MANHAJ FIKIH ISLAM KULTURAL

 

 

Uspitawati, Imam Ali Khaeri

Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Ali Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

upipuspita665@gmail.com, imamalikhaeri87@gmail.com

 

 

Abstrak

Received:

Revised  :

Accepted:

01-09-2022

10-09-2022

20-09-2022

Latar Belakang : Meskipun memancar dari sumber pokok yang sama, Alquran dan Sunnah, pemikiran hokum islam (Fiqih) terus berkembang hingga kini menjadi varia varian yang amat beragam. Diantara factor penting yang mendorong keragaman tersebut adalah perbedaan perspektif tentang kemungkinan disertakannya pertimbangan kontekstual dan masuknya elemen sosiokultur masyarakat dalam proses ijtihad.

Tujuan : Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan secara komprehensif visi sosio moral hokum Islam, baik yang menyentuh aspek-aspek tertentu seperti politik, ekonomi ekologi dan aspek kehidupan lainnya, maupun hokum Islam secara keseluruhan.

Metode : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian content analysis (analisis isi) yaitu, mengkaji lebih mendalam tentang isi sebuah tulisan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis mencari dan mengolah data tersebut dengan studi kepusakaan yakni pengambilan data yang bersifat teoritis tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah.

Hasil : Upaya tersebut mencakup revitalisasi visi sosio moralnya yang utama, pengembangan konsep metodologi yang lebih kompehensif dan detail sekaligus mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan sains modern ke dalam bangunan pemikiran metodologinya.

Kesimpulan : Bagi mereka yang menyetujuinya, elemen elemen kultural dapat berperan dalam substansi, moderasi, seleksi, adaptasi dan intrumentalisasi konsep teoritik dan implementasi hokum islam dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian suatu pekerjaan besar masih diperlukan untuk lebih mematangkan dan mengembangkan manhaj ini secara lebih komprehensif dan detail sekligus merespon setiap keberatan dan kritik kritik tajam yang dilontarkan oleh beragai kalangan umat.

 

Kata Kunci : Fikih; Manhaj; Kultur; konteks

 

 

 

 

Abstract

 

Background: Although it emanates from the same main source, the Koran and the Sunnah, islamic hokum (Fiqih) thinking continues to develop until now it has become a very diverse variety of variants. Among the important factors that drive such diversity are differences in perspectives on the possibility of including contextual considerations and the inclusion of sociocultural elements of society in the ijtihad process.

Objectives: The purpose of this study is to find out and formulate comprehensively the socio-moral vision of Islamic law, both those that touch certain aspects such as politics, ecological economics and other aspects of life, as well as Islamic law as a whole.

Methods: In this study, the author used the content analysis method, namely, to examine more deeply the content of a piece of writing. To obtain the necessary data, the author searches and processes the data with a library study, namely the collection of theoretical data on everything related to the problem.

Results: Such efforts include the revitalization of his main socio-moral vision, the development of more comprehensive and detailed concepts of methodology while integrating modern science and science into the building of his methodological thinking.

Conclusion: For those who agree with it, elements of cultural elements can play a role in the substance, moderation, selection, adaptation and instrumentalization of theoretical concepts and the implementation of Islamic law in the life of society. Nevertheless a great work is still needed to further mature and develop this manhaj in a more comprehensive and detailed manner in response to any objections and sharp criticisms raised by the various devotees..

 

Keywords: Jurisprudence; Manhaj; Culture; context

*Correspondent Author : Uspitawati

Email : upipuspita665@gmail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x311.png

 

PENDAHULUAN

Istilah Islam kultural menggambarkan pola pemahaman dan penerapan ajaran Islam Literal. Sebenarnya kedua tipe pemikiran tersebut berasal dari sumber yang sama, Alquran dan Sunnah. Perbedaannya terletak pada pola apresiasi, dan penerapannya dalam kehidupan social. Dengan istilah, argumentasi dan lingkup penerapan yang bereda beda “rumpun” Islam kultural memiliki ciri umum yang sama, yakni kesediaan untuk memperhatikan konteks sosio historis dan akomodasi unsur kearifan kultural tertentu yang berkembang sesudah periode pewahyuan (ahd al nuzul). Dalam perkembangan nya identitas kontekstual kultural dalam pemahaman dan pengalaman ajaran islam dapat dibedakan secara sistematis dalam tiga ranah : Pertama metode berfikir (Manhajal fikr) termasuk dalam pemahaman fikih. Dalam memahami teks teks keagamaan (al nushus al diniyah) tidak boleh berhenti pada makna makan harfiyahnya melainkan harus berupaya menyelami lebih dalam lagi tujuan sosiomoral yang  lebih substansial.

Kedua  strategi dalam memperjuangkan misi keislamannya. Kalangan islam kultural tidak menempuh car acara pendekatan yang radikal, dan revolusioner, tetapi lebih memilih strategi yang moderat, gradual dan akomodatif terhadap elemen kultur dan moal sosial (social capital) yang ada. Target utama yang hendak diraih bukan pada aspek tampilan lahiriah, formalitas dan simbol simbol kebangsaan primordial melainkan lebih pada tujuan tujuan etisnya yang lebih substansial. Ketiga, symbol symbol sosilogis dalam kehidupan bermasyarakat seperti mode pakaian, makanan Bahasa, pergaulan dan sebagainya. Dalam hal ini mengenakan pakaian sarung batik lokal dalam sholat mislanya, tidak dipandang kurang mulia dibanding jubah dan sorban. Atau penggunaan Bahasa lokal dalam percakapan sehari hari tidak kurang mulia daripada Bahasa ara, karena kesalehan tidak hanya dinilai dari tampilan lahiriyah dan simbo simbol primordial seperti itu, melainkan dari sisi kesalehan yang lebih substansial seperti istiqomah dan kekhusyukan ibadah, kejujuran empati, sikap hormat kepada orang lain, sopan santun pengorbanan untuk sesama, keberanian memperjuangkan kebenaran dan nilai nilai akhlak mulia lainnya.

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian content analysis (analisis isi) yaitu, mengkaji lebih mendalam tentang isi sebuah tulisan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis mencari dan mengolah data tersebut dengan studi kepustakaan yakni pengambilan data yang bersifat teoritis tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.   Paradigma

Elemen elemen pemahaman yang bercorak kultural kontekstual sebenarnya telah ada sejak dahulu, bahkan sejak era sahabat Rasul, yang kemudian berkembang hingga kini dengan segenap varian dan pasang surutnya. Dari waktu ke waktu para ulama telah menyumbangkan pemikirannya masing-masing untuk semakin “mematangkan” dan menyempurnakan pola pemahaman tersebut. Sebelum Rasulullah SAW wafat, kaum muslimin memang tidak memerlukan  referensi lain, untuk memahami ajaran Islam, karena semuanya dapat ditanyakan langsung kepada beliau. Apalagi pada saat itu jumlah mereka belum terlalu besar dan wilayah domisili mereka juga belum terpencar di berbagai negeri yang saling berjauhan. Namun setelah Rasul wafat, tampak jelas bahwa ternyata para sahabat rasul sendiri punya pemahaman yang berbeda tentang banyak hal meskipun sebelumnya mereka sama-sama pernah menyertai Rasul SAW dalam waktu yang lama. Dilingkungan sosialnya yang baru, para sahabat tersebut harus menghadapi dan merespons banyak masalah sosial yang baru berdasarkan pengertian dan persepsinya masing-masing mengenai ajaran Rasulullah SAW (Engineer, 2007).

Misalnya kahlifah Umar bin khattab pernah memutuskan untuk tidak memberikan jatah harta zakat kepada para mualaf (warga masyarakat yang baru masuk islam) pahala Alquran secara eksplisit menyatakan hal itu. Beliau juga pernah memutuskan tanah-tanah diwilayah musuh-musuh yang berhasil di kalahkan dan menjadi rampasan perang tetap di kelola oleh penduduk local (pemilik semula) tanpa mengharuskan mereka masuk Islam terlebih dahulu. Padahal dalam pernyataan literal Alquran dan praktik yang berlaku sejak zaman rasul tanah tersebut dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam ekspedisi dan sebagian menjadi milik negara. Kebijakan lainnya adalah keputusan untuk tidak melaksanakan hukuman bagi pencuri sekalipun dalam Alquran secara eksplisit dapat perintah melaksanakan hukuman itu. Kebijakan khalifah Uma tersebut memancing protes termasuk dari sejumlah sahabat Rasul yang terkemuka. Dalam pandangan mereka khalifah Umar telah membuat keputusan yang keliru karena menyalahi ajaran rasul. Namun Khalifah Umar tetap bersikukuh dengan kebijakannya itu (Nuruddin & bin Khattab, 1987).

Mengenai zakat, khalifah Umar beralasan bahwa pemberi porsi zakat bagi para mualaf sebenarnya dimaksudkan untuk mengkokoh kan fondasi sosio politik masyarakat Islam yang baru terbentuk di zaman Nabi dan memberikan dukungan moral bagi orang-orang baru tersebut agar tetap teguh dengan keimanannya. Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar, kondisi umat Islam sudah cukup kuat sehingga tidak diperlukan lagi kebijakan karitatif bagi mereka yang baru masuk Islam, Khalifah berpandangan bahwa iman adalah kepentingan, dan urusan pribadi masing-masing individu. Dalam masalah ganimah, Khalifah Umar memutuskan tanah tersebut tetap dikelola pemilik semula agar penduduk yang penguasanya baru dikalahkan itu terkait secara moral dengan pusat pemerintahan di Madinah sehingga mereka bisa berfungsi sebagai perisai teritorial yang efektif jika sewaktu waktu muncul ancaman, infiltrasi ataupun serangan musuh dari luar. Sedangkan tentara yang ada dapat dikonsentrasikan ke kawasan lain yang memerlukan. Ketika terjadi musibah kemarau panjang yang dampaknya sangat parah.

