�PERAN HUKUM PADA TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DI ERA PERDAGANGAN
BEBAS
Aminur Alfi Syahrin�, Nuri Aslami�
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,
Indonesia
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,
Indonesia
[email protected] , [email protected]
|
Abstrak |
|
Received: Revised� : Accepted: |
01-02-2022 10-02-2022 20-02-2022 |
Latar Belakang: Lalu lintas perdagangan saat ini sangat maju dengan pesatnya,
pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat didapat tidak hanya berasal dari
wilayahnya sendiri. Kebutuhan yang terus meningkat, membawa masyarakat
internasional semakin bebas memilih dan menentukan siapa dan apa yang bisa
dianggapnya mampu melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui peran hukum lalu lintas perdagangan
pada transaksi Internasional diera perdagangan bebas. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana
peneliti memilih jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber
dan bahan penelitian berasal dari perundang
undangan, buku-buku/literature hukum.� Hasil: Asas kebebasan
tetap harus memenuhi prinsip hukum umum yang dapat dalam sumber hukum kontrak
internasional Kesimpulan: Hukum transaksi bisnis internasional terkategori berada dalam ranah
hukum privat, sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para pihak
untuk menentukan isi perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah perikatan.
Meskipun demikian, transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek hukum yang
berlainan warganegara tersebut harus tetap megindahkan
hukum internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain
harus memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara. Kata kunci: The role of law;
International Business; Free Trade. |
|
|
|
|
Abstract |
|
|
Background: The current trade traffic is very advanced rapidly, the fulfillment of
the needs of the people's life is obtained not only from the region itself.
The increasing needs have brought the international community more and more
freely to choose and determine who and what they consider capable of
fulfilling their life's needs. Purpose: This study is to determine the role of trade traffic law in
international transactions in the era of free trade. Method: This study uses a
qualitative method where the researcher chooses the type of normative legal
research by using research sources and materials derived from legislation,
books/legal literature. Result: The principle of freedom must still comply with general law principles
that can be found in international contract law sources. Conclusion: International business transaction
law is categorized as being in the realm of private law, so that the parties
are given the freedom to determine the content of the agreement which is an
achievement in an engagement. Nevertheless, business transactions carried out
by the two legal subjects of different nationalities must still heed
international law regarding the business transactions they carry out, in
addition to paying attention to the national legal rules of each country. Keywords: The role of law; International Business; Free Trade. |
*Correspondent Author : Aminur
Alfi Syahrin
Email : [email protected]
PENDAHULUAN
Lalu
lintas perdagangan saat ini sangat maju dengan pesatnya, pemenuhan kebutuhan
hidup masyarakat didapat tidak hanya berasal dari wilayahnya sendiri. Kebutuhan
yang terus meningkat, membawa masyarakat internasional semakin bebas memilih
dan menentukan siapa dan apa yang bisa dianggapnya mampu melakukan pemenuhan
kebutuhan hidupnya (Hasan & Azis, 2018).
Masyarakat
internasional merupakan masyarakat dari Negara-negara merdeka yang tergabung
dalam organisasi internasional ataupun Negara-negara yang memiliki dan atau
telah melakukan hubungan internasional dengan Negara lainnya (Ratna & Makka, 2018). Melakukan
kegiatan transaksi bisnis internasional saat ini bukanlah hal sulit, dengan
berbagai kemajuan teknologi, dunia memberi kesempatan dan peluang yang cukup
besar kepada para masyarakat internasional untuk dapat melakukan hubungan diantara mereka (Ratna & Makka, 2018).
�Sejalan dengan berbagai kemudahan tersebut
tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang
terjadi diantara mereka. Mengingat keberagaman �masyarakat internasional tersebut sehingga
tidak mudah mempersatukan maksud dan tujuan bersama dalam mewujudkan transaksi
bisnis internasional yang kondusif (Simanjuntak et al., 2021).
Transaksi
bisnis internasional merupakan kajian hukum privat, dimana
dalam hukum privat, hukum memberikan peluang lebih luas untuk masing-masing
pihak membuat, memperjanjikan dan melaksanakan
klausul-klausul yang mereka buat (Gijoh, 2021). Namun
tak dapat dipungkuri bahwa untuk dapat menjalankan
kegiatan bisnis tersebut, para pihak harus dengan seksama mengerti dan memahami
kaidah-kaidah hukum yang ada di Negara para pihak lawan (Gayo, 2011). Hal tersebut sangat akan berpengaruh pada pelaksanaan dari perjanjian tersebut.
Pelaku usaha (subjek
hukum kontrak bisnis internasional) akan dihadapkan pada sebuah problem dalam penentuan hukum yang akan digunakan dalam kontrak bisnis internasional. Hal tersebut sangat mungkin terjadi ketika kedua pelaku usaha
berasal dari negara yang menganut sistem
hukum yang berbeda. Misalnya sistem hukum
civil law dan common law atau anglo
saxon dan Eropa Kontinental.
Ketika kaidah-kaidah hukum perdata internasional
diberlakukan dalam penyelesaian sebuah sengketa kontrak bisnis internasional, maka salah satu pihak akan merasa
terpaksa menundukkan diri terhadap satu
hukum asing yang sebelumnya mungkin tidak diketahuinya dan didiharapkan untuk dijadikan kaidah hukum penyelesaian sengketa tersebut (ISLAM, n.d.).
Kontrak bisnis internasional
sering disebut dengan istilah kontrak bisnis transnasional atau cross-border
business contract. Terkadang, istilah
Internasional dalam kalimat transaksi bisnis internasional sedikit rancu, yang kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan apakah perbuatan hukum yang mereka lakukan akan berdampak
dan diatur serta tunduk dalam hukum
internasional (Syahrin, 2018). Untuk itu
sangat perlu bagi peneliti untuk memperjelas kajian mengenai perlindungan hukum transaksi bisnis internasional pada era perdagangan bebas.
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan (ARIFIN, 2021). Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat
diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis
ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum (Wibawa & Putri, 2021).
Pengertian
Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati
batas-batas negara (Hemanona & Suharyono, 2017).
Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan
di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang- bidang seperti
transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan
eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa. Bisnis internasional merupakan
kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain.
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat
dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Bahwa untuk alasan pemenuhan
kebutuhan sehari-hari, manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan perdagangan.
Orang yang berperan penting dalam kegiatan tersebut adalah pedagang.
Perdagangan
bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap
impor atau ekspor (Winarso, n.d.). Perdagangan
bebas dicontohkan oleh Area Ekonomi Eropa/Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan
Bebas Amerika Utara, yang telah mendirikan pasar terbuka dengan sangat sedikit
pembatasan perdagangan (Winarso, n.d.).
Sebagian besar negara-negara saat ini adalah anggota dari perjanjian
perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, sebagian
besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis
yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor
atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas
untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat
perdagangan termasuk kuota impor, pajak, dan hambatan non-tarif seperti
undang-undang peraturan (Patunru & Ilman, 2020).
METODE PENELITIAN
Metodologi
dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Jenis Penelitian ini adalah
penelitian Hukum �Normatif dimana peneliti akan menggunakan sumber dan bahan
penelitian berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku / literature hukum, serta penelitian-penelitian sebelumnya
baik yang telah dipublikasi dalam jurnal, perpustakaan, baik secara online maupun hardcopy, sehingga
dapat menjawab isu hukum yang ada dalam penelitian hukum ini secara sistematis
dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Guna menjawab permasalahan hukum
yang diteliti secara utuh, maka penelitian hukum normative
tidak saja hanya peraturan perundang-undangan namun juga mencakup asas-asas
hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Menurut Denzin
& Lincoln (1994) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian
yang menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi
dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada (Anggito
& Setiawan, 2018). Erickson
(1968) menyatakan bahwa penelitian kualitatif berusaha untuk menemukan dan
menggambarkan secara naratif kegiatan yang dilakukan dan dampak dari tindakan yang
dilakukan terhadap kehidupan mereka (Anggito
& Setiawan, 2018)
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Hukum transaksi bisnis internasional terkategori berada
dalam ranah hukum privat, sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para
pihak untuk menentukan isi perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah
perikatan. Meskipun demikian, transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek
hukum yang berlainan warganegara tersebut harus tetap megindahkan
hukum internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain harus
memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara.
Kebebasan berkontrak tidaklah berarti kebebasan
tanpa batas. Unsur kepastian hukum dalam kebebasan berkontrak diimbangi dengan
unsur keadilan (justice) bagi para pihak dalam
kontrak. Kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional dapat dilihat pada
kaidah-kaidah hukum perdata internasional, namun kaidah hukum perdata
internasional akan menjadi sangat sulit dan membutuhkan waktu yang panjang
dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dikarenakan penggunaan kaidah hukum
perdata internasioal harus memperhatikan titik taut
atau tititk pertalian yang terdapat dalam kontrak
bisnis internasional tersebut.
B. Pembahasan
Dalam hukum internasional
diatur beberapa ketentuan internasional dalam beberapa konvensi internasional mengenai transaksi bisnis internasional. Oleh sebab itu transaksi
dagang internaisonal harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat
negara-negara dan/atau lembaga-lembaga
internasional. Adapun beberapa
ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan tariff pajak / bea ekspor impor,
barang (goods) yang boleh diperdagangkan, serta ketentuan-ketentuan tentang asuransi, metode transaksi dan lain sebagainya (Ratna & Makka, 2018). Prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam transaksi bisnis internasional mengacu pada prinsip-prinsip hukum perjanjian/kontrak internasional yang disepakati oleh para pihak, dan konvensi perdagangan internasional (international trade convention) (Gijoh, 2021).
Prinsip-prinsip hukum bisnis
internasional ini dapat dilihat dari
keberlakuan/ sumber hukum kontrak internasional,
huala adolf2 dalam bukunya menjelaskan bahwa terdapat 7 bentuk hukum yang dapat menjadi sumber
hukum kontrak internaisonal (Ratna & Makka, 2018), yakni :
1. Hukum Nasional.
2. Dokumen Kontrak.
3. Kebiasaan-kebiasaan di bidang perdagangan internasional yang terkait dengan kontrak.
4.
Prinsip-prinsip hukum umum
mengenai kontrak.
5. Putusan pengadilan.
6. Doktrin.
7. Perjanjian internasional mengenai kontrak.
Dari ketujuh sumber hukum tersebut,
maka dapat dijelaskan bahwa, meskipun kontrak bisnis internasional merupakan ranah hukum privat, dan menerapkan prinsip hukum kebebasan berkontrak dan prinsip kedaulatan, namun tetap harus mengindahkan
beberepa sumber hukum kontrak internasional
lainnya.
Secara umum, terdapat
2 prinsip-prinsip hukum umum dalam kontrakbisnis
internasional yang mendasari
terciptanya kontrak bisnis internasional yakni (Rahayu & Muslimah, 2013) :
1.
Prinsip dasar
kebebasan berkontrak
(freedom of the contract)
Bahwa kontrak bisnis
internasional dilakukan berdasarkan pada kebebasan para pihak menetukan isi dan prestasi yang akan dituangkan dalam kontrak bisnis
internasional. Meskipun diberi
kebebasan dalam menentukan prestasi, namun tetap harus memperhatikan sumber hukum kontrak
internasinal.
2.
Prinsip kedaulatan/supremasi hukum nasional
Dalam kajian hukum
privat, kebebasan juga diberikan pada pemilihan hukum (choise of law), berbeda pada kontrak bisnis nasional, pada kontrak bisnis internaisonal, kedua belah pihak biasannya
terlebih dahulu menyepakati pilihan hukum guna menundukkan
diri pada hukum nasional negara salah satu subjek hukum kontrak
bisnis.
Prinsip
kedaulatan/supremasi hukum juga dapat diterapkan pada kontrak bisnis yang tidak
menentukan pilihan hukum dalam kontraknya. Dengan menggunakan beberapa asas
dalam hukum kontrak yang terdapat dalam kaidah hukum perdata internasional.
Namun
demikian asas kebebasan berkontrak tersebut tetap harus memenuhi prinsip hukum
umum yang dapat dalam sumber hukum kontrak internasional. Untuk itu prinsip
kebebasan berkontrak didalamnya terdapat mandatory rules, yakni
pengecualian-pengecualian terhadap aturan yang memaksa. Mandatory rule dapat dilihat dalam prinsip-prinsip
hukum umum kontrak bisnis internasinal dan nasional (Pertiwi, 2018). Prinsip hukum umum kontrak
tersebut adalah membatasi kebebasan membuat kontrak yang telah dengan tegas
dilarang oleh hukum internasional maupun hukum nasional masing-masing pelaku usaha (Kurniawan & Parameswary, 2014). Selain hal
tersebut, pengecualian atau pembatasan prinsip kebebasan berkontrak ini juga dilakukan terhadap norma-norma dan kesusilaan yang berlaku dimasing-masing negara pelaku usaha.
Transaksi bisnis internasional
merupakan bagian kajian dari hukum
perdata internasional, dimana dalam kaidah
hukum perdata internasional akan menetukan apakah kontrak bisnis internasional tersebut memang harus dilindungi
menurut kaidah hukum nasional ataupun kaidah hukum asing.
Globalisasi dalam dunia
bisnis telah menimbulkan kompleksitas dan keberagaman transaksi. Kondisi seperti ini menimbulkan
tuntutan akan kepastian hukum (legal certainty)
dari setiap transaksi. Kondisi seperti diuraikan di atas menjadikan kebebasan berkontrak sebagai paradigma utama dalam hukum
kontrak. Kebebasan berkontrak dipandang sebagai penjelmaan hukum (legal
expression) prinsip perdagangan
bebas. Sama halnya dengan liberalisasi perdagangan, doktrin kebebasan berkontrak dibangun diatas asumsi terdapatnya kekuatan posisi tawar yang sama antara para pihak yang melakukan transaksi. Akibatnya bisa terjadi pihak yang lemah dikuasai oleh pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Kritikan
terhadap doktrin kebebasan berkontrak menyebutkan terjadinya perubahan paradigma hukum kontrak dari
kebebasan berkontrak kearah kepatutan. Saat ini kebebasan
berkontrak tidaklah berarti kebebasan tanpa batas. Unsur
kepastian hukum dalam kebebasan berkontrak diimbangi dengan unsur keadilan
(justice) bagi para pihak dalam kontrak.
KESIMPULAN
Hukum
transaksi bisnis internasional terkategori berada dalam ranah hukum privat,
sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi
perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah perikatan. Meskipun demikian,
transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek hukum yang berlainan
warganegara tersebut harus tetap megindahkan hukum
internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain harus
memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara.
Kepastian
hukum dalam kontrak bisnis internasional dapat dilihat pada kaidah-kaidah hukum
perdata internasional, namun kaidah hukum perdata internasional akan menjadi
sangat sulit dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaian sengketa
wanprestasi, dikarenakan penggunaan kaidah hukum perdata internasioal
harus memperhatikan titik taut atau tititk pertalian
yang terdapat dalam kontrak bisnis internasional tersebut.
Untuk mendorong diterapkannya prinsip itikad baik (good faith) dan kewajaran (fair dealing) dalam setiap transaksi komersial yang bersifat internasional. Manifestasi upaya mendorong harmonisasi hukum tampak ketika di dalam kontrak atau
hukum nasional tidak ditemukan aturan yang diperlukan atau telah terjadi
kekosongan hukum (gaps), maka prinsip-prinsip UNIDROIT (The
International Institute for the Unification of Private Law) dapat
digunakan sebagai rujukan.
Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi
penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
ARIFIN, MUHAMMAD ZAINUL. (2021). Pencegahan dan Penegakkan
Hukum. Sosiologi Hukum, 53.
Gayo, Ahyar A. (2011). Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang
Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Jakarta:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI.
Gijoh, Lileys Glorydei Gratia. (2021). IMPLEMENTASI HUKUM
DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL. LEX ET SOCIETATIS, 9(1).
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan
Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam
Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman
Ilmu.
Hemanona, Valentinez, & Suharyono, Suharyono. (2017). Analisis
Pengaruh Foreign Direct Investment Terhadap Country Advantages Indonesia (Studi
Terhadap FDI Amerika Serikat Di Indonesia). Brawijaya University.
ISLAM, ISTILAH ISTILAH DALAM HUKUM. (n.d.). BAB I
ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM ISLAM A. PENGERTIAN HUKUM, SYARI�AT DAN FIQIH.
Kurniawan, Faizal, & Parameswary, Ayik. (2014).
Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered Party dalam Kontrak Adhesi yang Digunakan
dalam Transaksi Bisnis. Perspektif, 19(3), 144�152.
Patunru, Arianto, & Ilman, Assyifa Szami. (2020). Ekonomi
Politik Kebijakan Beras di Indonesia: Perspektif Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pertiwi, Chintya Indah. (2018). Implikasi Hukum Kontrak
Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing. Notarius, 11(1),
13�31.
Rahayu, Sri Lestari, & Muslimah, Siti. (2013).
Perlindungan HAM Pekerja Migran: Kajian Normatif Kewajiban Indonesia berdasar
Prinsip-prinsip dan Norma-Norma Hukum Internasional. Yustisia Jurnal Hukum,
2(1).
Ratna, Wiwin Dwi, & Makka, Zulvia. (2018). Perlindungan
Hukum Transaksi Bisnis Internasional Pada Era Perdagangan Bebas. Jurnal Akta
Yudisia, 3(1), 296577.
Simanjuntak, Mariana, Triharjono, Bonaventura Agus,
Banjarnahor, Astri Rumondang, Sari, Ovi Hamidah, Purba, Sukarman, Hasibuan,
Abdurrozzaq, Harizahayu, Harizahayu, Purba, Bonaraja, Handiman, Unang Toto,
& Ismail, Marthinus. (2021). Perancangan Organisasi dan Sumber Daya
Manusia. Yayasan Kita Menulis.
Syahrin, Muhammad Alvi. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang
Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan
E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal
Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207�228.
Wibawa, Putu Ayu Criselda Candra Gayatri, & Putri, Ni
Kadek Cindy Arieska. (2021). Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID 19. Ganesha
Civic Education Journal, 3(1), 10�18.
Winarso, Widi. (n.d.). Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis
IT dan Andil Pemerintah Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas. Jurnal Karya
Ilmiah, 17(1).
|
� 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |