JOSR: Journal of Social Research
Oktober 2022, 1 (1), 212-226
p-ISSN: 2827-9832 e-ISSN: xxxx-xxxx
Available online at http:// https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
KETENTUAN SYARAT ADIL BAGI SAKSI NIKAH DALAM PANDANGAN
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
SE-KOTA PALANGKA RAYA
Mahmud
Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Pascasarjana
mhdnstplk@gmail.com
Abstrak (indonesia)
Received:20
September
2022
Revised :28
September
2022
Accepted:9
Oktober
2022
Latar Belakang: Pernikahan merupakan salah satu
bahasan yang seksi untuk diperbincangkan, baik
ditengah-tengah masyarakat maupun dalam civitas
akademik, karena pernikahan mempunyai makna
ibadah, untuk itu perlu dilengkapi syarat dan rukun
pernikahan.
Tujuan: Untuk mengetahui dan mendalami prosedur
menentukan keadilan saksi dalam pernikahan di
Kota Palangka Raya, Untuk menemukan
pengetahuan dan pemahaman serta menganalisis
tentang konsep ketentuan syarat saksi pernikahan,
Metode: Penelitian yang dilakukan ini adalah
terhadap fenomena hukum yang terjadi dalam
masyarakat Kota Palangka Raya, hal ini tentunya
harus ditentukan jenis dan tipe penelitian yang sesuai
dengan objek penelitian.
Hasil: Prosedur penentuan saksi nikah yang dilakukan
oleh kepala KUA se-Kota Palangka Raya. memiliki 4
(empat) tahapan. Pengambilan Persyaratan Nikah,
Verfikasi Data Calon Pengantin, Pengumuman Kehendak
Nikah, Penasehatan Perkawinn, Sebelum Pelaksanaan
Akad Nikah. Sedangkan untuk menentukan saksi adil
dapat dilihat dari zahirnya (luar) fisik yang bersangkutan
dan biasanya penentuan saksi ini diserahkan kepada
pihak keluarga calon pengantin akan jika pihak pihak
KUA yang menentukan.
Kesimpulan: Status pernikahan jika saksi nikah
dianggap tidak adil, maka saksi tidak perlu diganti
dengan orang lain karena selain saksi yang ditunjuk
juga seluruh undangan yang hadir pada saat
peristiwa akad nikah terjadi juga adalah saksi, untuk
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 213
mengantisifasi ketidak adilan saksi yang tidak adil,
maka seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi
tersebut sebaiknya membaca istigfar dan kalimat
syahadat.
Kata kunci: Saksi Adil; Pernikahan; Pandangan
Kepala KUA.
Abstract (English)
Marriage is one of the sexy topics to be discussed,
both in the midst of society and in the academic
community, because marriage has the meaning of
worship, for that it is necessary to complete the
conditions and pillars of marriage so that the goal
can be achieved. One of the 5 (five) pillars of
marriage is fair. Imam Syafii, Imam Abu Hanifah
have different opinions regarding the determination
and criteria for fair witnesses in marriage. Imam
Syafii said a marriage is not valid if it is not attended
by two fair witnesses while Imam Abu Hanifah said a
witness does not have to be fair, including also
regarding the legal status of marriage if the witness
is unfair. Referring to this background, the focus of
this research is to discuss the views of the heads of
KUA throughout Palangka Raya on the provisions of
fair conditions for marriage witnesses.
This study uses a qualitative descriptive approach
included in the clump of empirical research. The
data collection techniques used are observation,
interviews, and documentation which are semi-
structured as well as online data searches (library
research). Data analysis techniques in this study are:
1. Data collection; 2. Data reduction; 3.
Presentation of data and drawing conclusions.
The general results of the research focused on the
views of the heads of KUA throughout Palangka
Raya on the provisions of fair conditions for
marriage witnesses, where the witness determination
procedure carried out so far has 4 (four) stages
namely, taking marriage requirements, returning
physical evidence, counseling candidates the bride
and groom and shortly before the wedding ceremony.
fair conditions. Honest, trustworthy, understand
religious law, role model and impartial. Marital
status if the marriage witness is considered unfair,
then the witness does not need to be replaced with
another person because in addition to the appointed
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 214
witness, all the invitees who were present at the time
of the marriage contract event were also witnesses.
involved in the procession should read the istigfar
and the shahada.
Background: Marriage is one of the sexy topics to be
discussed, both in the midst of society and in the
academic community, because marriage has the
meaning of worship, for that it is necessary to
complete the terms and pillars of marriage.
Objective: To find out and explore the procedures for
determining witness justice in marriages in Palangka
Raya City, To find knowledge and understanding and
analyze the concept of provisions for marriage
witness requirements,
Methods: The research carried out is on legal
phenomena that occur in the people of Palangka
Raya City, this of course must be determined by the
type and type of research that is in accordance with
the object of research.
Results: The procedure for determining marriage
witnesses is carried out by the head of the KUA
throughout the City of Palangka Raya. has 4 (four)
stages. Taking Marriage Requirements, Data
Verification of Prospective Bride and Groom,
Announcement of Marriage Intention, Marriage
Advisory, Prior to the Implementation of the
Marriage Contract. Meanwhile, to determine a fair
witness, it can be seen from the physical appearance
of the person concerned and usually the
determination of this witness is left to the family of
the prospective bride and groom if the KUA decides.
Conslusion: Marital status, if the marriage witness
is considered unfair, then the witness does not need
to be replaced with another person because in
addition to the appointed witness, all the invitees
who were present at the time of the marriage
contract event were also witnesses. involved in the
procession should read the istigfar and the shahada.
Keywords: Fair Witness; Marriage; View of the
Head of KUA.
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 215
*Correspondent Author: Mahmud
Email : mhdnstplk@gmail.com
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan dalam Islam salah satu sarana untuk Ibadah, oleh karena itu
perlu diatur persyaratan serta rukun tertentu supaya tujuan disyariatkan
pernikahan bisa diraih. Adanya ketentuan serta rukun dalam pernikahan pada
intinya bertujuan supaya terjamin keutuhan hubungan lahir dan batin, yang pada
akhirnya tercapai kehidupan yang tentram, damai serta penuh cinta kasih saying
(Muthiah, 2017). Terkhusus pernikahan Allah membuat aturan tersendiri, yaitu
sebuah mekanisme dalam pernikahan, maksud aturan tersebut adalah rukun nikah,
dalam rukun nikah yang salah satunya adalah saksi. Keberadaan saksi diterima
oleh jumhur ulama. kedua saksi bukan fasik harus adil, hadir dalam pelaksanaan
akad, mendengar dan memahami ijab qobul yang diucapkan berbunyi sebagai
berikut: (LATIFAH, 2019).


)
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Hamid Ahmad bin Ali alHafidh: Telah
memberitakan kepada kami Zahir bin Ahmad: Telah memberitakan Abu Bakr bin
Ziyad al-Naisaburi: Telah menceritakan kepada kami Muhamad bin Ishaq: Telah
menceritakan. kepada kami Abdul Wahab bin Atha, dari Sa’id, dari Qatadah, dari
al-Hasan dan Sa’id bin al-Musayib: Bahwasannya Umar radliyallahu anhu
berkata: Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi
Yang adil.‖ (H.R al-Baihaqi) (Al Baihaqi Ahmad & al-Baihaqi, 1994).
Banyak diantara akad pernikahan yang dilangsungkan menghadirkan
seorang saksi yang jauh dari kriteria seorang saksi atau bahkan tidak memenuhi
syarat-syarat seorang saksi padahal dapat berpengaruh kepada keabsahan
pernikahan. bahkan tidak sedikit masyarakat yang menunjuk saksi dari orang-
orang yang bisa dikatakan fasik, misalnya hampir tidak pernah melaksanakan
shalat fardhu, bulan Ramadhan pun mereka enggan untuk melaksanakan
kewajiban berpuasa, yang cukup memprihatinkan ada sebagian masyarakat yang
memilih saksi untuk pernikahan dari orang-orang yang suka melakukan
kemungkaran, seperti mabuk-mabukan dan berjudi (Asriyani, 2020).
saksi nikah yang ditunjuk keluarga calon pengantin harus diganti jika
memang jelas saksi yang disiapkan oleh pihak keluarga tidak adil sebab
sebagaimana yang dikutip dalam ―Ringkasan Kitab Al Umm‖, Imam Syafi‟i
(Ridwan, 2022). Mazhab Imam Syafi`i sangat tegas terhadap keharusan saksi
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 216
yang adil dalam akad nikah, juga prosesi akad nikah adalah salah satu ritual
ibadah yang ada di dalam ajaran Islam.
kadang kala tokoh agama yang hadir kala itu tidak ditunjuk sebagai saksi
karena keluarga calon pengantin lebih memilih pejabat atau atasannya yang
menjadi saksi, sebenarnya tidak jadi masalah jika yang ditunjuk itu memiliki
pemahaman yang baik tentang ijab qabul serta terhindar dari sifat fasik, bahkan
yang tidak kalah penting penulis pernah menemui saksi nikah yang ditunjuk
ternyata non muslim, hal ini tentu berpotensi melanggar Kompilasi Hukum Islam
(Bhudiman & Ratnawaty, 2021).
METODE PENELITIAN
A. Jenis. Tempat Waktu Penelitian
Jenis Penelitian, Penelitian yang dilakukan ini adalah terhadap fenomena hukum
yang terjadi dalam masyarakat Kota Palangka Raya, hal ini tentunya harus
ditentukan jenis dan tipe penelitian yang sesuai dengan objek penelitian. Sabian
Utsman menyatakan bahwa penelitian hukum yang dilakukan haruslah sesuai
dengan jenis atau tipenya masing-masing, sehingga akurasi hasil penelitian hukum
yang dilakukan menjadi fungsional‖ (Utsman, 2014).
Penelitian yang dilakukan adalah termasuk jenis pendekatan deskriptif.
Artinya data yang dikumpulkan bukan berupa data angka, melainkan data yang
berasal dari naskah, wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan
peneliti dan dokumen resmi lain yang mendukung (Faisal, 2003).
B. Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk
mengumpulkan data-data guna menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan,
yang diawali dengan tahap studi literaratur yang diakhiri dengan sebuah
kesimpulan berupa hasil temuan selama proses penelitian yang pemabahasannya
menyangakut tahapan persiapan, pelaksanaan dan diakhiri pelaporan yang
dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) tahapan penelitian yaitu, Indentifikasi masalah,
pemabahasan masalah, penetapan fokus masalah, pelaksanaan penelitian,
pengolahan dan pemaknaan data, pemunculan teori dan pelaporan penelitian
(Sugiyono & Kuantitatif, 2009).
C. Data dan Sumber Data
Sumber data primer diperoleh dalam bentuk kata-kata atau ucapan lisan
dan perilaku dari subjek (informan) yang berkaitan dengan proses penetapan saksi
nikah melalui wawancara dan observasi. Dalam penelitian ini sumber data
tersebut adalah kepala KUA yang merupakan informan kunci yang sesuai dengan
fokus penelitian. Sumber data sekunder diperoleh dari foto, dokumen, dan benda-
benda yang dapat digunakan sebagai pelengkap sumber data primer. Dalam
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 217
penelitian ini yang dijadikan sumber data sekunder yaitu berupa dokumen seperti
profil KUA se-Kota Palangka Raya.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Wawancara, Observasi dan Dokumentasi..Wawancara Mendalam, Penelitian ini
menggunakan wawancara mendalam (indepth interview). Wawancara dilakukan
dengan mereka, kemudian hasil data wawancara dianalisis untuk mendeskripsikan
tentang ketentuan syarat adil bagi saksi nikah menurut pandangan kepala KUA se-
Kota Palangka Raya. Observasi Dalam penelitian ini, Peneliti mengobservasi
penyebab terjadinya penetapan saksi nikah.
E. Analisa Data
Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan
analisis deskriptif, dimana tujuan dari analisis ini adalah untuk menggambarkan
secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan antara
fenomena yang diselidiki. Analisa dilakukan setelah data-data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini terkumpul. Berdasarkan data tersebut, proses analisa
penelitian ini dilakukan mulai dari membaca, mempelajari, dan menelaah data
dengan menggunakan langkah-langkah menurut Miles dan Huberman,
diantaranya sbb (Kurniawan, 2021):
Tabel 4. Teknik Analisa Data
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Analisis Prosedur penentuan keadilan saksi nikah menurut pandangan
pandangan Kepala KUA se-Kota Palangka Raya
Masyarakat Kota Palangka Raya sebahagian besar mengetahui bahwa
keberadaan saksi dalam pernikahan sangat penting, walaupun demikian masih ada
juga masyarakat yang belum tahu bahwa kehadiran saksi dalam pernikahan
tersebut termasuk salah satu syarat atau rukun nikah. Penentuan keadilan saksi
nikah yang selama ini dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama merupakan
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 218
salah satu dasar dari proses akad nikah, dimana mereka (kepala) KUA
menetapkan saksi adil dari berbagai aspek yang dihubungkan dengan kondisi
masyarakat Kota Palangka Raya(abiaalfatih 2022).
Menurut bapak Haji Muhammad selaku Kepala Kantor Urursan Agama
Kecamatan Pahandut, untuk menetapkan saksi adil yaitu dengan melihat Kartu
Tanda Penduduk (KTP) (Svinarky, Purwanti, & Ukas, n.d.), hal ini bertujuan
untuk mengetahui selain identitas yang bersangkutan juga memastikan agama dan
usia (baliq) yang bersangkutan, peneliti melihat dalam pengaplikasiannya beliau
cukup kebingungan proses memverifikasi detail tentang saksi yang adil, karena
hanya sekedar memastikan identitas yang bersangkutan serta kematangan (usia)
saja. Sementara itu pendapat bapak
Berlanjut ke pandangan bapak Mahmud selaku kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Sabangau yang berpendapat di mana penyerahan KTP saksi
sudah di sampaikan jauh hari sebelum akan nikah dilangsungkan yaitu pada saat
keluarga atau pihak calon pengantin datang mengantar berkas persyaratan nikah
setelah sebelumnya mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Nikah (SIMKAH) (Harahap, 2019)
.
Kesimpulan dari pandangan-pandangan yang
disampaikan oleh 5 (lima) kepala KUA yang berada di Kota Palangka Raya
menunjukkan prosedur penentuan saksi memiliki 4 (empat) tahapan. Pengambilan
Persyaratan Nikah Calon pengantin atau pihak keluarga calon pengantin datang ke
KUA untuk mengambil formulir persyaratan nikah Model N, persyaratan lain
sebagai pendukung dan salah satu dari point yang harus dilengkapi oleh calon
pengantin adalah poto copi KTP saksi (Sae, Rahmawati, & Sudarmana, 2021).
Pengumuman Kehendak Nikah Setelah persyaratan nikah telah terpenuhi
oleh calon pengantin, maka langkah selanjutnya adalah membuat pengumuman
kehendak nikah Model N9 (Ramadhan, n.d.). Sebagaimana di amanahkan dalam
PMA Npmpr 20 Tahun 2019 (Huda, 2021). Pengumuman kehendak nikah di buat
10 (sepuluh) hari sebelum pelaksaan akad nikah dan ini dilakukan penghulu di
KUA Kecamatan di mana pernikahan akan dilaksanakan atau di tempat-tempat
yang mudah diketahui oleh umum termasuk menggunakan media online (website,
facebook, istagram maupun twitter), ini merupakan bagian dari saksi pernikahan
sebab tujuan akhir dari persaksian adalah pengumuman kepada masyarakat
tentang adanya perkawianan.
Sebelum Pelaksanaan Akad Nikah, Verifikasi data calon pengantin, wali,
penentuan dan penetapan saksi terakhir (ASSIDDIQ, 2021)
.
juga dilaksanakan
tepatnya sesaat sebelum akad dilangsungkan, dengan cara meminta KTP atau
memastikan data saksi, kesiapan saksi, sebab kehadiran saksi bukan hanya sebagai
penentu sah dan tidaknya akad nikah, namun secara lebih dari pada itu
sesungguhnya saksi juga merupakan benteng terakhir secara syariat jika sebuah
peristiwa akad itu di gugat.
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 219
B. Analisis Pandangan Kepala KUA se-Kota Palangka Raya Terhadap
Konsep Syarat Adil Saksi Nikah
Penetapan saksi nikah merupakan suatu tantangan yang cukup serius bagi
kepala KUA se kota Palangka Raya. Karena pernikahan merupakan hal yang
penting dalam siklus kehidupan manusia. Sebagai satu perbuatan hukum tentu
mempunyai akibat hukum, maka keabsahan adalah sebuah keharusan.
Difahamkan bahwa dalam syariat Islam, perbuatan hukum boleh dikatakan sah
jika terpenuhi syarat dan rukun. Demikian halnya dengan pernikahan, saksi
merupakan salah satu rukun nikah yang harus terpenuhi dengan syarat-syarat yang
melekat.
Sebab pada hakikatnya mereka telah merusak ketentuan-ketentuan syariat
yang secara akal dan fitrah manusia, mereka telah mengakuinya (Sulastri, 2019).
Faham agama, yaitu kembali kepada ajaran Al-Qur`an dan As-Sunnah yakni
faham Islam yang murni, sementara tahu posisinya sebagai saksi serta tahu makna
ijab kabul, artinya saksi faham bahwa saat wali mengucapkan ijab artinya wali
menyerahkan anak perempuannya untuk bersama dengan laki-laki yang di
cintainya, sedangkan kabul yang diucapkan pengantin laki-laki berarti ia telah
siap untuk memikul tanggung jawab serta menerima segala kebaikan atau
keburukan calon isterinya. Untuk itu yang lebih utama ditunjuk sebagai saksi
adalah orang yang diyakini memahami makna ijab kabul, hal ini berarti saksi yang
belum menikah diragukan pemahamannya, kaedah ushul menyatakan sesuatu
yang diragukan akan tergantikan dengan keyakinan.





Keyakinan tidak dapat hilang dengan keraguan (Duski, 2019), Memahami
ijab kabul berarti memahami apa yang diakadkan, jika saksi orang non arab
sedangkan ijab kabul memakai bahasa arab saksi tidak faham, maka tidaklah sah
kesaksiannya, karena tujuannya adalah memahami akad keduanya dan kesaksian
tidak akan diterima terkecuali saksi paham hal tersebut. Dengan demikian dapat
difahami bahwa saksi adil itu orang yang baik, faham akan agama, menjalankan
kewajiban serta menjauhi segala larangan Allah SWT dan yang tidak kalah
penting saksi tahu akan maksud dan tujuan akad nikah.
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan
ucapkanlah perkataan yang benar (Al-Qur’an, 2010). Pesan moral dari ayat
tersebut terkait dengan kesaksian adalah bersikap jujur dengan perkataan yang
benar, baik dalam pergaulan di masyarakat maupun dalam kesendirian, kejujuran
akan membimbing seseorang kejalan kebaikan dan ketidak jujuran akan berakhir
dengan keburukan Dapat dipercaya (amanah).
Amanah bermakna menepati janji atau pertanggung jawaban (Al-Aqqad,
1991)
.
yang dipikul seseorang atau tititpan yang akan diserahkan kepada orang
yang berhak, amanah diartikan sebagai pelunasan dan titipan (kepercayaan) yang
harus dipertanggung jawabkan. Orang amanah berarti orang yang memiliki
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 220
karakter positif misalnya jujur, bisa dipercaya serta tanggung jawab dengan kata
lain orang yang mampu melaksanakan tugas yang diberikan dalam hal ini saksi
nikah. Paham Hukum Agama (makna ijab kabul), kepada yang memiliki kapasitas
atau ahlinya, yakni orang yang amanah seperti firman Allah (QS An Nisa 4:58)






























Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada
pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah
kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling
baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
(Sulastri, 2019).
pembiasaan dalam bentuk perilaku, kepribadian, serta tutur kata sehari-hari
seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin Membaca, memuji
keberhasilan orang lain, dan datang tepat waktu. Keteladanan juga bisa di katakan
apa yang kita lihat dan itulah yang kita contoh. Hal ini dapat dimaklumi karena
manusia merupakan mahkluk yang suka mencontoh dan meniru apa yang di
lihatnya secara langsung maupun tidak langsung (Mulyasa, 2021)
.
Keteladanan
merupakan suatu sikap positif yang patut di contoh mengangkut perbuatan, sifat,
kelakuan dan sebagainya dalam masyarakat, apakah itu dari seorang guru atau
orang lain, agar menjadi insan yang kamil sesuai dengan ajaran Nabi
Muhammmad SAW. Dalam (QS Al Ahzab 33:21).





















Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik
bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
Kiamat serta yang banyak mengingat Allah (Al-Qur’an, 2010). Ibnu Katsir
menerangkan bahwa inilah yang menjadi dalil atau landasan pokok bagi orang
yang beriman untuk meniru Nabi Muhammad SAW dalam segala hal baik ucapan
maupun perbuatan. Tidak Berpihak, Tidak berpihak bararti netral yang
melambangkan adanya kesetiaan seseorang terhadap segala sesuatu tanpa
terpengaruh dengan yang lain, apabila dikaitkan dengan sifat adil, netral dapat di
menyatakan umat Islam telah sepakat bahwa keadilan merupakan syarat dalam
menerima kesaksian, berdasarkan firman Allah SWT dalam (QS al-Baqarah 2:
282).








































































































































































MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 221
Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah
saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau
dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian),
sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah
memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
(Ri, 2010). Memelihara sifat adil seseorang yang akan menerima amanah
persaksian tersebut, merupakan orang yang tidak fasik didalam kehidupannya,
firman Allah SWT (QS al-Hujuraat 49: 6.)





















Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu
membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak
mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu
menyesali perbuatanmu itu (Netriwati, 2016). Diperkuat juga dengan hadis dari
Abdullah bin Abbas r.a Nabi SAW bersabda:









Tidak sah nikah kecuali dengan wali sempurna fikirannya dan dua orang saksi
yang adil (yang lurus) (HAMZAH, 2019). Terkait dengan adil ini, penulis
berpendapat bahwa pandangan-pandangan yang disampaikan oleh kepala KUA
se-Kota Palangka Raya memberi gambaran dimana ada beberapa kriteria yang
harus ada pada saksi agar dapat di sebut adil.


Adapun ciri-ciri seorang muslim dikatakan ―adil‖ bila dalam dirinya mempunyai
sifat-sifat: Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan
mengerjakan dosa kecil, Baik hati, Dapat dipercayai, sewaktu sewaktu marah
tidak akan melanggar kesopanan.
Menjaga Menjaga kehormatanny kehormatannya (Hafidhuddin, 2007),
Kesaksian tidak diterima dari orang yang mempunyai dosa besar dan dari orang
yang terus menerus mengerjakan dosa kecil, karena orang yang dikenal dengan
demikian adalah fasik, yang maksud dengan terus menerus mengerjakan dosa
kecil adalah bila dosa kecil itu sudah merupakan kebiasaan pekerjaannya, bukan
dikerjakan kadang-kadang saja kemudian ditinggalkannya. Menurut jumhur
ulama, maksudnya adalah barangsiapa pekerjaan maksiyatnya mengalahkan
pekerjaan ta’atnya (lebih banyak mengerjakan maksiyat dibanding keta’atan),
maka kesaksiannya ditolak (Soliman, Hagar, Ibid, & El Sayed, 2015). Syaikhul
Islam menyatakan kriteria saksi yang adil kembali pada standar yang ada pada
masyarakat, artinya jika seseorang itu masih dianggap sebagai orang baik-baik di
mata masyarakat, maka dia layak untuk menjadi seorang saksi, karena telah
memenuhi kriteria adil di masyarakat tersebut, meskipun dia pernah melakukan
transaksi riba maupun ghibah (Kamali, 2017). Ini berdasarkan firman allah (QS
Al Baqarah 2:282).
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 222



























Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada
(saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di
antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah
seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya (Ri AL Quran 2017).
Untuk menguatkan argumen di ats penulis mempertegas pernikahan yang
disaksikan orang fasik (tidak adil), hal ini bisa di temukan dengan hadis nabi
SAW yang berasal dari sahabat 'Umar bin al-Khattab radiallahu 'anhu.








































































































Dan siapa yang menampakkan perbuatan yang jelek kepada kita, maka kita
tidak percaya kepadanya dan tidak membenarkannya sekalipun dibalik itu ada
yang mengatakan baik". (HR. Bukhari) (Sunan Ahmad & Hadits-Kitab, 9AD).
C. Analisis status pernikahan jika saksi nikah dianggap tidak adil menurut
pandangan Kepala KUA se-Kota Palangka Raya
Seorang saksi tidak harus ditunjuk, yang jelas dia ikut menyaksikan,
penunjukan saksi dilakukan untuk tanda tangan model N (SITI, 2022)
.
yang
dilaksanakan setelah penghulu mengesahkan pernikahan, maksudnya orang yang
hadir pada saat akad nikah juga menjadi saksi yang menyaksikan bukan dua orang
saja, semua yang hadir itu menjadi saksi yang maksudnya tidak dibatasi dua saja
akan tetapi jangan sampai saksi pernikahan kurang dari dua orang jadi saksi
semuanya.
Karena itu cukup lah dilihat lahirnya saja dimana ia tidak terlihat
kefasikannya. Bila sesudah aqad nikah terbukti saksi tersebut seorang yang fasik,
maka aqad nikahnya tidaklah dipengaruhi, karena syarat adil untuk menjadi saksi
dalam perkawinan dilihat dari segi lahirnya yaitu dia tidak terlihat ketika itu
melakukan kefasikan (MADZHAB, n.d.)
.
Namun jika sudah ada pengumuman maka larangan tersebut sudah tidak
berlaku. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, bahkan
beliau berkata. Adanya persaksian tanpa pengumuman dalam pernikahan
keabsahannya perlu ditinjau kembali, karena Nabi SAW menyuruh untuk
mengumumkan pernikahan seraya bersabda:

































































































MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 223
Isa bin Maimun yang meriwayatkan dari Ibnu Abu Najih At Tafsir itu
adalah tsiqah (Hr. At-Tirmidzi) (Ikhsan, n.d.). Pernikahan yang disertai persaksian
saja, maka keabsahan pernikahan tersebut masih dipertanyakan; karena
bertentangan dengan perintah Nabi sebagaimana hadis di atas. Pernikahan yang
disertai pengumuman saja, maka menurut pendapat yang kuat kondisi pernikahan
tersebut adalah sah dan benar. Pernikahan yang tidak disertai persaksian dan
pengumuman, maka pernikahan tersebut tidak sah; karena meniadakan persaksian
dan pengumuman.(Asy Syarhul Mumti’: 12/95)(Bella, Wardani, & Putri, 2022).
disamping itu juga sebelum pelaksanaan ijab kabul dilangsung terlebih
dahulu kedua pengantin, wali dan saksi serta seluruh undangan untuk membaca
istigfar dan dua kalimat syahadat. Nabi SAW bersabda:
























































































Dzat yang tiada Ilah melainkan Dia, yang Mahahidup kekal lagi terus
menerus mengurus (makhluk-Nya) serta aku bertobat kepada-Nya) Maka (dosa-
dosanya) akan di ampuni sekalipun ia telah lari dari peperangan." Abu 'Isa
berkata, "Hadits ini derajatnya gharib, dan kami tidak mengetahuinya melainkan
dari jalur ini (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud) (Sunan Ahmad & Hadits-Kitab,
9AD). Mengesakan Allah merupakan Rukun imam yang paling fundamental
yang diajarkan oleh Allah. Hal ini diekspresikan dalam kalimat syahadat perta
yang berbunyi laa ilaha illallah, yang berarti ―tidak ada tuhan selain Allah.‖
Ekspresi iman ini membedakan orang muslim sejati denga orang kafir (yang tidak
beriman). Hal ini penting sekali karena ekspresi itu membebaskan konsep tauhid
(keesaan Allah) dari semua ketidaksucian dan menjadikannya suci, sederhana, dan
terlepas dari setiap bahaya syirik (Karim, 2017). Sebagaimana terjadi keadaan
seperti ini di Kota Palangka Raya dimana dalam penunjukan saksi terkadang
belum diketahaui tentang keadilannya, akan tetapi jika melihat dari keadaan
lahiriyahnya misalnya kelihatan sopan dan bertutur kata yang elok juga
berpenanpilan sopan, maka orang tersebut sudah dapat memenuhi syarat adil
untuk menjadi saksi nikah.
Fatwanya berbunyi. Dianjurkan kepada penghulu untuk mengajak wali,
kedua mempelai dan dua saksi membaca istighfar dan syahadat sebelum akad
nikah (Robinson, 2022). Fatwa ini bertujuan untuk memastikan kebenaran ke-
Islaman pasangan suami isteri, wali dan saksi pernikahan pada khsusnya serta
seluruh undangan yang hadir pada umumnya. Mengucapkan dua kalimat
syahadat, bukan seolah-olah pengantin laki-laki itu muallaf yang baru mau masuk
Islam. Atau mirip seperti orang yang lagi menghadapi sakaratul-maut, tetapi ikrar
untuk sebuah ikatan pernikahan.
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 224
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut: Prosedur penentuan saksi nikah yang dilakukan oleh kepala KUA se-Kota
Palangka Raya. memiliki 4 (empat) tahapan. Pengambilan Persyaratan Nikah b.
Verfikasi Data Calon Pengantin. Pengumuman Kehendak Nikah. Penasehatan
Perkawinan. Sebelum Pelaksanaan Akad Nikah. Sedangkan untuk menentukan
saksi adil dapat dilihat dari zahirnya (luar) fisik yang bersangkutan dan biasanya
penentuan saksi ini diserahkan kepada pihak keluarga calon pengantin akan jika
pihak pihak KUA yang menentukan. Ketentuan adil syarat saksi nikah menurut
pandangan pandangan Kepala KUA se-Kota Palangka Raya. Kepala KUA se-
Kota Palangka Raya sepakat menyatakan bahwa setiap peristiwa nikah yang
terjadi harus disaksikan oleh saksi yang adil dengan kriteria antara lain. Jujur.
Dapat di percaya. Faham Hukum Agama. Tauladan/ Keteladanan dan Tidak
memihak Status pernikahan jika saksi nikah dianggap tidak adil, maka saksi tidak
perlu diganti dengan orang lain karena selain saksi yang ditunjuk juga seluruh
undangan yang hadir pada saat peristiwa akad nikah terjadi juga adalah saksi,
untuk mengantisifasi ketidak adilan saksi yang tidak adil, maka seluruh pihak
yang terlibat dalam prosesi tersebut sebaiknya membaca istigfar dan kalimat
syahadat.-spasi-
BIBLIOGRAFI
Ahmad, Al Baihaqi, & al-Baihaqi, Ali. (1994). Al-Sunan al-Kubra. Beirut: Dar al-
Fikr.
Ahmad, Sunan, & Hadits-Kitab, Ensiklopedi. (9AD). Imam versi 4.0 Windows.
Hadis Shahih, (16628).
Al-Aqqad, Abbas Mahmud. (1991). Manusia Diungkap Qur’an. Jakarta: Pustaka
Firdaus.
Al-Qur’an, Lajnah Pentashihan Mushaf. (2010). Kementerian Agama Republik
Indonesia. Qur’an Kemenag in Microsoft Word Versi, 2.
Asriyani, Yuli. (2020). EFIKASI DIRI ISTRI JAMAAH TABLIGH DALAM
MENJAGA KEHARMONISAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM
(Studi Pada Jama’ah Tabligh Dalam Melakukan Khuruj di Dusun Kebon
Bibit, Hajimena, Natar Lampung Selatan). UIN Raden Intan Lampung.
ASSIDDIQ, MUFTHI. (2021). IMPLEMENTASI PENGENAAN TARIF AKAD
NIKAH BERDASARKAN PERSPEKTIF PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DI
KUA KECAMATAN TELLULIMPOE. INSTITUT AGAMA ISLAM
MUHAMMADIYAH SINJAI.
Bella, Diah Yonita, Wardani, Kadek Devi Kalfika Anggria, & Putri, Dewa Ayu
Putu Adhiya Garini. (2022). Usaha Peningkatan Penjualan UMKM Pisau
Tradisional Di Desa Tonja Melalui Pendampingan Pemasaran Online. To
Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 365373.
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 225
Bhudiman, Budy, & Ratnawaty, Latifah. (2021). TINJAUAN HUKUM
TERHADAP PERCERAIAN KARENA MURTAD MENURUT HUKUM
POSITIF. YUSTISI, 8(1), 5364.
Duski, Ibrahim. (2019). AL-QAWA’ID AL-MAQASHIDIYAH (KAIDAH-KAIDAH
MAQASHID). Ar-ruzz media.
Faisal, Sanapiah. (2003). Format-format penelitian sosial.
Hafidhuddin, Didin. (2007). Agar harta berkah dan bertambah. Gema Insani.
HAMZAH, N. O. R. NADIA FATIN BINTI. (2019). Kadar Susuan yang
Menyebabkan Mahram Dan Akibat Hukumnya (StudiKomperatif Menurut
Imam Hanafi dan Imam Syafi’i). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Harahap, Baginda. (2019). Pelaksanaan peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 2018 Dalam Pasal 1 Ayat 7 tentang kartu nikah elektronik di kantor
urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota
Padangsidimpuan. IAIN Padangsidimpuan.
Huda, Ahmad Nur. (2021). Analisis yuridis terhadap kebijakan kepala KUA
Sukosewu terkait peniadaan Rafak bagi calon mempelai yang Menikah pada
Tanggal 28 Ramadhan 1441 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19. UIN Sunan
Ampel Surabaya.
Hung, Ling Ya, & Wang, Jenn Che. (n.d.). Published on: 07 September 2022.
Ikhsan, Muhammad. (n.d.). BUKU ENSIKLOPEDI TEMATIS AL-QUR’AN.
Kamali, Ahmad Faiz. (2017). Penentuan Saksi Adil dalam Pernikahan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Jombang dan Kecamatan Diwek. Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Karim, Pangulu Abdul. (2017). Mema’nai Syahadataindan Keutamaannya Dalam
Kehidupan. NIZHAMIYAH, 7(2).
Kurniawan, Akhmad Sulkhi. (2021). KEDISIPLINAN BELAJAR SISWA KELAS
VIII PADA MATA PELAJARAN AQIDAH AKHLAKDI MTSN 3
PONOROGO. iain ponorogo.
LATIFAH, SITI ILMI. (2019). PENENTUAN SIFAT ADIL BAGI SAKSI DALAM
AKAD NIKAH (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA BATURRADEN).
IAIN Purwokerto.
MADZHAB, KONSEP MAHAR JASA MENURUT IMAM. (n.d.).



.
Mulyasa, H. E. (2021). Implementasi Kurikulum 2013 Revisi: Dalam Era Industri
4.0. Bumi Aksara.
Muthiah, Aulia. (2017). Hukum Islam: dinamika seputar hukum keluarga. Pustaka
Baru Press.
Netriwati, Netriwati. (2016). Analisis Kesulitan Mahasiswa Tentang Pembelajaran
Pecahan Pada Soal Fara’id. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 16(1), 205
224.
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 226
Ramadhan, Rizky. (n.d.). IMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS
ISLAM NO. 379 TAHUN 2018 TENTANG BIMBINGAN PERKAWINAN
PRANIKAH DIMASA PANDEMI COVID-19 STUDI PADA KUA
CIPONDOH KOTA TANGERANG. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ri, Departemen Agama. (2010). al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi.
Ridwan, Ridwan. (2022). Sistem persaksian dalam akad perkawinan di kalangan
Madzhab hukum. SISTEM PERSAKSIAN DALAM AKAD PERKAWINAN DI
KALANGAN MADZHAB HUKUM, 112.
Robinson, Ann. (2022). Ann Robinson’s research reviews—29 September 2022.
BMJ, Vol. 378. British Medical Journal Publishing Group.
Sae, Mario Soemriyat Sengga, Rahmawati, Titik, & Sudarmana, Landung. (2021).
Membangun Sistem Informasi Pendaftaran Nikah di Kantor Urusan Agama
Gamping Berbasis Web. Media Informatika, 20(3), 179185.
SITI, N. U. R. RAHMA. (2022). MANAJEMEN PELAYANAN NIKAH BERBASIS
SISTEM INFORMASI DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KEDATON
BANDAR LAMPUNG. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG.
Soliman, Saied M., Hagar, Mohamed, Ibid, Farahate, & El Sayed, H. (2015).
Experimental and theoretical spectroscopic studies, HOMOLUMO, NBO
analyses and thionethiol tautomerism of a new hybrid of 1, 3, 4-oxadiazole-
thione with quinazolin-4-one. Spectrochimica Acta Part A: Molecular and
Biomolecular Spectroscopy, 145, 270279.
Sugiyono, M. P. P., & Kuantitatif, P. (2009). Kualitatif, dan R&D, Bandung:
Alfabeta. Cet. Vii.
Sulastri, Aisyah. (2019). Mubazir Dan Israf Dalam Al-Quran Studi Tafsir Al-
Kasysyâf „an Haqâiq at-Tanzil Wa „uyûn Al-Aqâwil Fî Wujûh at-Tawîl.
Svinarky, Irene, Purwanti, Angel, & Ukas, I. (n.d.). POLA KOMUNIKASI
PERKAWINAN MENGGUNAKAN SURAT TAUKIL DILIHAT DARI
PRESPEKTIF HUKUM THE PATTERN OF MARITAL COMMUNICATION
USING SURAT TAUKIL IS SEEN FROM THE PERSPECTIVE OF THE
LAW.
Utsman, Sabian. (2014). Metodologi penelitian hukum progresif: pengembaraan
permasalahan penelitian hukum aplikasi mudah membuat proposal
penelitian hukum. Pustaka Pelajar.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).