JOSR: Journal of Social Research
Oktober 2022, 1 (11), 386-396
p-ISSN: 2827-9832 e-ISSN: xxxx-xxxx
Available online at http:// https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN
KEKERASAN DALAM DALAM RUMAH TANGGA
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
Universitas Sumatera Utara
deborapurbamail@gmail.com
1
, asanpetrus95@gmail.com
2
,
ingrid.posmen@gmail.com
3
Abstrak (indonesia)
Received:28
September
2022
Revised :08
Oktober
2022
Accepted:15
Oktober
2022
Latar Belakang: Pertengahan bulan mei 2020
masyarakat desa Sihujur kecamatan Tarutung,
kabupaten Tapanuli Utara di gemparkan oleh karena
mendengar berita Nelly Marlina Nainggolan seorang
ibu rumah tangga yang bekerja sehari hari sebagai
petani dianiaya oleh saudara kandung suaminya
sendiri di rumahnya sesaat akan berangkat berbelanja
ke pasar Tarutung.
Tujuan: Dilaporkan sebuah kasus korban perempuan,
inisial NMN seorang ibu rumah tangga yang bekerja
sebagai petani di desa Sihujur kecamatan Tarutung,
Kabupaten Tapanuli Utara, mengalami luka luka
lecet pada bagian wajah setelah di aniaya pada hari
Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 7.30 WIB.
Metode: Berdasarkan anamnesa terhadap korban dan
penyidik yang meminta keterangan langsung dari
korban saat melapor bahwa sebelum mengalami
penganiyaan telah terjadi pertengakaran adu mulut
korban dengan pelaku yang masih saudara kandung
suami korban yang memaksa korban untuk
menyerahkan hak asuh anak korban kepada pelaku,
karena pelaku menganggap korban tidak akan mampu
membiayai hidup anak korban yang selama ini telah
ditelantarkan oleh suami korban, hal itu menyebabkan
pertengkaran adu mulut dan berujung korban dipukul
dan didorong sampai terjatuh yang mengakibatkan
luka lecet pada bagian bibir atas ,gusi depan bagian
atas dan dagu.
Hasil: pada korban ini dijumpai luka lecet di bibir
atas, luka lecet pada gusi depan rahang atas,luka lecet
pada dagu.
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 387
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar
disimpulkan bahwa penyebab luka pada korban
adalah trauma tumpul di bagian bibir atas, gusi
depan bagian atas dan dagu yang mengakibatkan
pendarahan pada luka lecet tersebut, dimana luka
yang dialami korban merupakan luka ringan karena
tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan
pekerjaannya sehari-hari sebagai petani sesuai
dengan KUHP Pasal 352.
Kata kunci: Traumatologi; Trauma tumpul;
Kekerasan dalam Rumah tangga
Abstract (English)
Background: In mid-May 2020, the people of
Sihujur village, Tarutung sub-district, North
Tapanuli district, were shocked when they heard the
news that Nelly Marlina Nainggolan, a housewife
who worked daily as a farmer, was persecuted by her
husband's own brother at home while going to go
shopping at the Tarutung market.
Objective: It was reported a case of a female victim,
the initials NMN, a housewife who works as a farmer
in Sihujur village, Tarutung sub-district, North
Tapanuli Regency, suffered abrasions on her face
after being mistreated on Saturday, May 16, 2020 at
around 7.30 WIB.
Methods: Based on the anamnesis of the victim and
investigators who asked for information directly from
the victim when reporting that prior to the
persecution there had been an argument between the
victim and the perpetrator who was still a relative of
the victim's husband, which forced the victim to hand
over custody of the victim's child to the perpetrator,
because the perpetrator thought the victim would not
able to support the life of the victim's child who had
been neglected by the victim's husband, it caused an
argument and ended in the victim being hit and
pushed until he fell which resulted in abrasions on
the upper lip, upper front gums and chin.
Results: In this victim found abrasions on the upper
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 388
lip, abrasions on the front gums of the upper jaw,
abrasions on the chin.
