
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 374
nominatif pensiun, apabila sudah lengkap dan benar ditanda tangani, selanjutnya
Kasubag umum kepegawaian menerima surat yang ditanda tangani Walikota
untuk dicatat dan diagenda dan diberikan nomor serta stempel, selanjutnya
kasubid pensiun menerima surat dari Kasubag Umum dan Kepegawaian,
kemudian kasubid pensiun mengirim berkas usulan pensiun ke BKN, selanjutnya
BKN kanreg 1 menyetujui usulan data nominatif pensiun (Persetujuan Teknis) ,
apabila tidak dikembalikan ke Pemkot Magelang, selanjutnya walikota setelah
menerima Persetujuan Teknis (Pertek) menerbitkan dan menandatangani SK
Pensiun, selanjutnya kasubid pensiun mengambil SK Pensiun yang sudah
ditandatangani Walikota dan didistribusikan kepada Organisasi Pemerintah
Daerah (OPD) pemohon, selanjutnya kepala Organisasi Pemerintah Daerah
(OPD) menerima SK Pensiun.
KESIMPULAN
Dalam proses pensiun di Pemerintah Kota Magelang pegawai harus
melakukan proses prosedur pengajuan pensiun. Setiap berkas yang diajukan akan
dikakuan pengecekan dengan menggunakan Aplikasi Semar (Sistem Manajemen
ASN Ter-Rekonsiliasi). dan docu digital. PNS yang akan pensiun wajib mengikuti
setiap prosedur yang ada. Sehingga jika ada prosedur yang terlewat maka
pengajuan pensiun tidak bisa diterima. Adapun berkas persyaratan pensiun yang
ada diantaranya, DPCP, SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK
PMK*,SKP-1, Daftar Susunan Keluarga, Akta nikah / cerai, Akta kelahiran anak,
Akte kematian PNS, Surat Pernyataan HD, Surat Pernyataan Pidana, Surat
Keterangan. Untuk pegawai golongan 4B kebawah bekas fisik dikirim ke Kantor
Regional (Kanreg) Jogjakarta, untuk golongan 4C keatas dikirim docudigital ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
BIBLIOGRAFI
Atika, Tengku Ayu, & Tarigan, Usman. (2014). Prosedur Penerbitan Surat Keputusan
Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang.
JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of
Governance and Political Social UMA), 2(1), 18–30.
Hartini, Sri. (2009). Penegakan hukum netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Jurnal
Dinamika Hukum, 9(3), 296–305.
Inayah, Hidayah Rohmah. (2021). IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS
KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Universitas
Islam Kalimantan MAB.
Kusmiati, Yani, Sari, Deasy Silvya, & Dai, Ratna Meisa. (2021). EVALUASI
KEBIJAKAN PROSEDUR PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG. Responsive: Jurnal
Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik,
4(3), 105–113.
Setiono, Angelina, Elim, Inggriani, & Rondonuwu, Sintje. (2017). Analisis Pengendalian