
MAHMUD/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 212-226
Ketentuan Syarat Adil Bagi Saksi Nikah Dalam Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Se-Kota Palangka Raya 218
salah satu dasar dari proses akad nikah, dimana mereka (kepala) KUA
menetapkan saksi adil dari berbagai aspek yang dihubungkan dengan kondisi
masyarakat Kota Palangka Raya(abiaalfatih 2022).
Menurut bapak Haji Muhammad selaku Kepala Kantor Urursan Agama
Kecamatan Pahandut, untuk menetapkan saksi adil yaitu dengan melihat Kartu
Tanda Penduduk (KTP) (Svinarky, Purwanti, & Ukas, n.d.), hal ini bertujuan
untuk mengetahui selain identitas yang bersangkutan juga memastikan agama dan
usia (baliq) yang bersangkutan, peneliti melihat dalam pengaplikasiannya beliau
cukup kebingungan proses memverifikasi detail tentang saksi yang adil, karena
hanya sekedar memastikan identitas yang bersangkutan serta kematangan (usia)
saja. Sementara itu pendapat bapak
Berlanjut ke pandangan bapak Mahmud selaku kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Sabangau yang berpendapat di mana penyerahan KTP saksi
sudah di sampaikan jauh hari sebelum akan nikah dilangsungkan yaitu pada saat
keluarga atau pihak calon pengantin datang mengantar berkas persyaratan nikah
setelah sebelumnya mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Nikah (SIMKAH) (Harahap, 2019)
.
Kesimpulan dari pandangan-pandangan yang
disampaikan oleh 5 (lima) kepala KUA yang berada di Kota Palangka Raya
menunjukkan prosedur penentuan saksi memiliki 4 (empat) tahapan. Pengambilan
Persyaratan Nikah Calon pengantin atau pihak keluarga calon pengantin datang ke
KUA untuk mengambil formulir persyaratan nikah Model N, persyaratan lain
sebagai pendukung dan salah satu dari point yang harus dilengkapi oleh calon
pengantin adalah poto copi KTP saksi (Sae, Rahmawati, & Sudarmana, 2021).
Pengumuman Kehendak Nikah Setelah persyaratan nikah telah terpenuhi
oleh calon pengantin, maka langkah selanjutnya adalah membuat pengumuman
kehendak nikah Model N9 (Ramadhan, n.d.). Sebagaimana di amanahkan dalam
PMA Npmpr 20 Tahun 2019 (Huda, 2021). Pengumuman kehendak nikah di buat
10 (sepuluh) hari sebelum pelaksaan akad nikah dan ini dilakukan penghulu di
KUA Kecamatan di mana pernikahan akan dilaksanakan atau di tempat-tempat
yang mudah diketahui oleh umum termasuk menggunakan media online (website,
facebook, istagram maupun twitter), ini merupakan bagian dari saksi pernikahan
sebab tujuan akhir dari persaksian adalah pengumuman kepada masyarakat
tentang adanya perkawianan.
Sebelum Pelaksanaan Akad Nikah, Verifikasi data calon pengantin, wali,
penentuan dan penetapan saksi terakhir (ASSIDDIQ, 2021)
.
juga dilaksanakan
tepatnya sesaat sebelum akad dilangsungkan, dengan cara meminta KTP atau
memastikan data saksi, kesiapan saksi, sebab kehadiran saksi bukan hanya sebagai
penentu sah dan tidaknya akad nikah, namun secara lebih dari pada itu
sesungguhnya saksi juga merupakan benteng terakhir secara syariat jika sebuah
peristiwa akad itu di gugat.