PERAN PERTANIAN DI
INDONESIA DALAM MEMASUKI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Mhd. Faisal Anwar Afandi Rambe1,
Nuri Aslami2
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Email : Paisalrambe7@gmail.com,
nurulaslami@uinsu.ac.id
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01-02-2022 10-02-2022 15-02-2022 |
Latar Belakang: Perdagangan Pertanian telah direformasi sejak Januari 1995 hasil Putaran Uruguay yang terkait dengan
sektor pertanian telah dituangkan dalam Perjanjian Pertanian {Agreement on Agriculture). Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk
penentuan konioditas strategis dalam sektor
pertanian Indonesia dan arah kebijakan serta strategi penibangunan
sektor pertanian khususnya pengembangan komoditas stategis
tersebut. Metode: Model penelitian ini menggunakan
model pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
dokumen yang mana studi dokumen dilakukan dengan mengkaji dokumen-dokumen
terkait topik penelitian. Hasil: Dalam penelitian ini diharapkan dengan mudah rnencapai
sebuah unit usaha yang rnemenuhi syarat skala ekonorais, efisien dan efektif yang berujung kepada
pencapaian produktivitas, mutu hasii, kenaikan
nilai tambah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang
bersangkutan. Kesimpulan: Pemerintah
terus berapaya ineningkatkan
pernbangunan pertanian dengan inenetapkan
berbagai kebijakan dan program yang berkaitan langsung dengan stakeholder termasuk masyarakat. ketahanan pangan,
pengurangan kerniskinan dan pengangguran tetapi
juga peningkatan perolehan devisa negara melaiui
peningkatan ekspor dan rnenekan impor komoditas
pertanian. Kata kunci: Pertanian;
Perdagangan Internasional; Indonesia. |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: Agricultural Trade has been reformed since January 1995, the results
of the Uruguay Round relating to the agricultural sector have been stated in
the Agreement on Agriculture. Objectives: This study aims to determine the strategic conditions in the Indonesian
agricultural sector and the direction of policies and strategies for the
development of the agricultural sector, especially the development of these
strategic commodities. Methods: This research model uses a qualitative approach model. The data
collection technique used a document study where the document study was
carried out by reviewing documents related to the research topic. Results: In this study, it is hoped that it will be easy to achieve a business
unit that meets the requirements of an economic scale, is efficient and
effective which leads to the achievement of productivity, quality of output,
increased added value and increased welfare of the people in the village
concerned. Conclusion: The government continues to make efforts to improve agricultural
development by establishing various policies and programs that are directly
related to stakeholders, including the community. food security, reducing
poverty and unemployment but also increasing the country's foreign exchange
earnings through increasing exports and suppressing imports of agricultural
commodities. Keywords: Agriculture; International Trade; Indonesia. |
|
*Correspondent Author : Mhd.
Faisal Anwar Afandi Rambe
Email :
Paisalrambe7@gmail.com
PENDAHULUAN
Perdagangan
Pertanian telah direformasi sejak Januari 1995 adalah hasil dari Putaran
Uruguay dan dinyatakan pada Perjanjian tentang Pertanian. Namun,
implementasinya telah memberikan aspek negatif kepada negara berkembang (Kadarukmi, 2013). Disebabkan oleh tidak berfungsinya perlindungan khusus mekanisme.
Selain itu, perlakuan khusus dan berbeda, dibuat oleh negara maju, tidak
dilaksanakan efektif. Dengan demikian, sektor Pertanian telah dinegosiasikan
sejak Putaran Doha pada tahun 2001.
Putaran
Uruguay yang terkait dengan sektor pertanian telah dituangkan dalam Perjanjian
Pertanian {Agreement on Agriculture). Reformasi perdagangan pertanian tersebut hams dilaksanakan oleh semua negara anggota WTO sejak
Januari 1995 (Warouw, 2003). Dalam
pelaksanaan selama ini ternyata, Agreement on Agriculture (AoA) telah berdampak negatif terhadap banyak negara
berkembang. Serbuan irapor dan penurunan harga irapor terutama untuk produk pangan terjadi rneluas, sehingga telah berdampak buruk terhadap ketahanan
pangan, pengentasan kerniskinan, dan pembangunan
perdesaan (Hasibuan, 2015).