Dalam suasana demikian menurut khalifah Umar, seseorang yang terpaksa mencuri sekedar untuk mempertahankan hidup jiwanya tidak pantas dihukum potong tangan, karena langkah seperti itu akan melukai hati nurani dan rasa keadilan. Terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan khalifah Umar tersebut, contoh-contoh yang telah disebutkan sudah cukup menunjukkan bahwa sekalipun para sahabat  sama-sama pernah hidup bersama Rasulullah dalam waktu yang cukup lama, mendengar apa yang dikatakannya, melihat apa yang dilakukannya, namun mereka tetap banyak perbedaan pendapat mengenai apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh Rasul dalam banyak sekali teks kata-kata dan tindakannya. Dalam contoh di atas tampak bahwa khalifah Umar memahami ayat Alquran dengan fokus perhatian yang berbeda dari sahabat yang lain karena beliau lebih menonjolkan aspek spirit sosio moral dari suatu nash dan bukan pada harfiah nya (Amin, 1943). Karena jika ayat tersebut diterapkan menurut makna harfiahnya justru akan lebih banyak merugikan nilai-nilai etika syariat yang lebih substansial, Seperti rasa keadilan, empati dan ikhtiar meningkatkan kesejahteraan umat.

Dari sisi metode berpikir (manhaj alfikr), pemahaman Islam yang bercorak kultural kontekstual di dasarkan pada sejumlah paradigma sebagai berikut : Pertama  karakteristik misi risalah Muhammad SAW sebagai rahmat bagi semua harus di pertahankan dan dilanjutkan oleh umat Islam sepeninggal beliau. Misi mulia tersebut harus terus menerus diwujudkan di pentas sejarah dengan cara-cara yang konkret, mulia dan beradab. Nilai moral fundamental seperti kekhusyukan dalam ritual, kesucian jiwa ketabahan saat mengalami ujian, keadilan kejujuran, persaudaraan, solidaritas social, dan empati harus senantiasa di junjung tinggi (Ridhwan, 1982). Kedua setiap lingkungan masyarakat memiliki nilai-nilai luhur, dan kearifan kultural yang perlu dilestarikan, Kedatangan Islam bukan untuk merombak total semua yang ada sebelumnya melainkan untuk meningkatkan dan menyempurnakan hal hal yang sudah baik serta mengoreksi bagian tertentu yang dipandang masih keliru. Dengan menjaga keseimbangan antara perspektif perubahan dan kesinambungan antara perspektif perubahan dan kesinambungan, maka ikhtiar membumikan ajaran Islam akan berproses secara damai, beradab, dan berkelanjutan dengan denyut perkembangan social.

Ketiga, inti ajaran Islam adalah Aqidah dan akhlak, yang kemudian diimplementasikan lewat penerapan syariah. Dengan kata lain, syariah sesungguhnya merupakan instrumen untuk menegakkan Aqidah dan akhlak yang islami secara komprehensif. Semua konsep pemikiran syariah, strategi dan langkah-langkah penerapannya harus di desain sesuai dengan spirit dan landasan fundamentalnya, yakni Aqidah dan akhlak. Oleh karena itu semua paham dan acara memperjuangkan Islam yang bertentangan dengan kemuliaan martabat kemanusiaan harus senantiasa dihindari misalnya dakwah dan perjuangan menegakkan syariat lewat caci maki, pemaksaan, intimidasi, tindak kekerasan dan perusakan. Keempat, meskipun Islam memiliki visi transformasi sosio moral yang berwawasan jauh ke depan, perjuangan membumikannya memerlukan langkah-langkah yang bijaksana, sesuai dengan situasi modal sosial dan keragaman kultur yang selalu ada di mana-mana harus dipertimbangkan dengan sebaik baiknya agar implementasi syariah dapat mencapai tujuannya secara damai dan bermartabat. Melalu kajian sistematis atas nilai nilai syariat yang utama, seharusnya diidentifikasi secara sistematis aturan syariat yang sebaiknya diimplementasikan melalui pendidikan, ceramah, kontak personal pemberdayaan social, media informasi, dan perjuangan politik.

Dalam hal ini modifikasi instrument teknis dalam kemasan konseptual, dan terminologi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat juga tidak harus dipersoalkan karena yang lebih pening adalah terwujudnya nilai nilai moral fundamentalnya. Misalnya penggunaan istilah demokrasi “good governance” ekonomi kerakyatan dan sebagainya tidak harus diganti seluruhnya dengan nilia nilai moral syariat. Demikian pula berbagai modal social (social capital) yang sudah ada juga tidak harus diganti semuanya dengan yang baru seperti tatanan politik, tradisi, kultur dan institusi social yang sudah ada. Jika di dasarkan pada paradigma tersebut, maka teks-teks syariat tidak harus selalu dipahami dan diaplikasikan menurut makna harfiahnya di semua tempat, waktunya dan situasi. Teks-teks syariat secara garis besar diklasifikasi menjadi dua kategori: Pertama teks-teks syariat menjelaskan prinsip prinsip Aqidah dan moral Islam yang universal, kandungan teks seperti ini memiliki nilai kebenaran yang bersifat absolut, final dan abadi, sehingga berlaku dalam semua tempat, waktu dan situasi. Berbagai peraturan terkait upacara ritual pada umumnya juga dikelompokkan di sini sekalipun tidak seluruhnya.

