JOSR: Journal of Social Research
Oktober 2022, 1 (11), 128-137
p-ISSN: 2827-9832 e-ISSN: xxxx-xxxx
Available online at http:// https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH
DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KPR BTN BERSUBSIDI IB
DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (SYARIAH) KANTOR
CABANG SYARIAH MEDAN
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
khoirul.anwar611@yahoo.co.id, mustafarokan@uinsu.ac.id
Abstrak (indonesia)
Received:
Revised :
Accepted:
7 September
2022
14 September
2022
2 Oktober
2022
Latar Belakang: Penelitian ini dilatar belakangi adanya
penggunaan sistem multi akad murabahah bil wakalah
dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di
PT.
Tujuan: untuk mengetahui implementasi akad
murabahah bil wakalah dalam produk produk
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di Bank
Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang
Medan sesuai atau tidak sesuai dengan Fatwa DSN-
MUI No.04/DSN MUI/IV/2000
Metode: metode kualitatif dan data dikumpulkan
melalui metode observasi, metode wawancara, dan
metode dokumentasi.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk
mengetahui implementasi akad murabahah bil wakalah
dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di
Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang
Medan.
Kesimpulan: Implementasi akad murabahah bil wakalah
dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di
PT.
Kata kunci: Murabahah bil wakalah. KPR BTN
Bersubsidi iB, BTN Syariah.
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 128
Abstract (English)
Mortgage is a financing that makes it easier for people
to meet their housing needs. Subsidized KPR BTN iB
Syariah State Savings Bank (BTN) Medan Branch
Office itself is a home ownership financing product
with subsidies from the government which is intended
for low-income people (MBR). The background of this
research is the use of the multi-contract murabahah bil
wakalah system in the iB Subsidized BTN KPR
financing product at PT. State Savings Bank (BTN)
Syariah Medan Branch Office whose implementation
is not yet certain whether it is in accordance with Bank
Indonesia Regulation Number: 7/46/PBI/2005 Article
9 Paragraph 1 letter d and Fatwa DSN MUI No.
04/DSN MUI/IV /2000 Article 1 Paragraph 9.
In this study, the author uses a type of field research
conducted at the Sharia State Savings Bank (BTN) KC
Medan. While the research method used is a
qualitative method and data collected through the
method of observation, interview method, and method
of documentation.
The results of this study indicate that to determine the
implementation of the murabahah bil wakalah contract
in the iB Subsidized BTN KPR financing product at
the Syariah State Savings Bank (BTN) Medan Branch
Office. State Savings Bank (BTN) Syariah Medan
Branch Office according to or not in accordance with
DSN-MUI Fatwa No.04/DSN MUI/IV/2000
Background: The background of this research is the use
of the multi-contract murabahah bil wakalah system in
the iB Subsidized BTN KPR financing product at PT.
Objective: to find out the implementation of the
murabahah bil wakalah contract in the iB Subsidized
BTN KPR financing product at the Sharia State
Savings Bank (BTN) Medan Branch Office according
to or not in accordance with DSN-MUI Fatwa No.
04/DSN MUI/IV/2000
Methods: qualitative methods and data were collected
through observation methods, interview methods, and
documentation methods.
Results: The results of this study indicate that to
determine the implementation of the murabahah bil
wakalah contract in the iB Subsidized BTN KPR
financing product at the Sharia State Savings Bank
(BTN) Medan Branch Office.
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 129
Conslusion: Implementation of the murabahah bil
wakalah contract in the iB Subsidized BTN KPR
financingproductatPT.
Keywords: Murabaha bil wakalah. iB Subsidized BTN KPR,
Sharia BTN.
*Correspondent Author : Khoirul Anwar
Email : khoirul.anwar611@yahoo.co.id
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan manusia tidak mungkin terlepas dari dunia ekonomi.
