JOSR: Journal of Social Research
Bulan 2022, 1 (11), 144-149
p-ISSN: 2827-9832 e-ISSN: xxxx-xxxx
Available online at http:// https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
ANALISIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN BARANG
MILIK DAERAH PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAN ASET DAERAH (BPKAD) KABUPATEN
LABUHANBATU
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Meladevitaa@gmail.com, nuriaslami@uinsu.ac.id
Abstrak (indonesia)
Received:
Revised :
Accepted:
6 September
2022
12 September
2022
2 Oktober
2022
Latar Belakang: Pemerintah daerah memiliki tanggung
jawab dan fungsi khusus yang harus dilaksanakan sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui tentang pengelolaan aset tetap di
Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, serta
kelengkapan data dan permasalahan yang muncul dalam
pengelolaan aset
Metode: Metode analisis deskriptif diterapkan dalam
penelitian ini dan temuan menunjukkan bahwa
pemanfaatan barang milik daerah telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Hasil: pemerintah yang beroperasi sebagai pengguna
dan pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung
keberlanjutan program kerja Pemerintah.
Kesimpulan: Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah telah menetapkan pola pengelolaan yang baik
yang dimulai dari Planning, Organizing, Actuating,
dan Controlling (POAC), namun implementasinya
masih belum ideal.
Kata kunci: Barang milik daerah; Sistem pengelolaan;
Pemanfaatan aset
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 144-149
Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu 144
Abstract (English)
Local governments have specific responsibilities and
functions that must be carried out in accordance with
applicable law. Regional property is a component of
regional government assets used to facilitate the
completion of various responsibilities and functions.
Government Regulation Number 27 of 2014
concerning Management of Regional Property
regulates the ability of each government agency to
carry out the management of regional property in
accordance with applicable regulations. The Regional
Financial and Asset Management Agency of
Labuhanbatu Regency is one of the government
agencies that operates as a user and utilization of
regional property to support the sustainability of the
Government's work program. The purpose of this study
was to find out about the management of fixed assets in
the Regional Government of Labuhanbatu Regency, as
well as the completeness of the data and problems that
arise in the management of fixed assets in the Regional
Government of Labuhanbatu Regency. The descriptive
analysis method was applied in this study and the
findings indicate that the utilization of regional
property has been carried out in accordance with the
applicable laws and regulations, but the utilization of
regional property has not been optimal because not all
utilization activities have been carried out.
Background: Local governments have specific
responsibilities and functions that must be carried out
in accordance with applicable law.
Objective: The purpose of this study is to find out
about the management of fixed assets in the Regional
Government of Labuhanbatu Regency, as well as the
completeness of data and problems that arise in asset
management.
Methods: Descriptive analysis method is applied in
this study and the findings show that the utilization of
regional property has been carried out in accordance
with the laws and regulations
Results: government that operates as a user and
utilization of regional property to support the
sustainability of the Government's work program.
Conslusion: The Regional Financial and Asset
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 144-149
Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu 145
Management Agency has established a good
management pattern starting from Planning,
Organizing, Actuating, and Controlling (POAC), but
its implementation is still not ideal.
Keywords: Regional property; Management system;
Asset utilization
*Correspondent Author : Mela Devita
Email : meladevitaa@gmail.com
PENDAHULUAN
Reformasi Indonesia telah menyebar ke hampir setiap aspek kehidupan
negara. Penerbitan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Perubahan dan
Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah) yang mewajibkan pemerintah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan daerah dan daerah setempat, (Verawaty, n.d.) termasuk pengelolaan
keuangan dan kekayaan daerah. Reformasi pengelolaan keuangan daerah yang
transparan untuk tahun 2007 dan seterusnya dimulai dengan diterbitkannya
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian direvisi dengan Permendagri
Nomor 59 Tahun 2007. Faktor pertumbuhan daerah antara lain pemerintah daerah,
baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(basuki 2000) Peran penting
pemerintah daerah dalam pengelolaan aset dalam pelaksanaan otonomi daerah
terkait dengan konsekuensi kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Terbitnya
PP No. 06 Tahun 2006, yang kemudian diperbaharui menjadi PP.(Halim, 2010)
27 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 yang mengatur tentang tertib, akuntabel, (Nofitri, 2021) dan transparan
pengelolaan perbendaharaan negara dan pengelolaan aset publik, menandakan hal
tersebut. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan janji yang cerah bagi
pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh, karena setiap daerah akan mampu
menata, mengembangkan, dan membangun wilayahnya masing-masing sesuai
dengan kebutuhan dan potensinya.
Aset tetap merupakan salah satu komponen yang harus dipelihara secara
efektif agar tercipta pelaporan keuangan daerah yang akurat. Tujuan pengelolaan
aset tetap daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi, (veronika 2014)efektivitas,
dan nilai pengelolaan aset. Pengelolaan aset daerah harus dikelola secara efektif
agar aset-aset tersebut dapat dijadikan sebagai modal awal bagi pemerintah daerah
untuk mengembangkan kompetensinya. Aset tetap adalah aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan atau
dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau masyarakat.