Kedua teks yang berisi ketentuan yang sifatnya teknis dan instrumental. Pada ranah implementasinya, teks-teks seperti ini dipahami sebagai alternatif di antara pilihan lainnya yang dapat ditemukan dan dipilih secara rasional. Atau juga bisa dipandang sebagai tahapan dari proses pembumian nilai-nilai akidah dan moral syariat yang universal dengan sosiologis masyarakat pada saat itu. Oleh karena itu, sejumlah modifikasi teknis dalam batas tertentu atau penundaan aplikasinya dalam jangka waktu tertentu mungkin diperlukan sesuai dengan relevansinya dengan situasi dan kesiapan sosiologis masyarakat. Penting untuk digaris bawahi bahwa Manhaj ini tidaklah  menolak sama sekali makna literal teks syariah dalam semua ketentuan hukum yang bersifat teknis. Jika dari pertimbangan konteks sosio kultur ternyata makna literal memang menjadi pilihan terbaik untuk mencapai tujuan-tujuan fundamentalnya,  maka ketentuan teknis yang dijelaskan secara literal tersebut yang harus dipilih dan diimplementasikan.

B.   Metode Istinbath Dalam fikih

Bagi kaum muslimin, Alquran dan hadis merupakan rujukan pokok dalam memahami ajaran Islam, termasuk juga dalam bidang hokum fikih. Namun demikian penting digaris bawahi bahwa status Alquran dan Hadist adalah sumber hokum dan bukan hokum itu sendiri, sehingga untuk memahami konsep hukumnya Fikih masih diperlukan telaah lebih dalam dari berbagai sisi agar dapat diperoleh pemahamannya yang tepat. Dalam hal ini para ulama menggunakan rujukannya yang siftanya sekunder dan metodologis menurut versinya masing-masing seperti ijma, qiyas, maslahah dan sebagainya. Sebagai rumusan konkkret dari aplikasi nilai-nilai syariat dalam kehidupan masyarakat fikih tidak lepas dari pengaruh perubahan zaman dan perkembangan situasi (Chatib, 1980). Norma keagamaan tersebut disimpulkan para ulama melalui proses ijtihad dari sumber sumber keagamaan yang secara ekstual sering berbeda satu sama lain. Dari gugusan informasi yang saling berbeda itu, kemudian ditarik rumusan norma norma hidup dengan menggunakan metode pendekatan dan kaidah penafsiran tertentu (Sjadzali & di Indonesia, 1994). Penalaran (istinbat) hokum diawali dengan menggali merumuskan secara sistematis prinsip prinsip aqidah dan akhlak Islam yang fundamental sebagai dasar pijak dalam menangani semua masalah hokum. Dari sisi aqidah, setiap konsep fikih harus bertolak dari prinsip prinsip memelihara kemurnian tauhid yang dalam batas tertentu bersifat ekslusif (Halim, 2021). Prinsip tauhid juga mengandung pesan untuk selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Allah swt, dari tanggung jawab moral untuk melindungi diri sendiri, dan keluarga dari kesesatan serta pesan untuk menemukan sarana yang diperlukan untuk meningkatkan taqwa kepada Allah SWT.

Sedangkan dari sisi akhlaq, pengembangan Fikih harus selalu bertolak belakang dari spirit pengabdian (ibadah) yang tulus kepada Allah SWT yang merupakan puncak dari semua sumber nilai kebenaran, serta penghargaan terhadap kemuliaan martabat kemanusiaan dengan memperhatikan nilai fundamentalnya seperti kekhusyukan dalam ritual, kesucian jiwa, ketabahan saat mengalami ujian, keadilan social, kejujuran, persaudaraan empati dan solidaritas social. Hal itu berati sekalipun dalam ketentuan yang lebih detail bisa melahirkan konsep fikih yang beragam, namun keseluruhan konsep tersebut harus selalu berolak dari argumentasi, spirit dan prinsip umum aqidah dan akhlaq yang islami. Konsep-konsep fikih harus senantiasa dirancang untuk mendorong proses transformasi social guna mewujudkan nilai nilai fundamental tauhid dan akhlaq dalam kehidupan social, baik yang menyentuh bidang tertentu seperti ekonomi, dan politik, maupun dalam kehidupan social secara keseluruhan. Semua konsep fikih yang jelas bertentangan dengan arah spirit tauhid dan akhlaq tidak dapat dibenarkan, sekalipun dari sudut pandang tertentu mungkin memiliki argumentasi dan nilai manfaat bagi kepentingan hidup manusia. Dalam  merespon kasus-kasus yang konkret (al masa il al-waqiyyah)  langkah penanganannya adalah sebagai berikut :

Pertama  mengidentifikasi rujukan-rujukan literal yang sahih dalam dua sumber  utama yakni Alquran dan Hadits, beserta informasi mengenai latar sosio historis munculnya teks-teks tersebut (asbab al nuzul) dalam maknanya yang luas (As-Suyuthi, 2008).  Melalui analisis atas makna literal teks-teks syariat tersebut, beserta latar sosio historisnya, kemudian diidentifikasi masalah social yang direspons teks-teks tersebut, bentuk-bentuk responsnya secara konkrit serta arah visi sosio moralnya. Kedua mengidentifikasi berbagai alternative konsep pemikiran hukum yang relevan dengan masalah yang sedang dikaji. Alternatif tersebut dapat ditemukan langsung dari makna literal Alquran dan Hadist, pendapat para ulama, pengalam historis kaum muslimin, analisis rasional atau petunjuk sains. Ketiga melakukan kajian kontekstual terhadap situasi, tantangan dan permasalahan aktual yang dihadapi masyarakat baik tantangan dan permasalahan aktual yang dihadapi masyarakat baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Keempat, berbekal semua hasil analisis tersebut kemudian dipilih salah satu diantara alternatif pemikiran yang dinilai paling cocok dan paling efektif dalam memecahkan masalah social yang ada, baik di masa sekarang maupun dimasa depan, demi terwujudnya seoptimal mungkin tujuan-tujuan moral fundamentalnya (maqasid al syariah al ammah). Melalui prosedur analisis sosio historis atas teks-teks syariat di era pewahyuan serta pertimbangan kontekstual saat pesan teks tersebut hendak diimplementasikan di era kontemporer, maka kesimpulan akhir yang diperoleh akan terbuka kemungkinan sebagai berikut :

1.    Pengertian yang digunakan identik dengan makna literalnya.

2.    Pengertian yang digunakan lebih luas dari makna literalnya.

3.    Pengertian yang digunakan lebih sempit dari makna literalnya.

4.    Suatu teks dinilai tidak memiliki signifikansi karena memang tidak terkait dengan masalah yang ada atau karena ada teks lain yang dipandang lebih tepat untuk menangani masalah.

C.   Apresiasi dan Kritik.

Dari waktu kewaktu, pola pemikiran fikih yang bercorak kontekstual-kultur telah menarik perhatian banyak ulama dan ahli hokum (Fuqaha) untuk mengembangkannya menurut versinya masing-masing. Hal itu antara lain karena : Pertama pola pikir kontekstual kultural dinilai lebih mampu merespons dan menangani masalah social yang terus berkembang. Karena jika semua teks syariat (al nusus alsyariyyah) di pahami dan diaplikasikan sebatas makna literalnya, maka teks literal yang jumlahnya terbatas tidak akan dapat menampung dan merespons semua masalah dalam kehidupan manusia yang jumlahnya tidak terbatas dan terus berkembang baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Seperti ditunjukkan Hasan Hanafi, pemikiran keagamaan yang bertumpu pada model upaya pengalihan teks ke dalam realitas social mengandung banyak kelemahan yang amat mendasar (Shimogaki, 1993). Kedua Pendekatan kontekstual kultural dinilai lebih bisa merespons dan menangani masalah secara konkret dan akuntabel, karena konsep konsep hokum disusun dan diimplementasikan berdasarkan pertimbangan situasi yang konkret, bukan hanya atas argumentasi ideologis dan teologis. Secara sosiologis, pengembangan konsep dan penerapan aturan hokum memang seharusnya memperhitungkan secara cermat implikasi dari penerapan aturan hokum tersebut, agar implementasi aturan hokum syariat benar benar bisa memberi solusi konkret atas masalah-masalah yang dihadapi umat dan bukan malah memperumit dan menimbulkan masalah-masalah  baru (Shimogaki, 1993). Ketiga dengan pola pemikiran kontekstual kultural kaum muslimin dapat tetap melestarikan semua kekayaan kultural dan modal sosial (social capital) yang mereka miliki, bahkan memanfaatkannya untuk menunjang usaha membumikan nilai syariat. Perubahan dilakukan hanya jika dipastikan bahwa alternatif penggantinya memang lebih unggul dari berbagai sisi dibanding yang sudah ada. Dalam kajian hokum Islam hal ini dirumuskan dalam kaidah Al-Muhafazah Ala Al Qadim Al Salih Wa Al Akhz Bi Aljadid Al Aslah (tetap melestarikan unsur-unsur lama yang baik, dan mengakomodasi unsur-unsur baru yang lebih baik).

Dengan demikian proses aplikasi hokum Islam dalam kehidupan social dapat berjalan secara damai, sistematik dan berkelanjutan (Majdi, 2020). Keempat pola pemikiran kontekstual kultural dinilai lebih mampu berdialog dengan dinamika kehidupan, rasionalitas dana lam pikiran masyarakat modern, seperti dalam masalah social politik, ekonomi maupun dengan perkembangan sains dan teknologi modern. Dengan pola pikir demikian kaum muslimin juga dapat berdampingan dengan komunitas lain, serta merespons secara kritis konstruktif terhadap berbagai permasalahan umat manusia, dari yang berskala local hingga global seperti isu-isu kemiskinan, keterbelakangan, demokrasi, negara bangsa (nation state), ketimpangan gender, wabah penyakit, ketidak adilan dan lingkungan hidup (ekologi) (Juaini, 2003). Pola pikir doktriner ideologis yang mengabaikan pertimbangan kontekstual kultural akan membuat Islam dan umat Islam terus menerus berada dalam situasi ketegangan, konflik dan keterasingan dari dunia di sekitarnya. Namun demikian, dari cara pandang yang berbeda, pola pemikiran kontekstual kultural juga mengundang sejumlah keberatan dan kritik kritik tajam sebagai berikut : Pertama, pola pikir kultural kontekstual dapat memperluas peluang munculnya tafsir sewenang wenang atas teks syariat yang didasarkan pada selera dan dorongan hawa nafsu. Hal itu karena setiap teks, peristiwa dan situasi dapat dipahami secara berbeda beda bergantung pada perspektif, pendekatan, motif dan kepentingan yang mendasarinya.

