�PERAN HUKUM PADA TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DI ERA PERDAGANGAN BEBAS

 

 

Aminur Alfi Syahrin�, Nuri Aslami�

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

[email protected] , [email protected]

 

 

 

Abstrak

Received:

Revised� :

Accepted:

01-02-2022

10-02-2022

20-02-2022

Latar Belakang: Lalu lintas perdagangan saat ini sangat maju dengan pesatnya, pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat didapat tidak hanya berasal dari wilayahnya sendiri. Kebutuhan yang terus meningkat, membawa masyarakat internasional semakin bebas memilih dan menentukan siapa dan apa yang bisa dianggapnya mampu melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui peran hukum lalu lintas perdagangan pada transaksi Internasional diera perdagangan bebas.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana peneliti memilih jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber dan bahan penelitian berasal dari perundang undangan, buku-buku/literature hukum.�

Hasil: Asas kebebasan tetap harus memenuhi prinsip hukum umum yang dapat dalam sumber hukum kontrak internasional

Kesimpulan: Hukum transaksi bisnis internasional terkategori berada dalam ranah hukum privat, sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah perikatan. Meskipun demikian, transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek hukum yang berlainan warganegara tersebut harus tetap megindahkan hukum internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain harus memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara.

 

 

Kata kunci: The role of law; International Business; Free Trade.

 

 

 

 

Abstract

 

Background: The current trade traffic is very advanced rapidly, the fulfillment of the needs of the people's life is obtained not only from the region itself. The increasing needs have brought the international community more and more freely to choose and determine who and what they consider capable of fulfilling their life's needs.

Purpose: This study is to determine the role of trade traffic law in international transactions in the era of free trade.

Method: This study uses a qualitative method where the researcher chooses the type of normative legal research by using research sources and materials derived from legislation, books/legal literature.

Result: The principle of freedom must still comply with general law principles that can be found in international contract law sources.

Conclusion: International business transaction law is categorized as being in the realm of private law, so that the parties are given the freedom to determine the content of the agreement which is an achievement in an engagement. Nevertheless, business transactions carried out by the two legal subjects of different nationalities must still heed international law regarding the business transactions they carry out, in addition to paying attention to the national legal rules of each country.

 

Keywords: The role of law; International Business; Free Trade.

*Correspondent Author : Aminur Alfi Syahrin

Email : [email protected]

 

 

PENDAHULUAN

 

Lalu lintas perdagangan saat ini sangat maju dengan pesatnya, pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat didapat tidak hanya berasal dari wilayahnya sendiri. Kebutuhan yang terus meningkat, membawa masyarakat internasional semakin bebas memilih dan menentukan siapa dan apa yang bisa dianggapnya mampu melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya (Hasan & Azis, 2018).

Masyarakat internasional merupakan masyarakat dari Negara-negara merdeka yang tergabung dalam organisasi internasional ataupun Negara-negara yang memiliki dan atau telah melakukan hubungan internasional dengan Negara lainnya (Ratna & Makka, 2018). Melakukan kegiatan transaksi bisnis internasional saat ini bukanlah hal sulit, dengan berbagai kemajuan teknologi, dunia memberi kesempatan dan peluang yang cukup besar kepada para masyarakat internasional untuk dapat melakukan hubungan diantara mereka (Ratna & Makka, 2018).

�Sejalan dengan berbagai kemudahan tersebut tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang terjadi diantara mereka. Mengingat keberagaman �masyarakat internasional tersebut sehingga tidak mudah mempersatukan maksud dan tujuan bersama dalam mewujudkan transaksi bisnis internasional yang kondusif (Simanjuntak et al., 2021).

Transaksi bisnis internasional merupakan kajian hukum privat, dimana dalam hukum privat, hukum memberikan peluang lebih luas untuk masing-masing pihak membuat, memperjanjikan dan melaksanakan klausul-klausul yang mereka buat (Gijoh, 2021). Namun tak dapat dipungkuri bahwa untuk dapat menjalankan kegiatan bisnis tersebut, para pihak harus dengan seksama mengerti dan memahami kaidah-kaidah hukum yang ada di Negara para pihak lawan (Gayo, 2011). Hal tersebut sangat akan berpengaruh pada pelaksanaan dari perjanjian tersebut.

