PERAN PERTANIAN DI INDONESIA DALAM MEMASUKI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

 

 

Mhd. Faisal Anwar Afandi Rambe1, Nuri Aslami2

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Email : Paisalrambe7@gmail.com, nurulaslami@uinsu.ac.id

 

 

 

Abstrak

Received:

Revised  :

Accepted:

01-02-2022

10-02-2022

15-02-2022

Latar Belakang: Perdagangan Pertanian telah direformasi sejak Januari 1995 hasil Putaran Uruguay yang terkait dengan sektor pertanian telah dituangkan dalam Perjanjian Pertanian {Agreement on Agriculture).

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk penentuan konioditas strategis dalam sektor pertanian Indonesia dan arah kebijakan serta strategi penibangunan sektor pertanian khususnya pengembangan komoditas stategis tersebut.

Metode: Model penelitian ini menggunakan model pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang mana studi dokumen dilakukan dengan mengkaji dokumen-dokumen terkait topik penelitian.

Hasil: Dalam penelitian ini diharapkan dengan mudah rnencapai sebuah unit usaha yang rnemenuhi syarat skala ekonorais, efisien dan efektif yang berujung kepada pencapaian produktivitas, mutu hasii, kenaikan nilai tambah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang bersangkutan.

Kesimpulan: Pemerintah terus berapaya ineningkatkan pernbangunan pertanian dengan inenetapkan berbagai kebijakan dan program yang berkaitan langsung dengan stakeholder termasuk masyarakat. ketahanan pangan, pengurangan kerniskinan dan pengangguran tetapi juga peningkatan perolehan devisa negara melaiui peningkatan ekspor dan rnenekan impor komoditas pertanian.

 

 

Kata kunci: Pertanian; Perdagangan Internasional; Indonesia.

 

 

 

 

Abstract

 

Background: Agricultural Trade has been reformed since January 1995, the results of the Uruguay Round relating to the agricultural sector have been stated in the Agreement on Agriculture.

Objectives: This study aims to determine the strategic conditions in the Indonesian agricultural sector and the direction of policies and strategies for the development of the agricultural sector, especially the development of these strategic commodities.

Methods: This research model uses a qualitative approach model. The data collection technique used a document study where the document study was carried out by reviewing documents related to the research topic.

Results: In this study, it is hoped that it will be easy to achieve a business unit that meets the requirements of an economic scale, is efficient and effective which leads to the achievement of productivity, quality of output, increased added value and increased welfare of the people in the village concerned.

Conclusion: The government continues to make efforts to improve agricultural development by establishing various policies and programs that are directly related to stakeholders, including the community. food security, reducing poverty and unemployment but also increasing the country's foreign exchange earnings through increasing exports and suppressing imports of agricultural commodities.

 

 

Keywords: Agriculture; International Trade; Indonesia.

*Correspondent Author : Mhd. Faisal Anwar Afandi Rambe

Email : Paisalrambe7@gmail.com

 

 

PENDAHULUAN

 

Perdagangan Pertanian telah direformasi sejak Januari 1995 adalah hasil dari Putaran Uruguay dan dinyatakan pada Perjanjian tentang Pertanian. Namun, implementasinya telah memberikan aspek negatif kepada negara berkembang (Kadarukmi, 2013). Disebabkan oleh tidak berfungsinya perlindungan khusus mekanisme. Selain itu, perlakuan khusus dan berbeda, dibuat oleh negara maju, tidak dilaksanakan efektif. Dengan demikian, sektor Pertanian telah dinegosiasikan sejak Putaran Doha pada tahun 2001.

Putaran Uruguay yang terkait dengan sektor pertanian telah dituangkan dalam Perjanjian Pertanian {Agreement on Agriculture). Reformasi perdagangan pertanian tersebut hams dilaksanakan oleh semua negara anggota WTO sejak Januari 1995 (Warouw, 2003). Dalam pelaksanaan selama ini ternyata, Agreement on Agriculture (AoA) telah berdampak negatif terhadap banyak negara berkembang. Serbuan irapor dan penurunan harga irapor terutama untuk produk pangan terjadi rneluas, sehingga telah berdampak buruk terhadap ketahanan pangan, pengentasan kerniskinan, dan pembangunan perdesaan (Hasibuan, 2015).

Hal itu terjadi karena negara berkembang harus menibuka pasar sesuai dengan reformasi perdagangan yang diatur dalam AoA, serta tidak berfongsinya .inekanisme perlindungan perdagangan yang ada. Dipihak lain, pasar ekspor di negara naaju masih belum terbuka lebar buat negara berkembang, terkendala dengan non-tarif bam, terutama Sanitary and Pkytosanitary (SPS) yang terkait dengan kesehatan manusia, hewan dan tanaman. Standar internasional harnpir tidak mungkin dapat dipenuhi oleh petani kecil di negara berkembang (Apriyantono, 2021).

Reformasi yang tertuang dalam AoA ternyata juga tidak seirnbang, yaitu amat terfokus pada akses pasar, dan mengabaikan pilar lain seperti subsidi dornestik dan subsidi ekspor. Padahal rnelalui dua pilar terakhir inilah, negara rnaju telah melakukan subsidi yang berlebih terhadap petani rnereka yang rnerniliki lahan luas dan berpendapatan tinggi (Apriyantono, 2021). Disamping itu, banyak perlakuan khusus {Special and Differential Treatment) yang diperoleri buat negara berkembang, ternyata kurang efektif dan tidak fleksibel, sehingga negara berkembang tetap belum mampu rnengejar ketinggalan pembangunan, serta melindungi diri dari ancaman liberalisasi.

Koreksi itu sedang dirancang dan dinegosiasikan dalam Putaran Doha (PD) yang dimulai sejak akhir 2001. Aspek yang mencakup sektor pertanian terungkap dalam para 13 dan 14 (WTO 2001) rnenjadi pedoman negosiasi sampai sekarang (Apriyantono, 2021). Deklarasi Doha rnenjadi dasar dalam rnembuat agenda pembangunan, termasuk pembangunan sektor pertanian. Kekuatan perundinganpun telah berubah, tidak lagi dimonopoli oleh negara maju, terutama setelah negara berkembang bergabung dalam kelornpok seperti Gdifensif dalani refonnasi perdagangan pertanian (Muis, 2019).

Reformasi itu haruslah dirancang secara bertahap, fleksibel serta dapat membuat negara berkeinbang tidak mengalami kesulitan dalam menenuntaskan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan serta mendorong pembangunan perdesaan. Dalam kaitan dengan itulah, niaka ada 2 aspek penting yang diperjuangkan oleh G-33 yaitu Special Products (SP) dan Special Safeguard Mechanism (SSM). Kedua aspek ini telah terakomodasi daiain Paket Juli 2004 (WTO, 2004), dan Deklarasi Menteri pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) VI5 Hong Kong (WTO 2005a) (Pangan, 2015). Dalam Deklarasi Menteri disebutkan pada Pasal 7 (Apriyantono, 2021) :

 "Developing country Members will have the flexibility to self-designate an appropriate number of tariff lines as Special Products guided by indicators based on the criteria of food security, livelihood security and rural development. Developing country Members will also have the right to have recourse to a Special Safeguard Mechanism based on import quantity and price triggers, with precise arrangements to be further defined"

Special Products (SP). Negara berkembang menginginkan agar sejumlah produk pertanian (maksimal 20% dari total pos tarif) untuk memperoleh fleksibilitas dalam penurunan tarif. Fleksibilitas itu mencakup tingkat penurunan tarif, atau pernbebasan dalam penurunan tingkat tarif, yang berbeda dengan ketentuan umum (Sawit, 2003). Dengan fleksibilitas itu, diharapkan negara berkembang dapat menyesuaikan din, dan mampu pula mendorong pcmbangunan perdesaan, rnengurangi jumlah orang miskin dan memperkuat ketahanan pangan (food security, livelihood security and rural development). Aspek-aspek tersebut adalab non-trade concerns yang juga dipertimbangkan dalam AoA, namun belum mendapatkan tenipat yang layak dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berorientasi pasar. Hal inilah yang menjadi dasar, proposal tentang SP yang dirancang oleh G-33 dan disainpaikan pada berbagai pertemuan formal dan informal di WTO (WTO 2005a, 2006a dan 2006b) (Apriyantono, 2006).

Special Safeguard Mechanism (SSM). Konsep tersebut adalah perlindungan sementara dari ancaman serbuan impor atau penurunan harga impor. Kalau produk tersebut tidak dilindungi raaka akan berpengaruh buruk terhadap industri, juga pelaku usaha, tennasuk petani. SSM hamslah dibuat sedeniikian rupa, sehingga negara berkembang lebih niudah dalam menerapkannya. Perlindungan yang ada dalam AoA (Special Safeguard, SSG) sulit diterapkan, dan kurang realistis tentang modalitasnya. Demikian juga perlindungan umurn melalui Agreement on Safeguard tidak mudah dtimplementasikan oleh negara berkembang, disamping rawet dan biayanya mahal (Apriyantono, 2021).

 Penelitian ini bertujuan untuk penentuan konioditas strategis dalam sektor pertanian Indonesia dan arah kebijakan serta strategi penibangunan sektor pertanian khususnya pengembangan komoditas stategis..

 

 

METODE PENELITIAN

 

Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, mengacu pada John W.Creswell dalam bukunya Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Tradition bahwa studi kasus sebuah eksplorasi dari suatu sistem yang terikat atau suatu kasus/beragam kasus yang dari waktu ke waktu melalui pengumpulan data yang mendalam serta melibatkan berbagai sumber informasi yang kaya dalam suatu konteks (Babchuk, 2017). Sistem terikat ini diikat oleh waktu dan tempat sedangkan kasus dapat dikaji dari suatu program, peristiwa, aktivitas atau suatu individu dan organisasi. Dengan perkataan lain, studi kasus merupakan penelitian dimana peneliti menggali suatu fenomena tertentu (kasus) dalam suatu waktu dan kegiatan (program, even, proses, institusi atau kelompok sosial) serta mengumpulkan informasi secara terinci dan mendalam dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data selama periode tertentu (Kurnianto & Kusumalestari, 2016).

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A. Trend Perdagangan Komoditas Pertanian

 

Trend Perdagangan Komoditas Pertanian Liberalisasi perdagangan dapat memberikan peluang atau prospek sekaligus tantangan baru dalam pengembangan komoditas. pertanian kedepan. Dikatakan memberikan peluang karena pasar komoditas tersebut akan. semakin luas sejalan dengan dihapuskannya berbagai hambatan perdagangan antarnegara. Namun, liberalisasi perdagangan tersebut akan menimbulkan masalah jika komoditas pertanian yang dihasilkan petani Indonesia tidak mampu bersaing dengan komoditas dari negara lain sehingga pasar doniestik seniakin dibanjiri oleh komoditas impor, yang pada akhimya akan merugikan petani domestik. Upaya peningkatan produksi komoditas pertanian di dalam negeri juga perlu diiringi dengan peningkatan daya saing dan efisiensi usaha. Nilai ekspor komoditas pertanian pada 2005 mencapai US$ 11,3 milyar, dengan laju pertunibuhan pada 2006 (sampai bulan Agustus) mencapai 31,5 persen lebih tinggi dibandingkan pada 2005 (15,64 %) (Apriyantono, 2021). Peningkatan ekspor komoditas pertanian terutama pada komoditas perkebunan seperti karet, kopi, kelapa sawit, kakao, teh, lada dan vanili. Di pihak lain, Indonesia juga masih mengimpor beberapa konioditas terutarna bahan pangan seperti beras, kedelai, gula, gandum dan sapi potong yang nilainya tahun 2005 niencapai US$ 5,1 milyar. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa neraca perdagangan konioditas pertanian Indonesia surplus sebesar US $ 6,3 milyar tahun 2005, dan periode Januari-Agustus 2006 juga surplus sebesar US$ 5,6 milyar.