Akibatnya pemikiran hokum Islam akan mengikuti selera para penafsir dengan segenap kelemahan, motif dan kepentingannya sehingga dikhawatirkan syariat Islam akan hilang terbawa arus perkembangan zaman karena terus menerus didekintruksi oleh tafsir-tafsir baru yang bermunculan. Dalam sejarah pemikiran hokum Islam, kelemahan ini telah mendorong Ibnu Hazm (994-1064 M) beralih ke mazhab zahri dan tampil menjadi pembelanya yang gigih, setelah sebelumnya mengikuti mazhab Maliki dan Mazhab Syafii. Kedua seiring perkembangan pemikiran umat Islam, sudah sejak lama arus utama dari pola piker kontekstual kultural telah berkembang menjadi pola pikir literalis jenis baru dengan segenap kelemahannya. Pola pikir tersebut tidak lagi bertumpu pada sumber sumber otentik nash nash syariat melainkan pada teks sekunder hasil karya para tokoh ulama Fikih. Karya intelektual yang ada mulainya merupakan wujud dari kretivitas dan produktivitas intelektual para ulama dalam merespons masalah social yang berkembang di masanya, pada akhirnya mengalami proses pembukuan, pembakuan dan pembekuan pada era era generasi ulama sesudahnya. Melalui karya intelektual dan kiprah social masing-masing para ulama generasi baru tersebut seiring dengan menguatkan semangat taqlid dan persaingan sektarian. Sehingga pemikiran hokum Islam menjadi berhenti, sektarian kurang berwawasan, serta kehilangan elan vital dan kekuatan spirit transformatifnya yang otentik.

Ketiga, pola pikir kontekstual kultural berpotensi mendorong terjadinya perpecahan social di kalangan umat karena perbedaan pendapat menjadi tidak terkendali. Tidak adanya kriteria yang jelas dan dipatuhi mengenai kualifikasi orang orang yang melakukan ijtihad, mendorong munculnya mujtahid yang sesungguhnya belum memiliki kompetensi melakukan ijtihad, sekalipun memiliki keahlian pada bidang-bidang lain. Kondisi ini dapat semakin mencabik cabik keutuhan umat menjadi kelompok-kelompok kecil yang saling bersaing. Keempat, terbukanya banyak kemungkinan terserapnya elemen-elemen kultur masyarakat yang berpotensi menjerumuskan umat dalam bahaya syirik dan unsur-unsur kebudayaan yang berpotensi mencemari kemurnian ajaran Islam. Hal itu karena kriteria dari elemen kultur yang bisa diakomodasi dalam bangunan pemikiran hokum Islam belum didefinisikan dengan tuntas, tegas dan disepakati oleh semua komponen umat (Esposito, 2004).

D.   Rekonstruksi

Dengan tetap mempertahankan kelebihan-kelebihan utamanya, pola pemikiran kultural kontekstual masih terus memerlukan sentuhan dan pengembangan lebih lanjut agar dapat mengatasi berbagai kekurangannya dan merespons berbagai kritik yang dilontarkan berbagai kalangan. Ikthtiar tersebut terutama menyangkut dua hal.  Pertama, merumuskan secara komprehensif visi sosio moral hokum Islam, baik yang menyentuh aspek aspek tertentu seperti politik, ekonomi ekologi dan aspek kehidupan lainnya, maupun hukum Islam secara keseluruhan. Pola pengkajian dan pengembangan hokum islam seharusnya tidak lagi langsung masuk ke aspek aspek kehidupan yang sifatnya teknis lewat rujukan teks syariat yang juga bersifat teknis seperti cara melakukan shalat, membasuh najis, susunan kalimat akad nikah, cara menghukum pezina dan sebagainya, melainkan berawal dari kajian sistematis mengenai prinsip prinsip hokum islam yang fundamental mengenai shalat, nikah dan pidana. Langkah ini diperlukan agar sejak awal konsep konsep hokum Islam memiliki landasan filosofis yang kokoh dan agar pengembangan pemikiran hokum Islam selanjutnya tidak mengalami disorientasi sehingga tetap berada pada arah yang benar. Penegasan visi tersebut sekaligus untuk membangkitkan kembali semangat transformasinya yang otentik. Perlu ditegaskan bahwa pengembangan manhaj hokum Islam harus bertolak dari prinsip kemurnian tauhid dan teologi moral Islam yang dalam batas tertentu bersifat eksklusif.

