
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 389
di rumahnya sesaat akan berangkat berbelanja ke pasar Tarutung. Korban saat
melapor mengatakan bahwa sebelum mengalami penganiyaan telah terjadi
pertengakaran adu mulut korban dengan pelaku yang masih saudara kandung
suami korban yang memaksa korban untuk menyerahkan hak asuh anak korban
kepada pelaku (Purba et al., 2021), karena pelaku menganggap korban tidak akan
mampu membiayai hidup anak korban yang selama ini telah ditelantarkan oleh
suami korban, hal itu menyebabkan pertengkaran adu mulut dan berujung korban
dipukul dan didorong sampai terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada bagian
bibir atas ,gusi depan bagian atas dan dagu.
Ilmu kedokteran Forensik dan Medikolegal adalah cabang spesialistik ilmu
kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan
hukum dan masalah-masalah di bidang hukum (Mansjoer, WARDHANI, &
SETIOWULAN, 2000), salah satunya adalah hukum pidana, baik hukum pidana
umum dan hukum pidana khusus yang membahas tentang pengahapusan
kekerasan dalam rumah tangga secara khusus, yang berperan dalam membantu
kepolisian untuk menegakkan keadilan.
1
Rumusan hukum tentang penganiayaan
yang merupakan tindak pidana umum diatur dalam KUHP pasal 351, pasal 352,
dan KUHP pasal 90. Sedangkan rumusan hukum tentang kekerasan dalam rumah
tangga merupakan tindak pidana khusus yang telah diatur dalam UU No. 23
tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
.5
Traumatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta
hubunganya berbagai kekerasan (ruda paksa). Dalam pelayanan dokter yang
paling banyak dijumpai dalam Visum et repertum adalah korban yang mengalami
trauma ( cedera ), baik itu masih hidup ataupun mati. Dalam Ver tersebut, dokter
melayaninya untuk kepentingan medikolegal. Di perlukan kejelasan mengenai
jenis trauma, alat yang digunakan, hubungan sebab – akibat, umur luka serta
derajat kualifikasi luka.
Trauma dikelompokkan berdasarkan sifatnya menjadi trauma mekanik,
fisika dan kimia.
2
Pada penelitian, jumlah data secara keseluruhan yang berasal
dan 33 provinsi di Indonesia adalah 972.317 responden. Adapun untuk responden
yang pernah mengalami cedera selama kurun waktu 12 bulan terakhir sebanyak
77.248 orang. Dan jumlah tersebut tiga proporsi penyebab cedera terbesar yaitu
jatuh sebanyak 45.987 orang (59,6%), kecelakaan lalu lintas sekitar 20.829 orang
(27%), dan terluka benda tajam/tumpul Sebesar 144.127 orang (18,3 %). Dari 74
kasus yang masuk di Instalansi Forensik RS. Bhayangkara Semarang periode
tahun 1 Januari 2007 sampai 31 Agustus 2010 didapatkan kasus tersering adalah
trauma benda tumpul 40 kasus (54,05%).
METODE PENELITIAN
Traumatologi berasal dari kata trauma dan logos. Dalam pengertian
medikolegal trauma adalah pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat