PENTINGNYA ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KEPUTUSAN KONSUMEN
DALAM BELANJA ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE
Sri Kartika Dewi1, Nuri Aslami2
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Universitas
Islam Negeri Sumatera Utara
srikartikadewi25@gmail.com,
nuriaslami@uinsu.ac.id
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised
: Accepted: |
01-02-2022 10-02-2022 15-02-2022 |
Latar Belakang: Perkembangan
teknologi informasi memberikan dampak positif serta memberikan kemudahan
kepada kita dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Dampak dari perkembangan teknologi informasi khususnya internet
sangat terlihat jelas pada tumbuhnya berbagai usaha bisnis yang sangat
bergantung pada kecanggihan teknologi internet atau lebih di kenal sebagai
bisnis online. Tujuan: Memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada konsumen dan penjual
dalam bertransaksi jual beli. Metode: Pada penelitian ini menggunakan jenis
penelitian deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan observasi dan teknik analisis
data bersifat kualitatif Hasil: Shopee merupakan situs jual beli atau
market place
online yang khusus menyediakan
transaksi jual beli. Sarana jual beli ini menyediakan
banyak produk mulai dari gadget, fashion, kosmetik, elektronik, otomotif dan lain sebagainya. Shopee memudahkan para penjual
serta pembeli dalam berinteraksi melalui fitur live chat nya. Adanya fitur live chat
yang menjadikannya berbeda
dengan perusahaan e-commerce lainnya.
Lewat fitur live chat ini, pembeli bisa langsung berbicara dengan penjual untuk bisa nego barang
yang hendak dibeli, sedangkan market place lain seperti Buka Lapak dan Tokopedia hanya bisa chat biasa saja dan itu pun tidak bisa 24 jam penuh. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif guna mengetahu bagaimana keputusan dalam belanja online pada aplikasi shoppe , yaitu keputusan pembelian yang dilakukan konsumen dimulai jauh sebelum terjadinya kegiatan pembelian dan mempunyai kelanjutan yang panjang setelah pembelian dilakukan. Pemasar harus meneliti konsumen untuk mengetahui jenis masalah atau keinginan dan kebutuhan yang timbul, apa yang menyebabkan rasa kebutuhan itu dan bagaimana rasa kebutuhan itu mengarah pada objek tertentu. Kata kunci: : Etika; Tanggung Jawab; Keputusan Konsumen, Belanja Online; Shopee. |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: The development of
information technology
has a positive impact and provides convenience for us in various daily activities. The impact of the
development of information technology, especially the internet, is very clearly
visible in the growth of various
business businesses that rely heavily
on the sophistication of internet technology or better known as online business. Purpose: To provide convenience
and comfort for consumers and sellers in buying and selling
transactions. Methods: This research uses descriptive research with data collection methods through interviews and observations and qualitative data analysis techniques Result: Shopee is a buying and selling
site or online market place that specifically
provides buying and selling transactions.
This buying and selling facility
provides many products ranging from gadgets, fashion, cosmetics, electronics, automotive and so on.
Shopee makes it easy for
sellers and buyers to interact
through its live chat feature.
There is a live chat feature
that is different from other e-commerce companies. Through this live chat
feature, buyers can directly talk to sellers to
be able to negotiate the items they
want to buy, while other
marketplaces such as Buka
and Tokopedia can only chat normally
and that can't be done
24 hours a day. Conclusion: Based on the results of
research conducted by researchers using qualitative descriptive methods to find out
how decisions in online shopping on the shoppe
application, namely purchasing decisions made by consumers
begin long before the purchase activity and continue after the purchase is made. Marketers
must research consumers to find out what
kinds of problems or wants
and needs arise, what causes
the feeling of need and
how that sense of need
leads to a particular object. Keywords: : Ethics; responsibility; Consumer Decisions, Online Shopping; Shopee. |
|
*Correspondent Author : Sri Kartika Dewi
Email : srikartikadewi25@gmail.com
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi
memberikan dampak positif serta memberikan kemudahan kepada kita dalam berbagai
aktivitas sehari-hari, dimana penerapan teknologi
internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas baik
dalam pekerjaan, pendidikan, hiburan, serta kemudahan dalam mengakses informasi
yang dibutuhkan, banyaknya pengguna smartphone sehingga pengguna internet lebih mudah melakukan bebagai hal di setiap harinya (Alia
& Irwansyah, 2018). Dampak dari
perkembangan teknologi informasi khususnya internet sangat terlihat jelas pada
tumbuhnya berbagai usaha bisnis yang sangat bergantung pada kecanggihan
teknologi internet atau lebih di kenal sebagai bisnis online,
dimana para pelaku bisnis online
tentunya sangat memanfaatkan kemajuan teknologi internet untuk menawarkan atau
memasarkan produk maupun jasa kepada para konsumennya (Simarmata
et al., 2020). Seperti yang kita
lihat sekarang-sekarang ini masyarakat di Indonesia lebih tertarik belanja
secara online daripada belanja secara konvensional
karena belanja online lebih praktis serta sesuai
dengan gaya hidup konsumen pada saat ini apalagi dimasa pandemi seperti ini
belanja secara online lebih banyak diminati oleh
konsumen
Minat
konsumen dalam berbelanja
secara online para palaku
usaha online shop perlu mempelajari serta memahami bagaimana perilaku konsumen (Wibowo,
2015). Pentingnya memahami perilaku konsumen juga tidak
terlepas dari fakta dilapangan
yang menunjukan bahwa masih banyak konsumen
diluar sana yang enggan berbelanja secara online, meskipun penggunaan teknologi informasi dan penggunaan
smartphone terus meningkat setiap harinya, ada beberapa
orang yang memang lebih tertarik
belanja secara langsung ketemu dengan penjual dan tawar menawar
karena mungkin adanya ketidak kepercayaan konsumen terhadap berbelanja secara online (Ridwan,
2018). Padahal kemajuan teknologi mempermudah konsumen dalam belanja onlie contohnya
pada aplikasi Shopee.
Masyarakat di desa pematang johar bisa di katakan dalam pangsa pasar
yang mengikuti perkembangan zaman. Dimana minat berbelanja
masyarakat di desa pematang johar relatif tinggi ditandai
dengan bagaimana penampilan setiap harinya. Barang barang yang dijual
di pasar tradisional desa pematang johar
kurang lengkap dan tidak mengikuti
trend sehingga barang yang di jual terlihat seperti
barang barang zaman dahulu sehingga
tidak bisa memenuhi gaya hidup, keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu banyak masyarakat yang beralih ke belanja online, karena menurut mereka lebih mudah,
keinginan dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi karena banyaknya pilihan. Mayoritas masyarakat di desa pematang johar berbelanja online melalui aplikasi Shopee, disebabkan karena setiap harinya
shopee selalu memberikan penawaran yang menarik bagi
semua kalangan.
Ada beberapa masyarakat di desa Pematang Johar masih banyak yang
kurang percaya dengan berbenlanja online karena adanya
kendala dalam berbagai aspek. Hal ini dibuktikan
dengan hasil penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan beberapa masyarakat di desa Pematang
Johar ibu Yuli
dan saudari Dewi yang mengatakan
bahwa barang yang dibeli secara
online tidak sesuai dengan gambar
dan kualitas yang ditawarkan, produknya mengecewakan, lambat nya proses
pengambilan barang yang di pesan dan
ada juga beberapa yang mengatakan
bahwa berbelanja secara online di nilai lebih praktis.
Sebenarnya antara bisnis offline dan online sama sama mempunyai sisi kekurangan dan kelebihan, namun seiring majunya teknologi bisnis daring (online) menjanjikan pangsa pasar yang
jauh lebih luas dibandingkan dengan bisnis offline (Azizah,
2020). Mengingat pengguna internet setiap tahun mengalami
perkembangan yang sangat pesat, maka ini
adalah peluang yang dimanfaatkan dalam strategi bisnis online dimana sekarang
ini banyak yang melakukan bisnis online dan banyak
di minati oleh konsumen apalagi produk yang di pasarkan itu mengikuti trend
(Nofriansyah
et al., 2020). Aplikasi Shopee menjadi salah satu
yang digemari oleh masyarakat
di desa Pematang Johar karena sistem belanja yang
sangat mudah dan praktis.
