
Khoirul Anwar
1
, Mustapa Khamal Rokan
2
/ JOSR: Journal of Social Research, 1(11),
128-137
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Btn
Bersubsidi Ib di Pt. Bank Tabungan Negara (Syariah) Kantor Cabang Syariah
Medan 133
D. Tahap keempat data nasabah yang sudah lengkap diserahkan ke bagian Accounting
and Reporting untuk dilakukan BI Checking. BI Checking adalah pengecekan
riwayat pembiayaan yang dilakukan oleh calon nasabah, baik yang dilakukannya di
PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Medan sendiri atau pada
perbankan lainnya. Riwayat ini berupa pembiayaan-pembiayaan yang pernah
dilakukan nasabah, jumlah pinjaman dan yang terpenting adalah kelancaran dalam
pembayaran selama melakukan pembiayaan. Verifikasi persyaratan pemohon
pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB sekurang-kurangnya meliputi pertama
pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan, kedua analisa kelayakan
dan kemampuan mengangsur calon nasabah KPR BTN Bersubsidi iB yaitu
menggunakan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), ketiga
pengecekan fisik bangunan serta sarana dan prasarana lingkungan, keempat
pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan.
E. Tahap kelima setelah Consumer Financing Analyst selesai melakukan verifikasi
pekerjaan dan analisa kelayakan, serta kemampuan nasabah dalam melakukan
pembayaran angsuran dikemudian hari jika pembiayaan diberikan, dan hasilnya
diketahui bahwa nasabah mampu membayar angsuran yang akan diberikan, maka
selanjutnya Consumer Financing Analyst membuat memo untuk meminta pendapat
atau rekomendasi dari Deputy Branch Manager dan Branch Manager mengenai
disetujui atau tidaknya permohonan pembiayaan tersebut dengan melampirkan Surat
Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3).
F. Tahap keenam setelah persetujuan dari Deputy Branch Manager dan Branch
Manager didapat maka selanjutnya dapat dilakukan LPA (Laporan Penilaian Akhir)
dengan merujuk surat permohonan LPA dari developer.
G. Tahap ketuju bank melakukan akad dengan nasabah didampingi oleh developer.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR BTN Bersubsidi iB adalah akad
Murabahah Bil Wakalah. Sebelum akad dilakukan maka bank akan memberikan
Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) jika pembiayaan tersebut dinilai
tidak layak/ditolak oleh pihak bank maka nasabah akan diberikan surat penolakan.
Isi dari (SP3) tersebut berisi mengenai jenis pembiayaan, surat kuasa (wakalah),
harga jual depelover, margin keuntungan bank, harga jual bank, biayabiaya yang
harus dibayarkan oleh nasabah, jaminan, pembiayaan yang disetujui dan lain
sebagainya. Apabila nasabah setuju dengan hal-hal yang disebutkan dalam (SP3)
maka nasabah diharuskan membuka tabungan pada PT. Bank Tabungan Negara
(BTN) Syariah Kantor Cabang Medan dan melakukan pembayaran biaya-biaya yang
sudah ditentukan. Dalam pelaksanaan akad dalam produk pembiayaan KPR BTN
Bersubsidi iB, akad yang pertama digunakan adalah akad wakalah, bank meminta
nasabah untuk menandatangani surat wakalah yang berisikan keterangan “Bank
memberikan hak kuasa kepada nasabah untuk menandatangani akta jual beli dari
developer dengan bank. Bank akan melakukan pembayaran sejumlah harga beli
kepada developer setelah nasabah menandatangani surat wakalahnya”. Setelah
nasabah selesai menandatangani surat wakalah, baru kemudian dilaksanakan jual
beli. Dalam akad ini terdapat dua kali transaksi yang dilakukan yaitu pertama akad
untuk jual beli antara developer dan bank dengan harga jual tertentu, yang kedua
akad murabahah untuk jual beli antara bank dan nasabah dengan harga jual ditambah
margin.