Hal itu
terjadi karena negara berkembang harus menibuka pasar
sesuai dengan reformasi perdagangan yang diatur dalam AoA,
serta tidak berfongsinya .inekanisme
perlindungan perdagangan yang ada. Dipihak lain, pasar ekspor di negara naaju masih belum terbuka lebar buat negara berkembang,
terkendala dengan non-tarif bam, terutama Sanitary and Pkytosanitary (SPS) yang
terkait dengan kesehatan manusia, hewan dan tanaman. Standar internasional harnpir tidak mungkin dapat dipenuhi oleh petani kecil di
negara berkembang (Apriyantono, 2021).
Reformasi
yang tertuang dalam AoA ternyata juga tidak seirnbang, yaitu amat terfokus pada akses pasar, dan
mengabaikan pilar lain seperti subsidi dornestik dan
subsidi ekspor. Padahal rnelalui dua pilar terakhir
inilah, negara rnaju telah melakukan subsidi yang
berlebih terhadap petani rnereka yang rnerniliki lahan luas dan berpendapatan tinggi (Apriyantono, 2021). Disamping itu, banyak perlakuan khusus {Special
and Differential Treatment) yang diperoleri buat
negara berkembang, ternyata kurang efektif dan tidak fleksibel, sehingga negara
berkembang tetap belum mampu rnengejar ketinggalan
pembangunan, serta melindungi diri dari ancaman liberalisasi.
Koreksi
itu sedang dirancang dan dinegosiasikan dalam Putaran Doha (PD) yang dimulai
sejak akhir 2001. Aspek yang mencakup sektor pertanian terungkap dalam para 13
dan 14 (WTO 2001) rnenjadi pedoman negosiasi sampai
sekarang (Apriyantono, 2021).
Deklarasi Doha rnenjadi dasar dalam rnembuat agenda pembangunan, termasuk pembangunan sektor
pertanian. Kekuatan perundinganpun telah berubah,
tidak lagi dimonopoli oleh negara maju, terutama setelah negara berkembang
bergabung dalam kelornpok seperti Gdifensif
dalani refonnasi
perdagangan pertanian (Muis, 2019).
Reformasi
itu haruslah dirancang secara bertahap, fleksibel serta dapat membuat negara berkeinbang tidak mengalami kesulitan dalam menenuntaskan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan serta
mendorong pembangunan perdesaan. Dalam kaitan dengan itulah, niaka ada 2 aspek penting yang diperjuangkan oleh G-33
yaitu Special Products (SP)
dan Special Safeguard Mechanism (SSM). Kedua aspek ini telah terakomodasi daiain Paket Juli 2004 (WTO, 2004), dan Deklarasi Menteri
pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) VI5 Hong Kong
(WTO 2005a) (Pangan, 2015). Dalam
Deklarasi Menteri disebutkan pada Pasal 7 (Apriyantono, 2021) :
"Developing country Members will have
the flexibility to self-designate an appropriate number of tariff
lines as Special Products guided by indicators based
on the criteria
of food security,
livelihood security and rural development.
Developing country Members will also
have the right to have
recourse to a Special Safeguard Mechanism based on import quantity
and price triggers, with precise arrangements to be further
defined"
Special Products (SP). Negara
berkembang menginginkan agar sejumlah produk pertanian (maksimal 20% dari total
pos tarif) untuk memperoleh fleksibilitas dalam penurunan tarif. Fleksibilitas
itu mencakup tingkat penurunan tarif, atau pernbebasan
dalam penurunan tingkat tarif, yang berbeda dengan ketentuan umum (Sawit, 2003). Dengan
fleksibilitas itu, diharapkan negara berkembang dapat menyesuaikan din, dan
mampu pula mendorong pcmbangunan perdesaan, rnengurangi jumlah orang miskin dan memperkuat ketahanan
pangan (food security, livelihood security and rural development).
Aspek-aspek tersebut adalab non-trade
concerns yang juga dipertimbangkan dalam AoA, namun belum mendapatkan tenipat
yang layak dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berorientasi
pasar. Hal inilah yang menjadi dasar, proposal tentang SP yang dirancang oleh
G-33 dan disainpaikan pada berbagai pertemuan formal
dan informal di WTO (WTO 2005a, 2006a dan 2006b) (Apriyantono, 2006).
Special Safeguard Mechanism (SSM). Konsep tersebut adalah perlindungan
sementara dari ancaman serbuan impor atau penurunan harga impor. Kalau produk
tersebut tidak dilindungi raaka akan berpengaruh
buruk terhadap industri, juga pelaku usaha, tennasuk
petani. SSM hamslah dibuat sedeniikian
rupa, sehingga negara berkembang lebih niudah dalam
menerapkannya. Perlindungan yang ada dalam AoA (Special Safeguard, SSG) sulit
diterapkan, dan kurang realistis tentang modalitasnya. Demikian juga
perlindungan umurn melalui Agreement
on Safeguard tidak mudah dtimplementasikan oleh negara berkembang, disamping rawet dan biayanya
mahal (Apriyantono, 2021).
Penelitian ini bertujuan untuk penentuan konioditas
strategis dalam sektor pertanian Indonesia dan arah kebijakan serta strategi penibangunan sektor pertanian khususnya pengembangan
komoditas stategis..
METODE PENELITIAN
Dalam
Penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus, mengacu pada John W.Creswell dalam bukunya Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Tradition bahwa studi
kasus sebuah eksplorasi dari suatu sistem yang terikat atau suatu kasus/beragam
kasus yang dari waktu ke waktu melalui pengumpulan data yang mendalam serta
melibatkan berbagai sumber informasi yang kaya dalam suatu konteks (Babchuk, 2017). Sistem terikat ini diikat oleh waktu dan tempat sedangkan kasus dapat
dikaji dari suatu program, peristiwa, aktivitas atau suatu individu dan
organisasi. Dengan perkataan lain, studi kasus merupakan penelitian dimana peneliti menggali suatu fenomena tertentu (kasus) dalam
suatu waktu dan kegiatan (program, even, proses,
institusi atau kelompok sosial) serta mengumpulkan informasi secara terinci dan
mendalam dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data selama periode
tertentu (Kurnianto & Kusumalestari, 2016).
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Trend Perdagangan Komoditas Pertanian
Trend
Perdagangan Komoditas Pertanian Liberalisasi perdagangan dapat memberikan
peluang atau prospek sekaligus tantangan baru dalam pengembangan komoditas.
pertanian kedepan. Dikatakan memberikan peluang
karena pasar komoditas tersebut akan. semakin luas sejalan dengan dihapuskannya
berbagai hambatan perdagangan antarnegara. Namun, liberalisasi perdagangan
tersebut akan menimbulkan masalah jika komoditas pertanian yang dihasilkan
petani Indonesia tidak mampu bersaing dengan komoditas dari negara lain
sehingga pasar doniestik seniakin
dibanjiri oleh komoditas impor, yang pada akhimya
akan merugikan petani domestik. Upaya peningkatan produksi komoditas pertanian
di dalam negeri juga perlu diiringi dengan peningkatan daya saing dan efisiensi
usaha. Nilai ekspor komoditas pertanian pada 2005 mencapai US$ 11,3 milyar,
dengan laju pertunibuhan pada 2006 (sampai bulan
Agustus) mencapai 31,5 persen lebih tinggi dibandingkan pada 2005 (15,64 %) (Apriyantono, 2021).
Peningkatan ekspor komoditas pertanian terutama pada komoditas perkebunan
seperti karet, kopi, kelapa sawit, kakao, teh, lada dan vanili. Di pihak lain,
Indonesia juga masih mengimpor beberapa konioditas terutarna bahan pangan seperti beras, kedelai, gula, gandum
dan sapi potong yang nilainya tahun 2005 niencapai
US$ 5,1 milyar. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa neraca perdagangan konioditas pertanian Indonesia surplus sebesar US $ 6,3
milyar tahun 2005, dan periode Januari-Agustus 2006 juga surplus sebesar US$
5,6 milyar.
Indonesia
rnerupakan salah satu negara eksportir sekaligus
importir konioditas pertanian. Di pasar
internasional, komoditas ekspor Indonesia rnenghadapi
proteksi, sedangkan di dalam negeri komoditas substitusi impor menghadapi
ancaman masuknya komoditas asal negara lain. Kesepakatan GATT/WTO menghendaki
agar segala bentuk hambatan, baik tarif maupun non-tarif harus terus dikurangi
dan akhirnya dihapus (Asrol & Heriyanto, 2017).
Perubahan kesepakatan diperkirakan rneniiliki dampak
penting pada komoditas pertanian di dalarn negeri
baik yang bersifat menguntungkan maupun merugikan. Komoditas Sirategis Berdasarkan analisis potensi dan peluang, baik
dari sisi teknis maupun ekonornis (pasar), Departemen
Pertanian telah menetapkan 36 komoditas unggutan yang
meliputi tanatnan pangan, hortikultura, maupun
peternakan seperti diuraikan dalam Rencana Strategis Departemen Pertanian (Apriyantono, 2021).
Komoditas-kornoditas tersebut meliputi (Ramli, 2007):
a.
tanainan pangan
(padi, kedelai, jagung, ubi kayu, kacang tanah);
b.
hortikultura, yang dirinci lebih lanjut menjadi
kelompok sayuran (bawang merah, kentang, cabe inerah); tanaman hortikultura, kelornpok
buah-buahan (jeruk, pisang, rnangga, manggis,
durian), kelornpok tanaman bias (anggrek, dan
rimpang); kelompok tanaman foiofarmaka (jahe, kunyit
temu lawak, kencur, pala, !ada);
c.
perkcbunan (tebu,
kelapa sawit, karet, kelapa, kako, kopi, jambu rnete, tanaman serat, ternbakau,
dan eengkeh);
d.
peternakan (sapi potong, kambing, dornba, babi, ayarn buras dan
itik).
Dari 36
komoditas di atas, kemudian lebih difokuskan lagi menjadi 17 komoditas seperti
tercakup dalam dokumen Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK).
Komoditas-komoditas tersebut meliputi: tanaman pangan (beras, jagung, kedelai);
hortikultura (jeruk, pisang, bawang merah. angrek,
tanaman biofarmaka); perkebunan (gula, kakao, karet,
kelapa sawit, kelapa, eengkeh); dan peternakan
(unggas, domba, sapi potong).
Pilihan apapun tentang SP (Special Product) dan SSM (Special Safeguard Mechanism) dalam
perundingan WTO9haruslah niengacu kepada rumusan kornoditas strategis tersebut. Penentuan SP atau SSM harus
terkait erat dengan prioritas dan strategi pembangunan pertanian di dalam
negeri. Demikian juga kebijakan perdagangan internasional harusiah
terkait erat dengan pembangunan pertanian dan perdesaan, bukan berdiri sendiri.
Apapun yang dirancang di forum WTO, Indonesia harus
mampu memperjuangkan kepentingan pembangunan dalam negeri, bukan sernata-mata mencapai kesepakatan.
Kalau
kita sudah berhasil memperjuangkan perlindungan terbadap
komoditas strategis dalam forum WTO, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana
strategi untuk mengembangkan komoditas-komoditas tersebut? Sesuai dengan
Rencana Kerja Penierintah, kebijakan pembangunan
pertanian dituangkan ke dalam 3 program utania
pembangunan pertanian jangka rnenengah 2005- 2009
yaitu: (1) Program peningkatan ketahanan pangan; (2) Program pengernbangan agribisnis; dan (3) Program peningkatan
kesejahteraan petani. Program peningkatan ketahanan pangan dilaksanakan rneialui kegiatan pokok: (1) Peningkatan produksi dan
ketersediaan pangan; (2) Pengembangan diversifikasi produksi dan konsumsi
pangan; (3) Penerapan standar kualitas dan kearnanan
pangan; (4) Penurunan tingkat kerawanan pangan; (5) Pengernbangan
dan diseminasi inovasi pertanian mendukung ketahanan pangan.
