PERAN PENANAMAN
MODAL ASING DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
*Jihan Karina
Putri1, Tari Fhon Na Arifin2, Raniya Syavira3, Zidan
Ridwan Nur4, Maisaroh Nasution5, Ainun Qolbiah6
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Email: jihankarina48@gmail.com
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01-02-2022 10-02-2022 15-02-2022 |
Latar Belakang: Indonesia menjadi salah satu
negara berkembang yang di targetkan oleh investor asing di selueruh dunia, segala macam kekayaan yang ada di
Indonesia menjadi hal yang selalu dikagumi oleh negara asing terutama pada
bidang investasinya. Pemerintahan Indonesia saat ini sangat berjuang untuk
pemulihan yang signifikan pada segala kerusakan ataupun kegagalan dalam maslaah pembangunan perekonomian di Indonesia. Adapun
permasalahan yang terdapat dari tulisan ini ialah adakah dampak positif yang
diterima oleh perekonomian yang ada di Indonesia. Tujuan: Agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus
ini ialah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder, dimana data dan informasi berasal dari artikel-artikel hasil penelitian dari peneliti-peneliti sebelumnya Hasil: Terjadinya perbaikan yang cukup signifikan di bidang insfrastuktur yang dimana, insfrastuktur merupakan salah satu jaringan utama yang dilakukan oleh setiap negara untuk memenuhi segala keperluan yang dimulai dari pembenahan di sector insfrastuktur. Kesimpulan: Penanaman modal asing yang dilakukan oleh
Negara asing menjadi
salah satu bentuk keberhasilan Indonesia sebagai
salah satu penerima modal
asing yang dipercaya oleh
negara asing. Target yang sering diambil oleh penanam modal di
Indonesia adalah dengan menetapkan pulau jawa sebagai salah satu sector paling utama dalam mempercayakan modal nya kepada Indonesia. Kata Kunci: Modal Asing;
Pembangunan Ekonomi; Perekonomian Indonesia. |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: Indonesia is one of the developing countries targeted by foreign
investors around the world, all kinds of wealth in Indonesia have always been
admired by foreign countries, especially in the investment sector. The
Indonesian government is currently struggling for significant recovery from
any damage or failure in Indonesia's economic development issues. The problem
in this paper is whether there is a positive impact received by the economy
in Indonesia. Purpose: to be able to do business in the territory of the Republic of
Indonesia. Methods: The research method used
in this case study is a qualitative research method using secondary data,
where data and information come from research articles from previous
researchers. Result: There has been a significant improvement in the infrastructure
sector, where infrastructure is one of the main networks carried out by each
country to meet all needs, starting with improvements in the infrastructure
sector. Conclusion: Foreign investment by foreign countries is a form of Indonesia's
success as one of the recipients of foreign capital trusted by foreign
countries. The target that is often taken by investors in Indonesia is to
establish the island of Java as one of the most important sectors in
entrusting their capital to Indonesia. Keywords: Foreign Capital;
Economic Development; Indonesian Economy |
|
*Correspondent Author : Jihan Karina Putri
Email : jihankarina48@gmail.com
PENDAHULUAN
Pembangunan
nasional tidak terkecuali di Indonesia dan hanya dapat dilaksanakan apabila
didukung oleh sarana yang memadai dan tepat guna. Idealnya, modal yang
digunakan untuk mendanai pembangunan harus berasal dari tabungan dalam negeri,
baik tabungan pemerintah maupun tabungan masyarakat (Afandi & Afandi, 2018). Namun
pada kenyataannya pemerintah mengalami kendala pendanaan dan pendanaan
pembangunan sejak dimulainya Pembangunan Lima Tahun (PELITA) ketika
Pemerintahan Orde Baru dilantik, sehingga solusi pilihannya adalah mencari
pendanaan (Dona, 2017). Dari
luar negeri, berupa bantuan luar negeri atau penanaman modal asing (PMA). Sejak
saat itu, bantuan asing mengalir ke Indonesia dalam bentuk kredit (pinjaman)
suku bunga rendah, subsidi dan masuknya investasi asing (Didu, 2017). Saat
ini, kemampuan investasi negara semakin terbatas karena penerimaan negara
digunakan untuk membayar pengeluaran sehari-hari dan bunga pinjaman (Yushita, 2017). Dalam
kondisi seperti ini, peran serta swasta dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan
untuk menggerakkan sektor yang sebenarnya. Berkaitan dengan hal tersebut, ada
yang berpendapat bahwa kehadiran investasi penting di negara berkembang seperti
Indonesia. Akibatnya, persaingan untuk mendapatkan investor kini semakin ketat.
Saat ini persaingan untuk mendapatkan modal asing semakin ketat. Berbagai
insentif dan fasilitas bagi investor asing menjadi sangat menarik. Tanpa
kecuali, Departemen Hukum terus meningkatkan sehingga tidak mengganggu atau
menunda Departemen Hukum negara-negara pesaing (Sahban & SE, 2018).
Menurut
Ida Bagus Supacana (Melisa, Yahya, & Syahbandir, 2017), faktor
pendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia adalah:
1.
Kekayaan alam yang melimpah
2.
Letak geografis yang strategis
3.
Populasi besar adalah kemungkinan besar
4.
Banyaknya jumlah pekerja
5.
Kondisi cuaca bersahabat
6.
Sistem devisa yang terbuka.
Berdasarkan
penjelasan diatas kita dapat mengetahui bahwasanya
Indonesia merupakan negara yang sangat baik dan sudah pasti di incar oleh para
investor asing untuk melakukan penanam modal. Namun, apakah penanaman modal
asing tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan
pembangunan di Indonesia dalam jangka panjang? Dari awal 1970-an hingga akhir
1980-an, Jepang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia (Damanik et al., 2021).
Perusahaan pertambangan besar seperti Freeport Mc Morant, Shell
dan Mobil Oil sudah mulai menanamkan saham besar di Indonesia (Susanti, n.d.).
Pertumbuhan investasi ini terus berlanjut hingga tahun 1996, sejalan dengan
berbagai kebijakan liberalisasi keuangan dan perdagangan yang ditempuh oleh
pemerintah Indonesia (Siagian et al., 2020). Namun,
situasi ini dirusak oleh meluasnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
menghancurkan fondasi ekonomi Indonesia, dan menandai awal dari krisis
multifaset di mana krisis mata uang tahun 1997 melanda negara Indonesia (Winarno, 2008). Sejak
itu, penurunan investasi langsung di Indonesia semakin nyata, dengan arus modal
keluar yang lebih tinggi dibandingkan arus masuk modal, dan bahkan arus
investasi langsung negatif selama beberapa tahun (Lestari, 2019).
Terjadinya arus modal keluar disebabkan oleh sejumlah transfer bisnis terkait
dengan berbagai isu seperti pasar tenaga kerja.
Mengenai hal ini, peneliti mencoba untuk
mencari tau tentang kondisi pembangunan Indonesia
saat ini terkait dengan aktivitas Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
Apakah Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik dalam perekonomian dengan
adanya investasi asing, atau tidak mengalami perubahan secara signifikan.
A. Pengertian Modal Asing
Penanaman
modal adalah investasi modal dalam tingkat fuktasi
yang sangat tinggi dalam sektor industri terhadap penanaman modal dalam
permintaan yang besar, penanaman modal merupakan langkah pertama dalam
melakukan pembangunan (Fiza, Kasman, & Firdaus Sy, 2020).
Penanaman modal yang berasal dari dalam negri disebut
kedalam penanaman modal ke dalam negri
atau di sebut juga (PMDN) dan penanaman yang berasal dari luar negri bisa juga disebut penanaman modal asing (PMA), ke
duanya sangat penting sekali dan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi
suatu negara (NURFI, 2022). Yang
dimaksud dengan Penanaman Modal menururt Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2007
tentang penanaman modal pasal 1 yaitu (Susanto Susanto, 2017) :
1.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negri
maupun peranan modal asing untuk melakukan usaha melakukan usaha di wilayah
negara republik indonesia
2.
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia yang di lakukan oleh penanaman modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negeri
3.
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha wilayah negara republik indonesia
yang di lakukan oleh penanaman modal uang
4.
Penanaman modal adalah perseorangan atau badan
usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negri dan modal asing
5.
Penanaman modal dalam negri
adalah perseorangan warga negara indonesia , badan
usaha indonesia, negara republik indonesia,
atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara republik indonesia
6.
Penanaman modal asing perseorang
warga negara asing , badan usaha asing maupun dalam melakukan penanaman modal
wilayah negara republik indonesia
7.
Modal aset berbentuk uang atau juga bukan
bentuk uang yang di miliki oleh penanam modal yang punya nilai ekonomi
8.
Modal yang di miliki negara asing, perseorangan
negara asing, badan usaha milik asing, atau badan hukum indonesia
atau badan hukum indonesia yang sebagian dimiliki
oleh pihak asing
9.
Modal dalam negri
memiliki oleh negara republik indonesia, perseorangan
warga indonesia atau badan usaha , atau badan usaha
hukum atau tidak dalam badan hukum.
Penanaman
Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang
dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia (Adi & Syahlina, 2020).
Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan
modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat
berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang
dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal
suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Polii, Kaawoan, & Rachman, 2021).
Ada
beberapa poin terkait yang membedakan PMA dengan PMDN, seperti yang tertera di
bawah ini (Rahmadian, 2020) :
1.
Dilihat dari Subjek Penanam Modal
2.
PMA mendapatkan modal dari warga negara asing,
badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di
wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema
lainnya. Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia,
negara Indonesia, atau daerah lain yang melakukan penanaman modal di wilayah
Indonesia.
3.
Dilihat dari Sektor Bidang Usaha
4.
Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman
modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun
memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang
usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang,
dan bidang usaha secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan
undang-undang.
5.
Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan
6.
Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA
memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya.
Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga
negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya, dalam hal ini di Indonesia. PMA
wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan
guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan.
FDI / Investasi Asing Langsung Investasi
langsung adalah kategori investasi internasional di mana unit penduduk dari
satu perekonomian (investor langsung) memperoleh saham permanen dari perusahaan
penduduk di perekonomian lain (perusahaan investasi langsung) (Nusantara, Santosa, & Nawatmi, 2018).