Perkembangan ekonomi yang terjadi saat ini menyebabkan bertambahnya keinginan
manusia untuk memenuhi kebutuhannya. (Antonio, 2001) Setiap manusia selalu berusaha
agar kebutuhannya terpenuhi. Kebutuhan merupakan salah satu kondisi dimana manusia
merasakan ketidak puasan atas dasar tertentu yang sifatnya ada dan terletak dalam tubuh
dan kondisi manusia. Dimasa sekarang ini kita sangat membutuhkan jasa bank, karena
hampir semua kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan transaksi perbankan, baik
bank syariahnya maupun konvensional.Sesuai dengan tugas fungsinya dalam Undang-
Undang No.21 Tahun 2008, (Mardani, 2017)sebagai lembaga intermediasi keuangan,
bank syariah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musyarakah), pembiayaan dengan prinsip jua beli barang dengan keuntungan
(murabahah), pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah), pembiayaan dengan prinsip
titipan (wadiah), dan masih ada lagi akad yang lainnya. Dari banyak produk pada akad
bank syariah, yang paling sering digunakan yaitu akad murabahah karena mempunyai
banyak keuntungan bagi bank syariah dibandingkan dengan akad-akad yang lain, serta
kebutuhan mitra usaha yang cenderung cocok dengan akad murabahah.
Salah satu produk yang menggunakan akad murabahah adalah KPR (Kredit
Pemilikan Rumah). (Thyyar 2009) Kredit Pemilikan Rumah ini muncul karena
kebanyakan manusia tidak mampu untuk membeli rumah secara tunai, dikarenakan harga
rumah yang relatif mahal dan tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat. Sehingga di
Indonesia program Kredit Pemilikan Rumah yang disediakan mayoritas hanya ada
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga atau riba. Sistem ini sendiri
menimbulkan kekhawatiran dan keraguan serta kebingungan bagi umat muslim yang
ingin memiliki rumah. Disinilah muncul perbankan syariah yang menjawab keraguan
umat muslim yang ingin memiliki rumah dengan tidak adanya pemberlakuan sistem
kredit yang ada pada perbankan konvensional. Pada perbankan syariah dikenal dengan
sistem murabahah (jual beli) yang berbasis margin sehingga cicilan pada KPR dari awal
akad sampai selesai tidak mengalami perubahan harga atau kenaikan yang dipengaruhi
suku bunga.
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 130
KPR BTN Bersubsidi iB adalah salah satu pembiayaan kepemilikan rumah (KPR)
yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah). KPR BTN
Bersubsidi iB adalah pembiayaan yang ditujukan untuk program kesejahteraan
masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja sama dengan Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka kemudahan kepemilikan rumah KPR BTN
Bersubsidi iB bertujuan untuk memfalisitasi nasabah dalam memiliki rumah berdasarkan
prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan syariah. Dalam sistem pembiayaan KPR BTN
Bersubsidi iB, (Huda & Heykal, 2010) bank sebagai penyedia dana untuk merealisasikan
apa yang dibutuhkan nasabah untuk kepemilikan rumah. Dalam hal ini biasanya nasabah
yang mencari rumah diinginkan dan bank yang membeli rumah tersebut kepada developer
lalu kemudian menjualnya kepada nasabah.
Dengan adanya KPR BTN Bersubsidi iB ini membuat masyarakat berpenghasilan
rendah atau menengah kebawah terbantu memiliki rumah impian karena program Kredit
Pemilikan Rumah dibuat oleh pemerintah untuk memberikan margin yang rendah dan
tetap selama masa pengembalian pembiayaan. Allah menyerukan untuk saling tolong
menolong terhadap sesama, prinsip seperti itu juga yang dilakukan oleh Bank Tabungan
Negara Syariah (BTN Syariah) dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah
untuk mendapatkan rumah impian.(Iska, 2018) Pada produk pembiayaan KPR BTN
Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan
mengalami perubahan selain menggunakan akad murabahah juga menyertakan akad
wakalah dalam pembiayaannya. Sebagai lembaga intermediasi PT. Bank Tabungan
Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan perlu menyertakan akad wakalah dalam
pembiayaan murabahahnya untuk mewakilkan kepada nasabah menandatangani akta jual
dari developer dengan bank. Perlunya disertakan akad wakalah karena yang
menginginkan rumah adalah nasabah, sedangkan PT. (Afrida, 2016) Bank Tabungan
Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan hanya berperan sebagai perantara
membelikkan rumah yang diinginkan nasabah dari developer.
Meskipun demikian praktik itu tentunya tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak
bank tanpa melalui keputusan dan persetujuan lembaga yang memiliki wewenang dalam
mengatur serta mengawasi kinerja perbankan syariah. Dengan diterbitkannya Fatwa
Dewan Syariah Nasional No.4/DSN-MUI/IV/2000 Pasal 1 Ayat 9 yang membolehkan
pernyertaan akad wakalah dalam pembiayaannya, yang kemudian disusul dengan
dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/46/PBI/2005 Pasal 9 Ayat 1 huruf d
tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah yang menjadikan penggabungan kedua akad tersebut
mendapat legalitas dan kekuatan hukum sehingga ini sah untuk di praktekkan.
(SUHARDI, 2013) Begitulah secara garis besar praktek akad murabahah yang terjadi di
hampir seluruh bank syariah, begitu juga yang termasuk PT. Bank Tabungan Negara
(BTN) Kantor Cabang Syariah Medan yang menggunakan sistem multi akad ini dengan
menyertakan wakalah dalam pembiayaan murabahahnya, transformasi inilah yang disebut
dengan Murabahah Bil Wakalah.
B. Rumusan Masalah
Menitikberatkan pada penilitan dan agar tidak terlalu meluas dengan memperhatikan
latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka peniliti menentukan
permasalahan yang dirumuskan adalah:
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 131
1. Bagaimana implementasi akad murabahah bil wakalah dalam produk pembiayaan
KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang
Syariah Medan?
2. Apakah implementasi akad murabahah bil wakalah pada produk pembiayaan KPR
BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Syariah
Medan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti
empiris tentang penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui implementasi akad murabahah bil wakalah dalam produk
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor
Cabang Syariah Medan.
2. Untuk mengetahui implementasi akad murabahah bil wakalah pada produk
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor
Cabang Syariah Medan sesuai atau tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
No.04/DSN-MUI/IV/2000.
METODE PENELITIAN
Pendekatan Penelitian dalam penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif dimana
peneliti akan mendeskripsikan bagaimana implementasi akad murabahah bil wakalah
dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara
(BTN) Kantor Cabang Syariah Medan dan Apakah implementasi akad murabahah bil
wakalah pada produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan
Negara (BTN) Kantor Cabang Syariah Medan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
No.04/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara (BTN)
Syariah Kantor Cabang Medan yang beralamat di Jl. Haji Juanda No.48.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Gambaran Tentang Prosedur dan Penerapan akad Murabahah Bil Wakalah
dalam produk Pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan
Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan.
Pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan terdapat dua
jenis pembiayaan yaitu pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif. Salah satu
produk pembiayaan konsumtif yang diberikan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
Kantor Cabang Medan yaitu KPR BTN Bersubsidi iB dalam rangka pembelian rumah
untuk nasabah memiliki rumah pertamanya. Pada tahun 2021 melalui surat keputusan
menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 menetapkan harga rumah subsidi untuk
wilayah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 164.500.000 dengan type ukuran 36 disertai luas
tanah maksimal 100m2 kalau dalam wilayah perkotaan dan bisa lebih 100m2 kalau di
luar perkotaan. Pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB adalah KPR yang diperuntukan
untuk 67 masyarakat menengah kebawah atau berpenghasilan rendah dengan kisaran gaji
lebih dari Rp. 5.000.000 dengan maksimal Rp.8.000.000 untuk yang sudah menikah, dan
kurang dari Rp. 5.000.000 untuk yang belum menikah. Program pemerintah melalui
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 132
perbankan merancangkan kredit atau pembiayaan rumah murah dengan mensubsidi
margin pada KPR BTN Bersubsidi iB ini membuat nasabah seperti pekerja karyawan
swasta dan wirausaha terbantu memiliki rumah impian. Karena kredit atau pembayaran
uang muka dan margin yang rendah dan tetap tidak berubah sampai lunas dengan
menggunakan skim murabahah (akad jual beli). Berdasarkan wawancara penulis
mengenai yang berkaitan dengan implementasi akad Murabahah Bil Wakalah dalam
produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN)
Syariah Kantor Cabang Medan dapat digambarkan sebagai berikut:
A. Tahap pertama nasabah datang ke developer untuk mengajukan pembiayaan KPR
BTN Bersubsidi iB kemudian developer yang merekomendasikan nasabah tersebut
kepada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Banjarmasin atas adanya
pembelian rumah nasabah untuk mendapatkan pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB.
B. Tahap kedua nasabah yang mengajukan pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB harus
melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh pihak bank yang diserahkan kepada
developer, dokumen tersebut.
N
Jenis Dokumen
Pegawai
Swasta
Wirausaha
1
Foto Copy KTP
2
Foto Copy Kartu
Keluarga
3
Foto Copy Surat
Nikah
4
Foto Copy NPWP
5
Slip Gaji
-
6
Foto Copy mutasi
rekening Tabungan/Giro
3 Bulan terakhir
7
Laporan Keuangan
atau Laporan Usaha
8
(Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan
(Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
C. Tahap ketiga bagian Financing Service melakukan wawancara kepada nasabah
tersebut untuk melakukan verifikasi data, wawancara tersebut untuk mendapatkan
informasi lansung mengenai identitas pemohon, pekerjaan dan penghasilan
pemohon, setelah semua data nasabah terkumpul maka data tersebut diinput ke
sistem yang bernama iLoan, apabila nasabah tersebut bekerja sebagai seorang
wirausaha maka On The Spot (OTS) lansung mendatangi tempat kerja nasabah untuk
dilakukan menilai usaha yang dijalankannya.
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 133
D. Tahap keempat data nasabah yang sudah lengkap diserahkan ke bagian Accounting
and Reporting untuk dilakukan BI Checking. BI Checking adalah pengecekan
riwayat pembiayaan yang dilakukan oleh calon nasabah, baik yang dilakukannya di
PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan sendiri atau pada
perbankan lainnya. Riwayat ini berupa pembiayaan-pembiayaan yang pernah
dilakukan nasabah, jumlah pinjaman dan yang terpenting adalah kelancaran dalam
pembayaran selama melakukan pembiayaan. Verifikasi persyaratan pemohon
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB sekurang-kurangnya meliputi pertama
pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan, kedua analisa kelayakan
dan kemampuan mengangsur calon nasabah KPR BTN Bersubsidi iB yaitu
menggunakan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), ketiga
pengecekan fisik bangunan serta sarana dan prasarana lingkungan, keempat
pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan.
E. Tahap kelima setelah Consumer Financing Analyst selesai melakukan verifikasi
pekerjaan dan analisa kelayakan, serta kemampuan nasabah dalam melakukan
pembayaran angsuran dikemudian hari jika pembiayaan diberikan, dan hasilnya
diketahui bahwa nasabah mampu membayar angsuran yang akan diberikan, maka
selanjutnya Consumer Financing Analyst membuat memo untuk meminta pendapat
atau rekomendasi dari Deputy Branch Manager dan Branch Manager mengenai
disetujui atau tidaknya permohonan pembiayaan tersebut dengan melampirkan Surat
Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3).
F. Tahap keenam setelah persetujuan dari Deputy Branch Manager dan Branch
Manager didapat maka selanjutnya dapat dilakukan LPA (Laporan Penilaian Akhir)
dengan merujuk surat permohonan LPA dari developer.