Program
pengembangan agribisnis diternpuh melalui kegiatan
pokok: (1) Peningkatan produksi, kualitas produk pertanian dan eftsiensi usaha; (2) Pengernbangan
agroindustri perdesaaan dan pernasaran
produk pertanian; (3) Pengembangan sarana dan prasarana pertanian; (4)
Pengembangan dan diseminasi inovasi pertanian untuk rnendorong
pengembangan agribisnis. Program peningkatan kesejahteraan petani bertujuan
untuk mernfasilitasi peningkatan pendapatan petani
melalui pernberdayaan, peningkatan akses terhadap sumberdaya usaha pertanian, dan perlindungan terbadap petani. Sementara itu, sasaran yang ingin dicapai
adalah: (1) meningkatnya kapasitas, posisi tawar, dan pendapatanpetani/pelaku
usaha pertanian; dan (2) meningkatnya akses petani terhadap sumberdaya
produktif
Dengan
acuan tiga program tersebut, Departemen Pertanian telah merurnuskan
28 kegiatan utarna yang menjadi prioritas untuk
dilaksanakan, enam diantaranya dijadikan titik
perhatian utama sebagai pintu masuk sekaligus menjadi prasayarat
sebagai soiusi permasalahan pernbangunan
pertanian termasuk didalamnya terkait dengan upaya
pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
Keenam
kegiatan tersebut adalab: (1) Peinbentukan/pengaktifan
kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan);
(2) Fasilitasi bantuan harga benih kepada petani; (3) Penjaminan kredit
pertanian; (4) Subsidi bunga modal investasi; (5) Stabiiisasi/kepastian
harga komoditas primer melaiui Dana Penguatan
Modal-Lembaga Usaha Ekonorni Perdesaan (DPM-LUEP);
dan (6) Penyediaan/perbaikan infrastruktur pertanian. Apabila upaya terobosan melaiui keenam kegiatan ini tidak mampu diwujudkan, maka
kegiatan-kegiatan utama lainnya akan sulit berlangsung optimal. Dan keenam kegiatan utama di atas, difokuskan
lagi menjadi lirna program yang bersifat fundamental
dan perlu rnendapat perhatian utama yang disebut
dengan PANCA YASA, rneliputi: (1) Pembangunan
infrastruktur pertanian; (2) Fasilitasi pengembangan kelembagaan petani; (3)
Pengembangan sistem penyuluhan pertanian; (4) Fasilitasi Pembiayaan Pertanian;
dan (5) Pengembangan pernasaran hasil pertanian.
Dalam
rangka meningkatkan kemandirian pangan, pemerintah telah rnenetapkan
kebijakan untuk mernfokuskan pengembangan pangan pada
lima komoditas pangan strategis, yaitu: padi, jagung, kedelai, tebu, dan daging
sapi. Dalam jangka pendek, kelirna komoditas ini
diharapkan dapat rneneapai tingkat swasembada
sehingga ketergantungan terhadap pasar impor dan keniungkinan
gangguan instabilitas penyediaannya dapat dikurangi.