Conslusion: From the external examination, it was
concluded that the cause of the injury to the victim
was blunt trauma to the upper lip, upper front gum
and chin which resulted in bleeding in the abrasions,
where the injuries suffered by the victim were minor
injuries because they did not cause obstacles in
carrying out their daily work. as a farmer in
accordance with Article 352 of the Criminal Code.
Keywords: Traumatology; blunt trauma; Domestic
Violence
*Correspondent Author : Eben Ezer Debora
Email : deborapurbamail@gmail.com
PENDAHULUAN
Tindakan penganiayaan terhadap perempuan banyak terjadi dewasa ini,
terutama kekerasan dalam rumah tangga atau singkatnya KDRT diatur dalam UU
No. 23 tahun 2004 yaitu:Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga,
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga yaitu adalah
suami, isteri, anak, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan
orang karena hubungan darah, perkawinan (Damayanti, Nurjanah, &
Puspitaningrum, 2016), persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap
dalam rumah tangga atau bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut
sebagai Hidden Crime yang memiliki dampak terhadap perempuan mengalami
penganiayaan dan kekerasan oleh keluarga dekat sebagai dampak dari
penelantaran oleh suaminya sendiri, dengan banyak factor sehingga perempuan
dianggap tidak mampu mengasuh anak anaknya, Dalam hal ini hak asuh anak
sering menjadi polemik di tengah tengah masyarakat, yang seringkali berujung
pada masalah hukum (Purba, Marbun, Herawati, Lubis, & Simatupang, 2021).
Seperti yang terjadi pada Pertengahan bulan mei 2020 masyarakat desa
Sihujur kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara di gemparkan oleh karena
mend,engar berita Nelly Marlina Nainggolan seorang ibu rumah tangga yang
bekerja sehari hari sebagai petani dianiaya oleh saudara kandung suaminya sendiri
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 389
di rumahnya sesaat akan berangkat berbelanja ke pasar Tarutung. Korban saat
melapor mengatakan bahwa sebelum mengalami penganiyaan telah terjadi
pertengakaran adu mulut korban dengan pelaku yang masih saudara kandung
suami korban yang memaksa korban untuk menyerahkan hak asuh anak korban
kepada pelaku (Purba et al., 2021), karena pelaku menganggap korban tidak akan
mampu membiayai hidup anak korban yang selama ini telah ditelantarkan oleh
suami korban, hal itu menyebabkan pertengkaran adu mulut dan berujung korban
dipukul dan didorong sampai terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada bagian
bibir atas ,gusi depan bagian atas dan dagu.
Ilmu kedokteran Forensik dan Medikolegal adalah cabang spesialistik ilmu
kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan
hukum dan masalah-masalah di bidang hukum (Mansjoer, WARDHANI, &
SETIOWULAN, 2000), salah satunya adalah hukum pidana, baik hukum pidana
umum dan hukum pidana khusus yang membahas tentang pengahapusan
kekerasan dalam rumah tangga secara khusus, yang berperan dalam membantu
kepolisian untuk menegakkan keadilan.
1
Rumusan hukum tentang penganiayaan
yang merupakan tindak pidana umum diatur dalam KUHP pasal 351, pasal 352,
dan KUHP pasal 90. Sedangkan rumusan hukum tentang kekerasan dalam rumah
tangga merupakan tindak pidana khusus yang telah diatur dalam UU No. 23
tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
.5
Traumatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta
hubunganya berbagai kekerasan (ruda paksa). Dalam pelayanan dokter yang
paling banyak dijumpai dalam Visum et repertum adalah korban yang mengalami
trauma ( cedera ), baik itu masih hidup ataupun mati. Dalam Ver tersebut, dokter
melayaninya untuk kepentingan medikolegal. Di perlukan kejelasan mengenai
jenis trauma, alat yang digunakan, hubungan sebab akibat, umur luka serta
derajat kualifikasi luka.
Trauma dikelompokkan berdasarkan sifatnya menjadi trauma mekanik,
fisika dan kimia.
2
Pada penelitian, jumlah data secara keseluruhan yang berasal
dan 33 provinsi di Indonesia adalah 972.317 responden. Adapun untuk responden
yang pernah mengalami cedera selama kurun waktu 12 bulan terakhir sebanyak
77.248 orang. Dan jumlah tersebut tiga proporsi penyebab cedera terbesar yaitu
jatuh sebanyak 45.987 orang (59,6%), kecelakaan lalu lintas sekitar 20.829 orang
(27%), dan terluka benda tajam/tumpul Sebesar 144.127 orang (18,3 %). Dari 74
kasus yang masuk di Instalansi Forensik RS. Bhayangkara Semarang periode
tahun 1 Januari 2007 sampai 31 Agustus 2010 didapatkan kasus tersering adalah
trauma benda tumpul 40 kasus (54,05%).
METODE PENELITIAN
Traumatologi berasal dari kata trauma dan logos. Dalam pengertian
medikolegal trauma adalah pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 390
menimbulkan gangguan kesehatan seseorang. Trauma atau luka dari aspek
medikolegal sering berbeda dengan pengertian medis. Pengertian medis
menyatakan trauma atau perlukaan adalah hilangnya diskontinuitas dari jaringan.
Trauma mekanik terjadi karena alat atau senjata dalam berbagai bentuk (Sukardi,
2015), alami atau dibuat manusia, trauma tumpul sendiri diakibatkan oleh benda
yang memiliki permukaan tumpul.
5
Sehingga ditinjau dari berbagai sudut dan
kepentingan, luka itu sendiri dapat diklasifikasikan berdasarkan :
6
a. Etiologi Trauma Mekanik; Kekerasan Tumpul, Luka memar (bruise,
contusion), Luka lecet (abration), Luka robek (laceration), Patah tulang
pergeseran sendi (fraktur, dislocation), Kekerasan Tajam, Luka tembak (fire arm
wound).Luka Thermis (suhu), Temperatur panas, Temperatur dingin,Luka
Kimiawi.
b. Luka listrik, radiasi, ledakan, dan petir Aspek Medikolegal
6,
Perbuatan sendiri
(suicide) terkadang dijumpai luka percobaan (tentative wound), Perbuatan orang
lain (homicide) terkadang dijumpai luka tangkis (denfence wound), Kecelakaan
(accidental).
Trauma Tumpul; Secara definisi, trauma tumpul (Blunt Force Trauma)
adalah suatu ruda paksa yang diakibatkan oleh benda tumpul pada permukaan
tubuh dan mengakibatkan luka. Trauma tumpul ini, disebabkan oleh benda-benda
yang mempunyai permukaan tumpul seperti batu, kayu, martil, kepalan tinju dan
sebagainya, dimana termasuk juga jatuh dari tempat yang tinggi, kecelakaan lalu
lintas, luka tembak (dengan peluru karet/ bukan peluru tajam) dan lain-lain.
Perbedaan Trauma Tumpul Dan Trauma Tajam
8
Benda Tumpul
Benda Tajam
Bentuk garis batas luka tidak teratur
dan tepi luka tidak rata
Garis batas luka tegas
Bila ditautkan tidak dapat rapat
(karena sebagian jaringan hancur)
Bila ditautkan membentuk garis
lurus
Tebing luka tidak rata dan terdapat
jembatan jaringan
Tebing luka rata, tidak ada
jembatan jaringan
Disekitar garis batas luka ditemukan
memar
Bisa tidak diitemuka memar
Lokasi luka lebih mudah terjadi pada
daerah yang dekat tulang (misalnya
daerah kepala, muka dan
ekstremitas)
Bentuk luka bergantung dari cara
benda tajam tersebut mengenai
sasaran
Sebuah luka karena kekuatan mekanik dapat berakibat pada keadaan
seperti :
8
. Contusion or rupture (luka memar ), Abrasion (luka lecet / luka kikis),
Laceration (luka robek), Compression (tertekan), Fracture (patah), Bleeding
(perdarahan. Macam Macam Trauma Tumpul; Kekerasan oleh benda keras dan
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 391
tumpul dapat mengakibatkan berbagai macam jenis luka, antara lain
9
.
a. Memar (Kontusio); Memar adalah suatu perdarahan dalam jaringan bawah
kulit akibat pecahnya kapiler dan vena. Merupakan salah satu bentuk luka yang
ditandai oleh kerusakan jaringan tanpa disertai discontinuitas permukaan kulit.
2
Pada saat timbul memar berwarna merah, kemudian berubah menjadi ungu atau
hitam setelah 4-5 hari akan berwarna hijau yang kemudian akan menjadi kuning
dalam 7-10 hari, dan akhirnya menghilang dalam 14-15 hari. Perubahan warna
tersebut berlangsung mulai dari tepi.
6
Pada orang yang menderita penyakit
defisiensi atau menderita kelainan darah, kerusakan yang terjadi akan lebih besar
dibanding orang normal. Oleh sebab itu, besar kecilnya memar tidak dapat
dijadikan ukuran untuk menentukan besar kecilnya benda penyebabnya atau keras
tidaknya pukulanya
6
.
b. Luka Lecet (Abrasi); Luka lecet atau abrasi adalah luka yang disebabkan oleh
rusaknya atau lepasnya lapisan luar dari kulit, yang ciri-cirinya adalah
9
: Bentuk
luka tidak teratur, Batas luka tidak teratur, Tepi luka tidak rata , Kadang-kadang
ditemukan sedikit perdarahan, Permukaan tertutup oleh krusta, Warna coklat
kemerahan, Pada pemeriksaan mikroskopis terlihat adanya beberapa bagian yang
masih tertutup epitel dan reaksi jaringan. Luka lecet dapat terjadi superfisial jika
hanya epidermis saja yang terkena, lebih dalam ke lapisan bawah kulit (dermis)
atau lebih dalam lagi sampai ke jaringan lunak bawah kulit. Jika abrasi terjadi
lebih dalam dari lapisan epidermis pembuluh darah dapat terkena sehingga
terjadi perdarahan. Arah dari pengelupasan dapat ditentukan dengan pemeriksaan
luka. Dua tanda yang dapat digunakan. Tanda yang pertama adalah arah dimana
epidermis bergulung, tanda yang kedua adalah hubungan kedalaman pada luka
yang menandakan ketidakteraturan benda yang mengenainya.
Perkiraan umur luka
lecet.
Umur luka lecet secara makroskopis maupun mikroskopis dapat
diperkirakan sebagai berikut: Hari ke 13 berwarna coklat kemerahan karena
eksudasi darah dan cairan limfe. 2-3 hari kemudian pelan-pelan bertambah suram
dan lebih gelap. Setelah 1-2 minggu mulai terjadi pembentukan epidermis baru.
Dalam beberapa minggu akan timbul penyembuhan lengkap.
10.
Sesuai dengan
mekanisme terjadinya luka lecet dapat diklasifikasikan sebagai
8
:
Luka lecet gores, Diakibatkan oleh benda runcing, misal kuku jari, yang
menggeser lapisan permukaan kulit (epidermis) dan menyebabkan lapisan tersebut
terangkat sehingga dapat menunjukkan arah kekerasan yang terjadi. Luka lecet
serut, Variasi dari luka lecet gores yang daerah persentuhannya
dengan permukaan kulit lebih lebar. Arah kekerasan ditentukan dengan melihat
letak tumpukan epitel. Luka lecet tekan, Disebabkan oleh penjejakan benda
tumpul terhadap kulit. Karena kulit adalah jaringan yang lentur, maka bentuk luka
belum tentu sama dengan permukaan benda, tetapi masih mungkin untuk
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 392
mengidentifikasi benda penyebab yang mempunyai bentuk khas, misal kisi-kisi
radiator mobil, jejas gigitan, dsb. Gambaran yang ditemukan adalah daerah kulit
yang kaku dengan warna lebih gelap dari sekitarnya. Luka lecet geser, Disebabkan
oleh tekanan linier kulit disertai gerakan bergeser, misalnya pada kasus gantung
atau jerat. Luka lecet geser yang terjadi semasa hidup sulit dibedakan dari luka
lecet geser yang terjadi segera pasca mati.
c. Luka Robek (Lacerasi); Luka robek merupakan keadaan luka dimana tubuh
dikenai oleh benda pada kulit sehingga tertarik dan tegang hingga melampaui
batas elastisitasnya dan tekanan benda hingga ke dasar kulit (bahkan ke otot) dan
akan merobek bagian yang terpenting. Gambar Dan Tanda-Tanda Luka Robek
Bentuk robekan pada kulit mengenai lapisan jaringan dermis dan epidermis
bahkan sampai ke jaringan di bawah kulit (otot). Lukanya terbuka dengan pinggir
/ tepi luka tidak rata, sudut luka tidak tajam dan tidak teratur (sebaiknya
menggunakan kaca pembesar/lup/suryakanta) atau ditemukan adanya jembatan
jaringan diantara kedua tepi luka atau dinding luka, akar rambut masih utuh pada
tepi luka mudah terjadi pada bagian kulit yang menutupi tulang. Biasanya
mengalami perdarahan yang banyak. Panjang dan lebar luka lebih luas dari pada
dalamnya luka. Dasar luka juga tidak teratur. Proses penyembuhan dari luka robek
juga lebih lama dikarenakan kehancuran jaringan lebih besar serta infeksi terbuka
akibat luka lebih besar. Pada luka robek juga akan meninggalkan parut yang
permanen karena kehancuran jaringan yang lebih luas dan dalam. Luka memar
dapat disertai luka lecet dan luka memar.
8
Tipe-Tipe Pada Luka Robek
6
. Beberapa tipe-tipe luka robek diantaranya
adalah sebagai berikut : Luka robek terbelah Ini akibat hancurnya jaringan karena
benturan dengan benda keras, dengan dasar biasanya tulang dan bentuk luka pada
kulit biasanya berbentuk pecah. Luka Robek Tercabik, Tipe ini diakibatkan
gesekan dengan benda yang kasar dan menyebabkan tercabiknya jaringan dari
kulit. Luka Robek Meluas Dan Meregang, Luka robek ini akibat tekanan yang
sangat keras pada kulit. Contohnya pada kasus leher tergantung atau tangan
tergantung / terikat kuat dengan tali. Luka Robek Lepas Ini merupakan luka robek
yang lebih dalam lagi yang menyebabkan jaringan di bawah kulit (otot dan
lemak) dapat ikut terlepas. Luka Robek Potong.
Jenis robekan seperti ini dikarenakan benda yang tidak terlalu tajam
dengan tepi sedikit bergerigi yang memotong jaringan. Luka sering kelihatan
seperti luka sayatan namun sebenarnya tepi luka tidak rata (sebaiknya gunakan
kaca pembesar/ lup /suryakanta) dan ada ditemukan luka lecet dari luka robek
tersebut. Aspek Medikolegal Dari Luka Robek
8
. Digunakan untuk menentukan
penyebab kematian. Biasanya pada kecelakaan dan pembunuhan. Sedikit kasus
bunuh diri, misalnya jatuh dari ketinggian atau menabrak kereta api. Mengetahui
senjata/ alat penyebab. Walaupun sedikit lebih sulit. Benda-benda asing seperti
debu, pasir, batu/ kerikil dapat menjadi petunjuk tentang lokasi kejadian.
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 393
D.Kualifikasi Luka; Kebijakan hukum pidana di dalam penentuan berat ringannya
luka, didasarkan atas pengaruhnya terhadap kesehatan jasmani, kesehatan rohani,
kelangsungan hidup janin didalam kandungan, estetika jasmani dan pekerjaan
jabatan atau pekerjaan mata pencarian. Dimana kualifikasi luka tersebut adalah:
Luka ringan ( luka yang tidak menimbulkan penyakit, atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau pekerjaan mata pencaharian).
Rumusan hukum tentang penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam
pasal 352 (1) KUHP menyatakan bahwa “penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan”. Jadi bila luka pada seorang korban
diharapkan dapat sembuh sempurna dan tidak menimbulkan penyakit atau
komplikasinya, maka luka tersebut di masukkan kedalam kategori ini.
5
Luka
sedang ( luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan
jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu).
Rumusan hukum tentang penganiayaan (sedang) sebagaimana diatur
dalam pasal 351 (1) KUHP tidak menyatakan apapun penyakit. Sehingga bila kita
memeriksa seorang korban dan didapati “penyakit” akibat kekerasan tersebut,
maka korban dimasukkan ke dalam kategori ini.
5
Luka berat (luka berat, atau
yang mengancam jiwa). Rumusan hukum tentang penganiayaan yang
menimbulkan luka berat diatur dalam pasal 351 (2) KUHP yang menyatakan
bahwa Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Luka berat itu sendiri telah diatur
dalam pasal 90 KUHP secara limitatif. Sehingga bila kita memeriksa seorang
korban dan didapati salah satu luka sebagaimana dicantumkan dalam pasal 90
KUHP, maka korban tersebut dimasukkan dalam kategori ini. Luka berat menurut
pasal 90 KUHP adalah :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh
sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terus-menerus
untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; Kehilangan salah satu
pancaindera; Mendapat cacat berat; Menderita sakit lumpuh; Terganggunya daya
pikir selama empat minggu lebih; Gugur atau matinya kandungan seorang
perempuan.
5
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dilaporkan sebuah kasus seorang Perempuan inisial NMN seorang ibu
rumah tangga yang bekerja sebagai petani di desa Sihujur kecamatan Tarutung,
Kabupaten Tapanuli Utara, mengalami luka luka lecet pada bagian wajah
setelah di aniaya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 7.30 WIB.
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 394
Korban melaporkan ke polisi RESOR TAPANULI UTARA pada tanggal 16 Mei
2020 kecamatan Tarutung dan dari pihak Kepolisian Langsung menindak lanjuti
Laporan korban tersebut dengan mengantarkan korban ke Puskesmas Huta Baginda
kecamatan Tarutung untuk dilakukan pemeriksaan medis tentang kondisi dan untuk
mendapatkan pengobatan atau perawtan serta dibuatkan Visum et Repertum sesuai
permintaan tertulis dari POLISI RESOR TAPANULI UTARA, Nomor : B / 30 /
V / 2020/SPKT tertanggal 16 Mei 2020. Identitas Umum :Nama: NMN, Jenis
kelamin: Perempuan, Umur: 34 Tahun, Tinggi 150 cm, Berat badan: 55 kg, Warna
Kulit: Sawo matang, Pekerjaan: Petani. Fisik diagnostik: Kesadaran: Compos
mentis, Tekanan darah:110/70mmHg, Pernafasan: 20 x/I,Detak nadi: 82 x/I
,Temperatur: 36,8
o
C.
Anamnese : Berdasarkan anamnesa terhadap korban dan penyidik yang
meminta keterangan langsung dari korban saat melapor bahwa sebelum
mengalami penganiyaan telah terjadi pertengakaran adu mulut korban dengan
pelaku yang masih saudara kandung suami korban yang memaksa korban untuk
menyerahkan hak asuh anak korban kepada pelaku, karena pelaku menganggap
korban tidak akan mampu membiayai hidup anak korban yang selama ini telah
ditelantarkan oleh suami korban, hal itu menyebabkan pertengkaran adu mulut
dan berujung korban dipukul dan didorong sampai terjatuh yang mengakibatkan
luka lecet pada bagian bibir atas ,gusi depan bagian atas dan dagu.
Pemeriksaan luar : Kepala: Dijumpai luka lecet pada bibir atas, dengan ukuran
panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm setentang garis tengah tubuh. Dengan ciri luka:
berwarna merah, bentuk tidak teratur, permukaan luka tidak rata.
a. Dijumpai luka lecet pada gusi depan pada rahang kanan atas, dengan ukuran
panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm setentang garis tengah tubuh. Dengan ciri luka:
berwarna merah, bentuk tidak teratur, permukaan luka tidak rata.
b. Dijumpai luka berdarah pada dagu dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm
setentang garis tengah tubuh. Dengan ciri luka: berwarna merah, bentuk tidak
teratur, permukaan luka tidak rata.
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 395
c. Dijumpai luka berdarah pada dagu dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm
setentang garis tengah tubuh. Dengan ciri luka: berwarna merah, bentuk tidak
teratur, permukaan luka tidak rata. Leher: Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan.Dada: Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. Punggung: Tidak
dijumpai tanda-tanda kekerasan. Perut: Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Pinggang: Tidak dijumpai tanda- tanda kekerasan. Pinggul: Tidak dijumpai tanda-
tanda kekerasan.Bokong: Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. Anggota gerak
atas: Tidak dijumpaitanda-tanda kekerasan. Anggota gerak bawah : Tidak
dijumpai tanda-tanda kekerasan.
B. PEMBAHASAN :
Pada kasus ini diperiksa seorang perempuan, usia 34 tahun mengalami
:Dijumpai luka lecet pada bibir atas, dengan ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm
setentang garis tengah tubuh. Dengan ciri luka: bentuk tidak teratur, permukaan
luka tidak rata. Dijumpai luka lecet pada gusi depan pada rahang kanan atas,
dengan ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm setentang garis tengah tubuh. Dengan
ciri luka: bentuk tidak teratur, permukaan luka tidak rata. Dijumpai luka berdarah
pada dagu dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm setentang garis tengah tubuh.
Dengan ciri luka: bentuk tidak teratur, permukaan luka tidak rata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan teori diatas, ini menunjukkan bahwa
korban mengalami Luka lecet berupa warna merah dan terjadi pengelupasan epitel
kulit di atas luka, serta dijumpai permukaan kulit rusak. Ini diakibatkan dari
goresan/garukan dengan benda yang berujung runcing. Dari luka lecet yang
berwarna merah maka berdasarkan teori diperkiraan waktu terjadinya luka lecet
pada lengan kanan atas korban sekitar 2-3 jam karena ciri-ciri menunjukkan luka
Eben Ezer Debora Purba
1
, Asan Petrus
2
, Doaris ingrid
3
/ JOSR: Journal of Social Research,
1(11), 386-396
Penganiayaan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Dalam Rumah
Tangga 396
masih segar, warna merah dan ditemukan darah dan serum, kudis belum ada.
Luka tersebut merupakan akibat trauma tumpul yaitu: suatu ruda paksa yang
diakibatkan oleh benda tumpul pada permukaan tubuh dan mengakibatkan luka.
Kualifikasi luka yang dialami os adalah luka Ringan, yaitu Luka yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaannya sehari hari
sebagai petani.
KESIMPULAN
Telah di periksa seorang perempuan, usia 34 tahun, berdasarkan teori,
hasil pemeriksaan dan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa korban
mengalami trauma tumpul pada bibir, gusi, dan dagu. Luka dianggap sebagai
luka ringan karena tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya
sehari-hari sebagai petani sesuai dengan KUHP Pasal 352.
BIBLIOGRAFI
Damayanti, Fitriani Nur, Nurjanah, Siti, & Puspitaningrum, Dewi. (2016). The Pursuance
And Implementation Of Informed Consent Law Towards Vaccination Service
Based On 1464/Menkes/Per/X/2010 About Permission And Implementation Of
Midwife Practice In Self-Proclaimed Midwives In Semarang. PROSIDING
SEMINAR NASIONAL & INTERNASIONAL, (1).
Mansjoer, Arif, WARDHANI, Wahyu Ika, & SETIOWULAN, Wiwiek. (2000). Kapita
selekta kedokteran, jilid 2.
Purba, Eben Ezer Debora A. M., Marbun, Doaris Ingrid, Herawati, Netty, Lubis,
Adriansyah, & Simatupang, Panusunan. (2021). PROFILE OF SEXUAL
VIOLENCE CASE AGAINST WOMEN EXAMINED AT GENERAL HOSPITAL
LANGSA IN 2019-2020. PROFILE OF SEXUAL VIOLENCE CASE AGAINST
WOMEN EXAMINED AT GENERAL HOSPITAL LANGSA IN 2019-2020, 88(1), 9.
Sukardi, Didi. (2015). Kajian kekerasan rumah tangga dalam perspektif hukum islam dan
hukum positif. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1).
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).