G. Tahap ketuju bank melakukan akad dengan nasabah didampingi oleh developer.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB adalah akad
Murabahah Bil Wakalah. Sebelum akad dilakukan maka bank akan memberikan
Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) jika pembiayaan tersebut dinilai
tidak layak/ditolak oleh pihak bank maka nasabah akan diberikan surat penolakan.
Isi dari (SP3) tersebut berisi mengenai jenis pembiayaan, surat kuasa (wakalah),
harga jual depelover, margin keuntungan bank, harga jual bank, biayabiaya yang
harus dibayarkan oleh nasabah, jaminan, pembiayaan yang disetujui dan lain
sebagainya. Apabila nasabah setuju dengan hal-hal yang disebutkan dalam (SP3)
maka nasabah diharuskan membuka tabungan pada PT. Bank Tabungan Negara
(BTN) Syariah Kantor Cabang Medan dan melakukan pembayaran biaya-biaya yang
sudah ditentukan. Dalam pelaksanaan akad dalam produk pembiayaan KPR BTN
Bersubsidi iB, akad yang pertama digunakan adalah akad wakalah, bank meminta
nasabah untuk menandatangani surat wakalah yang berisikan keterangan “Bank
memberikan hak kuasa kepada nasabah untuk menandatangani akta jual beli dari
developer dengan bank. Bank akan melakukan pembayaran sejumlah harga beli
kepada developer setelah nasabah menandatangani surat wakalahnya”. Setelah
nasabah selesai menandatangani surat wakalah, baru kemudian dilaksanakan jual
beli. Dalam akad ini terdapat dua kali transaksi yang dilakukan yaitu pertama akad
untuk jual beli antara developer dan bank dengan harga jual tertentu, yang kedua
akad murabahah untuk jual beli antara bank dan nasabah dengan harga jual ditambah
margin.
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 134
H. Tahap kedelapan setelah akad dilaksanakan maka nasabah diminta untuk memenuhi
beberapa dokumen dan pembayaran keperluan. Dokumen tersebut diantaranya
adalah surat permohonan realisasi pembiayaan, surat tanda terima barang, surat
tanda persetujuan suami dan istri, surat kuasa, biaya notaris, biaya administrasi,
biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa untuk
Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), biaya appraisal, biaya asuransi jiwa dan
kebakaran (jika ada), serta biaya materai (M. S. Akbar, surat, Mei 2021)Prosedur
pembiayaan yang terjadi dilapangan sama dengan prosedur yang diuraikan pada
penelitian ini, seperti pada gambar skema pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB
menggunakan akad murabahah bil wakalah.
Keterangan:
a. Calon nasabah menemui doveloper untuk mengajukan pembiayaan KPR BTN
Bersubsidi iB.
b. Developer meminta nasabah untuk datang ke bank, untuk memenuhi persyaratan dan
wawancara dari bank.
c. Nasabah datang menemui bank untuk mememuhi persyaratan dan wawancara untuk
melakukan pembiaayan KPR BTN Bersubsidi iB.
d. Setelah persyaratan terpenuhi dan nasabah layak untuk mendapatkan pembiayaan
KPR BTN Bersubsidi iB, bank terlebih dahulu meminta kepada nasabah untuk
mentanda tangani akad wakalah.
e. Setelah nasabah menandatangani akad wakalahnya, baru kemudian pihak bank
membeli rumah yang diinginkan nasabah dari developer secara tunai.
f. Setelah rumah dimiliki bank, kemudian bank melakukan akad murabahah menjual
rumah kepada nasabah secara kredit dari harga awal ditambah margin, dan rumah
menjadi milik nasabah.
g. Nasabah membayar angsuran rumah kepada bank secara cicilan.
B. Pembahasan
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 135
A. Implementasi Produk Pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB dengan
Menggunakan Akad Murabahah Bil Wakalah di PT. Bank Tabungan Negara
(BTN) Syariah Kantor Cabang Medan
Didalam penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan diatur pada Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana
bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Pasal 9 Ayat 1
huruf d bahwa “Dalam hal bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli
barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik bank”.
Dalam praktiknya PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan
sebelum melakukan akad murabahah dengan nasabah, pihak bank terlebih dahulu
meminta nasabah untuk menandatangani surat wakalah, selanjutnya bank membelikan
rumah yang diinginkan nasabah dari developer, setelah rumah dimiliki bank, baru
kemudian menjual rumahnya dengan nasabah menggunkan akad murabahah. Oleh
karenanya dapat disimpulkan implementasi akad murabahah bil wakalah dalam produk
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
Kantor Cabang Medan sudah sesuai.
B. Kesesuaian Akad Murabahah Bil Wakalah dalam Produk Pembiayaan KPR
BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor
Cabang Medan dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
murabahah
Murabahah bil wakalah pada ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000
pasal 1 ayat 9 yaitu “Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang
menjadi milik bank”. Makna dari Pasal 1 Ayat 9 adalah dimana akad wakalah harus
dilakukan sebelum akad murabahah. Implementasi akad murabahah bil wakalah dalam
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
Kantor Cabang Medan, akad yang pertama digunakan adalah wakalah, pihak bank
terlebih dahulu meminta nasabah untuk menandatangani surat wakalah, selanjutnya bank
membelikan rumah yang diinginkan nasabah dari developer, setelah rumah dimiliki bank,
baru menjual rumahnya dengan nasabah menggunakan akad murabahah. Hal ini
menunjukan bahwa PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan
telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang ditentukan dalam kaidah hukum
islam yaitu Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah..
KESIMPULAN
Berdasarkan data penelitian dan pembahasan tentang implementasi akad murabahah
bil wakalah dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan
Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut: Implementasi akad murabahah bil wakalah dalam produk pembiayaan KPR BTN
Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan sudah
sesuai dengan teori yang ada, seperti hal nya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:
7/46/PBI/2005 pasal 9 ayat 1 huruf d tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana
bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, bahwa “dalam
hal bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad
murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik bank”. Akad murabahah bil
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 136
wakalah dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB akad pertama yang
digunakan adalah wakalah pihak bank terlebih dahulu meminta nasabah untuk
menandatangani surat wakalah, selanjutnya bank membeli rumah yang diinginkan
nasabah dari developer, setelah rumah dimiliki bank, baru kemudian menjual rumahnya
dengan nasabah menggunakan akad murabahah. Implementasi akad murabahah bil
wakalah dalam produk pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB di PT. Bank Tabungan
Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 pasal 1 ayat 9 tentang murabahah, yaitu “Jika bank
hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual
beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik bank”. Dalam praktiknya
PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan akad yang pertama
digunakan adalah wakalah, pihak bank meminta nasabah untuk menandatangani surat
wakalah terlebih dahulu, selanjutnya bank membelikan rumah yang diinginkan nasabah
dari developer, setelah rumah dimiliki bank, baru kemudian menjual rumahnya dengan
nasabah menggunakan akad murabahah.
BIBLIOGRAFI
Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema
Insani.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Surabaya: Rajawali Pers, 2008),
82.10Suhardi, Prosedur Pelaksanaan Murabahah Dalam Usaha Kecil dan Menengah di
Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya, (Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Perbanas Surabaya, 2013),4.
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. 2009. Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam
Pandangan Empat Mazhab. Jakarta: Maktabah Al-Hanif.
Huda, Nurul, Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritisdan
Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hulwati. 2006. Ekonomi Islam. Ciputat: Ciputat Press Group.
Iska, Syukri. 2012. Sistem Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.
Karim, Adiwarman Azwar. 2007. Bank Islam, Wacana Ulama. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Suhardi, Prosedur Pelaksanaan Murabahah dalam Usaha Kecil dan Menengah di Bank
Syariah Mandiri Cabang Surabaya, (Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas
Surabaya, 2013), 4
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 137
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).