JOSR: Journal of Social Research
Oktober 2022, 1 (11), 367-375
p-ISSN: 2827-9832 e-ISSN: xxxx-xxxx
Available online at http:// https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis
Universitas Tidar
Ifanurrohmah0@gmail.com
1,
siharis.alkadri@untidar.ac.id
Abstrak (indonesia)
Received:29
September
2022
Revised :10
Oktrober
2022
Accepted:15
Oktober
2022
Latar Belakang: Pensiun merupakan jaminan hari tua
berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai
Negeri Sipil ataupun pegawai swasta.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana alur pensiun terjadi yang harus dilakukan
oleh setiap pegawai Pemerintah Kota Magelang yang
akan pensiun.
Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu metode kualitatif dengan pendekatan analisis
deskriptif. Penelitian dilakukan dengan
mengumpulkan informasi dari observasi dan
wawancara dengan pegawai Pemerintah Kota
Magelang.
Hasil: bahwa dalam proses pensiun di Pemerintah
Kota Magelang pegawai harus melakukan proses
prosedur pengajuan pensiun, untuk pegawai
golongan 4B kebawah bekas fisik dikirim ke Kantor
Regional (Kanreg) Jogjakarta, untuk golongan 4C
keatas dikirim docudigital ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Jakarta.
Kesimpulan: Dalam proses pensiun di Pemerintah
Kota Magelang pegawai harus melakukan proses
prosedur pengajuan pensiun. Setiap berkas yang
diajukan akan dikakuan pengecekan dengan
menggunakan Aplikasi Semar (Sistem Manajemen
ASN Ter-Rekonsiliasi).
Kata kunci: Alur Pensiun; Pensiun; Prosedur
Pengajuan Pensiun.
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 368
Abstract (English)
Background: Pension is an old-age guarantee in
the form of giving money every month to civil
servants or private employees.
Objective: This study aims to determine how the
retirement flow occurs which must be carried out by
every employee of the Magelang City Government
who will retire.
Methods: The method used in this study is a
qualitative method with a descriptive analysis
approach. The research was conducted by collecting
information from observations and interviews with
employees of the Magelang City Government.
Results: that in the retirement process at the
Magelang City Government, employees must carry
out the procedure for applying for pensions, for
former physical employees of class 4B and below
sent to the Regional Office (Kanreg) Jogjakarta, for
group 4C and above sent docudigital to the State
Personnel Agency (BKN) Jakarta.
Conslusion: In the retirement process at the
Magelang City Government, employees must carry
out the process of applying for a pension. Each
submitted file will be checked using the Semar
Application (Reconciliated ASN Management
System).
Keywords: Pension Flow; Pension; Pension
Submission Procedure
*Correspondent Author : Ifa Nur Rohmah
Email : Ifanurrohmah0@gmail.com
PENDAHULUAN
Menurut Pasal 1 UU No. 43 Th 1999.Pegawai Negeri adalah setiap warga
negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negeri atau
diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (Atika & Tarigan, 2014). Pegawai negeri sipil yang
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 369
merupakan orang yang telah terpilih harus mampu bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setiap pegawai negeri sipil mengemban jabatan hingga batas usia pensiun. Setiap
pegawai negeri sipil yang sudah mencapai batas usia pensiun berhak untuk
mengajukan pensiun. Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun
adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Berdasarkan UU No
(Hartini, 2009). 11 Tahun 1969, pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan
sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja
dalam dinas pemerintah. Setiap pegawai yang berhak menerima pensiun akan
menerima surat keputusan. Manfaat pensiun ada dua, yakni sebagai berikut,
pertama sebagai penyambung hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun dan
yang kedua sebagai pengeluaran untuk modal usaha di masa pensiun. Jenis- jenis
pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Magelang diantaranya Pensiun Atas
Permintaan Sendiri (APS), Pensiun Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Pensiun
Keuzuran Jasmani/Rohani, Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Karena Sebab-Sebab
Lain (Kusmiati, Sari, & Dai, 2021).
Dalam proses pensiun di Pemerintah Kota Magelang pegawai harus
melakukan proses prosedur pengajuan pensiun. Setiap PNS yang akan pensiun
diharuskan mengirimkan berkas pensiun kepada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berkas yang ada nantinya akan dicek
kelengkapannya sesuai dengan Aplikasi Semar (Sistem Manajemen ASN Ter-
Rekonsiliasi) (Atika & Tarigan, 2014). dan docudigital. Prosedur mengurus
pensiun di Pemerintah Kota Magelang harus dilalui secara berurutan. Penelitian
mengenai alur pensiun di Pemerintah Kota Magelang diambil karena ada
ketertarikan untuk mengetahui bagaimana alur pensiun terjadi yang harus
dilakukan oleh setiap PNS Pemerintah Kota Magelang yang akan pensiun.
Ketertarikan saya dalam membahas alur pensiun di Pemerintah Kota Magelang,
karena masih terdapat pegawai yang mengalami beberapa kendala diantaranya
yaitu pegawai yang akan pensiun dalam mengirimkan berkas persyaratan pensiun
masih kurang lengkap atau kelebihan (Setiono, Elim, & Rondonuwu, 2017).
Penelitan saya nantinya akan bermanfaat untuk Pemerintah Kota Magelang dalam
proses pensiun pegawai. Setiap pegawai yang akan pensiun diharapkan dapat
melalui setiap tahap alur pensiun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pada penjelasan diatas mengenai ketentuan dalam pengajuan pensiun
(Tandi, 2016). Penulis memiliki ketertarikan untuk melakukan penelitian yang
berjudul “Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang”
A. Tinjauan Pustaka; Pegawai Negeri Sipil Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Pegswai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri bukan militer yang bekerja
pada instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk (Inayah, 2021)
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 370
Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
B. Pensiun; Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996), Pensiun adalah:
Tidak bekerja lagi karena selesai dinasnya, Uang tunjangan yang diterima tiap-
tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhent bekerja atau oleh istri (suami) dan
anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia. Salah satu tujuan
pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan balas jasa terhadap Pegawai Negeri
Sipil beserta keluarganya. Ketika seseorang mengalami hari tua, menjadi lebih
sering terkena penyakit akibat dari kekuatan jasmani yang semakin berkurang dan
daya tahan jasmani yang semakin lemah. Dikarenakan lebih sering terkena
penyakit maka diperlukan biaya pengobatan yang cukup banyak, tetapi
pendapatan semakin berkurang.”Jika sudah tua kekuatan jasmani dan daya tahan
tubuh melemah, jadi mudah terserang penyakit, itulah fungsi adanya pensiun” ujar
Pak Agus.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pensiun adalah penghasilan
hari tua yang diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak dapat
bekerja lagi atau istri (suami) dan anak-anaknya di setiap bulan sebagai jaminan
hari tua dan balas jasa selama mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendapat hak pensiun, terdapat 3 syarat pokok yang harus dipenuhi oleh
pegawai negeri sipil, yaitu: Mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun,
Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Memiliki masa kerja
untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. Jika mau mendapat hak pensiun,
Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi 3 syarat yaitu usia minimal 50 tahun,
diberhentikan dengan hormat, masa kerja pensiun minmal 20 tahun” ujar Mbak
Desi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif , yaitu penelitian yang
dilakukan dengan menganalisa data-data yang ada berdasarkan fakta yang
diperoleh. Metode penelitian kualitatif berisi tentang bahan prosedur dan strategi
yang digunakan dalam riset, serta keputusan-keputusan yang dibuat tentang desain
riset. Analisis data dapat diartikan sebagai upaya mengolah data menjadi
informasi, sehingga data yang diperoleh dapat dengan mudah dipahami dan
bermanfaat untuk menjawab masalah masalah yang berkaitan dengan kegiatan
penelitian. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini mengguakan
metode deskriptif yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data
lalu akan dikelompokkan dan disusun agar dapat diteliti berdasarkan teori yang
relevan serta berhubungan dengan masalah yang dibahas sehingga untuk
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 371
kemudian dapat diambil atau ditarik suatu kesimpulan, dan peneliti juga
menggunakan penelitian pada kondisi objek yang alamiah (Sugiyono, 2013:9).
Sedangkan data diperoleh dari hasil observasi selama melakukan kegiatan magang
di Pemerintah Kota Magelang dan wawancara terhadap pegawai Pemerintah Kota
Magelan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Apabila seorang PNS sudah mencapai batas usia pensiun, maka PNS
tersebut harus diberhentikan dengan hormat dari PNS. Dalam proses pensiun,
seorang PNS harus melakukan prosedur pengajuan pensiun. Prosedur pengajuan
pensiun yang harus dilakukan oleh pegawai yaitu, pegawai mengirimkan berkas
pensiun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Table 1 Persyaratan Berkas Pensisun
Berkas tersebut selanjutnya dicek kelengkapannya sesuai dengan Berkas
tersebut selanjutnya dicek kelengkapannya sesuai dengan Aplikasi Semar (Sistem
Manajemen ASN Ter-Rekonsiliasi). dan docudigital. “Jadi Semar dan docudigital
merupakan aplikasi pendukung dari aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian) BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang selama ini telah
digunakan dalam proses pelayanan administrasi kepegawaian” ujar Pak
Agus. Berkas tersebut dikirim oleh pegawai bersangkutan 8 bulan sebelum masa
TMT Pensiun. Apabila dari PPK sudah melakukan pengecekan dan disetujui
maka akan lanjut ke penginputan data melalui System Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK). Kemudian data akan di cek kembali dan yang
dimutakhirkan atau diremajakan antara lain data pasangan, data anak, dan alamat
setelah pensiun. DPCP atau Data Perorangan Calon Penerima Pensiun , FPP atau
Formulir Permintaan Pembayaran, surat pengantar, dan daftar nominatif pensiun
dicetak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kemudian Formulir Permintaan Pembayaran dikirimkan ke Taspen,
pegawai yang bersangkutan menanda tangani Data Perorangan Calon Penerima
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 372
Pensiun yang kemudian Data Perorangan Calon Penerima Pensiun tersebut akan
ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia. Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai
melengkapi surat pernyataan Hukuman Disiplin dan Pidana yang diajukan kepada
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kemudian
dikirim ke Badan Kepegawaian Negara. Berkas Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun yang sudah ditandatangani oleh pegawai bersangkutan, surat pegantar,
dan daftar nominatif serta berkas masuk lainnya diupload ke aplikasi Semar.
Untuk pegawai golongan 4B kebawah bekas fisik dikirim ke Kantor
Regional (Kanreg) Jogjakarta, untuk golongan 4C keatas dikirim docudigital ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Setelah dikirim ke aplikasi Semar,
kemudian menunggu Pertek (Pertimbangan Teknis) atau verivikasi data pegawai
sudah sesuai atau belum, bila sudah seuai kemudian Surat Keterangan Pensiun
pegawai dapat dicek melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian..
Selanjutnya proses pencetakan Surat Keterangan Pensiun oleh Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebanyak 4 lembar yang
ditandatangani oleh walikota, 1 lembar untuk arsip tanpa foto, 1 lembar untuk
pegawai yang bersangkutan, 1 lembar untuk dikirimkan ke Badan Kepegawaian
Negara, 1 lembar untuk dikirimkan ke Taspen.
Kemudian penyerahan Surat Keterangan Pensiun kepada Pegawai yang
bersangkutan. PNS yang akan pensiun wajib mengikuti setiap prosedur yang ada.
Sehingga jika ada prosedur yang terlewat maka pengajuan pensiun tidak bisa
diterima.”Setiap PNS yang mau pensiun harus melewati semua prosedur, karena
jika satu saja terlewat nantinya pengajuan pensiun bisa ketolak” ujar Mbak Desi
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 373
Table 2 SOP Pensiun Golongan IVb kebawah
A. Alur SOP pensiun golongan IVb kebawah; Staff BKPP mengedarkan surat
edaran tentang masa dan persyaratan pensiun kepada seluruh OPD, selanjutnya
Staff BKPP menyerahkan berkas usulan pensiun kepada kepala Organisasi
Pemerintah Daerah (OPD), kemudian berkas usulan/ permohonan pensiun
diserahkan untuk diterima dan diperiksa oleh kasubid pensiun, kasubid pensiun
membuat konsep usulan data nominatif pensiun dengan menginput data SAPK,
berikutnya kepala bidang data & mutasi memeriksa konsep usulan data nominatif
pensiun, apabila sudah lengkap dan benar diparaf dan diteruskan ke Sekretaris
BKPP, apabila belum lengkap dan benar dikembalikan ke Kasubid Pensiun,
selanjutnya Sekretaris BKPP memeriksa konsep usulan data nominatif pensiun,
apabila sudah lengkap dan benar diparaf dan diteruskan ke Kepala BKPP, apabila
belum lengkap dan benar dikembalikan ke Kabid Mutasi, selanjutnya kepala
BKPP memeriksa konsep usulan data nominatif pensiun, apabila sudah lengkap
dan benar diparaf dan diteruskan ke Walikota, apabila belum lengkap dan benar
dikembalikan ke Sekretaris BKPP, selanjutnya kasubag umum kepegawaian
meneruskan Konsep Usulan data nominatif Pensiun ke Walikota melalui Asisten
III dan Sekda, kemudian Asisten III setda memeriksa konsep usulan data
nominatif pensiun, apabila sudah lengkap dan benar diparaf dan diteruskan ke
Sekda, apabila belum lengkap dan benar dikembalikan ke BKPP, selanjutnya
sekda memeriksa konsep usulan data nominatif pensiun, apabila sudah lengkap
dan benar diparaf dan diteruskan ke Walikota, apabila belum lengkap dan benar
dikembalikan ke Asisten III, selanjutnya walikota memeriksa konsep usulan data
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 374
nominatif pensiun, apabila sudah lengkap dan benar ditanda tangani, selanjutnya
Kasubag umum kepegawaian menerima surat yang ditanda tangani Walikota
untuk dicatat dan diagenda dan diberikan nomor serta stempel, selanjutnya
kasubid pensiun menerima surat dari Kasubag Umum dan Kepegawaian,
kemudian kasubid pensiun mengirim berkas usulan pensiun ke BKN, selanjutnya
BKN kanreg 1 menyetujui usulan data nominatif pensiun (Persetujuan Teknis) ,
apabila tidak dikembalikan ke Pemkot Magelang, selanjutnya walikota setelah
menerima Persetujuan Teknis (Pertek) menerbitkan dan menandatangani SK
Pensiun, selanjutnya kasubid pensiun mengambil SK Pensiun yang sudah
ditandatangani Walikota dan didistribusikan kepada Organisasi Pemerintah
Daerah (OPD) pemohon, selanjutnya kepala Organisasi Pemerintah Daerah
(OPD) menerima SK Pensiun.
KESIMPULAN
Dalam proses pensiun di Pemerintah Kota Magelang pegawai harus
melakukan proses prosedur pengajuan pensiun. Setiap berkas yang diajukan akan
dikakuan pengecekan dengan menggunakan Aplikasi Semar (Sistem Manajemen
ASN Ter-Rekonsiliasi). dan docu digital. PNS yang akan pensiun wajib mengikuti
setiap prosedur yang ada. Sehingga jika ada prosedur yang terlewat maka
pengajuan pensiun tidak bisa diterima. Adapun berkas persyaratan pensiun yang
ada diantaranya, DPCP, SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK
PMK*,SKP-1, Daftar Susunan Keluarga, Akta nikah / cerai, Akta kelahiran anak,
Akte kematian PNS, Surat Pernyataan HD, Surat Pernyataan Pidana, Surat
Keterangan. Untuk pegawai golongan 4B kebawah bekas fisik dikirim ke Kantor
Regional (Kanreg) Jogjakarta, untuk golongan 4C keatas dikirim docudigital ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
BIBLIOGRAFI
Atika, Tengku Ayu, & Tarigan, Usman. (2014). Prosedur Penerbitan Surat Keputusan
Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang.
JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of
Governance and Political Social UMA), 2(1), 1830.
Hartini, Sri. (2009). Penegakan hukum netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Jurnal
Dinamika Hukum, 9(3), 296305.
Inayah, Hidayah Rohmah. (2021). IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS
KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Universitas
Islam Kalimantan MAB.
Kusmiati, Yani, Sari, Deasy Silvya, & Dai, Ratna Meisa. (2021). EVALUASI
KEBIJAKAN PROSEDUR PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG. Responsive: Jurnal
Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik,
4(3), 105113.
Setiono, Angelina, Elim, Inggriani, & Rondonuwu, Sintje. (2017). Analisis Pengendalian
Ifa Nur Rohmah
1
, Alkadri K. Siharis / JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
367-375
Alur Pengajuan Pensiun di Pemerintah Kota Magelang 375
Intern dan Sistem Pembayaran Dana Pensiun Bulanan Pada PT. Taspen (Persero)
Cabang Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan
Akuntansi, 5(2).
Tandi, Pither. (2016). ANALISIS KEPUASAN PELAYANAN BAGIAN
KEPEGAWAIAN PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POSO. Ekomen, 10(2).
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).