Pelaku usaha (subjek hukum kontrak bisnis internasional) akan dihadapkan pada sebuah problem dalam penentuan hukum yang akan digunakan dalam kontrak bisnis internasional. Hal tersebut sangat mungkin terjadi ketika kedua pelaku usaha berasal dari negara yang menganut sistem hukum yang berbeda. Misalnya sistem hukum civil law dan common law atau anglo saxon dan Eropa Kontinental.

Ketika kaidah-kaidah hukum perdata internasional diberlakukan dalam penyelesaian sebuah sengketa kontrak bisnis internasional, maka salah satu pihak akan merasa terpaksa menundukkan diri terhadap satu hukum asing yang sebelumnya mungkin tidak diketahuinya dan didiharapkan untuk dijadikan kaidah hukum penyelesaian sengketa tersebut (ISLAM, n.d.).

Kontrak bisnis internasional sering disebut dengan istilah kontrak bisnis transnasional atau cross-border business contract. Terkadang, istilah Internasional dalam kalimat transaksi bisnis internasional sedikit rancu, yang kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan apakah perbuatan hukum yang mereka lakukan akan berdampak dan diatur serta tunduk dalam hukum internasional (Syahrin, 2018). Untuk itu sangat perlu bagi peneliti untuk memperjelas kajian mengenai perlindungan hukum transaksi bisnis internasional pada era perdagangan bebas.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan (ARIFIN, 2021). Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum (Wibawa & Putri, 2021).

Pengertian Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara (Hemanona & Suharyono, 2017). Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang- bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa. Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Bahwa untuk alasan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan perdagangan. Orang yang berperan penting dalam kegiatan tersebut adalah pedagang.

Perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor (Winarso, n.d.). Perdagangan bebas dicontohkan oleh Area Ekonomi Eropa/Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, yang telah mendirikan pasar terbuka dengan sangat sedikit pembatasan perdagangan (Winarso, n.d.). Sebagian besar negara-negara saat ini adalah anggota dari perjanjian perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, sebagian besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat perdagangan termasuk kuota impor, pajak, dan hambatan non-tarif seperti undang-undang peraturan (Patunru & Ilman, 2020).

 

METODE PENELITIAN

 

Metodologi dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Jenis Penelitian ini adalah penelitian Hukum �Normatif dimana peneliti akan menggunakan sumber dan bahan penelitian berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku / literature hukum, serta penelitian-penelitian sebelumnya baik yang telah dipublikasi dalam jurnal, perpustakaan, baik secara online maupun hardcopy, sehingga dapat menjawab isu hukum yang ada dalam penelitian hukum ini secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Guna menjawab permasalahan hukum yang diteliti secara utuh, maka penelitian hukum normative tidak saja hanya peraturan perundang-undangan namun juga mencakup asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.

Menurut Denzin & Lincoln (1994) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada (Anggito & Setiawan, 2018). Erickson (1968) menyatakan bahwa penelitian kualitatif berusaha untuk menemukan dan menggambarkan secara naratif kegiatan yang dilakukan dan dampak dari tindakan yang dilakukan terhadap kehidupan mereka (Anggito & Setiawan, 2018)

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A. Hasil Penelitian

 

Hukum transaksi bisnis internasional terkategori berada dalam ranah hukum privat, sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah perikatan. Meskipun demikian, transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek hukum yang berlainan warganegara tersebut harus tetap megindahkan hukum internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain harus memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara.

Kebebasan berkontrak tidaklah berarti kebebasan tanpa batas. Unsur kepastian hukum dalam kebebasan berkontrak diimbangi dengan unsur keadilan (justice) bagi para pihak dalam kontrak. Kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional dapat dilihat pada kaidah-kaidah hukum perdata internasional, namun kaidah hukum perdata internasional akan menjadi sangat sulit dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dikarenakan penggunaan kaidah hukum perdata internasioal harus memperhatikan titik taut atau tititk pertalian yang terdapat dalam kontrak bisnis internasional tersebut.

 

B. Pembahasan

 

Dalam hukum internasional diatur beberapa ketentuan internasional dalam beberapa konvensi internasional mengenai transaksi bisnis internasional. Oleh sebab itu transaksi dagang internaisonal harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat negara-negara dan/atau lembaga-lembaga internasional. Adapun beberapa ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan tariff pajak / bea ekspor impor, barang (goods) yang boleh diperdagangkan, serta ketentuan-ketentuan tentang asuransi, metode transaksi dan lain sebagainya (Ratna & Makka, 2018). Prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam transaksi bisnis internasional mengacu pada prinsip-prinsip hukum perjanjian/kontrak internasional yang disepakati oleh para pihak, dan konvensi perdagangan internasional (international trade convention) (Gijoh, 2021).

Prinsip-prinsip hukum bisnis internasional ini dapat dilihat dari keberlakuan/ sumber hukum kontrak internasional, huala adolf2 dalam bukunya menjelaskan bahwa terdapat 7 bentuk hukum yang dapat menjadi sumber hukum kontrak internaisonal (Ratna & Makka, 2018), yakni :

1.  Hukum Nasional.

2.  Dokumen Kontrak.

3.  Kebiasaan-kebiasaan di bidang perdagangan internasional yang terkait dengan kontrak.

4.  Prinsip-prinsip hukum umum mengenai kontrak.

5.  Putusan pengadilan.

6.  Doktrin.

7.  Perjanjian internasional mengenai kontrak.

Dari ketujuh sumber hukum tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa, meskipun kontrak bisnis internasional merupakan ranah hukum privat, dan menerapkan prinsip hukum kebebasan berkontrak dan prinsip kedaulatan, namun tetap harus mengindahkan beberepa sumber hukum kontrak internasional lainnya.

Secara umum, terdapat 2 prinsip-prinsip hukum umum dalam kontrakbisnis internasional yang mendasari terciptanya kontrak bisnis internasional yakni (Rahayu & Muslimah, 2013) :

 

1.       Prinsip dasar kebebasan berkontrak (freedom of the contract)

Bahwa kontrak bisnis internasional dilakukan berdasarkan pada kebebasan para pihak menetukan isi dan prestasi yang akan dituangkan dalam kontrak bisnis internasional. Meskipun diberi kebebasan dalam menentukan prestasi, namun tetap harus memperhatikan sumber hukum kontrak internasinal.

 

2.       Prinsip kedaulatan/supremasi hukum nasional

Dalam kajian hukum privat, kebebasan juga diberikan pada pemilihan hukum (choise of law), berbeda pada kontrak bisnis nasional, pada kontrak bisnis internaisonal, kedua belah pihak biasannya terlebih dahulu menyepakati pilihan hukum guna menundukkan diri pada hukum nasional negara salah satu subjek hukum kontrak bisnis.

 

Prinsip kedaulatan/supremasi hukum juga dapat diterapkan pada kontrak bisnis yang tidak menentukan pilihan hukum dalam kontraknya. Dengan menggunakan beberapa asas dalam hukum kontrak yang terdapat dalam kaidah hukum perdata internasional.

Namun demikian asas kebebasan berkontrak tersebut tetap harus memenuhi prinsip hukum umum yang dapat dalam sumber hukum kontrak internasional. Untuk itu prinsip kebebasan berkontrak didalamnya terdapat mandatory rules, yakni pengecualian-pengecualian terhadap aturan yang memaksa. Mandatory rule dapat dilihat dalam prinsip-prinsip hukum umum kontrak bisnis internasinal dan nasional (Pertiwi, 2018). Prinsip hukum umum kontrak tersebut adalah membatasi kebebasan membuat kontrak yang telah dengan tegas dilarang oleh hukum internasional maupun hukum nasional masing-masing pelaku usaha (Kurniawan & Parameswary, 2014). Selain hal tersebut, pengecualian atau pembatasan prinsip kebebasan berkontrak ini juga dilakukan terhadap norma-norma dan kesusilaan yang berlaku dimasing-masing negara pelaku usaha.

Transaksi bisnis internasional merupakan bagian kajian dari hukum perdata internasional, dimana dalam kaidah hukum perdata internasional akan menetukan apakah kontrak bisnis internasional tersebut memang harus dilindungi menurut kaidah hukum nasional ataupun kaidah hukum asing.

Globalisasi dalam dunia bisnis telah menimbulkan kompleksitas dan keberagaman transaksi. Kondisi seperti ini menimbulkan tuntutan akan kepastian hukum (legal certainty) dari setiap transaksi. Kondisi seperti diuraikan di atas menjadikan kebebasan berkontrak sebagai paradigma utama dalam hukum kontrak. Kebebasan berkontrak dipandang sebagai penjelmaan hukum (legal expression) prinsip perdagangan bebas. Sama halnya dengan liberalisasi perdagangan, doktrin kebebasan berkontrak dibangun diatas asumsi terdapatnya kekuatan posisi tawar yang sama antara para pihak yang melakukan transaksi. Akibatnya bisa terjadi pihak yang lemah dikuasai oleh pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Kritikan terhadap doktrin kebebasan berkontrak menyebutkan terjadinya perubahan paradigma hukum kontrak dari kebebasan berkontrak kearah kepatutan. Saat ini kebebasan berkontrak tidaklah berarti kebebasan tanpa batas. Unsur kepastian hukum dalam kebebasan berkontrak diimbangi dengan unsur keadilan (justice) bagi para pihak dalam kontrak.

 

 

KESIMPULAN

 

Hukum transaksi bisnis internasional terkategori berada dalam ranah hukum privat, sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah perikatan. Meskipun demikian, transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek hukum yang berlainan warganegara tersebut harus tetap megindahkan hukum internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain harus memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara.

Kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional dapat dilihat pada kaidah-kaidah hukum perdata internasional, namun kaidah hukum perdata internasional akan menjadi sangat sulit dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dikarenakan penggunaan kaidah hukum perdata internasioal harus memperhatikan titik taut atau tititk pertalian yang terdapat dalam kontrak bisnis internasional tersebut.

Untuk mendorong diterapkannya prinsip itikad baik (good faith) dan kewajaran (fair dealing) dalam setiap transaksi komersial yang bersifat internasional. Manifestasi upaya mendorong harmonisasi hukum tampak ketika di dalam kontrak atau hukum nasional tidak ditemukan aturan yang diperlukan atau telah terjadi kekosongan hukum (gaps), maka prinsip-prinsip UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law) dapat digunakan sebagai rujukan.

 

 

BIBLIOGRAFI

Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

ARIFIN, MUHAMMAD ZAINUL. (2021). Pencegahan dan Penegakkan Hukum. Sosiologi Hukum, 53.

Gayo, Ahyar A. (2011). Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI.

Gijoh, Lileys Glorydei Gratia. (2021). IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL. LEX ET SOCIETATIS, 9(1).

Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.

Hemanona, Valentinez, & Suharyono, Suharyono. (2017). Analisis Pengaruh Foreign Direct Investment Terhadap Country Advantages Indonesia (Studi Terhadap FDI Amerika Serikat Di Indonesia). Brawijaya University.

ISLAM, ISTILAH ISTILAH DALAM HUKUM. (n.d.). BAB I ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM ISLAM A. PENGERTIAN HUKUM, SYARI�AT DAN FIQIH.

Kurniawan, Faizal, & Parameswary, Ayik. (2014). Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered Party dalam Kontrak Adhesi yang Digunakan dalam Transaksi Bisnis. Perspektif, 19(3), 144�152.

Patunru, Arianto, & Ilman, Assyifa Szami. (2020). Ekonomi Politik Kebijakan Beras di Indonesia: Perspektif Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pertiwi, Chintya Indah. (2018). Implikasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing. Notarius, 11(1), 13�31.

Rahayu, Sri Lestari, & Muslimah, Siti. (2013). Perlindungan HAM Pekerja Migran: Kajian Normatif Kewajiban Indonesia berdasar Prinsip-prinsip dan Norma-Norma Hukum Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).

Ratna, Wiwin Dwi, & Makka, Zulvia. (2018). Perlindungan Hukum Transaksi Bisnis Internasional Pada Era Perdagangan Bebas. Jurnal Akta Yudisia, 3(1), 296577.

Simanjuntak, Mariana, Triharjono, Bonaventura Agus, Banjarnahor, Astri Rumondang, Sari, Ovi Hamidah, Purba, Sukarman, Hasibuan, Abdurrozzaq, Harizahayu, Harizahayu, Purba, Bonaraja, Handiman, Unang Toto, & Ismail, Marthinus. (2021). Perancangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia. Yayasan Kita Menulis.

Syahrin, Muhammad Alvi. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207�228.

Wibawa, Putu Ayu Criselda Candra Gayatri, & Putri, Ni Kadek Cindy Arieska. (2021). Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID 19. Ganesha Civic Education Journal, 3(1), 10�18.

Winarso, Widi. (n.d.). Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis IT dan Andil Pemerintah Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas. Jurnal Karya Ilmiah, 17(1).

 

 

� 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).