Oleh Karena itu, pengembangan konsep hokum tidak boleh hanya di dasarkan pada consensus selera diantara sesama manusia (komunitas umat Islam) misalnya atas nama prinsip humanism atau manfaat, melainkan harus tetap bertolak dari spirit pengabdian kepada Allah SWT yang merupakan puncak dari semua sumber nilai kebenaran. Demikian juga perhatian terhadap pesan moral untuk melindungi diri sendiri, keluarga dari kesesatan, dan pesan untuk menemukan sarana-sarana untuk meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, prinsip tauhid tersebut juga memuat perintah yang jelas untuk hanya mengikuti ketentuan hokum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Kedua , merumuskan secara lebih komprehensif, sistematis dan lebih detail metode istimbat yang dapat mengidentifikasi dan menyeleksi elemen kultur yang boleh dan tidak boleh di masukkan dalam bangunan pemikiran hokum Islam, serta untuk memberikan batasan yang jelas pada tingkat mana perubahan-perubahan konsep hokum bisa dilakukan berdasarkan interpretasi yang lebih tepat atas dua sumber utama yakni Alquran dan Sunah Rasul . Agar konsep hokum lebih sesuai dengan kebutuhan dan situasi aktual yang dihadapi masyarakat, maka akomodasi diatas elemen kultur tertentu menjadi kebutuhan yang penting, tanpa menganggapnya sebagai elemen luar yang mencemari ortodoksi dan kemurnian ajaran Islam.

Elemen elemen kekayaan kultural tersebut digunakan dalam hal berikut :

1.    Substansiasi, yaitu memahami tujuan sosio moralnya yang substansial. Hal itu karena pemahaman dan penerapan nilai-nilai syariat tidak boleh hanya mementingkan formalitas dan simbol simbol lahiriyah melainkan harus berorientasi pada visi sosio moral yang menyentuh berbagai sisi kehidupan umat. Dalam konteks ini khazanah kearifan kultural, baik yang terdisional maupun modern, akan dapat memberikan banyak inspirasi dan memperkaya perspektif dalam pemahaman pesan-pesan sosio moral ajakan syariat yang suci. Misalnya pemaknaan kata gharim dalam ayat zakat seharusnya tidak didasakan secara kaku pada terjemah literalnya yakni (semua) orang orang yang berhutang. Hal itu karena orang-orang yang berhutang banyak variannya, ada hutang untuk kegiatan bisnis produktif, hutang untuk keperluan konsumtif oleh mereka yang sesungguhnya memiliki penghasilan cukup dan hutang oleh mereka yang lemah karena termarginalkan dan dimiskinkan oleh sistem dan kultur yang cenderung menindas. Tanpa pemilihan sistematis seperti itu implementasi zakat akan salah sasaran sehingga tidak dapat mencapai tujuan fundamentalnya, yakni membantu mereka yang lemah dan dilemahkan oleh sistem kultur yang menindas mereka.

2.    Moderasi, yakni pengembangan pola pemahaman keagamaan yang lebih moderat seiring dengan dinamika dan kompleksitas kehidupan masyarakat. Kekaguman dan keyakinan seseorang terhadap suatu pemikiran fikih tertentu, ketika hendak dibawa dalam ranah kehidupan publik yang luas, seharusnya ditampilkan dengan penuh kerendahan hati disertai sikap penghargaan terhadap kebebasan orang lain untuk menentukan pilihannya. Implementasi semua aktivitas ibadah, jihad dan dakwah, betapa pun gigih dan semangatnya, harus tetap dilakukan dengan cara cara yang bijaksana, santun dan akhlak mulia, Misalnya dalam masyarakat yang damai tidak diperlukan kumandang dakah jihad keras mengangkat senjata sekalipun dengan cara dipilih bisa dicari argumentasi teks keagamaan yang mendukungnya. Dalam masyarakat seperti itu yang diperlukan adalah jihad lunak lewat dunia pendidikan politik, ekonomi, ekologi seni budaya dan sebagainya untuk membantu umat mensejahterakan dirinya dan membangun peradaban masa depan yang lebih baik secara damai.

3.    Seleksi dan adaptasi  yakni penyaringan dan penyesuaian berbagai konsep fikih sesuai dengan kondisi dan kesiapan sosiologis disetiap lingkungan social. Proses seleksi terjadi karena konsep pemikiran fikih, bagaimanapun bagusnya secara teoritik, tidak semuanya dapat diterapkan begitu sajak secara serentak dan seragam disemua lingkungan social. Sehingga selalu harus ada skala prioritas sesuai dengan situasi di masing-masing lingkungan social. Modifikasi pada tingkat tertentu seringkali diperlukan karena perbedaan suasana kehidupan memerlukan respons teknis yang berbeda beda pula, sepanjang modifikasi tersebut tidak meruntuhkan nilai nilai fundamentalnya. Begitu pula penundaan implementasi aturan syariat pada aspek tertentu seringkali diperlukan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan memastikan bahwa umat memang telah siap menerapkan aturan tersebut. Pemikiran cemerlang Imam Syafii atau ibnu Taymiyah misalnya, sekalipun dapat dikaji dengan luas dan mendalam dalam forum halaqah ulama, daurah komunitas harakah atau kuliah pasca sarjana, namun secara sosiologis tidak akan dapat diterapkan sepenuhnya di semua lingkungan masyarakat karena disana ada sistem politik sistem hokum, system ekonomi dan kultur yang bekerja secara otomatis untuk menyeleksi dan memaksanya untuk beradaptasi jika hendak diterapkan dalam kehiduoan masyarakat.