Investasi langsung adalah dua entitas. Terdiri dari transaksi awal antara-itu
adalah, transaksi yang membentuk hubungan investasi langsung, dan semua
transaksi selanjutnya antara perusahaan dan afiliasinya, baik yang terdaftar
maupun tidak (Sari et al., 2020).
Istilah umum FDI (Penanaman Modal Asing
Langsung) memang perlu memperhatikan besaran modal Karena sebenarnya mengalir
dari luar negeri ke negara tertentu dalam jangka waktu tertentu Artikel ini
menggunakan istilah ini (Abidin, 2017). Namun,
biasanya mencakup jumlah investasi yang sebenarnya dibuat di negara yang
menjadi tuan rumah investasi dengan cara yang benar. Sebaliknya, FODI adalah jumlah investasi asing langsung di negara tertentu
(Sitorus & Ardiati, 2017).
Artinya, selain modal yang mengalir sebenarnya, konsep ini dibuat dari keuntungan
modal yang dimiliki asing dan secara eksplisit dan terbuka mencantumkan dan
membedakan modal yang ditanam kembali oleh perusahaan asing.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rudy Rahmaddi dan Masaru Ichihashi (Rahmaddi & Ichihashi, 2013) yang
berjudul “The role of foreign direct investment in Indonesia's manufacturing exports” dikatakan
bahwa peningkatan tingkat FDI meningkatkan kinerja ekspor manufaktur, dan bahwa
mereka merupakan faktor penting yang menentukan pertumbuhan pesat dalam ekspor
manufaktur. Kami juga telah mengungkapkan bahwa efek FDI pada ekspor bervariasi
di seluruh industri manufaktur Indonesia, sesuai dengan untuk intensitas dan
kemampuan teknologi; karakteristik ini mewakili baik keunggulan komparatif
industri atau kerugian
.
B. Mekanisme Penanaman Modal Asing di Indonesia
Mekanisme
persetujuan penanaman modal yang diperkenalkan oleh BKPM kepada penanam modal
mencakup banyak ketentuan mengenai bidang dan jenis usaha yang dapat dikuasai
oleh penanam modal di wilayah Indonesia (Asikin & Sh, 2019). Secara
umum, ketentuan mekanisme persetujuan penanaman modal berlaku sama bagi penanam
modal asing maupun penanam modal dalam negeri (Arliman, 2018). Namun,
terdapat perbedaan bentuk entitas yang terlibat dalam penanaman modal dalam
aturan yang berlaku bagi penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri.
Modal asing dapat dimasukkan ke dalam perseroan terbatas atau perusahaan PMA
dengan mekanisme sebagai berikut sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 UU Penanaman
Modal (Billa, 2020).
Perolehan saham pada saat pendirian perseroan terbatas. Membeli saham; Cara
lain menurut ketentuan undang-undang. Langkah selanjutnya dalam proses
penanaman modal asing di Indonesia adalah mengajukan pendaftaran penanaman
modal asing ke PTSPBKPM, baik sebelum maupun sesudah berstatus perseroan
terbatas (Zainuddin, 2016).
Penanaman Modal berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal oleh penanam
modal dalam negeri dan asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia, dan penanaman modal asing berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 adalah Undang-Undang Penanaman Modal (Susanto Susanto, 2017).
Didefinisikan sebagai kegiatan penanaman modal yang bertujuan untuk melakukan
usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dilakukan oleh penanam
modal asing baik seluruhnya sebagai usaha patungan dengan penanam modal asing
atau penanam modal dalam negeri (S Susanto, Duddy Dinantara, Sutoro, & Iqbal,
2019). Dari
sini dapat disimpulkan dengan jelas bahwa penanaman modal asing bukan berarti
modal yang berasal dari luar negeri saja, tetapi bisa berupa joint venture dimana
modal asing dan modal Jerman menyatu, saya bisa.
Berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Bab IV UU PM, ini berarti penanaman modal
dalam negeri dapat atau tidak dapat berbentuk badan hukum pada saat melakukan
penanaman modal (Aminuddin Ilmar, 2010). Di
sisi lain, penanam modal asing perlu mendirikan badan hukum dalam bentuk
perseroan terbatas menurut hukum Indonesia. Selain itu, investor dalam dan luar
negeri yang menanamkan modalnya dalam bentuk PT dapat mengambil alih atau
membeli saham. Oleh karena itu, Pasal 5 ayat (2) UU PM mensyaratkan bahwa penanaman
modal asing bukan dalam bentuk CV atau bentuk lain, melainkan dalam berbentuk
perseroan terbatas menurut hukum Indonesia, , dan berkedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Sjawie & SH, 2017).
C. Manfaat Penanaman Modal Asing (PMA) bagi
Perekonomian
Investasi
mempengaruhi perekonomian negara. Selain dampak positif, investasi juga dapat
memberikan dampak negatif. Menurut William A Fannel
dan Josepht W. Tyler (Dashti, 2015), dampak
positif dan negatif dari investasi tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Dampak positif:
a.
Menyediakan modal kerja
b.
Membawa keahlian, manajerial, pengetahuan,
modal dan konektivitas pasar.
c.
Penerimaan devisa yang meningkat dari kegiatan
ekspor perusahaan multinasional.
d.
Penanaman modal asing tidak menciptakan utang
baru ;
e.
Negara penerima tidak perlu khawatir atau
menghadapi resiko jika investasi dari modal yang
diterima tidak menghasilkan keuntungan.
f.
Mendukung upaya pembangunan dalam perekonomian
negara penerima. 2.
2.
Dampak negatif dari investasi atau penanaman
modal adalah :
a.
Perusahaan Multinasional berdampak negatif bagi
perekonomian negara penerima;
b.
Perusahaan Multinasional melahirkan sengketa
dengan negara penerima atau dengan penduduk asli miskin setempat;
c.
Perusahaan Multinasional dapat mengontrol
maupun mendominasi perusahanperusahaan lokal,
akibatnya mereka dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan ekonomi atau bahkan
kebijakan politis dari Negara penerima;
d.
Perusahaan Multinasional banyak dikecam telah
mengembalikan keuntungakeuntungan dari kegiatan
bisnisnya ke Negara tempat induksi berada. Praktik ini telah mengurangi
cadangan devisa negara penerima
e.
Khususnya di negara berkembang, terdapat
tudingan terhadap perusahaan multinasional yang kegiatan usahanya telah merusak
lingkungan sekitar pendiriannya. Ini karena perusahaan multinasional
menggunakan zat atau teknologi berbahaya bagi lingkungan yang tidak atau kurang
mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
f.
Perusahaan multinasional telah dikritik karena
merusak sisi positif dari investasi di negara berkembang.
Investasi
Asing dapat digunakan oleh negara-negara berkembang untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan mempertahankan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi melalui
perubahan dan reformasi yang signifikan dalam struktur produksi dan mobilisasi
sumber pendanaan untuk perubahan struktural (Siagian et al., 2020).
Investasi asing dapat menjembatani kesenjangan
antara pasokan tabungan, cadangan devisa, pendapatan pemerintah dan pengetahuan
manajemen negara-negara penerima dan tingkat pasokan yang dibutuhkan untuk
mencapai pertumbuhan ekonomi dan tujuan pembangunan (Nainggolan et al., 2021). Oleh
karena itu, masuknya investasi asing akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Semakin banyak modal asing yang masuk, semakin tinggi pula pertumbuhan
ekonominya.
Keberadaan
investor asing tidak hanya mendatangkan modal yang besar, tetapi juga memiliki
manfaat seperti transfer pengetahuan (know-how
transfer), transfer teknologi (technology transfer),
keahlian dan keterampilan di berbagai bidang, dan tata kelola perusahaan, dan
manajemen pemasaran (Abib, Pujiastuti, & Mulyani, 2017).
Penanam modal dalam dan luar negeri juga akan menambah jumlah tenaga kerja,
menambah devisa negara, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan daya
saing perekonomian nasional dan memajukan industri dalam negeri untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Partisipasi dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan dalam pembangunan nasional berdasarkan demokrasi ekonomi untuk
mencapai tujuan nasional.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam studi
kasus ini ialah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder, dimana data dan informasi berasal dari artikel-artikel
hasil penelitian dari peneliti-peneliti sebelumnya (Simarmata et
al., 2021). Teknik
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Penelitian Pustaka,
dengan membaca literatur terkait pembahasan yang diangkat (Rahardjo, 2017).
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Data
Investasi Asing yang ada di Indonesia
|
Provinsi |
Realisasi Investasi
Penanaman Modal Luar Negeri Menurut Provinsi (Juta US$) |
|||||
|
Proyek |
Investasi |
|||||
|
2015 |
2016 |
2017 |
2015 |
2016 |
2017 |
|
|
ACEH |
78.0 |
111.0 |
89.0 |
21.2 |
134.5 |
23.2 |
|
SUMATERA UTARA |
438.0 |
688.0 |
564.0 |
1246.1 |
1014.7 |
1514.9 |
|
SUMATERA BARAT |
127.0 |
198.0 |
146.0 |
57.1 |
79.3 |
194.4 |
|
RIAU |
243.0 |
394.0 |
285.0 |
653.4 |
869.1 |
1061.1 |
|
JAMBI |
104.0 |
161.0 |
103.0 |
107.7 |
61.0 |
76.8 |
|
SUMATERA SELATAN |
135.0 |
251.0 |
261.0 |
645.8 |
2793.5 |
1182.9 |
|
BENGKULU |
32.0 |
59.0 |
50.0 |
20.6 |
55.7 |
138.7 |
|
LAMPUNG |
61.0 |
129.0 |
133.0 |
257.7 |
85.7 |
120.6 |
|
KEP. BANGKA BELITUNG
|
72.0 |
93.0 |
86.0 |
82.7 |
52.7 |
153.1 |
|
KEP. RIAU |
594.0 |
880.0 |
812.0 |
640.4 |
519.1 |
1031.5 |
|
DKI JAKARTA |
4463.0 |
6751.0 |
8803.0 |
3619.4 |
3398.2 |
4595.0 |
|
JAWA BARAT |
4497.0 |
5369.0 |
5309.0 |
5738.7 |
5470.9 |
5142.9 |
|
JAWA TENGAH |
608.0 |
1054.0 |
955.0 |
850.4 |
1030.8 |
2372.5 |
|
DI YOGYAKARTA |
130.0 |
252.0 |
179.0 |
89.1 |
19.6 |
36.5 |
|
JAWA TIMUR |
742.0 |
1473.0 |
1750.0 |
2593.4 |
1941.0 |
1566.7 |
|
BANTEN |
1737.0 |
2161.0 |
2479.0 |
2542.0 |
2912.1 |
3047.5 |
|
BALI |
832.0 |
1371.0 |
1429.0 |
495.8 |
450.6 |
886.9 |
|
NUSA TENGGARA BARAT |
373.0 |
636.0 |
604.0 |
699.4 |
439.0 |
132.1 |
|
NUSA TENGGARA TIMUR |
104.0 |
164.0 |
166.0 |
69.9 |
58.2 |
139.0 |
|
KALIMANTAN BARAT |
395.0 |
569.0 |
323.0 |
1335.7 |
630.7 |
568.4 |
|
KALIMANTAN TENGAH |
189.0 |
341.0 |
246.0 |
933.6 |
408.2 |
641.0 |
|
KALIMANTAN SELATAN |
147.0 |
189.0 |
117.0 |
961.2 |
249.4 |
243.8 |
|
KALIMANTAN TIMUR |
406.0 |
466.0 |
340.0 |
2381.4 |
1139.6 |
1285.2 |
|
KALIMANTAN UTARA |
58.0 |
65.0 |
75.0 |
230.9 |
160.8 |
149.0 |
|
SULAWESI UTARA |
207.0 |
209.0 |
167.0 |
88.0 |
382.8 |
482.9 |
|
SULAWESI TENGAH |
194.0 |
252.0 |
161.0 |
1085.2 |
1600.3 |
1545.6 |
|
SULAWESI SELATAN |
165.0 |
309.0 |
196.0 |
233.3 |
372.5 |
712.8 |
|
SULAWESI TENGGARA |
200.0 |
210.0 |
92.0 |
145.0 |
376.1 |
693.0 |
|
GORONTALO |
44.0 |
76.0 |
37.0 |
6.9 |
12.7 |
41.3 |
|
SULAWESI BARAT |
24.0 |
28.0 |
16.0 |
2.0 |
20.6 |
11.4 |
|
MALUKU |
48.0 |
50.0 |
34.0 |
82.4 |
102.6 |
212.0 |
|
MALUKU UTARA |
62.0 |
67.0 |
28.0 |
203.8 |
438.9 |
228.1 |
|
PAPUA BARAT |
133.0 |
126.0 |
87.0 |
258.6 |
514.5 |
84.7 |
|
PAPUA |
96.0 |
169.0 |
135.0 |
897.0 |
1168.4 |
1924.1 |
|
INDONESIA |
17738.0 |
25321.0 |
26257.0 |
29275.9 |
28964.1 |
32239.8 |
Sumber : BPS Indonesia
Dari
data tersebut dapat kita lihat bahwasanya jumlah investasi asing di Indonesia
sangat tinggi. Daerah yang menjadi sasaran penanaman modal asing adalah di
pulau jawa. Seperti yang kita ketahui,
pulau jawa merupakan pulang yang dipenuhi oleh
daerah-daerah yang dianggap sebagai pusat pertumbuhan wilayah, banyaknya industry yang berkembang membuat investor melakukan
penanaman modal lebih besar di daerah tersebut dibandingkan daerah lainnya. Berdasarkan
data yang didapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,
Penanaman Modal Asing yang ada di Indonesia berasal dari berbagai sector, diantaranya adalah sektor
Pertambangan; Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik;
Listrik, Gas dan Air; Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi;
Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran; dan lainnya. Realisasi Investasi
pada Januari – September 2017 meningkat 13,2% dari tahun sebelumnya yaitu
Januari – September 2016.
Dalam
konferensi pers mengenai Realisasi Investasi Januari – September Tahun 2017 di
Jakarta (30/10) dinyatakan bahwa realisasi investasi PMA triwulan III 2017 juga
meningkat 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun 2016, dan realisasi
investasi meningkat dari Rp 99,7 triliun menjadi Rp 111,7 triliun. Realisasi
investasi PMA menurut lapangan usaha (5 besar) adalah sebagai berikut: Logam
dasar, barang logam, mesin dan elektronik (US$1,2 miliar). Pertambangan ($ 1
miliar); listrik, gas, air ($ 1 miliar); industri kimia dasar, barang kimia dan
farmasi (US $ 900 juta); perumahan, industri perdagangan, perkantoran ($ 900
juta). Secara keseluruhan, semua sektor industri menunjukkan bahwa industri
tersebut menyumbang $3,4 miliar, atau 41,0 dari total PMA.
Realisasi
proyek berdasarkan lokasi Investasi PMA (5 besar) adalah: Jawa Barat (US$1,5
miliar). DKI Jakarta ($ 1,1 miliar); Banten ($ 1,1 miliar); Papua ($ 600 juta);
Riau ($ 500 juta). Realisasi investasi PMA menurut negara asal (5 besar):
Singapura (US$2,5 miliar). Jepang ($ 1,1 miliar); R.R. China ($ 800 juta);
Amerika Serikat ($ 600 juta); dan Korea Selatan ($ 400 juta).
4.2. Dampak Investasi Asing terhadap
Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Pada
jurnal yang ditulis oleh Alec Gordon “Reverse Flow Foreign Investment Colonial Indonesia’s Investment in Metropolitan Countries”.
Peran adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk menjadi sebuah
bukti akan tanggung jawab seseorang ataupun kelompok dalam menjalankan
kehidupannya. Sedangkan penanaman modal asing yang dikelola oleh Indonesia,
menjadi sebuah pertanyaan apakan ekonomi Indonesia
dapat dibangun dengan modal investasi yang sedang digencarkan saat ini (Gordon, 2014). Dalam
tulisannya menyatakan bahwa, investasi yang ada di Indonesia sudah dimulai pada
masa kolonial Belanda, namun dalam masa ini Belanda mengambil peran yang sangat
besar dan penting dalam investasi asing yang terjadi di Indonesia tentu saja
dikarenakan Indonesia sedang dijajah oleh Belanda itu sendiri.
Modal
asing menjadi salah satu pertanyaan yang selalu timbul apakah benar modal asing
dapat mempengaruhi perkembangan dari Negara yang sedang berkembang. Perbedaan
yang dapat dilihat dari investasi asing zaman kolonial dengan zaman sekarang
ialah dengan investasi yang ada pada jaman kolonial tentu saja dipegang kuat
oleh Belanda yang dimana mereka menjadi satu-satunya
pemegang peran penting dalam investasi asing yang terjadi di Indonesia (Rais, 2008).
Investasi asing yang saat ini dilakukan oleh pemerintah indonesa
sudah berdasarkan hukum yang berlaku dengan Indonesia yang menjadi Negara yang
merdeka membuat Indonesia bebas dalam melakukan investasi asing tanpa ada
tekanan dari pihak manapun.
Penanamann
investasi asing dapat menjadi suatu hal yang menguntungkan bagi Indonesia
terutama pada pembangunan ekonomi nasional Indonesia, namun mengingat banyak nya manfaat yang dapat dilihat dari pengaruh investasi
asing bagi Indonesia tentu saja ada hukum yang diaplikasikan untuk menguragi segala dampak negative
yang nantinya bisa saja terjadi, adapun hukum yang telah diatur oleh Indonesia
mengenai investasi yaitu Undang-Undang RI No 25 Tahun 2002 yang membahas tentang penanaman modal.
Dalam peraturan yang sudah tertulis, investasi asing dapat dilihat dampaknya
bagi pembagunan ekonomi nasional, dengan bergabungnya
Indonesia dengan Negara-negara yang melakukan kerjasama
internasional maka akan menjadi sebuah peluang besar bagi Indonesia untuk terus
berkembang dikancah dunia internasional (Sumarni, 2020).
Perananan
investasi asing berpengaruh signifikan dalam perekonomian di Indonesia,
sedangkan untuk investasi dalam negeri tidak memiliki berpengaruh bagi
perekonomian Indonesia, hasil uji yang telah dilakukannya menunjukkan bahwa
perkembangan investasi dalam negeri tidak memenuhi kepuasan dalam perkembangan
perekonomian sebagai mana baiknya peran dari investasi asing (Winny, 2021).
Ada
banyak manfaat yang bisa diperoleh dari investasi asing di Indonesia. Salah
satunya adalah peningkatan modal baru untuk mendanai berbagai sektor yang
kekurangan dana. Investasi asing ini juga menciptakan banyak lapangan kerja
baru untuk mengurangi tingkat pengangguran. Selain itu, masuknya investasi
asing biasanya melibatkan transfer teknologi. Mereka membawa pengetahuan
teknologi baru ke Indonesia, yang pada akhirnya akan dikembangkan juga di
Indonesia. Investor asing juga tidak menutup kemungkinan untuk menjalin kerjasama dengan UMKM (Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah). Keterlibatan UMKM tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat. UMKM atau perusahaan dalam negeri juga berpeluang untuk menjual
produknya di pasar internasional. Keuntungan paling nyata dari mengakses
investasi asing adalah dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Selain itu, menciptakan hubungan ekonomi yang lebih stabil antara kedua negara.
Investasi
merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi yang sangat penting, dan
memberikan pengaruh positif terhadap proses produksi perusahaan yang semakin
aktif, yang juga berdampak pada peningkatan konsumsi rumah tangga. Investasi
telah membantu pemulihan ekonomi dan berkorelasi positif dengan pembangunan
infrastruktur nasional. Peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) mendukung upaya
pembangunan yang dilakukan pemerintah (Indayani & Hartono, 2020). Berinvestasi juga membantu meningkatkan
lingkungan bisnis. Semakin banyak investasi yang dilakukan, semakin banyak
bisnis baru yang akan tercipta. Hal ini dapat berdampak pada penyerapan tenaga
kerja dan ketersediaan lapangan kerja, mendukung pertumbuhan daya beli,
mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mencegah penurunan pada waktu
berikutnya.
KESIMPULAN
Penanaman
modal asing yang dilakukan oleh Negara asing menjadi salah satu bentuk
keberhasilan Indonesia sebagai salah satu penerima modal asing yang dipercaya
oleh Negara asing. Target yang sering diambil oleh penanam modal di Indonesia
adalah dengan menetapkan pulau jawa sebagai salah
satu sector paling utama dalam mempercayakan modal nya kepada Indonesia. Saat ini keadaan Indonesia menjadi
salah satu Negara yang memiliki perekonomian yang paling lemah diantara Negara-negara berkembang lainnya, efek ataupun dampak
yang dihasilkan dari penanaman modal asing ini ialah terjadinya perbaikan yang
cukup signifikan di bidang insfrastuktur yang dimana, insfrastuktur merupakan
salah satu jaringan utama yang dilakukan oleh setiap Negara untuk memenuhi
segala keperluan yang dimulai dari pembenahan di sector
insfrastuktur.
Terdapat beberapa dampak yang bisa dilihat dari beberapa sector yang terkena langsung dengan efek yang ditimbulkan
dari penanaman modal asing ataupun investasi yang dilakukan oleh Negara asing,
beberapa diantaranya ialah adanya kemajuan dibidang
pendidikan, sosial budaya, kesehatan, pertanian dan seterusnya yang nantinya
akan menjamin kemajuan-kemajuan yang dialami oleh beberapa sector
penting ini. Hal ini dapat dipengaruhi karena dengan dilakukannya investasi di
suatu wilayah tertentu menjadi suatu hal yang sangat berpengaruh terhadap
daerah tersebut, khususnya pada bidang pendidikan yang menjadi tombak utama
dalam segala sector. Peran yang dilakukan oleh
pemerintah saat ini menjadi hal wajib dilihat oleh para investor asing jika
mereka tetap ingin menanamkan modalnya di Indonesia, penanaman modal yang cukup
berbahaya mengingat begitu lamanya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap wabah yang saat ini sedang dilanda oleh seluruh dunia menjadi pilihan
yang akan selalu dipikir secara ulang oleh investor saat ini.
Abib, Agus Saiful, Pujiastuti, Endah, & Mulyani, Tri.
(2017). Konsep Penanaman Modal Sebagai Upaya Mestimulasi Peningkatan
Perekonomian Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 7(1),
19–39.
Abidin, Ratnasari Fajariya. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman
Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip
Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.
Freeport Indonesia). Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2).
Adi, Hanani Aprilia, & Syahlina, Syahlina. (2020).
Analisis: Pengaruh Penanaman Modal Luar Negeri (Pmdn) Dan Penanaman Modal Asing
(Pma) Terhadap Produk Do Estik Regional Bruto (Pdrb) Di Provinsi Jambi. Jurnal
Ekonomi-Qu, 10(1), 45–57.
Afandi, Muslim, & Afandi, Syed Agung. (2018). Implikasi
Tata Kelola Sektor Publik Era Reformasi. Tunas Gemilang.
Aminuddin Ilmar, S. H. (2010). Hukum penanaman modal di
indonesia. Prenada Media.
Arliman, Laurensius. (2018). Penanaman Modal Asing Di
Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1(1), 8–23.
Asikin, H. Zainal, & Sh, S. U. (2019). Hukum acara
perdata di Indonesia. Prenada Media.
Billa, Wahyu Dwi Utomo. (2020). Kajian Yuridis Mengenai
Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahaan PMA Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007. Lex Privatum, 8(3).
Damanik, Darwin, Panjaitan, Pawer Darasa, Pardede, Anita
Florence, Muhammadin, Akhmad, Weya, Ince, Basmar, Edwin, Arfandi, S. N., Purba,
Bonaraja, & Nasruddin, Wasrob. (2021). Sistem Ekonomi Indonesia.
Yayasan Kita Menulis.
Dashti, Sorour Karampour. (2015). Triangulation of
Madness, Power and Resistance in Selected Post-War American Novels.
Doctoral Thesis, University Putra Malaysia.
Didu, Saharuddin. (2017). Pengaruh Utang Luar Negeri Dan
Penanaman Modal asing (PMA) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal
Ekonomi-Qu, 7(2).
Dona, Fery. (2017). Peran Penanaman Modal Asing (PMA) dalam
Pembangunan Ekonomi di Era Otonomi Daerah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan
Hukum, 2(1).
Fiza, Zainur Putri, Kasman, Karimi, & Firdaus Sy, Firdaus
Sy. (2020). ANALISIS PENGARUH JUMLAH INDUSTRI, PENANAMAN MODAL ASING DAN
KEMISKINAN TERHADAP DEGRADASI LINGKUNGAN DI INDONESIA. UNIVERSITAS BUNG
HATTA.
Gordon, Alec. (2014). Reverse flow foreign investment:
Colonial Indonesia’s investment in metropolitan countries. Journal of
Contemporary Asia, 44(1), 108–124.
Indayani, Siti, & Hartono, Budi. (2020). Analisis
Pengangguran dan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Jurnal
Perspektif, 18(2), 201–208.
Lestari, Eryanti Dian. (2019). Pengaruh Arus Kas Operasi,
Kapasitas Operasi Dan Likuiditas Terhadap Financial Distress Pada Perusahaan
Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Pada Tahun 2015-2017. STIE PERBANAS
SURABAYA.
Melisa, Gita, Yahya, Azhari, & Syahbandir, Mahdi. (2017).
Kendala dan Hambatan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Syiah Kuala Law Journal, 1(3),
1–15.
Nainggolan, Lora Ekana, Purba, Bonaraja, Nurjannah,
Nurjannah, Hasan, Muhammad, Basmar, Edwin, Nugraha, Nur Arif, Damanik, Darwin,
& Sudarmanto, Eko. (2021). Ekonomi Moneter. Yayasan Kita Menulis.
NURFI, D. W. I. RANI. (2022). PENGARUH INVESTASI, TENAGA
KERJA DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF
EKONOMI ISLAM (Studi Di Kota Bandar Lampung Tahun 2015-2019). UIN RADEN
INTAN LAMPUNG.
Nusantara, Agung, Santosa, Agus Budi, & Nawatmi, Sri.
(2018). ADAKAH PERAN PENTING PASAR DOMESTIK DALAM MENDORONG INVESTASI ASING?
Polii, Christian D., Kaawoan, Johannis E., & Rachman,
Ismail. (2021). Strategi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dalam Mempromosikan Potensi Investasi di Kabupaten Minahasa Selatan. GOVERNANCE,
1(2).
Rahardjo, Mudjia. (2017). Studi kasus dalam penelitian
kualitatif: konsep dan prosedurnya.
Rahmaddi, Rudy, & Ichihashi, Masaru. (2013). The role of
foreign direct investment in Indonesia’s manufacturing exports. Bulletin of
Indonesian Economic Studies, 49(3), 329–354.
Rahmadian, Faris. (2020). Diskursus perizinan ekspansi
perkebunan kelapa sawit: Studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara. Sosiohumaniora,
22(1), 114–124.
Rais, M. Amien. (2008). Agenda mendesak bangsa: selamatkan
Indonesia! PT Mizan Publika.
Sahban, Muhammad Amsal, & SE, M. M. (2018). Kolaborasi
Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.
Sari, Dian Cita, Effendy, Faried, Sudarso, Andriasan,
Abdillah, Leon A., Fadhillah, Yusra, Fajrillah, Fajrillah, Setiawan, Yuliyanto
Budi, Simarmata, Janner, Watrianthos, Ronal, & Jamaludin, Jamaludin.
(2020). Perdagangan Elektronik: Berjualan di Internet. Yayasan Kita
Menulis.
Siagian, Valentine, Rahmadana, Muhammad Fitri, Basmar, Edwin,
Purba, Pratiwi Bernadetta, Nainggolan, Lora Ekana, Nugraha, Nur Arif, Siregar,
Robert Tua, Lifchatullaillah, Endang, Marit, Elisabeth Lenny, & Simarmata,
Hengki Mangiring Parulian. (2020). Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Yayasan
Kita Menulis.
Simarmata, Nenny Ika Putri, Hasibuan, Abdurrozzaq, Rofiki,
Imam, Purba, Sukarman, Tasnim, Tasnim, Sitorus, Efbertias, Silitonga, Hery
Pandapotan, Sutrisno, Eko, Purba, Bonaraja, & Makbul, Ritnawati. (2021). Metode
Penelitian Untuk Perguruan Tinggi. Yayasan Kita Menulis.
Sitorus, Novita Jayanti, & Ardiati, Aloysia Yanti.
(2017). Pengaruh Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Baru, Ukuran Kantor
Akuntan Publik, Ukuran Perusahaan Dan Umur Perusahaan Terhadap Audit Report Lag.
Sjawie, Hasbullah F., & SH, L. L. M. (2017). Direksi
perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada
Media.
Sumarni, Yenti. (2020). Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi
Dan Bisnis. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2),
46–58.
Susanti, Desy. (n.d.). ANALISIS YURIDIS PENINGKATAN
PENANAMAN MODAL ASING DI KOTA BATAM.
Susanto, S, Duddy Dinantara, Mohamad, Sutoro, Moh, &
Iqbal, Muhamad. (2019). Pengantar Hukum Bisnis.
Susanto, Susanto. (2017). KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT
UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN
KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus
PT. Tunas Mandiri Lumbis). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum
Dan Keadilan, 3(1).
Winarno, Budi. (2008). Globalisasi: Peluang atau ancaman
bagi Indonesia. Erlangga.
Winny, Lim. (2021). Korelasi Antara Investasi dengan Produk
Domestik Bruto di Indonesia. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan Dan
Akuntansi, 2(1), 53–57.
Yushita, Amanita Novi. (2017). Pentingnya literasi keuangan
bagi pengelolaan keuangan pribadi. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan
Manajemen, 6(1), 11–26.
Zainuddin, M. (2016). Konsekuensi Penutupan Lokalisasi Teleju
di Pekanbaru. KATA SAMBUTAN KETUA PELAKSANA, 600.
|
|
© 2022
by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |