PERAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

 

 

*Jihan Karina Putri1, Tari Fhon Na Arifin2, Raniya Syavira3, Zidan Ridwan Nur4, Maisaroh Nasution5, Ainun Qolbiah6

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Email: jihankarina48@gmail.com

 

 

 

Abstrak

Received:

Revised  :

Accepted:

01-02-2022

10-02-2022

15-02-2022

Latar Belakang: Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang di targetkan oleh investor asing di selueruh dunia, segala macam kekayaan yang ada di Indonesia menjadi hal yang selalu dikagumi oleh negara asing terutama pada bidang investasinya. Pemerintahan Indonesia saat ini sangat berjuang untuk pemulihan yang signifikan pada segala kerusakan ataupun kegagalan dalam maslaah pembangunan perekonomian di Indonesia. Adapun permasalahan yang terdapat dari tulisan ini ialah adakah dampak positif yang diterima oleh perekonomian yang ada di Indonesia.

Tujuan: Agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini ialah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder, dimana data dan informasi berasal dari artikel-artikel hasil penelitian dari peneliti-peneliti sebelumnya

Hasil: Terjadinya perbaikan yang cukup signifikan di bidang insfrastuktur yang dimana, insfrastuktur merupakan salah satu jaringan utama yang dilakukan oleh setiap negara untuk memenuhi segala keperluan yang dimulai dari pembenahan di sector insfrastuktur.

Kesimpulan: Penanaman modal asing yang dilakukan oleh Negara asing menjadi salah satu bentuk keberhasilan Indonesia sebagai salah satu penerima modal asing yang dipercaya oleh negara asing. Target yang sering diambil oleh penanam modal di Indonesia adalah dengan menetapkan pulau jawa sebagai salah satu sector paling utama dalam mempercayakan modal nya kepada Indonesia.

 

 

Kata Kunci: Modal Asing; Pembangunan Ekonomi; Perekonomian Indonesia.

 

 

 

 

Abstract

 

Background: Indonesia is one of the developing countries targeted by foreign investors around the world, all kinds of wealth in Indonesia have always been admired by foreign countries, especially in the investment sector. The Indonesian government is currently struggling for significant recovery from any damage or failure in Indonesia's economic development issues. The problem in this paper is whether there is a positive impact received by the economy in Indonesia.

Purpose: to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia.

Methods: The research method used in this case study is a qualitative research method using secondary data, where data and information come from research articles from previous researchers.

Result: There has been a significant improvement in the infrastructure sector, where infrastructure is one of the main networks carried out by each country to meet all needs, starting with improvements in the infrastructure sector.

Conclusion: Foreign investment by foreign countries is a form of Indonesia's success as one of the recipients of foreign capital trusted by foreign countries. The target that is often taken by investors in Indonesia is to establish the island of Java as one of the most important sectors in entrusting their capital to Indonesia.

 

 

Keywords: Foreign Capital; Economic Development; Indonesian Economy

*Correspondent Author : Jihan Karina Putri

Email : jihankarina48@gmail.com

 

 

PENDAHULUAN

 

Pembangunan nasional tidak terkecuali di Indonesia dan hanya dapat dilaksanakan apabila didukung oleh sarana yang memadai dan tepat guna. Idealnya, modal yang digunakan untuk mendanai pembangunan harus berasal dari tabungan dalam negeri, baik tabungan pemerintah maupun tabungan masyarakat (Afandi & Afandi, 2018). Namun pada kenyataannya pemerintah mengalami kendala pendanaan dan pendanaan pembangunan sejak dimulainya Pembangunan Lima Tahun (PELITA) ketika Pemerintahan Orde Baru dilantik, sehingga solusi pilihannya adalah mencari pendanaan (Dona, 2017). Dari luar negeri, berupa bantuan luar negeri atau penanaman modal asing (PMA). Sejak saat itu, bantuan asing mengalir ke Indonesia dalam bentuk kredit (pinjaman) suku bunga rendah, subsidi dan masuknya investasi asing (Didu, 2017). Saat ini, kemampuan investasi negara semakin terbatas karena penerimaan negara digunakan untuk membayar pengeluaran sehari-hari dan bunga pinjaman (Yushita, 2017). Dalam kondisi seperti ini, peran serta swasta dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan untuk menggerakkan sektor yang sebenarnya. Berkaitan dengan hal tersebut, ada yang berpendapat bahwa kehadiran investasi penting di negara berkembang seperti Indonesia. Akibatnya, persaingan untuk mendapatkan investor kini semakin ketat. Saat ini persaingan untuk mendapatkan modal asing semakin ketat. Berbagai insentif dan fasilitas bagi investor asing menjadi sangat menarik. Tanpa kecuali, Departemen Hukum terus meningkatkan sehingga tidak mengganggu atau menunda Departemen Hukum negara-negara pesaing (Sahban & SE, 2018). 

Menurut Ida Bagus Supacana (Melisa, Yahya, & Syahbandir, 2017), faktor pendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia adalah: 

1.       Kekayaan alam yang melimpah 

2.       Letak geografis yang strategis 

3.       Populasi besar adalah kemungkinan besar 

4.       Banyaknya jumlah pekerja 

5.       Kondisi cuaca bersahabat 

6.       Sistem devisa yang terbuka. 

Berdasarkan penjelasan diatas kita dapat mengetahui bahwasanya Indonesia merupakan negara yang sangat baik dan sudah pasti di incar oleh para investor asing untuk melakukan penanam modal. Namun, apakah penanaman modal asing tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan pembangunan di Indonesia dalam jangka panjang? Dari awal 1970-an hingga akhir 1980-an, Jepang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia (Damanik et al., 2021). Perusahaan pertambangan besar seperti Freeport Mc Morant, Shell dan Mobil Oil sudah mulai menanamkan saham besar di Indonesia (Susanti, n.d.). Pertumbuhan investasi ini terus berlanjut hingga tahun 1996, sejalan dengan berbagai kebijakan liberalisasi keuangan dan perdagangan yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia (Siagian et al., 2020). Namun, situasi ini dirusak oleh meluasnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan fondasi ekonomi Indonesia, dan menandai awal dari krisis multifaset di mana krisis mata uang tahun 1997 melanda negara Indonesia (Winarno, 2008). Sejak itu, penurunan investasi langsung di Indonesia semakin nyata, dengan arus modal keluar yang lebih tinggi dibandingkan arus masuk modal, dan bahkan arus investasi langsung negatif selama beberapa tahun (Lestari, 2019). Terjadinya arus modal keluar disebabkan oleh sejumlah transfer bisnis terkait dengan berbagai isu seperti pasar tenaga kerja. 

  Mengenai hal ini, peneliti mencoba untuk mencari tau tentang kondisi pembangunan Indonesia saat ini terkait dengan aktivitas Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Apakah Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik dalam perekonomian dengan adanya investasi asing, atau tidak mengalami perubahan secara signifikan. 

 

A.   Pengertian Modal Asing

 

Penanaman modal adalah investasi modal dalam tingkat fuktasi yang sangat tinggi dalam sektor industri terhadap penanaman modal dalam permintaan yang besar, penanaman modal merupakan langkah pertama dalam melakukan pembangunan (Fiza, Kasman, & Firdaus Sy, 2020). Penanaman modal yang berasal dari dalam negri disebut kedalam penanaman modal ke dalam negri atau di sebut juga (PMDN) dan penanaman yang berasal dari luar negri bisa juga disebut penanaman modal asing (PMA), ke duanya sangat penting sekali dan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara (NURFI, 2022). Yang dimaksud dengan Penanaman Modal menururt Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 1 yaitu (Susanto Susanto, 2017) :

1.        Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negri maupun peranan modal asing untuk melakukan usaha melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia 

2.        Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia yang di lakukan oleh penanaman modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negeri 

3.        Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha wilayah negara republik indonesia yang di lakukan oleh penanaman modal uang 

4.        Penanaman modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negri dan modal asing 

5.        Penanaman modal dalam negri adalah perseorangan warga negara indonesia , badan usaha indonesia, negara republik indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara republik indonesia 

6.        Penanaman modal asing perseorang warga negara asing , badan usaha asing maupun dalam melakukan penanaman modal wilayah negara republik indonesia 

7.        Modal aset berbentuk uang atau juga bukan bentuk uang yang di miliki oleh penanam modal yang punya nilai ekonomi 

8.        Modal yang di miliki negara asing, perseorangan negara asing, badan usaha milik asing, atau badan hukum indonesia atau badan hukum indonesia yang sebagian dimiliki oleh pihak asing 

9.        Modal dalam negri memiliki oleh negara republik indonesia, perseorangan warga indonesia atau badan usaha , atau badan usaha hukum  atau tidak dalam badan hukum. 

Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (Adi & Syahlina, 2020). Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Polii, Kaawoan, & Rachman, 2021). 

Ada beberapa poin terkait yang membedakan PMA dengan PMDN, seperti yang tertera di bawah ini (Rahmadian, 2020) :

1.         Dilihat dari Subjek Penanam Modal

2.         PMA mendapatkan modal dari warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya. Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia, atau daerah lain yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

3.         Dilihat dari Sektor Bidang Usaha     

4.         Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

5.         Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan

6.         Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya. Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya, dalam hal ini di Indonesia. PMA wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan. 

 

 FDI / Investasi Asing Langsung Investasi langsung adalah kategori investasi internasional di mana unit penduduk dari satu perekonomian (investor langsung) memperoleh saham permanen dari perusahaan penduduk di perekonomian lain (perusahaan investasi langsung) (Nusantara, Santosa, & Nawatmi, 2018). Investasi langsung adalah dua entitas. Terdiri dari transaksi awal antara-itu adalah, transaksi yang membentuk hubungan investasi langsung, dan semua transaksi selanjutnya antara perusahaan dan afiliasinya, baik yang terdaftar maupun tidak (Sari et al., 2020).   

 Istilah umum FDI (Penanaman Modal Asing Langsung) memang perlu memperhatikan besaran modal Karena sebenarnya mengalir dari luar negeri ke negara tertentu dalam jangka waktu tertentu Artikel ini menggunakan istilah ini (Abidin, 2017). Namun, biasanya mencakup jumlah investasi yang sebenarnya dibuat di negara yang menjadi tuan rumah investasi dengan cara yang benar. Sebaliknya, FODI adalah jumlah investasi asing langsung di negara tertentu (Sitorus & Ardiati, 2017). Artinya, selain modal yang mengalir sebenarnya, konsep ini dibuat dari keuntungan modal yang dimiliki asing dan secara eksplisit dan terbuka mencantumkan dan membedakan modal yang ditanam kembali oleh perusahaan asing. 

 Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rudy Rahmaddi dan Masaru Ichihashi (Rahmaddi & Ichihashi, 2013) yang berjudul “The role of foreign direct investment in Indonesia's manufacturing exports” dikatakan bahwa peningkatan tingkat FDI meningkatkan kinerja ekspor manufaktur, dan bahwa mereka merupakan faktor penting yang menentukan pertumbuhan pesat dalam ekspor manufaktur. Kami juga telah mengungkapkan bahwa efek FDI pada ekspor bervariasi di seluruh industri manufaktur Indonesia, sesuai dengan untuk intensitas dan kemampuan teknologi; karakteristik ini mewakili baik keunggulan komparatif industri atau kerugian

. 

B.   Mekanisme Penanaman Modal Asing di Indonesia

 

Mekanisme persetujuan penanaman modal yang diperkenalkan oleh BKPM kepada penanam modal mencakup banyak ketentuan mengenai bidang dan jenis usaha yang dapat dikuasai oleh penanam modal di wilayah Indonesia (Asikin & Sh, 2019). Secara umum, ketentuan mekanisme persetujuan penanaman modal berlaku sama bagi penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri (Arliman, 2018). Namun, terdapat perbedaan bentuk entitas yang terlibat dalam penanaman modal dalam aturan yang berlaku bagi penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Modal asing dapat dimasukkan ke dalam perseroan terbatas atau perusahaan PMA dengan mekanisme sebagai berikut sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 UU Penanaman Modal (Billa, 2020). Perolehan saham pada saat pendirian perseroan terbatas. Membeli saham; Cara lain menurut ketentuan undang-undang. Langkah selanjutnya dalam proses penanaman modal asing di Indonesia adalah mengajukan pendaftaran penanaman modal asing ke PTSPBKPM, baik sebelum maupun sesudah berstatus perseroan terbatas (Zainuddin, 2016). Penanaman Modal berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal oleh penanam modal dalam negeri dan asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, dan penanaman modal asing berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 adalah Undang-Undang Penanaman Modal (Susanto Susanto, 2017). Didefinisikan sebagai kegiatan penanaman modal yang bertujuan untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dilakukan oleh penanam modal asing baik seluruhnya sebagai usaha patungan dengan penanam modal asing atau penanam modal dalam negeri (S Susanto, Duddy Dinantara, Sutoro, & Iqbal, 2019). Dari sini dapat disimpulkan dengan jelas bahwa penanaman modal asing bukan berarti modal yang berasal dari luar negeri saja, tetapi bisa berupa joint venture dimana modal asing dan modal Jerman menyatu, saya bisa. 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Bab IV UU PM, ini berarti penanaman modal dalam negeri dapat atau tidak dapat berbentuk badan hukum pada saat melakukan penanaman modal (Aminuddin Ilmar, 2010). Di sisi lain, penanam modal asing perlu mendirikan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas menurut hukum Indonesia. Selain itu, investor dalam dan luar negeri yang menanamkan modalnya dalam bentuk PT dapat mengambil alih atau membeli saham. Oleh karena itu, Pasal 5 ayat (2) UU PM mensyaratkan bahwa penanaman modal asing bukan dalam bentuk CV atau bentuk lain, melainkan dalam berbentuk perseroan terbatas menurut hukum Indonesia, , dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sjawie & SH, 2017).

 

C.   Manfaat Penanaman Modal Asing (PMA) bagi Perekonomian

 

Investasi mempengaruhi perekonomian negara. Selain dampak positif, investasi juga dapat memberikan dampak negatif. Menurut William A Fannel dan Josepht W. Tyler (Dashti, 2015), dampak positif dan negatif dari investasi tersebut adalah sebagai berikut. 

1.    Dampak positif: 

a.         Menyediakan modal kerja 

b.         Membawa keahlian, manajerial, pengetahuan, modal dan konektivitas pasar.

c.         Penerimaan devisa yang meningkat dari kegiatan ekspor perusahaan multinasional. 

d.         Penanaman modal asing tidak menciptakan utang baru ; 

e.         Negara penerima tidak perlu khawatir atau menghadapi resiko jika investasi dari modal yang diterima tidak menghasilkan keuntungan. 

f.          Mendukung upaya pembangunan dalam perekonomian negara penerima.  2. 

 

2.    Dampak negatif dari investasi atau penanaman modal adalah : 

a.         Perusahaan Multinasional berdampak negatif bagi perekonomian negara penerima; 

b.         Perusahaan Multinasional melahirkan sengketa dengan negara penerima atau dengan penduduk asli miskin setempat; 

c.         Perusahaan Multinasional dapat mengontrol maupun mendominasi perusahanperusahaan lokal, akibatnya mereka dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan ekonomi atau bahkan kebijakan politis dari Negara penerima; 

d.         Perusahaan Multinasional banyak dikecam telah mengembalikan keuntungakeuntungan dari kegiatan bisnisnya ke Negara tempat induksi berada. Praktik ini telah mengurangi cadangan devisa negara penerima 

e.         Khususnya di negara berkembang, terdapat tudingan terhadap perusahaan multinasional yang kegiatan usahanya telah merusak lingkungan sekitar pendiriannya. Ini karena perusahaan multinasional menggunakan zat atau teknologi berbahaya bagi lingkungan yang tidak atau kurang mempertimbangkan kelestarian lingkungan. 

f.          Perusahaan multinasional telah dikritik karena merusak sisi positif dari investasi di negara berkembang. 

 

Investasi Asing dapat digunakan oleh negara-negara berkembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi melalui perubahan dan reformasi yang signifikan dalam struktur produksi dan mobilisasi sumber pendanaan untuk perubahan struktural (Siagian et al., 2020).

 Investasi asing dapat menjembatani kesenjangan antara pasokan tabungan, cadangan devisa, pendapatan pemerintah dan pengetahuan manajemen negara-negara penerima dan tingkat pasokan yang dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan tujuan pembangunan (Nainggolan et al., 2021). Oleh karena itu, masuknya investasi asing akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Semakin banyak modal asing yang masuk, semakin tinggi pula pertumbuhan ekonominya.  

Keberadaan investor asing tidak hanya mendatangkan modal yang besar, tetapi juga memiliki manfaat seperti transfer pengetahuan (know-how transfer), transfer teknologi (technology transfer), keahlian dan keterampilan di berbagai bidang, dan tata kelola perusahaan, dan manajemen pemasaran (Abib, Pujiastuti, & Mulyani, 2017). Penanam modal dalam dan luar negeri juga akan menambah jumlah tenaga kerja, menambah devisa negara, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan memajukan industri dalam negeri untuk mewujudkan kepentingan bersama. Partisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam pembangunan nasional berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan nasional.

 

 

METODE PENELITIAN

 

Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini ialah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder, dimana data dan informasi berasal dari artikel-artikel hasil penelitian dari peneliti-peneliti sebelumnya (Simarmata et al., 2021). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Penelitian Pustaka, dengan membaca literatur terkait pembahasan yang diangkat (Rahardjo, 2017).

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A. Hasil Penelitian

 

Data Investasi Asing yang ada di Indonesia 

Provinsi

Realisasi Investasi Penanaman Modal Luar Negeri Menurut

Provinsi (Juta US$)

Proyek

Investasi

2015

2016

2017

2015

2016

2017

ACEH

78.0

111.0

89.0

21.2

134.5

23.2

SUMATERA UTARA

438.0

688.0

564.0

1246.1

1014.7

1514.9

SUMATERA BARAT

127.0

198.0

146.0

57.1

79.3

194.4

RIAU

243.0

394.0

285.0

653.4

869.1

1061.1

JAMBI

104.0

161.0

103.0

107.7

61.0

76.8

SUMATERA SELATAN

135.0

251.0

261.0

645.8

2793.5

1182.9

BENGKULU

32.0

59.0

50.0

20.6

55.7

138.7

LAMPUNG

61.0

129.0

133.0

257.7

85.7

120.6

KEP. BANGKA BELITUNG

72.0

93.0

86.0

82.7

52.7

153.1

KEP. RIAU

594.0

880.0

812.0

640.4

519.1

1031.5

DKI JAKARTA

4463.0

6751.0

8803.0

3619.4

3398.2

4595.0

JAWA BARAT

4497.0

5369.0

5309.0

5738.7

5470.9

5142.9

JAWA TENGAH

608.0

1054.0

955.0

850.4

1030.8

2372.5

DI YOGYAKARTA

130.0

252.0

179.0

89.1

19.6

36.5

JAWA TIMUR

742.0

1473.0

1750.0

2593.4

1941.0

1566.7

BANTEN

1737.0

2161.0

2479.0

2542.0

2912.1

3047.5

BALI

832.0

1371.0

1429.0

495.8

450.6

886.9

NUSA TENGGARA BARAT

373.0

636.0

604.0

699.4

439.0

132.1

NUSA TENGGARA TIMUR

104.0

164.0

166.0

69.9

58.2

139.0

KALIMANTAN BARAT

395.0

569.0

323.0

1335.7

630.7

568.4

KALIMANTAN TENGAH

189.0

341.0

246.0

933.6

408.2

641.0

KALIMANTAN SELATAN

147.0

189.0

117.0

961.2

249.4

243.8

KALIMANTAN TIMUR

406.0

466.0

340.0

2381.4

1139.6

1285.2

KALIMANTAN UTARA

58.0

65.0

75.0

230.9

160.8

149.0

SULAWESI UTARA

207.0

209.0

167.0

88.0

382.8

482.9

SULAWESI TENGAH

194.0

252.0

161.0

1085.2

1600.3

1545.6

SULAWESI SELATAN

165.0

309.0

196.0

233.3

372.5

712.8

SULAWESI TENGGARA

200.0

210.0

92.0

145.0

376.1

693.0

GORONTALO

44.0

76.0

37.0

6.9

12.7

41.3

SULAWESI BARAT

24.0

28.0

16.0

2.0

20.6

11.4

MALUKU

48.0

50.0

34.0

82.4

102.6

212.0

MALUKU UTARA

62.0

67.0

28.0

203.8

438.9

228.1

PAPUA BARAT

133.0

126.0

87.0

258.6

514.5

84.7

PAPUA

96.0

169.0

135.0

897.0

1168.4

1924.1

INDONESIA

17738.0

25321.0

26257.0

29275.9

28964.1

32239.8

 Sumber : BPS Indonesia

 

Dari data tersebut dapat kita lihat bahwasanya jumlah investasi asing di Indonesia sangat tinggi. Daerah yang menjadi sasaran penanaman modal asing adalah di pulau jawa. Seperti yang kita ketahui, pulau jawa merupakan pulang yang dipenuhi oleh daerah-daerah yang dianggap sebagai pusat pertumbuhan wilayah, banyaknya industry yang berkembang membuat investor melakukan penanaman modal lebih besar di daerah tersebut dibandingkan daerah lainnya. Berdasarkan data yang didapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Penanaman Modal Asing yang ada di Indonesia berasal dari berbagai sector, diantaranya adalah sektor Pertambangan; Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik; Listrik, Gas dan Air; Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi; Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran; dan lainnya. Realisasi Investasi pada Januari – September 2017 meningkat 13,2% dari tahun sebelumnya yaitu Januari – September 2016. 

Dalam konferensi pers mengenai Realisasi Investasi Januari – September Tahun 2017 di Jakarta (30/10) dinyatakan bahwa realisasi investasi PMA triwulan III 2017 juga meningkat 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun 2016, dan realisasi investasi meningkat dari Rp 99,7 triliun menjadi Rp 111,7 triliun. Realisasi investasi PMA menurut lapangan usaha (5 besar) adalah sebagai berikut: Logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik (US$1,2 miliar). Pertambangan ($ 1 miliar); listrik, gas, air ($ 1 miliar); industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi (US $ 900 juta); perumahan, industri perdagangan, perkantoran ($ 900 juta). Secara keseluruhan, semua sektor industri menunjukkan bahwa industri tersebut menyumbang $3,4 miliar, atau 41,0 dari total PMA. 

Realisasi proyek berdasarkan lokasi Investasi PMA (5 besar) adalah: Jawa Barat (US$1,5 miliar). DKI Jakarta ($ 1,1 miliar); Banten ($ 1,1 miliar); Papua ($ 600 juta); Riau ($ 500 juta). Realisasi investasi PMA menurut negara asal (5 besar): Singapura (US$2,5 miliar). Jepang ($ 1,1 miliar); R.R. China ($ 800 juta); Amerika Serikat ($ 600 juta); dan Korea Selatan ($ 400 juta).

 

4.2. Dampak Investasi Asing terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia

 

Pada jurnal yang ditulis oleh Alec Gordon “Reverse Flow Foreign Investment Colonial Indonesia’s Investment in Metropolitan Countries”. Peran adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk menjadi sebuah bukti akan tanggung jawab seseorang ataupun kelompok dalam menjalankan kehidupannya. Sedangkan penanaman modal asing yang dikelola oleh Indonesia, menjadi sebuah pertanyaan apakan ekonomi Indonesia dapat dibangun dengan modal investasi yang sedang digencarkan saat ini (Gordon, 2014). Dalam tulisannya menyatakan bahwa, investasi yang ada di Indonesia sudah dimulai pada masa kolonial Belanda, namun dalam masa ini Belanda mengambil peran yang sangat besar dan penting dalam investasi asing yang terjadi di Indonesia tentu saja dikarenakan Indonesia sedang dijajah oleh Belanda itu sendiri.  

Modal asing menjadi salah satu pertanyaan yang selalu timbul apakah benar modal asing dapat mempengaruhi perkembangan dari Negara yang sedang berkembang. Perbedaan yang dapat dilihat dari investasi asing zaman kolonial dengan zaman sekarang ialah dengan investasi yang ada pada jaman kolonial tentu saja dipegang kuat oleh Belanda yang dimana mereka menjadi satu-satunya pemegang peran penting dalam investasi asing yang terjadi di Indonesia (Rais, 2008). Investasi asing yang saat ini dilakukan oleh pemerintah indonesa sudah berdasarkan hukum yang berlaku dengan Indonesia yang menjadi Negara yang merdeka membuat Indonesia bebas dalam melakukan investasi asing tanpa ada tekanan dari pihak manapun. 

Penanamann investasi asing dapat menjadi suatu hal yang menguntungkan bagi Indonesia terutama pada pembangunan ekonomi nasional Indonesia, namun mengingat banyak nya manfaat yang dapat dilihat dari pengaruh investasi asing bagi Indonesia tentu saja ada hukum yang diaplikasikan untuk menguragi segala dampak negative yang nantinya bisa saja terjadi, adapun hukum yang telah diatur oleh Indonesia mengenai investasi yaitu Undang-Undang RI No 25 Tahun 2002 yang membahas tentang penanaman modal. Dalam peraturan yang sudah tertulis, investasi asing dapat dilihat dampaknya bagi pembagunan ekonomi nasional, dengan bergabungnya Indonesia dengan Negara-negara yang melakukan kerjasama internasional maka akan menjadi sebuah peluang besar bagi Indonesia untuk terus berkembang dikancah dunia internasional (Sumarni, 2020).

Perananan investasi asing berpengaruh signifikan dalam perekonomian di Indonesia, sedangkan untuk investasi dalam negeri tidak memiliki berpengaruh bagi perekonomian Indonesia, hasil uji yang telah dilakukannya menunjukkan bahwa perkembangan investasi dalam negeri tidak memenuhi kepuasan dalam perkembangan perekonomian sebagai mana baiknya peran dari investasi asing (Winny, 2021).

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari investasi asing di Indonesia. Salah satunya adalah peningkatan modal baru untuk mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Investasi asing ini juga menciptakan banyak lapangan kerja baru untuk mengurangi tingkat pengangguran. Selain itu, masuknya investasi asing biasanya melibatkan transfer teknologi. Mereka membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia, yang pada akhirnya akan dikembangkan juga di Indonesia. Investor asing juga tidak menutup kemungkinan untuk menjalin kerjasama dengan UMKM (Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Keterlibatan UMKM tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. UMKM atau perusahaan dalam negeri juga berpeluang untuk menjual produknya di pasar internasional. Keuntungan paling nyata dari mengakses investasi asing adalah dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Selain itu, menciptakan hubungan ekonomi yang lebih stabil antara kedua negara.  

Investasi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi yang sangat penting, dan memberikan pengaruh positif terhadap proses produksi perusahaan yang semakin aktif, yang juga berdampak pada peningkatan konsumsi rumah tangga. Investasi telah membantu pemulihan ekonomi dan berkorelasi positif dengan pembangunan infrastruktur nasional. Peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) mendukung upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah (Indayani & Hartono, 2020).  Berinvestasi juga membantu meningkatkan lingkungan bisnis. Semakin banyak investasi yang dilakukan, semakin banyak bisnis baru yang akan tercipta. Hal ini dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja, mendukung pertumbuhan daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mencegah penurunan pada waktu berikutnya.

 

KESIMPULAN

 

Penanaman modal asing yang dilakukan oleh Negara asing menjadi salah satu bentuk keberhasilan Indonesia sebagai salah satu penerima modal asing yang dipercaya oleh Negara asing. Target yang sering diambil oleh penanam modal di Indonesia adalah dengan menetapkan pulau jawa sebagai salah satu sector paling utama dalam mempercayakan modal nya kepada Indonesia. Saat ini keadaan Indonesia menjadi salah satu Negara yang memiliki perekonomian yang paling lemah diantara Negara-negara berkembang lainnya, efek ataupun dampak yang dihasilkan dari penanaman modal asing ini ialah terjadinya perbaikan yang cukup signifikan di bidang insfrastuktur yang dimana, insfrastuktur merupakan salah satu jaringan utama yang dilakukan oleh setiap Negara untuk memenuhi segala keperluan yang dimulai dari pembenahan di sector insfrastuktur.  Terdapat beberapa dampak yang bisa dilihat dari beberapa sector yang terkena langsung dengan efek yang ditimbulkan dari penanaman modal asing ataupun investasi yang dilakukan oleh Negara asing, beberapa diantaranya ialah adanya kemajuan dibidang pendidikan, sosial budaya, kesehatan, pertanian dan seterusnya yang nantinya akan menjamin kemajuan-kemajuan yang dialami oleh beberapa sector penting ini. Hal ini dapat dipengaruhi karena dengan dilakukannya investasi di suatu wilayah tertentu menjadi suatu hal yang sangat berpengaruh terhadap daerah tersebut, khususnya pada bidang pendidikan yang menjadi tombak utama dalam segala sector. Peran yang dilakukan oleh pemerintah saat ini menjadi hal wajib dilihat oleh para investor asing jika mereka tetap ingin menanamkan modalnya di Indonesia, penanaman modal yang cukup berbahaya mengingat begitu lamanya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wabah yang saat ini sedang dilanda oleh seluruh dunia menjadi pilihan yang akan selalu dipikir secara ulang oleh investor saat ini.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abib, Agus Saiful, Pujiastuti, Endah, & Mulyani, Tri. (2017). Konsep Penanaman Modal Sebagai Upaya Mestimulasi Peningkatan Perekonomian Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 7(1), 19–39.

Abidin, Ratnasari Fajariya. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia). Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2).

Adi, Hanani Aprilia, & Syahlina, Syahlina. (2020). Analisis: Pengaruh Penanaman Modal Luar Negeri (Pmdn) Dan Penanaman Modal Asing (Pma) Terhadap Produk Do Estik Regional Bruto (Pdrb) Di Provinsi Jambi. Jurnal Ekonomi-Qu, 10(1), 45–57.

Afandi, Muslim, & Afandi, Syed Agung. (2018). Implikasi Tata Kelola Sektor Publik Era Reformasi. Tunas Gemilang.

Aminuddin Ilmar, S. H. (2010). Hukum penanaman modal di indonesia. Prenada Media.

Arliman, Laurensius. (2018). Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1(1), 8–23.

Asikin, H. Zainal, & Sh, S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.

Billa, Wahyu Dwi Utomo. (2020). Kajian Yuridis Mengenai Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahaan PMA Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Lex Privatum, 8(3).

Damanik, Darwin, Panjaitan, Pawer Darasa, Pardede, Anita Florence, Muhammadin, Akhmad, Weya, Ince, Basmar, Edwin, Arfandi, S. N., Purba, Bonaraja, & Nasruddin, Wasrob. (2021). Sistem Ekonomi Indonesia. Yayasan Kita Menulis.

Dashti, Sorour Karampour. (2015). Triangulation of Madness, Power and Resistance in Selected Post-War American Novels. Doctoral Thesis, University Putra Malaysia.

Didu, Saharuddin. (2017). Pengaruh Utang Luar Negeri Dan Penanaman Modal asing (PMA) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ekonomi-Qu, 7(2).

Dona, Fery. (2017). Peran Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Pembangunan Ekonomi di Era Otonomi Daerah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(1).

Fiza, Zainur Putri, Kasman, Karimi, & Firdaus Sy, Firdaus Sy. (2020). ANALISIS PENGARUH JUMLAH INDUSTRI, PENANAMAN MODAL ASING DAN KEMISKINAN TERHADAP DEGRADASI LINGKUNGAN DI INDONESIA. UNIVERSITAS BUNG HATTA.

Gordon, Alec. (2014). Reverse flow foreign investment: Colonial Indonesia’s investment in metropolitan countries. Journal of Contemporary Asia, 44(1), 108–124.

Indayani, Siti, & Hartono, Budi. (2020). Analisis Pengangguran dan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif, 18(2), 201–208.

Lestari, Eryanti Dian. (2019). Pengaruh Arus Kas Operasi, Kapasitas Operasi Dan Likuiditas Terhadap Financial Distress Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Pada Tahun 2015-2017. STIE PERBANAS SURABAYA.

Melisa, Gita, Yahya, Azhari, & Syahbandir, Mahdi. (2017). Kendala dan Hambatan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 1–15.

Nainggolan, Lora Ekana, Purba, Bonaraja, Nurjannah, Nurjannah, Hasan, Muhammad, Basmar, Edwin, Nugraha, Nur Arif, Damanik, Darwin, & Sudarmanto, Eko. (2021). Ekonomi Moneter. Yayasan Kita Menulis.

NURFI, D. W. I. RANI. (2022). PENGARUH INVESTASI, TENAGA KERJA DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Di Kota Bandar Lampung Tahun 2015-2019). UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Nusantara, Agung, Santosa, Agus Budi, & Nawatmi, Sri. (2018). ADAKAH PERAN PENTING PASAR DOMESTIK DALAM MENDORONG INVESTASI ASING?

Polii, Christian D., Kaawoan, Johannis E., & Rachman, Ismail. (2021). Strategi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Mempromosikan Potensi Investasi di Kabupaten Minahasa Selatan. GOVERNANCE, 1(2).

Rahardjo, Mudjia. (2017). Studi kasus dalam penelitian kualitatif: konsep dan prosedurnya.

Rahmaddi, Rudy, & Ichihashi, Masaru. (2013). The role of foreign direct investment in Indonesia’s manufacturing exports. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 49(3), 329–354.

Rahmadian, Faris. (2020). Diskursus perizinan ekspansi perkebunan kelapa sawit: Studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara. Sosiohumaniora, 22(1), 114–124.

Rais, M. Amien. (2008). Agenda mendesak bangsa: selamatkan Indonesia! PT Mizan Publika.

Sahban, Muhammad Amsal, & SE, M. M. (2018). Kolaborasi Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.

Sari, Dian Cita, Effendy, Faried, Sudarso, Andriasan, Abdillah, Leon A., Fadhillah, Yusra, Fajrillah, Fajrillah, Setiawan, Yuliyanto Budi, Simarmata, Janner, Watrianthos, Ronal, & Jamaludin, Jamaludin. (2020). Perdagangan Elektronik: Berjualan di Internet. Yayasan Kita Menulis.

Siagian, Valentine, Rahmadana, Muhammad Fitri, Basmar, Edwin, Purba, Pratiwi Bernadetta, Nainggolan, Lora Ekana, Nugraha, Nur Arif, Siregar, Robert Tua, Lifchatullaillah, Endang, Marit, Elisabeth Lenny, & Simarmata, Hengki Mangiring Parulian. (2020). Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Yayasan Kita Menulis.

Simarmata, Nenny Ika Putri, Hasibuan, Abdurrozzaq, Rofiki, Imam, Purba, Sukarman, Tasnim, Tasnim, Sitorus, Efbertias, Silitonga, Hery Pandapotan, Sutrisno, Eko, Purba, Bonaraja, & Makbul, Ritnawati. (2021). Metode Penelitian Untuk Perguruan Tinggi. Yayasan Kita Menulis.

Sitorus, Novita Jayanti, & Ardiati, Aloysia Yanti. (2017). Pengaruh Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Baru, Ukuran Kantor Akuntan Publik, Ukuran Perusahaan Dan Umur Perusahaan Terhadap Audit Report Lag.

Sjawie, Hasbullah F., & SH, L. L. M. (2017). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media.

Sumarni, Yenti. (2020). Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi Dan Bisnis. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 46–58.

Susanti, Desy. (n.d.). ANALISIS YURIDIS PENINGKATAN PENANAMAN MODAL ASING DI KOTA BATAM.

Susanto, S, Duddy Dinantara, Mohamad, Sutoro, Moh, & Iqbal, Muhamad. (2019). Pengantar Hukum Bisnis.

Susanto, Susanto. (2017). KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus PT. Tunas Mandiri Lumbis). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 3(1).

Winarno, Budi. (2008). Globalisasi: Peluang atau ancaman bagi Indonesia. Erlangga.

Winny, Lim. (2021). Korelasi Antara Investasi dengan Produk Domestik Bruto di Indonesia. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan Dan Akuntansi, 2(1), 53–57.

Yushita, Amanita Novi. (2017). Pentingnya literasi keuangan bagi pengelolaan keuangan pribadi. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 6(1), 11–26.

Zainuddin, M. (2016). Konsekuensi Penutupan Lokalisasi Teleju di Pekanbaru. KATA SAMBUTAN KETUA PELAKSANA, 600.

 

© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).