Dimana niat
beli konsumen secara online akan menghasilkan strategi bisnis dan keuntungan jangka panjang yang lebih baik bagi penjual
online, yang selanjutnya berkontribusi
pada kesuksesan jangka panjang di pasar online. Shopee menghadirkan
fitur-fitur andalan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan
kepuasan konsumen dan menciptakan kepercayaan konsumen terhadap Shopee (Ivan,
Roosdiyana, & Allyviantoro, 2021). Segala bentuk kemudahan, keamanan, serta fasilitas disediakan Shopee untuk memenuhi
kebutuhan konsumennya.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dasar yang menjadi pertimbangan
adalah Pertama, metode penelitian kualitatif lebih mudah disesuaikan dengan
realitas yang sedang diteliti. Kedua, metode ini memberikan ruang bertemu
langsung bagi peneliti untuk berinteraksi langsung dengan objek penelitian.
Ketiga, metode ini lebih peka dan lebih bisa menyesuaikan pola-pola
perkembangan nilai yang terjadi pada objek penelitian. Setelah itu, objek
penelitian dijelaskan (dideskripsikan) sesuai dengan keadaan yang ada di
lapangan (Anggito & Setiawan, 2018).
Data yang digunakan
dalam penelitian ini meliputi dua sumber,
yaitu data primer dan data
sekunder. Data primer diambil dari dua sumber yaitu observasi dan wawancara (Arikunto, 2010). Observasi
dilakukan ditempat objek yang hendak akan diteliti
yaitu masyarakat desa Pematang Johar. Sedangkan
data sekunder di ambil dari studi keperpustakaan yang
meliputi akses buku-buku yang relavan dengan topik
penelitian di berbagai perpustakaan. Selain itu, pencarian hasil penelitian penelitian terdahulu dari berbagai jurnal yang mempunyai relevansi dengan topik
penelitian.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Shopee merupakan situs jual
beli atau marketplace online yang
khusus menyediakan transaksi jual beli. Sarana jual beli ini menyediakan banyak
produk mulai dari gadget, fashion, kosmetik, elektronik, otomotif dan lain sebagainya (Fauziah,
2020). Shopee memudahkan para penjual
serta pembeli dalam berinteraksi melalui fitur live chatnya. Adanya fitur live chat yang menjadikannya
berbeda dengan perusahaan e-commerce
lainnya (Romindo
et al., 2019). Lewat fitur live chat ini,
pembeli bisa langsung berbicara dengan penjual untuk bisa nego
barang yang hendak dibeli, sedangkan marketplace lain seperti
Bukalapak dan Tokopedia hanya bisa
chat biasa saja dan itu pun tidak bisa
24 jam penuh (Putra
& Adam, 2020).
Dengan
semakin banyaknya kemudahan dalam transaksi Shopee,
membuat antusias minat masyarakat untuk berbelanja di situs jual beli online Shopee semakin meningkat,
sehingga tidak heran hampir setiap harinya situs Shopee
dikunjungi oleh lebih dari 100.000 pengunjung dengan peningkatan nilai
transaksi yang signifikan terutama terhadap momen-momen besar di Indonesia (Alfarizi,
2019). Trend positif ini membuat Shopee terpilih sebagai e-commerce favorit
dari situs marketplace
yang ada di Indonesia.
Masyarakat di desa Pematang
Johar banyak menggunakan aplikasi Shopee sebagai
sarana belanja online, dimana pada
aplikasi Shopee sangat memudahkan konsumen dalam
melakukan berbagai hal, pengiriman yang cepat serta sikap yang diberikan kepada
kurir untuk konsumen membuat aplikasi shopee sebagai
tempat favorit belanja online pada masyarakat di desa
Pematang Johar.
Menurut penelitian yang di
lakukan pada masyarakat di desa pematang
johar bahwa etika dan tanggung jawab yang dilakukan pada keputusan konsumen
dalam belanja online pada aplikasi Shopee itu sudah sangat baik, dimana
masyarakat di desa Pematang Johar sudah melakukan etika yang baik dan benar
pada saat belanja online pada aplikasi Shopee serta masyarakat di desa Pematang Johar sangat
bertanggung jawab atas keputusan dalam belanja online
di aplikasi Shopee, begitu juga dengan kurir yang megantarkan paket pada masyarakat di desa pematang johar
sangat menerapkan etika yang baik pada saat pengantaran barang atau paket
kepada para konsumennya. Dimana etika sendiri memberi
manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia, etika dan tanggung jawab
sendiri perlu di terapkan pada setiap diri seseorang.
Pada situs Shopee
sendiri tidak semua reseller/penjual berlaku jujur
dalam jual beli online, ada beberapa penjual yang
tidak jujur sehingga merugikan pembeli. Dan ada juga penjual yang salah
mengirimkan barangnya kepada pembeli (Wahyuni,
2019). Namun ketika pembeli
mengajukan hak komplain (refund) kepada situs toko online tersebut, tidak semua reseller/penjual
toko online mau merespon
terhadap barang yang di komplain, dan ada juga yang menolak hak komplain
terhadap pelanggan tersebut.
Sedangkan pada sistem shopee sendiri diperbolehkannya hak pengembalian pada
barang (refund)
apabila barang yang bersangkutan tidak sesuai dengan deskripsi (spesifikasi)
yang ada pada toko online tersebut (reseller bersangkutan) (Wahyuni,
2019). Jika ditinjau etika
bisnis Islam, manusia harus berani mempertanggung jawabkan segala pilihannya
tidak saja di hadapan manusia, bahkan yang paling penting adalah kelak di
hadapan Allah SWT (Hardiyanto,
2020). Dalam perniagaan
prinsip tanggung jawab sangatlah penting, prinsip ini
merupakan modal utama bagi pelaku bisnis manakala diinginkan bisnisnya mendapat
kepercayaan dari konsumen dan masyarakat luas (Alfarizi,
2019).
Etika dan tanggung jawab tidak
hanya dilakukan oleh para konsumen, tetapi kepada para pelaku bisnis, karena
ada beberapa tokoh terkadang yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab atas
produk yang mereka jual atau yang mereka pasarkan (Sudarmanto
et al., 2020). Informan tami mengatakan bahwa ;
"Barang yang
terlihat di situs sangat menarik, dengan warna dan model yang sangat mengikuti trend, dan saya tergiur untuk membeli nya,
setiba barang datang dan saya buka paket tersebut barang yang saya pesan sama
sekali tidak sesuai dengan yang di gambar, ketika saya konflin
kepada pihak tokoh mereka tidak merespon keluahan saya, berarti tidak ada tanggung jawab kepala
pihak tokoh terhadap konsumen"
Dimana bentuk tanggung jawab
dari pembeli kepada penjual yaitu dengan menyelesaikan transaksi pembelian
dengan baik, para informan selalu menyelesaikan transaksi pembelian yang telah
mereka buat dengan cara membayar pesanan yang tidak melebihi waktu yang telah
di tentukan oleh pihak shopee. Tanggung jawab
dilakukan oleh para konsumen dalam keputusan belanja online
seperti bertanggung jawab atas barang yang telah di beli, serta tanggung jawab
ketika barang yang di beli tidak sesuai dengan yang di gambar, baik itu warna
maupun modelnya. Begitu juga bentuk tanggung jawab dari penjual kepada pembeli
yaitu dengan cara jujur ketika memasarkan produk nya,
tidak terlalu berlebihan pada saat mengapload barang
atau produk ke situs web, dimana penjual harus
menjelaskan secara detail kondisi barang tersebut kepada para konsumen agar
tidak ada kekecewaan ketika konsumen membeli produk tersebut.
Tanggung jawab sendiri tidak
hanya dilakukan oleh pembeli, tanggung jawab juga harus dilakukan oleh penjual,
jika terdapat kesalahan pengiriman atau barang yang diterima oleh pembeli
mengalami kerusakan, pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian dana atau
mengajukan retur dan penjual akan mengirimkan kembali barang yang sesuai dengan
pesananpembeli (Kusumawardani,
2022). Hal tersebut merupakan
bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, sehingga
dalam transaksi jual beli tidak ada pihak yang dirugikan.
Informan nunung
mengatakan etika dalam keputusan dalam belanja online
yaitu :
"sebelum saya memutuskan untuk belanja online yaitu sebaiknya membaca profil online
shop tersebut sebelum bertransaksi lebih, dan
meningkatkan awareness serta kepercayaan terhadap online shop itu sendiri"
Sedangkan informan Lili
mengatakan, etika dalam keputusan belanja online
yaitu "Siap membeli
barang artinya siap dengan keuangan untuk membayar, dalam bisnis dan transaksi online tidak mengenal alasan: "nanti bayarnya kalo
saya sudah punya uang yah" atau "nanti
kalau sudah gajian saya bayar yah" atau
"nanti kalau sudah dapat ijin ortu/suami saya
bayar yah" atau "nanti kalo barang sudah
saya terima pasti akan saya bayar" (ini sih pengalaman pribadi saya). Hmmmm....hal beginian sangat menyebalkan. Kenapa juga gak beli ke toko langsung aja
saat keuangan sudah cukup, bukan malah bertransaksi online"
Hal tersebut juga di ungkapkan
kepada informan Nina,
"Jangan iseng,
Sebelum membeli sesuatu sebaiknya dibaca dan dilihat dengan seksama, jangan
terlena dengan napsu pribadi dan ajakan penjual yang
akhirnya kadang pembeli merasa terbujuk rayuan karena kurangnya awareness (salah sendiri sih)"
Demikian juga yang dikatakan oleh informan Nindi
"Sebaiknya sudah memiliki rekening online (paypal,creditcard)
maupun internet banking (pilih salah satu yang sesuai) kalo
ingin bertransaksi online maupun hanya
sekedar berbelanja online sekali-kali"
Dimana etika dalam belanja online
itu memang harus diterapkan
kepada diri konsumen, dan informan
reni mengatakan ;
"Mengabari penjual
jika barang sudah diterima maupun barang tidak diterima tidak sesuai dengan deal maupun tengat waktu dari
ekspedisi, secepat mungkin. Karena kalau menghubunginya terlalu lama bisa jadi udah out of
the deal dan mengurusnya
lebih ribet karena tertumpuk urusan lain, serta Mempersiapkan diri, hati, emosi
dan pikiran jikalau barang yang diterima tidak seperti expectasi
kita sendiri"
Penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi online harus bisa berkomunikasi dengan baik agar tidak terjadi missunderstanding (Gustina,
2018). Bangunlah chemistry dengan
online shop tersebut, jika hati tidak sreg
karena hal-hal yang kadang tidak perlu
ada alasannya sebaiknya hentikan untuk bertransaksi lebih,
bisnis harus selalu berjalan dengan baik meski
pembelinya teman dekat sendiri (Ikhs,
2011). Karena kadang kita
sama-sama lengah jikalau penjual/pembelinya adalah teman dekat sendiri
yang sudah kenal sebelumnya. Tetap tegakkan prosedur dalam bertransaksi, jangan sampai saling
merugikan. Kalau tidak peduli dengan
penghakiman di dunia, percayalah
penghakiman diakhirat jauh lebih adil.
Allah selalu bersama
orang-orang jujur, yuk saling
interopeksi dan saling mengingatkan teman yang mungkin belum tahu etika dalam berbelanja
online.
Dan Tanggung jawab pembeli disini adalah membayar harga yang sudah disepakati dengan penjual sesuai dengan jenis dan harga barang. Pembeli
juga harus mengisi identitas yang benar dalam formulir pembelian barang. Dengan identitas yang jelas , memudahkan pembeli dalam mendapatkan perlindungan konsumen. Tanggung jawab terhadap keputusan konsumen dalam belanja online juga dikatakan
oleh informan Marli "dia mengatakan saya bertanggung jawab atas barang
yang sudah saya terima, walaupun kadang barang tidak
sesuai dengan ekspetasi saya"
Informan Laila juga mengatakan :
"saya selalu bertanggung jawab atas barang
yang sudah saya beli, mau itu
barang tidak sesuai dengan gambar,
saya pasti bertanggung jawab dan tidak mau konflen
kepada penjual, karena saya sadar
harga yang saya beli sesuai dengan
bayang yang datang"
Informan Alya juga mengatakan
" bertanggung jawab atas keputusan
dalam belanja online itu sudah kewajiban
bagi para konsumen, dimana kita harus
siap dengan segala konsekuensi barang yang kita pesan, jika barang
datang kebesaran atau kekecilan atau warna yang tidak sesuai dengan
gambar, itu sudah menjadi wajib
tanggung jawab bagi para konsumen.
Dimana Tanggung jawab pihak
penyedia aplikasi jual beli online atas kesalahan
yang mengakibatkan kerugian terhadap pengguna aplikasi jual beli online yaitu pihak penyedia aplikasi bertanggung jawab
memberikan informasi yang benar, informasi tersebut berupa informasi mengenai
cara penggunaan layanan aplikasi jual beli online dan
informasi mengenai produk atau barang dipaparkan atau dijual dalam aplikasi
jual beli online. Dimana
etika dan tanggung jawab dalam keputusan dalam belanja online
pada aplikasi shopee itu wajib di tanamkan pada diri
konsumen maupun penjual, agar tidak sama
sama dirugikan antar pihak pembeli dan penjual,
perlunya kejujuran dalam memasarkan produk kepada konsumen, terbuka dalam
memasarkan produk kepada para konsumen agar tidak ada kekecewaan dalam belanja online pada aplikasi shopee.
KESIMPULAN
Keputusan pembelian yang
dilakukan konsumen dimulai jauh sebelum terjadinya kegiatan pembelian dan
mempunyai kelanjutan yang panjang setelah pembelian dilakukan. Pemasar harus
meneliti konsumen untuk mengetahui jenis masalah atau keinginan dan kebutuhan
yang timbul, apa yang menyebabkan rasa kebutuhan itu dan bagaimana rasa
kebutuhan itu mengarah pada obyek tertentu. Masyarakat di desa pematang johar
mengetahui bahwa etika dan tanggung jawab yang dilakukan pada keputusan
konsumen dalam belanja online pada aplikasi shopee itu sudah sangat baik, dimana
masyarakat di desa pematang johar sudah melakukan etika yang baik dan benar
pada saat belanja online pada aplikasi shopee serta masyarakat di desa pematang johar sangat
bertanggung jawab atas keputusan dalam belanja online
di aplikasi shopee, begitu juga dengan kurir yang megantarkan paket pada masyarakat di desa pematang johar
sangat menerapkan etika yang baik pada saat pengantaran barang atau paket
kepada para konsumennya. Dimana etika sendiri memberi
manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia, etika dan tanggung jawab
sendiri perlu di terapkan pada setiap diri seseorang.
Alfarizi, Irfan. (2019). Trend Jual Beli Online Melalui Situs Resmi
Menurut Tinjauan Etika Bisnis Islam. IAIN BENGKULU.
Alia, Tesa,
& Irwansyah, Irwansyah. (2018). Pendampingan orang tua pada anak usia dini
dalam penggunaan teknologi digital [parent mentoring of young children in the
use of digital technology]. Polyglot: Jurnal Ilmiah, 14(1),
65–78.
Anggito, Albi,
& Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV
Jejak (Jejak Publisher).
Arikunto,
Suharsimi. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta.
Azizah,
Mabarroh. (2020). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Daring
Di Toko Online Shopee. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(1),
83–96.
Fauziah,
Fauziah. (2020). Strategi Komunikasi Bisnis Online Shop “Shoppe” Dalam
Meningkatkan Penjualan. Abiwara: Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis, 1(2),
45–53.
Gustina, Mulya.
(2018). Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas online melalui media
Bukaemas di Bukalapak. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Hardiyanto,
Feri. (2020). Analisis marketing Syariah dalam menghadapi covid 19 (studi kasus
ARPI hijab Kuningan). Jurnal Syntax Admiration, 1(1), 23–32.
Ikhs, A.
Khoerussalim. (2011). BISNIS KOK MIKIR! RAIH ASA SUKSES.
Ivan, Muhammad,
Roosdiyana, Shabila Tri, & Allyviantoro, Viqhyh. (2021). ANALISIS FITUR NEW
NORMAL SEBAGAI DISPLAY SHOPEE DALAM MEMBENTUK POLA KONSUMSI PADA MASA COVID-19.
JURNAL LENTERA: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 20(01),
75–85.
Kusumawardani,
Meilina Kusumawardani. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK SHOPEE TERHADAP
KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(8),
4212–4227.
Nofriansyah,
Dicky, Jatiningrum, Citrawati, Siregar, Muhammad Noor Hasan, Butarbutar,
Novita, Abadi, Satria, Jamaludin, Jamaludin, Sudarso, Andriasan, Giap, Yo Ceng,
Harmayani, Harmayani, & Hutahaean, Jeperson. (2020). Bisnis Online:
Strategi dan Peluang Usaha. Yayasan Kita Menulis.
Putra, Arfianda
Pratama, & Adam, Muhammad. (2020). Pengaruh Shopping Enjoyment Terhadap
Impulse Buying Dengan Product Browsing Sebagai Variabel Mediasi Pada Konsumen
Shopee Online Shop Banda Aceh (Pada Mahasiswa Unsyiah). Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Ekonomi Manajemen, 5(1), 52–61.
Ridwan,
Muhammad. (2018). Keputusan Pembelian Melalui Situs Belanja Online Terhadap
Perilaku Konsumtif Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada
Pengguna Aplikasi Lazada Di Medan)”. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Romindo,
Romindo, Muttaqin, Muttaqin, Saputra, Didin Hadi, Purba, Deddy Wahyudin,
Iswahyudi, M., Banjarnahor, Astri Rumondang, Kusuma, Aditya Halim Perdana,
Effendy, Faried, Sulaiman, Oris Krianto, & Simarmata, Janner. (2019). E-Commerce:
Implementasi, Strategi dan Inovasinya. Yayasan Kita Menulis.
Simarmata,
Janner, Chaerul, Muhammad, Mukti, Retno Cahya, Purba, Deddy Wahyudin, Tamrin,
Andi Febriana, Jamaludin, Jamaludin, Suhelayanti, Suhelayanti, Watrianthos,
Ronal, Sahabuddin, Andi Arfan, & Meganingratna, Andi. (2020). Teknologi
Informasi: Aplikasi dan Penerapannya. Yayasan Kita Menulis.
Sudarmanto,
Eko, Heriyani, Nofitri, Batubara, Hery Dia Anata, Prasetya, Agustian Budi,
Fajrillah, Fajrillah, Purba, Bonaraja, Manullang, Sardjana Orba, Permadi, Lalu
Adi, Tojiri, Moch Yusuf, & Dewi, Idah Kusuma. (2020). Etika Bisnis.
Yayasan Kita Menulis.
Wahyuni, Eka
Sri. (2019). Trend Jual Beli Online Melalui Situs Resmi Menurut Tinjauan Etika
Bisnis Islam. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(2),
186–203.
Wibowo, Radetya
Agung. (2015). Kesuksesan e-commerce (onlineShopping) melalui trust dan
customer loyalty. Ekonomi Bisnis, 20(1), 8–15.
|
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |