkel Nusantara Tyre And Service Shop

20.   Bengkel Wigant Mobil

21.   Bengkel Persariran

22.   Bengkel Istana Mobil

23.   Bengkel Maju Motor

24.   Bengkel Zul

Sumber : Auransi Jasindo

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan klaim dalam PT Asuransi Jasindo Cabang Medan adalah klaim yang dilakukan harus lah sesuai dengan persyaratan yang tertera di dalam polis asuransi tahapan dan penanganan klaim haruslah di lakukan dengan baik. Asuransi Jasindo tidak hanya menjamin kecelakaan saja tetapi sesuatu yang terjadi tidak sengaja atau yang sangat tidak di duga juga di tanggung oleh PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo Cabang Medan tidak menerima klaim jika kerusakan mobil di akibatkan oleh kelalaian oleh pengendara tersebut seperti mabuk dan memakai barang haram seperti narkoba karena PT Asuransi Jasindo Cabang Medan tidak menjamin sesuatu yang di akibatkan karena melanggar hukum dan itu sudah di atur dalam OJK sendiri, dalam klaim Asuransi Jasindo juga memiliki tanggung jawab pihak ke tiga.

Pemberian sosialisasi dapat dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo Cabang Medan bersama dengan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat di Kota Medan mengenai pentingnya berasuransi dan tata cara penanganan klaim asuransi kendaraan bermotor guna memperlancar proses penyelesaian klaim tanpa ada kendala dari pihak tertanggung. Hendaknya tertanggung memiliki itikad baik dalam berasuransi agar terciptanya tujuan asuransi yaitu dengan mendapatkan ganti kerugian atas kerusakan yang menimpanya. Selain itu, baik tertanggung maupun penanggung harus bersikap proaktif dalam memberikan penjelasan secara jelas mengenai kondisi pertanggungan yang tertuang di dalam polis asuransi dan melaksanakan kewajiban untuk mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdullah, Junaidi. (2018). Akad-akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11–23. Google Scholar

 

Ajib, Muhammad. (2019). Asuransi syariah (Vol. 194). Lentera Islam. Google Scholar

 

Andri, Soemitra. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di lembaga keuangan dan bisnis kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2919. Google Scholar

 

Djojosoedarso, Soeisno. (1999). prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: SalembaEmpat. Google Scholar

Fadilah, Amalia, & Makhrus, Makhrus. (2019). Pengelolaan dana tabarru’pada asuransi syariah dan relasinya dengan fatwa dewan syariah nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 87–103. Google Scholar

 

Handayani, Sri. (2017). Pengaruh Penyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Pencapaian Target Penjualan Produk Asuransi AJB Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 5(1). Google Scholar

 

Hetiyasari, Hetiyasari. (2019). Rekonstruksi Kedudukan Ahli Waris Terhadap Dana Pertanggungan (Asuransi) Korban Kecelakaan Angkutan Berdasarkan Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung. Google Scholar

 

Muhammad, Abdul Kadir, Okamoto, Shingo, & Lee, Jae Hoon. (2015). Computational Simulations and Experiments on Vibration Control of a Flexible Two-link Manipulator Using a Piezoelectric Actuator. Engineering Letters, 23(3). Google Scholar

 

Putri, Adisty Ananda, & Suryono, Arief. (2017). Kajian Prosedur Pelaporan Dan Penanganan Klaim Asuransi Total Loss Only Kendaraan Bermotor (Studi di PT Asuransi Jasa Indonesia {Persero} Cabang Surakarta). Jurnal Privat Law, 5(2), 43–52. Google Scholar

 

Sackman, Harold, Erikson, Warren J., & Grant, E. Eugene. (1968). Exploratory experimental studies comparing online and offline programming performance. Communications of the ACM, 11(1), 3–11. Google Scholar

 

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).