Informasi aset neraca menunjukkan keadaan kekayaan dan potensi ekonomi
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 144-149
Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu 146
pemerintah daerah, memungkinkan publik untuk menganalisis berbagai masalah
berdasarkan informasi ini. Informasi aset di neraca menggambarkan keadaan
kekayaan dan potensi ekonomi pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat
menilai berbagai hal berdasarkan informasi ini, (INDONESIA, 23AD) seperti
seberapa menarik untuk berinvestasi di daerah dari segi keamanan dan potensi
keuntungan yang bisa didapat, serta seberapa mandiri secara finansial pemerintah
daerah, dan sebagainya (Mulalinda dan Steven, 2014).
Aset jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi beban karena beberapa
di antaranya memerlukan pemeliharaan dan terdepresiasi nilainya dari waktu ke
waktu. Kelengkapan dokumen yang menjadi dasar/sumber dalam pelaksanaan
setiap siklus pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tidak terlepas dari pengelolaan aset tetap yang baik guna menghasilkan
informasi bagi penyusunan laporan keuangan. Karena pemanfaatan barang milik
daerah merupakan salah satu kendala utama yang biasa terjadi di setiap instansi
pemerintah akibat kurangnya kesadaran dan pembangunan dalam melaksanakan
implementasinya secara efektif dan tepat,(peraturan daerah 2016) maka penulis
secara eksklusif mengkaji pengelolaan barang milik daerah. Isu terkini di Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu pada subsektor aset
tetap pada bagian pemanfaatan, misalnya, struktur yang seharusnya tidak dibuat
malah dibangun sehingga tidak digunakan sehingga mengakibatkan pemborosan
dalam pengeluaran yang tidak terlalu penting.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu
pendeskripsian unsur-unsur objek penelitian secara mendalam. Data deskriptif
umumnya diperoleh dengan daftar pertanyaan dan survei, wawancara, atau
observasi menurut Indrawan & Yaniawati (2014: 56). Sedangkan penelitian
kualitatif, sebagaimana didefinisikan oleh Moleong (2005) dalam Simamora dan
Abdul (2013), adalah penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena dari
apa yang dialami oleh subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi,
tindakan, dan lain-lain, secara holistik, dan dengan cara pendeskripsian dalam
bentuk kata-kata dan bahasa, dalam konteks khusus yang alamiah, dan
menggunakan berbagai metode alamiah. Penelitian dilakukan di Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Labuhanbatu. Penelitian ini
menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu penelitian lapangan (Field
work Research), yang memerlukan wawancara, dan penelitian kepustakaan
(Library Research) yang memerlukan pengumpulan dokumen dan data yang
relevan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 144-149
Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu 147
A. Menurut Nugroho (2003:119), manajemen adalah istilah yang digunakan
dalam ilmu manajemen. Istilah manajemen berasal dari kata manage dan
biasanya mengacu pada proses mengelola atau menangani sesuatu untuk
mencapai tujuan tertentu. Jadi pengelolaan merupakan ilmu manajemen yang
berkaitan dengan praktik mengelola dan menangani sesuatu untuk mencapai
tujuan tertentu. Tujuan manajemen adalah untuk menggerakkan semua
sumber daya yang ada dalam suatu organisasi, (Siregar, n.d.) seperti sumber
daya manusia, peralatan, dan fasilitas sedemikian rupa sehingga tidak ada
waktu, energi, atau bahan yang terbuang untuk mencapai tujuan yang
dimaksudkan. Semua organisasi membutuhkan manajemen karena tanpa itu,
semua upaya akan sia-sia, dan mencapai tujuan akan lebih sulit. Ada beberapa
tujuan pengelolaan:
1. Untuk mencapai tujuan organisasi sesuai dengan visi dan misi.
2. Untuk mencapai keseimbangan antara tujuan yang bersaing. manajemen
diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran, dan tindakan
yang bersaing dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu organisasi.
3. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dampak dari pekerjaan organisasi
dapat diukur dalam berbagai cara. Salah satu metode yang paling umum
adalah efisien dan efektifitas.
Manajemen yang baik, menurut George R. Teryy (2006:342), memuat hal-hal
sebagai berikut:
1. Perencanaan (planning) adalah proses mengumpulkan informasi dan berusaha
menghubung fakta satu dengan yang lainnya, kemudian membuat perkiraan
dan prakiraan tentang situasi serta merumuskan kegiatan masa depan untuk
mencapai hasil yang diinginkan.
2. Pengorganisasian (Organizing) digambarkan sebagai proses menempatkan
semua tindakan yang harus dilakukan antara kelompok kerja ke dalam
tempatnya dan menyoroti wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk
mencapai kesatuan bisnis dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Penggerakan (Actuating) membuat setiap orang dalam kelompok bekerja
sama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sesuai dengan
perencanaan dan pola organisasi.
4. Pengendalian (Controlling) didefinisikan sebagai proses menilai apa yang
telah dicapai, mengukur dan mengoreksi pelaksanaan kegiatan, dan jika
diperlukan, mengoreksi kegiatan pelaksanaan yang tidak berjalan sesuai
rencana.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas) bulan dan digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintahan atau oleh masyarakat umum, menurut PSAP 07 aset tetap.
Tanah, bangunan, gedung, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 144-149
Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu 148
tetap lainnya, serta aset dalam penyelesaian semuanya dikategorikan sebagai aset
tetap berdasarkan sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Pengelolaan
barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, milik daerah memainkan peran penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan penyediaan layanan masyarakat. Akibatnya, pengelolaan barang
milik daerah yang baik mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik
pula. Tentunya pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara
profesional dan benar agar dapat memberikan nilai tambah.
Aset memiliki bagian yang besar dalam neraca karena memiliki nilai yang
tinggi jika dibandingkan dengan komponen lainnya (Halim dan Kusufi: 307,
2014). Pentingnya sistem pengelolaan aset tetap dilakukan dengan mengacu pada
aturan yang tepat, dimana aset tetap sangat penting untuk dikelola dan
memerlukan perawatan tambahan, serta sistem dan prosedur peraturan yang
diperlukan harus diikuti. Penyelenggaraan pengelolaan aset tetap/barang milik
daerah merupakan rangkaian kegiatan dari proses pengelolaan aset yang
merupakan tindakan nyata terhadap daerah yang berada di bawah kendali
Peraturan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016. Jika dibandingkan dengan komponen neraca lainnya, aset
memiliki fungsi yang kritis karena memiliki nilai yang cukup besar (Halim dan
Kusufi: 307, 2014).
Karena kurangnya kesadaran dan pembangunan dalam melaksanakan
implementasinya secara tepat dan benar, salah satu tantangan yang paling sering
muncul di setiap instansi pemerintah adalah pemanfaatan barang milik daerah. Isu
terkini di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu
pada subsektor aset tetap pada bagian pemanfaatan, misalnya, struktur yang
seharusnya tidak dibuat malah dibangun sehingga tidak digunakan sehingga
mengakibatkan pemborosan dalam pengeluaran yang tidak terlalu penting.
Strategi untuk rencana manajemen aset akan menentukan pendekatan yang paling
tepat untuk memenuhi kebutuhan penyampaian layanan dengan mengevaluasi
biaya siklus hidup, manfaat, dan risiko yang terkait dengan masing-masing
alternatif.
1. Rencana pengadaan, yang merinci aset yang akan dibutuhkan atau diganti
selama periode perencanaan, serta sumber dan pengeluaran uang pengadaan.
2. Rencana operasional merinci kebijakan penggunaan aset yang ada, termasuk
jam operasi, pemanfaatan, keamanan, pengelolaan energi, dan pembersihan.
3. Rencana pemeliharaan menentukan aset yang akan dipelihara, bagaimana
mereka akan dipelihara, dan bagaimana layanan pemeliharaan akan diberikan.
4. Rencana penghapusan akan menguraikan semua aset yang akan dihapuskan
selama periode perencanaan, serta teknik penghapusan yang diinginkan dan
hasil yang diproyeksikan.
Mela Devita
1
, Nuri Aslami
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 144-149
Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu 149
KESIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu tentang Analisis Manajemen
Aset Tetap. Berikut hasil penelitian Labuhanbatu tentang Analisis Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah telah menetapkan pola pengelolaan yang baik yang dimulai dari Planning,
Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC), namun implementasinya masih
belum ideal. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemanfaatan barang
milik daerah belum optimal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
karena belum semua kegiatan pemanfaatannya selesai. Bidang Pengelolaan Barang
Milik Daerah telah melakukan segala upaya untuk meningkatkan pengelolaan
barang milik daerah, antara lain peningkatan kinerja dengan menerjunkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan analisis jabatan, penetapan kebijakan,
dan penggunaan kekayaan daerah.
BIBLIOGRAFI
Halim, Abdul. (2010). Akuntansi Daerah Sektor Publik. Jakarta: Salemba, 4.
INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK. (23AD). Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
Labasido, Esduo Ramadhano, & Darwanis, Darwanis. (2019). Analisis Pengelolaan Aset
Tetap Daerah Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (Dpkad) Provinsi
Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 4(2), 215236.
Nofitri, Lani. (2021). PENERAPAN AKAD IJARAH PADA BISNIS JASA LAUNDRY
DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 112/DSN-MUI/IX/2017 (Studi
Kasus Recover Laundry Syariah Lowokwaru Kota Malang). Universitas
Muhammadiyah Malang.
Purnomo, Agus, Supriyanto, Supriyanto, & Setiawan, Haris. (2021). ANALISIS
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DALAM MENINGKATKAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Lampung). E-JKPP, 7(1).
Siregar, Doli. (n.d.). D.(2004), Manajemen Aset, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sumardi, Ikbar Andrian, & Muchlis, Mustakim. (2017). Analisis Pengelolaan Aset Tetap
Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016. Assets: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 7(1), 6985.
Verawaty, Verawaty. (n.d.). PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
PEMERINTAHAN (PSAP) NO. 07 TENTANG AKUNTANSI ASET TETAP PADA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MUSI
BANYUASIN.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).