Indonesia rnerupakan salah satu negara eksportir sekaligus importir konioditas pertanian. Di pasar internasional, komoditas ekspor Indonesia rnenghadapi proteksi, sedangkan di dalam negeri komoditas substitusi impor menghadapi ancaman masuknya komoditas asal negara lain. Kesepakatan GATT/WTO menghendaki agar segala bentuk hambatan, baik tarif maupun non-tarif harus terus dikurangi dan akhirnya dihapus (Asrol & Heriyanto, 2017). Perubahan kesepakatan diperkirakan rneniiliki dampak penting pada komoditas pertanian di dalarn negeri baik yang bersifat menguntungkan maupun merugikan. Komoditas Sirategis Berdasarkan analisis potensi dan peluang, baik dari sisi teknis maupun ekonornis (pasar), Departemen Pertanian telah menetapkan 36 komoditas unggutan yang meliputi tanatnan pangan, hortikultura, maupun peternakan seperti diuraikan dalam Rencana Strategis Departemen Pertanian (Apriyantono, 2021).

Komoditas-kornoditas tersebut meliputi (Ramli, 2007):

a.     tanainan pangan (padi, kedelai, jagung, ubi kayu, kacang tanah);

b.    hortikultura, yang dirinci lebih lanjut menjadi kelompok sayuran (bawang merah, kentang, cabe inerah); tanaman hortikultura, kelornpok buah-buahan (jeruk, pisang, rnangga, manggis, durian), kelornpok tanaman bias (anggrek, dan rimpang); kelompok tanaman foiofarmaka (jahe, kunyit temu lawak, kencur, pala, !ada);

c.     perkcbunan (tebu, kelapa sawit, karet, kelapa, kako, kopi, jambu rnete, tanaman serat, ternbakau, dan eengkeh);

d.    peternakan (sapi potong, kambing, dornba, babi, ayarn buras dan itik).

 

Dari 36 komoditas di atas, kemudian lebih difokuskan lagi menjadi 17 komoditas seperti tercakup dalam dokumen Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Komoditas-komoditas tersebut meliputi: tanaman pangan (beras, jagung, kedelai); hortikultura (jeruk, pisang, bawang merah. angrek, tanaman biofarmaka); perkebunan (gula, kakao, karet, kelapa sawit, kelapa, eengkeh); dan peternakan (unggas, domba, sapi potong).

Pilihan apapun tentang SP (Special Product) dan SSM (Special Safeguard Mechanism) dalam perundingan WTO9haruslah niengacu kepada rumusan kornoditas strategis tersebut. Penentuan SP atau SSM harus terkait erat dengan prioritas dan strategi pembangunan pertanian di dalam negeri. Demikian juga kebijakan perdagangan internasional harusiah terkait erat dengan pembangunan pertanian dan perdesaan, bukan berdiri sendiri. Apapun yang dirancang di forum WTO, Indonesia harus mampu memperjuangkan kepentingan pembangunan dalam negeri, bukan sernata-mata mencapai kesepakatan.

Kalau kita sudah berhasil memperjuangkan perlindungan terbadap komoditas strategis dalam forum WTO, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana strategi untuk mengembangkan komoditas-komoditas tersebut? Sesuai dengan Rencana Kerja Penierintah, kebijakan pembangunan pertanian dituangkan ke dalam 3 program utania pembangunan pertanian jangka rnenengah 2005- 2009 yaitu: (1) Program peningkatan ketahanan pangan; (2) Program pengernbangan agribisnis; dan (3) Program peningkatan kesejahteraan petani. Program peningkatan ketahanan pangan dilaksanakan rneialui kegiatan pokok: (1) Peningkatan produksi dan ketersediaan pangan; (2) Pengembangan diversifikasi produksi dan konsumsi pangan; (3) Penerapan standar kualitas dan kearnanan pangan; (4) Penurunan tingkat kerawanan pangan; (5) Pengernbangan dan diseminasi inovasi pertanian mendukung ketahanan pangan.

Program pengembangan agribisnis diternpuh melalui kegiatan pokok: (1) Peningkatan produksi, kualitas produk pertanian dan eftsiensi usaha; (2) Pengernbangan agroindustri perdesaaan dan pernasaran produk pertanian; (3) Pengembangan sarana dan prasarana pertanian; (4) Pengembangan dan diseminasi inovasi pertanian untuk rnendorong pengembangan agribisnis. Program peningkatan kesejahteraan petani bertujuan untuk mernfasilitasi peningkatan pendapatan petani melalui pernberdayaan, peningkatan akses terhadap sumberdaya usaha pertanian, dan perlindungan terbadap petani. Sementara itu, sasaran yang ingin dicapai adalah: (1) meningkatnya kapasitas, posisi tawar, dan pendapatanpetani/pelaku usaha pertanian; dan (2) meningkatnya akses petani terhadap sumberdaya produktif

Dengan acuan tiga program tersebut, Departemen Pertanian telah merurnuskan 28 kegiatan utarna yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan, enam diantaranya dijadikan titik perhatian utama sebagai pintu masuk sekaligus menjadi prasayarat sebagai soiusi permasalahan pernbangunan pertanian termasuk didalamnya terkait dengan upaya pengurangan kemiskinan dan pengangguran.

Keenam kegiatan tersebut adalab: (1) Peinbentukan/pengaktifan kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan); (2) Fasilitasi bantuan harga benih kepada petani; (3) Penjaminan kredit pertanian; (4) Subsidi bunga modal investasi; (5) Stabiiisasi/kepastian harga komoditas primer melaiui Dana Penguatan Modal-Lembaga Usaha Ekonorni Perdesaan (DPM-LUEP); dan (6) Penyediaan/perbaikan infrastruktur pertanian. Apabila upaya terobosan melaiui keenam kegiatan ini tidak mampu diwujudkan, maka kegiatan-kegiatan utama lainnya akan sulit berlangsung optimal.  Dan keenam kegiatan utama di atas, difokuskan lagi menjadi lirna program yang bersifat fundamental dan perlu rnendapat perhatian utama yang disebut dengan PANCA YASA, rneliputi: (1) Pembangunan infrastruktur pertanian; (2) Fasilitasi pengembangan kelembagaan petani; (3) Pengembangan sistem penyuluhan pertanian; (4) Fasilitasi Pembiayaan Pertanian; dan (5) Pengembangan pernasaran hasil pertanian.

Dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, pemerintah telah rnenetapkan kebijakan untuk mernfokuskan pengembangan pangan pada lima komoditas pangan strategis, yaitu: padi, jagung, kedelai, tebu, dan daging sapi. Dalam jangka pendek, kelirna komoditas ini diharapkan dapat rneneapai tingkat swasembada sehingga ketergantungan terhadap pasar impor dan keniungkinan gangguan instabilitas penyediaannya dapat dikurangi.

Data produksi padi nasional rnenunjukkan bahwa komoditas ini telah mengaiami surplus sejak 2004. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan padi periode 2006-2010 diarahkan untuk mempertahankan swasembada secara berkelanjutan. Produksi jagung diharapkan mencapai swaseinbada pada 2007. Untuk kedelai, sanipai 2010 sasaran yang diharapkan adalah terpenuhinya 65 persen kebutuhan nasional dari produksi domestik. Swasembada kedelai ditargetkan baru akan dicapai pada 2015. Untuk komoditas gula dan sapi potong, swasembada produksi diharapkan tercapai masing-rnasing pada 2009 dan 2010. Swasembada dalam konteks keznandirian masih memberi toleransi terhadap penyediaan pangan melalui inipor, tetapi dalam proporsi relatif kecil, tidak lebih dari 10 persen dari total produksi, bahkan untuk beras ditetapkan lebih ketat lagi yaitu inipor tidak lebih dari satu persen.-spasi-

 

B. Pembahasan

 

Dalam upaya pembangunan pertanian sekaligus dalam upaya peningkatan ketahanan pangan, penghapusan kemiskinan serta peningkatan devisa negara, penierintah telah menetapkan berbagai kebijakan aktual sebagai berikut. Berkaitan dengan upaya peniantapan ketahanan pangan, Presiden JJl.-telah memutuskan melalui Sidang Kabinet Terbatas untuk melaksanakan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) mulai 2007. Melalui program ini, kenaikan produksi beras harus mencapai minimal sebesar 2 juta ton atau setara dengan 3,5 juta ton gabah dengan kenaikan sekitar 5% dari produksi 2006. Program ini tidak hanya tugas Departemen Pertanian tetapi akan rnelibatkan seluruh Depaitemen/Lembaga terkait, penierintah daerah di propinsi dan kabupaten/kota serta seluruh stakeholders.

Pemerintah juga melakukan revitalisasi perkebunan yang difokuskan pada tanaman kelapa sawit, kakao dan karet seluas 2 juta hektar. Revitalisasi perkebunan bertujuan untuk: (1) Meningkatkan kesempatan kerja; (2) Meningkatkan daya saing melalui pengenibangan industri hilir berbasis perkebunan; dan (3) Meningkatkan perekonomian nasional dengan niengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal. Selain itu sebagai upaya mencari subsitusi surnber energi dari fosil (migas), penierintah inengenibangkan bahan baku bio-ener^ (jarak pagar) seluas 360.000 hektar dengan produksi 1SOS juta ton biji atau 270.000 ton minyak.

Menyadari pentingnya Desa sebagai basis pembangunan pertanian, sejak 2005 Departernen Pertanian rnengembangkan Program Rintisan dan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi teknoiogi Pertanian (Prirna Tani) di 22 kabupaten. Pada 2007, program ini telah diperluas rneliputi 200 Desa di 200 Kabupaten dan 33 propinsi. Program tersebut rnerupakan laboratoriurn Agribisnis dalam ukuran sesungguhnya da tingkat desa yang dapat dijadikan acuan bagi wilayah sekitamya. Prima Tani merupakan upaya percepatan diserninasi dan adopsi teknoiogi spesifik lokasi kepada petani sesuai dengan potensi wilayah dalarn rangka menipercepat pembangunan pertanian di daerah. Didalamnya termasuk pembinaan dan pengembangan surnberdaya petani dan lernbaga keuangan mikro untuk rnengatasi perrnasalahan permodalan petani hingga peningkatan nilai tarnbah dan pemasaran basil.

Kegiatan fundamental lain yang dilakukan oleb pernerintah adalah fasilitasi pembiayaan pertanian yang meliputi: (a) Program penjaminan perbankan melalui Skema Pembiayaan Pembanguan Pertanian SP3, yang pada 2007 berpotensi untuk menyediakan kredit pertanian hingga minimal Rp. 5 Tnlyun; (b) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Keringanan Investasi Pertanian (BLM-KIP) dapat menyalurkan subsidi bunga kredit senilai sampai Rp. 4-5 Trilyun; (c) Bantuan Uang Muka 25% untuk pengadaan Alsintan (BUMA); (d) Penguatan Modal Usaba Kelornpok (PMUK), BLM-LUEP dan sebagainya.

Sebagaimana 2006 (Apriyantono, 2021), pembangunan infrastruktur pengairan dan lahan yang sebagian besar rneinang rnerupakan tugas pemerintah, pada 2007 ini dianggarkan hingga Rp. I Trilyun tersebar di berbagai Daerah, sebagian diantaranya berupa program padat kaiya (cash for work). Program besar yang juga disediakan untuk menibantu langsung rnasyarakat adalah kegiatan penyediaan benih gratis bagi petani di berbagai sentra produksi pangan yang pada 2007 ini dialokasikan sebesar Rp. 1,056 Trilyun.

Perrnasalahan flu burung (Avian InfluenZal&l} telah rnenyedot perhatian pemerintah dengan sernakin raeluasnya darnpak penyakit tersebut kepada manusia, baik yang diidentiflkasi sebagai suspect flu burung niaupun jatuhnya korban meninggal.

Wabah penyakit AI juga mernbahayakan masa depan industri perunggasan yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan sebagian masyarakat. Oleh karena itu, penangaaan flu burung harus diiakukan secara cepat, akurat, dan tuntas. Keseiuruhan daerah yang tertular AI sejak Agustus 2003 hingga bulan Januari 2007 adalah 30 provinsi, meliputi 228 kabupaten/ kota (data per 22 Januari 2007). Jumlah kematian unggas akibat penyakit AI sejak akhir 2003 hingga akhir 2006 mencapai 11,3 juta ekor unggas dan kejadian pada inanusia ditemukan sebanyak 82 kasus, meninggal (63 kasus).

Pengendalian penyakit AI pada unggas dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Kerja Strategis Nasional untuk pengendalian AI yaitu: (I) Sztrveilans dengan partisipasi niasyarakat berupa pernbentukan Local Disease Control Centre /LDCC, pelatihan dan pemberdayaan Participatory Disease SearchfPDS (tun pelacak penyakit) dan Participatory Disease Respon/RWi (tini respon cepat); (2) Yaksinasi; (3) Depopulasi dan konipensasi; (4) Dukungan peraturan; (5) Gerakan TUMP AS AI dan surveilans terpadu kasus pada manusia dan unggas; dan (6) Pemantauan dinamika virus untuk mengetahui mutasi yang terjadi terhadap virus AI yang ada di Indonesia.

Dalani rangka meningkatkan daya saing komoditas pertanian, Departemen Pertanian telah melakukan fokus pengembangan sentra/kawasan untuk 32 jenis komoditas unggulan nasionai yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Road-map prospek dan arah pengembangan agribisnis bagi 17 dari 32 komoditas unggulan telah disusun untuk mendukung pengenibangan komoditas unggulan tersebut. Departemen Pertanian memfasititasi penibiayaannya pada aspek kritikal yang masih menjadi faktor pembatas dalam pengembangannya di tingkat lapangan. Dalani rangka mendayagunakan pemanfataan surnber daya yang ada maka setiap kabupaten/kota akan diberi peluang untuk mengembangkan komoditas secara selektif, terutama dengan mempertimbangkan aspek pasar, kesesuaian dengan kapasitas sumbcrdaya setempat serta tingkat penguasaan teknologi oleh petani.

Dari aspek manajemen pertanian, pemerintah mengembangkan 17 komoditas unggulan dengan memadukan semua potensi yang ada di semua Departemen/ Lembaga, Berbagai program dan kegiatan yang ada di berbagai Departenien yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat digunakan untuk rnengisi dan menibentuk wujud pertanian modern. Desa menjadi titik masuk berbagai program dari berbagai Departemen/Lembaga. Thailand telah berhasil mengembangkan desanya dengan model OTOP (one tamboun one produc) setiap keeamatan mempunyai komoditas unggulan sesuai dengan potensinya. Demikian pula Korea Selatan dengan Gerakan Saemaul Undong-nya. Bagi Indonesia, visi bersarna yang dilakukan adalah: SATU DESA SATU PENYULUH-SATU PRODUK UNGGULAN. Dengan visi seperti ini diharapkan dengan mudah rnencapai sebuah unit usaha yang rnemenuhi syarat skala ekonorais, efisien dan efektif yang berujung kepada pencapaian produktivitas, mutu hasii, kenaikan nilai tambah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang bersangkutan. Dengan demikian, diharapkan komoditas yang dihasilkan rneiniliki daya saing yang lebih tinggi di pasaran global.

Berkaitan dengan mutu produk pertanian yang diperdagangkan terutama dalam aspek Sanitary and Pkytosanitary Measures (SPS) dan Technical Barrier to Trade (TBT), pemerintah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain perumusan dan penetapan sistein mutu, penyuluhan, fasilitasi dan pemantauan penerapan sistem mutu, serta penghargaan terhadap produsen, pengolah dan pedagang. Dengan demikian diharapkan para produsen pangan rnanipu melaksanakan Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HCCP) yang selama ini masih menjadi kcndala bagi produsen di Indonesia.

 

 

KESIMPULAN

 

Pemerintah terus berapaya ineningkatkan pernbangunan pertanian dengan inenetapkan berbagai kebijakan dan program yang berkaitan langsung dengan stakeholder termasuk masyarakat. ketahanan pangan, pengurangan kerniskinan dan pengangguran tetapi juga peningkatan perolehan devisa negara melaiui peningkatan ekspor dan rnenekan impor komoditas pertanian. Bersarnaan dengan itu, mengingat kondisi perdagangan dunia yang niasih belum adil, Indonesia bersama kelompok negara G-33 terus berupaya mempeijuangkan sejumiah komoditas yang tercakup dalam konsep SP dan SSM. Koraoditas-komoditas yang tereakup dalam konsep tersebut diharapkan memiliki fleksibelitas dalam instrumen dan tingkat perlindungannya sesuai kebutuhan kita.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Apriyantono, Anton. (2006). Kepentingan Pertanian Indonesia dalam Perdagangan Internasional. Indonesian J. Int’l L., 4, 453.

Apriyantono, Anton. (2021). Kepenlingan Pertanian Indonesia Dalam Perdagangan Internasional. Indonesian Journal of International Law: Vol, 4(3), 1.

Asrol, Asrol, & Heriyanto, Heriyanto. (2017). Daya saing ekspor pala indonesia di pasar internasional. Dinamika Pertanian, 33(2), 179–188.

Babchuk, Wayne A. (2017). Book review: Qualitative research: A guide to design and implementation , by SB Merriam and EJ Tisdell. SAGE Publications Sage CA: Los Angeles, CA.

Hasibuan, Ahmad Ibrahim Roni Surya. (2015). Kebijakan Pangan Pasca Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA)-WTO. POLITIK, 11(1).

Kadarukmi, M. E. Retno. (2013). Dampak Implementasi GATT/WTO Terhadap Ekspor Impor Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 9(1).

Kurnianto, Deo Rizky, & Kusumalestari, Ratri Rizki. (2016). Studi kasus mengenai penerapan jurnalisme lingkungan dalam akun Youtube GreenpeaceIndonesia sebagai media kampanye penyelamatan hutan di Indonesia. SProsiding Jurnalistik, 2(1), 7–14.

Muis, Lidya Shery. (2019). Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten Bagi Masyarakat. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1), 36–64.

Pangan, Badan Ketahanan. (2015). Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan Tahun 2015-2019. Jakarta: Kementerian Pertanian.

Ramli, Rachmadi. (2007). Faktor Sosial Ekonomi, Kelembagaan dan Kebijakan untuk Mendukung Pengembangan Pertanian di Kawasan PLG.

Sawit, M. Husein. (2003). Indonesia dalam perjanjian pertanian wto: Proposal harbinson. Analisis Kebijakan Pertanian, 1(1), 42–53.

Warouw, Adolf. (2003). Sistem Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka WTO-Suatu Observasi Terhadap’Rule-Based System’. Indonesian J. Int’l L., 1, 229.

 

© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).