4.    Instrumentalisasi yaitu pemanfaatan elemen elemen kearifan local kultur tradisi dan modal social (social capital) lainnya sebagai sarana jalan media atau instrument teknis dalam ikhtiar pembumian nilai nilai ajaran syariat. Diantara instrument teknis tersebut ada yang terkait dengan tatacara pelaksanaan waktu, tempat, dan peralatan yang dipergunkana. Misalnya akivitas zikir, doa, tilawah Alquran dan dakwah yang waktu dan tempatnya tidak diatur ketat dalam aturan syariat, bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan momen momen social budaya tertentu seperti hari ulang tahun kelahiran dan pernikahan, hari kemerdekaan suatu negara, dan momen momen acara adat local tertentu sepanjang tidak disertai hal hal yang dapat menodai kemurnian tauhid dan kemuliaan kegiatan ritual tersebut. Ketiga  Mengembangkan dan mengintegrasikan ke dalam bangunan pemikiran hokum Islam berbagai disiplin ilmu yang dapat mendukung analisis dalam pengembangan pemikiran hokum islam sesuai dengan tema-tema yang diperlukan. Misalnya kajian sejarah diperlukan untuk menemukan makna pesan sosio moral yang tepat mengenai praktik poligami di masa rasul. Sosiologi diperlukan untuk mengkaji tingkat aksepabilitas masyarakat terhadap rencana penerapan peraturan hokum pidana perzinaan, pencurian dan penggunaan narkotika. Demikian pula penjelasan sains dan ilmu kedokteran modern amat bermanfaat untuk mengkaji masalah pola waktu siklus haid wanita dan penentuan garis keturunan (nasab).

 

 

 

KESIMPULAN

Sekalipun harus menghadapi kritik-kritik tajam dari berbagai kalangan, pola pikir kontekstual kultural memiliki landasan paradigmatic yang kokoh, baik dari perspektif keagamaan maupun social. Karakteristiknya yang moderat, terang benderang tanpa diselimuti selubung ideologis serta relevansinya dengan denyut perkembangan kehidupan masyarakat dan sains modern menjadikannya kokoh secara konseptual. Sifat sifatnya yang demikian menjadikan pola pemikiran tersebut terus mendapatkan banyak dukungan dari umat dan kalangan intelektual dari generasi kegenerasi. Namun demikian, suatu ikhtiar rekonstruksi dan pengembangan konsep secara lebih komprehensif amat penting untuk dilakukan demi lebih mematangkan lagi teori ini, mengatasi berbagai kelemahan yang masih ada, membangkitkan kembali spirit transformatifnya yang otentik, sekaligus merespons kritik-kritik dari berbagai kalangan yang menentangnya. Ikhtiar tersebut mencakup upaya-upaya penguatan visi sosio moral fundamental hokum Islam secara keseluruhan maupun pada bidang bidang tertentu, pengembangan konsep metode istinbat yang lebih komprehensif, sistematis dan detail serta integrasi ilmu pengetahuan dan sains modern ke dalam bangunan pemikiran hokum Islam.

 

BIBLIOGRAFI

 

Amin, Ahmad. (1943). Duha al-Islam, 3 vols. Cairo. Google Scholar

 

As-Suyuthi, Jalaluddin. (2008). Asbabun Nuzul; Sebab Turunnya Ayat Al-Quran. Gema Insani. Google Scholar

 

Chatib, Ahmad. (1980). Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat. Jakarta: Intermasa. Google Scholar

 

Engineer, Ashgar Ali. (2007). Islam dan pembebasan. LKIS Pelangi Aksara. Google Scholar

 

Esposito, John L. (2004). The oxford dictionary of Islam. Oxford University Press. Google Scholar

 

Halim, Abdillah. (2021). Padangan Muhammad Said Al-Asymawi tentang Relasi Agama dan Politik. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial, 8(1), 109–129. Google Scholar

 

Juaini, Hasanain. (2003). Menakar Islam Sebagai Alternatif di Tengah Ironi dan Ambiguisitas Demokrasi Global. Jurnal Ulumuna, 5. Google Scholar

 

Majdi, Zainul. (2020). Praktek Sidang Cepat di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Malang. Google Scholar

 

Nuruddin, Amiur, & bin Khattab, Ijtihad Umar. (1987). Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam. Jakarta: Rajawali Pers. Google Scholar

 

Ridhwan, Zainab. (1982). al-Nadhriyah al-Ijtima’iyah fi al-Fikri al-Islamy. Cairo: Dar al-Ma‟ arif. Google Scholar

 

Shimogaki, Kazuo. (1993). Kiri Islam: Antara Modernisme dan Postmodernisme: Telaah Kritis atas Pemikiran Hassan Hanafi (Between Modernity and Postmodernity The Islamic Left and Dr. Hassan Hanafi’s Tought: A Critical Reading) Terj. Jadul Maula & M. Imam Azis,(Yogyakarta: LKIS, 2000). Google Scholar

 

Sjadzali, Munawir, & di Indonesia, Hukum Islam. (1994). Pemikiran dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).