Data
produksi padi nasional rnenunjukkan bahwa komoditas
ini telah mengaiami surplus sejak 2004. Oleh karena
itu, kebijakan pengembangan padi periode 2006-2010 diarahkan untuk
mempertahankan swasembada secara berkelanjutan. Produksi jagung diharapkan
mencapai swaseinbada pada 2007. Untuk kedelai, sanipai 2010 sasaran yang diharapkan adalah terpenuhinya 65
persen kebutuhan nasional dari produksi domestik. Swasembada kedelai
ditargetkan baru akan dicapai pada 2015. Untuk komoditas gula dan sapi potong,
swasembada produksi diharapkan tercapai masing-rnasing
pada 2009 dan 2010. Swasembada dalam konteks keznandirian
masih memberi toleransi terhadap penyediaan pangan melalui inipor,
tetapi dalam proporsi relatif kecil, tidak lebih dari 10 persen dari total
produksi, bahkan untuk beras ditetapkan lebih ketat lagi yaitu inipor tidak lebih dari satu persen.-spasi-
B. Pembahasan
Dalam
upaya pembangunan pertanian sekaligus dalam upaya peningkatan ketahanan pangan,
penghapusan kemiskinan serta peningkatan devisa negara, penierintah
telah menetapkan berbagai kebijakan aktual sebagai berikut. Berkaitan dengan
upaya peniantapan ketahanan pangan, Presiden JJl.-telah memutuskan melalui Sidang Kabinet Terbatas untuk
melaksanakan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) mulai 2007.
Melalui program ini, kenaikan produksi beras harus mencapai minimal sebesar 2
juta ton atau setara dengan 3,5 juta ton gabah dengan kenaikan sekitar 5% dari
produksi 2006. Program ini tidak hanya tugas Departemen Pertanian tetapi akan rnelibatkan seluruh Depaitemen/Lembaga
terkait, penierintah daerah di propinsi
dan kabupaten/kota serta seluruh stakeholders.
Pemerintah
juga melakukan revitalisasi perkebunan yang difokuskan pada tanaman kelapa
sawit, kakao dan karet seluas 2 juta hektar. Revitalisasi perkebunan bertujuan
untuk: (1) Meningkatkan kesempatan kerja; (2) Meningkatkan daya saing melalui pengenibangan industri hilir berbasis perkebunan; dan (3)
Meningkatkan perekonomian nasional dengan niengikutsertakan
masyarakat dan pengusaha lokal. Selain itu sebagai upaya mencari subsitusi surnber energi dari
fosil (migas), penierintah inengenibangkan
bahan baku bio-ener^ (jarak pagar) seluas 360.000
hektar dengan produksi 1SOS juta ton biji atau 270.000 ton minyak.
Menyadari
pentingnya Desa sebagai basis pembangunan pertanian, sejak 2005 Departernen Pertanian rnengembangkan
Program Rintisan dan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi teknoiogi
Pertanian (Prirna Tani) di 22 kabupaten. Pada 2007,
program ini telah diperluas rneliputi 200 Desa di 200
Kabupaten dan 33 propinsi. Program tersebut rnerupakan laboratoriurn
Agribisnis dalam ukuran sesungguhnya da tingkat desa
yang dapat dijadikan acuan bagi wilayah sekitamya.
Prima Tani merupakan upaya percepatan diserninasi dan
adopsi teknoiogi spesifik lokasi kepada petani sesuai
dengan potensi wilayah dalarn rangka menipercepat pembangunan pertanian di daerah. Didalamnya termasuk pembinaan dan pengembangan surnberdaya petani dan lernbaga
keuangan mikro untuk rnengatasi perrnasalahan
permodalan petani hingga peningkatan nilai tarnbah
dan pemasaran basil.
Kegiatan
fundamental lain yang dilakukan oleb pernerintah adalah fasilitasi pembiayaan pertanian yang
meliputi: (a) Program penjaminan perbankan melalui Skema Pembiayaan Pembanguan Pertanian SP3, yang pada 2007 berpotensi untuk
menyediakan kredit pertanian hingga minimal Rp. 5 Tnlyun;
(b) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Keringanan Investasi Pertanian
(BLM-KIP) dapat menyalurkan subsidi bunga kredit senilai sampai Rp. 4-5 Trilyun; (c) Bantuan Uang Muka 25% untuk pengadaan Alsintan (BUMA); (d) Penguatan Modal Usaba
Kelornpok (PMUK), BLM-LUEP dan sebagainya.
Sebagaimana
2006 (Apriyantono, 2021),
pembangunan infrastruktur pengairan dan lahan yang sebagian besar rneinang rnerupakan tugas
pemerintah, pada 2007 ini dianggarkan hingga Rp. I Trilyun
tersebar di berbagai Daerah, sebagian diantaranya
berupa program padat kaiya (cash
for work). Program besar
yang juga disediakan untuk menibantu langsung rnasyarakat adalah kegiatan penyediaan benih gratis bagi
petani di berbagai sentra produksi pangan yang pada 2007 ini dialokasikan sebesar
Rp. 1,056 Trilyun.
Perrnasalahan flu
burung (Avian InfluenZal&l} telah rnenyedot perhatian pemerintah dengan sernakin
raeluasnya darnpak penyakit
tersebut kepada manusia, baik yang diidentiflkasi
sebagai suspect flu burung niaupun
jatuhnya korban meninggal.
Wabah
penyakit AI juga mernbahayakan masa depan industri
perunggasan yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan sebagian masyarakat. Oleh
karena itu, penangaaan flu burung harus diiakukan secara cepat, akurat, dan tuntas. Keseiuruhan daerah yang tertular AI sejak Agustus 2003
hingga bulan Januari 2007 adalah 30 provinsi, meliputi 228 kabupaten/ kota
(data per 22 Januari 2007). Jumlah kematian unggas akibat penyakit AI sejak
akhir 2003 hingga akhir 2006 mencapai 11,3 juta ekor unggas dan kejadian pada inanusia ditemukan sebanyak 82 kasus, meninggal (63 kasus).
Pengendalian
penyakit AI pada unggas dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Kerja
Strategis Nasional untuk pengendalian AI yaitu: (I) Sztrveilans
dengan partisipasi niasyarakat berupa pernbentukan Local Disease Control Centre /LDCC,
pelatihan dan pemberdayaan Participatory Disease SearchfPDS (tun pelacak
penyakit) dan Participatory Disease
Respon/RWi (tini respon cepat); (2) Yaksinasi; (3) Depopulasi dan konipensasi;
(4) Dukungan peraturan; (5) Gerakan TUMP AS AI dan surveilans
terpadu kasus pada manusia dan unggas; dan (6) Pemantauan dinamika virus untuk
mengetahui mutasi yang terjadi terhadap virus AI yang ada di Indonesia.
Dalani rangka
meningkatkan daya saing komoditas pertanian, Departemen Pertanian telah
melakukan fokus pengembangan sentra/kawasan untuk 32 jenis komoditas unggulan nasionai yang meliputi tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan. Road-map prospek dan arah
pengembangan agribisnis bagi 17 dari 32 komoditas unggulan telah disusun untuk
mendukung pengenibangan komoditas unggulan tersebut.
Departemen Pertanian memfasititasi penibiayaannya pada aspek kritikal
yang masih menjadi faktor pembatas dalam pengembangannya di tingkat lapangan. Dalani rangka mendayagunakan pemanfataan
surnber daya yang ada maka setiap kabupaten/kota akan
diberi peluang untuk mengembangkan komoditas secara selektif, terutama dengan
mempertimbangkan aspek pasar, kesesuaian dengan kapasitas sumbcrdaya
setempat serta tingkat penguasaan teknologi oleh petani.
Dari
aspek manajemen pertanian, pemerintah mengembangkan 17 komoditas unggulan
dengan memadukan semua potensi yang ada di semua Departemen/ Lembaga, Berbagai
program dan kegiatan yang ada di berbagai Departenien
yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat digunakan untuk rnengisi dan menibentuk wujud
pertanian modern. Desa menjadi titik masuk berbagai program dari berbagai
Departemen/Lembaga. Thailand telah berhasil mengembangkan desanya dengan model
OTOP (one tamboun one produc) setiap keeamatan mempunyai komoditas unggulan sesuai dengan
potensinya. Demikian pula Korea Selatan dengan Gerakan Saemaul
Undong-nya. Bagi Indonesia, visi bersarna
yang dilakukan adalah: SATU DESA SATU PENYULUH-SATU PRODUK UNGGULAN. Dengan
visi seperti ini diharapkan dengan mudah rnencapai
sebuah unit usaha yang rnemenuhi syarat skala ekonorais, efisien dan efektif yang berujung kepada
pencapaian produktivitas, mutu hasii, kenaikan nilai
tambah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang bersangkutan. Dengan
demikian, diharapkan komoditas yang dihasilkan rneiniliki
daya saing yang lebih tinggi di pasaran global.
Berkaitan
dengan mutu produk pertanian yang diperdagangkan terutama dalam aspek Sanitary and Pkytosanitary
Measures (SPS) dan Technical
Barrier to Trade (TBT),
pemerintah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain perumusan dan penetapan sistein mutu, penyuluhan, fasilitasi dan pemantauan
penerapan sistem mutu, serta penghargaan terhadap produsen, pengolah dan
pedagang. Dengan demikian diharapkan para produsen pangan rnanipu
melaksanakan Good Agricultural
Practices (GAP), Good
Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard
Analysis and Critical Control Point (HCCP) yang selama ini masih menjadi kcndala bagi produsen di Indonesia.
KESIMPULAN
Pemerintah
terus berapaya ineningkatkan
pernbangunan pertanian dengan inenetapkan
berbagai kebijakan dan program yang berkaitan langsung dengan stakeholder termasuk masyarakat. ketahanan pangan,
pengurangan kerniskinan dan pengangguran tetapi juga
peningkatan perolehan devisa negara melaiui
peningkatan ekspor dan rnenekan impor komoditas
pertanian. Bersarnaan dengan itu, mengingat kondisi
perdagangan dunia yang niasih belum adil, Indonesia
bersama kelompok negara G-33 terus berupaya mempeijuangkan
sejumiah komoditas yang tercakup dalam konsep SP dan
SSM. Koraoditas-komoditas yang tereakup
dalam konsep tersebut diharapkan memiliki fleksibelitas
dalam instrumen dan tingkat perlindungannya sesuai kebutuhan kita.
Apriyantono, Anton. (2006). Kepentingan Pertanian Indonesia
dalam Perdagangan Internasional. Indonesian J. Int’l L., 4, 453.
Apriyantono, Anton. (2021). Kepenlingan Pertanian Indonesia
Dalam Perdagangan Internasional. Indonesian Journal of International Law:
Vol, 4(3), 1.
Asrol, Asrol, & Heriyanto, Heriyanto. (2017). Daya saing
ekspor pala indonesia di pasar internasional. Dinamika Pertanian, 33(2),
179–188.
Babchuk, Wayne A. (2017). Book review: Qualitative research:
A guide to design and implementation , by SB Merriam and EJ Tisdell. SAGE
Publications Sage CA: Los Angeles, CA.
Hasibuan, Ahmad Ibrahim Roni Surya. (2015). Kebijakan Pangan
Pasca Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA)-WTO. POLITIK, 11(1).
Kadarukmi, M. E. Retno. (2013). Dampak Implementasi GATT/WTO
Terhadap Ekspor Impor Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 9(1).
Kurnianto, Deo Rizky, & Kusumalestari, Ratri Rizki.
(2016). Studi kasus mengenai penerapan jurnalisme lingkungan dalam akun Youtube
GreenpeaceIndonesia sebagai media kampanye penyelamatan hutan di Indonesia. SProsiding
Jurnalistik, 2(1), 7–14.
Muis, Lidya Shery. (2019). Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten
Bagi Masyarakat. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum,
1(1), 36–64.
Pangan, Badan Ketahanan. (2015). Rencana Strategis Badan
Ketahanan Pangan Tahun 2015-2019. Jakarta: Kementerian Pertanian.
Ramli, Rachmadi. (2007). Faktor Sosial Ekonomi,
Kelembagaan dan Kebijakan untuk Mendukung Pengembangan Pertanian di Kawasan PLG.
Sawit, M. Husein. (2003). Indonesia dalam perjanjian
pertanian wto: Proposal harbinson. Analisis Kebijakan Pertanian, 1(1),
42–53.
Warouw, Adolf. (2003). Sistem Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka WTO-Suatu Observasi Terhadap’Rule-Based System’. Indonesian J.
Int’l L., 1, 229.
|
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |