Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Ali Cirebon,
Jawa Barat, Indonesia
upipuspita665@gmail.com, imamalikhaeri87@gmail.com
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01-09-2022 10-09-2022 20-09-2022 |
Latar Belakang : Meskipun memancar dari sumber pokok yang sama, Alquran dan Sunnah, pemikiran hokum islam (Fiqih) terus berkembang hingga kini menjadi varia varian yang amat beragam. Diantara factor penting yang mendorong keragaman tersebut adalah perbedaan perspektif tentang kemungkinan disertakannya pertimbangan kontekstual dan masuknya elemen sosiokultur masyarakat dalam proses ijtihad. Tujuan : Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan secara komprehensif visi sosio moral hokum Islam, baik yang menyentuh aspek-aspek tertentu seperti politik, ekonomi ekologi dan aspek kehidupan lainnya, maupun hokum Islam secara keseluruhan. Metode : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian content analysis (analisis isi) yaitu, mengkaji lebih mendalam tentang isi sebuah tulisan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis mencari dan mengolah data tersebut dengan studi kepusakaan yakni pengambilan data yang bersifat teoritis tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah. Hasil : Upaya tersebut mencakup revitalisasi visi sosio moralnya yang utama, pengembangan konsep metodologi yang lebih kompehensif dan detail sekaligus mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan sains modern ke dalam bangunan pemikiran metodologinya. Kesimpulan : Bagi mereka yang menyetujuinya, elemen elemen kultural dapat berperan dalam substansi, moderasi, seleksi, adaptasi dan intrumentalisasi konsep teoritik dan implementasi hokum islam dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian suatu pekerjaan besar masih diperlukan untuk lebih mematangkan dan mengembangkan manhaj ini secara lebih komprehensif dan detail sekligus merespon setiap keberatan dan kritik kritik tajam yang dilontarkan oleh beragai kalangan umat. Kata Kunci : Fikih; Manhaj; Kultur; konteks |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: Although
it emanates from the same main source, the Koran and the Sunnah, islamic hokum (Fiqih) thinking
continues to develop until now it has become a very diverse variety of
variants. Among the important factors that drive such diversity are
differences in perspectives on the possibility of including contextual
considerations and the inclusion of sociocultural elements of society in the
ijtihad process. Objectives: The purpose of this study is to find out and
formulate comprehensively the socio-moral vision of Islamic law, both those
that touch certain aspects such as politics, ecological economics and other
aspects of life, as well as Islamic law as a whole. Methods: In this study, the author used the content
analysis method, namely, to examine more deeply the content of a piece of
writing. To obtain the necessary data, the author searches and processes the
data with a library study, namely the collection of theoretical data on
everything related to the problem. Results: Such
efforts include the revitalization of his main socio-moral vision, the
development of more comprehensive and detailed concepts of methodology while
integrating modern science and science into the building of his
methodological thinking. Conclusion: For those who agree with
it, elements of cultural elements can play a role in the substance,
moderation, selection, adaptation and instrumentalization of theoretical
concepts and the implementation of Islamic law in the life of society.
Nevertheless a great work is still needed to further mature and develop this manhaj in a more comprehensive and detailed manner in
response to any objections and sharp criticisms raised by the various devotees.. Keywords: Jurisprudence; Manhaj; Culture; context |
|
*Correspondent Author :
Uspitawati
Email : upipuspita665@gmail.com
PENDAHULUAN
Istilah
Islam kultural menggambarkan pola pemahaman dan penerapan ajaran Islam Literal. Sebenarnya kedua tipe pemikiran tersebut berasal
dari sumber yang sama, Alquran dan Sunnah.
Perbedaannya terletak pada pola apresiasi, dan penerapannya dalam kehidupan social. Dengan istilah, argumentasi dan lingkup penerapan
yang bereda beda “rumpun” Islam kultural memiliki ciri umum yang sama, yakni
kesediaan untuk memperhatikan konteks sosio historis dan akomodasi unsur kearifan
kultural tertentu yang berkembang sesudah periode pewahyuan (ahd al nuzul). Dalam perkembangan
nya identitas kontekstual kultural dalam pemahaman
dan pengalaman ajaran islam dapat dibedakan secara
sistematis dalam tiga ranah : Pertama metode berfikir
(Manhajal fikr) termasuk
dalam pemahaman fikih. Dalam memahami teks teks
keagamaan (al nushus al diniyah) tidak boleh berhenti
pada makna makan harfiyahnya melainkan harus berupaya
menyelami lebih dalam lagi tujuan sosiomoral
yang lebih substansial.
Kedua strategi dalam memperjuangkan misi
keislamannya. Kalangan islam kultural tidak menempuh car acara pendekatan yang radikal, dan revolusioner, tetapi
lebih memilih strategi yang moderat, gradual dan akomodatif terhadap elemen
kultur dan moal sosial (social
capital) yang ada. Target utama yang hendak diraih
bukan pada aspek tampilan lahiriah, formalitas dan simbol simbol
kebangsaan primordial melainkan lebih pada tujuan tujuan
etisnya yang lebih substansial. Ketiga, symbol symbol sosilogis dalam kehidupan
bermasyarakat seperti mode pakaian, makanan Bahasa, pergaulan dan sebagainya.
Dalam hal ini mengenakan pakaian sarung batik lokal dalam sholat
mislanya, tidak dipandang kurang mulia dibanding
jubah dan sorban. Atau penggunaan Bahasa lokal dalam percakapan sehari hari
tidak kurang mulia daripada Bahasa ara, karena kesalehan tidak hanya dinilai
dari tampilan lahiriyah dan simbo
simbol primordial seperti itu, melainkan dari sisi kesalehan yang lebih
substansial seperti istiqomah dan kekhusyukan ibadah,
kejujuran empati, sikap hormat kepada orang lain, sopan santun pengorbanan
untuk sesama, keberanian memperjuangkan kebenaran dan nilai nilai
akhlak mulia lainnya.
METODE
PENELITIAN
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian content
analysis (analisis isi) yaitu, mengkaji lebih
mendalam tentang isi sebuah tulisan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan,
penulis mencari dan mengolah data tersebut dengan studi kepustakaan yakni
pengambilan data yang bersifat teoritis tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan masalah.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Paradigma
Elemen elemen
pemahaman yang bercorak kultural kontekstual sebenarnya telah ada sejak dahulu,
bahkan sejak era sahabat Rasul, yang kemudian berkembang hingga kini dengan
segenap varian dan pasang surutnya. Dari waktu ke waktu para ulama telah
menyumbangkan pemikirannya masing-masing untuk semakin “mematangkan” dan
menyempurnakan pola pemahaman tersebut. Sebelum Rasulullah SAW wafat, kaum
muslimin memang tidak memerlukan
referensi lain, untuk memahami ajaran Islam, karena semuanya dapat
ditanyakan langsung kepada beliau. Apalagi pada saat itu jumlah mereka belum
terlalu besar dan wilayah domisili mereka juga belum terpencar di berbagai
negeri yang saling berjauhan. Namun setelah Rasul wafat, tampak jelas bahwa
ternyata para sahabat rasul sendiri punya pemahaman yang berbeda tentang banyak
hal meskipun sebelumnya mereka sama-sama pernah menyertai Rasul SAW dalam waktu
yang lama. Dilingkungan sosialnya yang baru, para sahabat tersebut harus
menghadapi dan merespons banyak masalah sosial yang baru berdasarkan pengertian
dan persepsinya masing-masing mengenai ajaran Rasulullah SAW (Engineer, 2007).
Misalnya kahlifah
Umar bin khattab pernah memutuskan untuk tidak
memberikan jatah harta zakat kepada para mualaf (warga masyarakat yang baru
masuk islam) pahala Alquran secara eksplisit
menyatakan hal itu. Beliau juga pernah memutuskan tanah-tanah diwilayah musuh-musuh
yang berhasil di kalahkan dan menjadi rampasan perang tetap di kelola oleh
penduduk local (pemilik semula) tanpa mengharuskan
mereka masuk Islam terlebih dahulu. Padahal dalam pernyataan literal Alquran dan praktik yang berlaku sejak zaman rasul
tanah tersebut dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam ekspedisi dan sebagian
menjadi milik negara. Kebijakan lainnya adalah keputusan untuk tidak
melaksanakan hukuman bagi pencuri sekalipun dalam Alquran secara eksplisit
dapat perintah melaksanakan hukuman itu. Kebijakan khalifah Uma tersebut
memancing protes termasuk dari sejumlah sahabat Rasul yang terkemuka. Dalam
pandangan mereka khalifah Umar telah membuat keputusan yang keliru karena
menyalahi ajaran rasul. Namun Khalifah Umar tetap bersikukuh dengan
kebijakannya itu (Nuruddin & bin Khattab, 1987).
Mengenai zakat, khalifah Umar
beralasan bahwa pemberi porsi zakat bagi para mualaf sebenarnya dimaksudkan
untuk mengkokoh kan fondasi sosio politik masyarakat Islam
yang baru terbentuk di zaman Nabi dan memberikan dukungan moral bagi orang-orang
baru tersebut agar tetap teguh dengan keimanannya. Pada masa kepemimpinan
Khalifah Umar, kondisi umat Islam sudah cukup kuat sehingga tidak diperlukan
lagi kebijakan karitatif bagi mereka yang baru masuk Islam, Khalifah
berpandangan bahwa iman adalah kepentingan, dan urusan pribadi masing-masing
individu. Dalam masalah ganimah, Khalifah Umar memutuskan tanah tersebut tetap
dikelola pemilik semula agar penduduk yang penguasanya baru dikalahkan itu
terkait secara moral dengan pusat pemerintahan di Madinah sehingga mereka bisa
berfungsi sebagai perisai teritorial yang efektif jika sewaktu waktu muncul
ancaman, infiltrasi ataupun serangan musuh dari luar. Sedangkan tentara yang
ada dapat dikonsentrasikan ke kawasan lain yang memerlukan. Ketika terjadi
musibah kemarau panjang yang dampaknya sangat parah.
Dalam suasana demikian menurut
khalifah Umar, seseorang yang terpaksa mencuri sekedar untuk mempertahankan
hidup jiwanya tidak pantas dihukum potong tangan, karena langkah seperti itu
akan melukai hati nurani dan rasa keadilan. Terlepas dari setuju atau tidak
setuju terhadap kebijakan khalifah Umar tersebut, contoh-contoh yang telah
disebutkan sudah cukup menunjukkan bahwa sekalipun para sahabat sama-sama pernah hidup bersama Rasulullah
dalam waktu yang cukup lama, mendengar apa yang dikatakannya, melihat apa yang
dilakukannya, namun mereka tetap banyak perbedaan pendapat mengenai apa yang
sesungguhnya dikehendaki oleh Rasul dalam banyak sekali teks kata-kata dan
tindakannya. Dalam contoh di atas tampak bahwa khalifah Umar memahami ayat
Alquran dengan fokus perhatian yang berbeda dari sahabat yang lain karena
beliau lebih menonjolkan aspek spirit sosio moral dari suatu nash dan bukan pada harfiah nya (Amin, 1943).
Karena jika ayat tersebut diterapkan menurut makna harfiahnya justru akan lebih
banyak merugikan nilai-nilai etika syariat yang lebih substansial, Seperti rasa
keadilan, empati dan ikhtiar meningkatkan kesejahteraan umat.
Dari sisi metode berpikir (manhaj alfikr), pemahaman Islam
yang bercorak kultural kontekstual di dasarkan pada sejumlah paradigma sebagai
berikut : Pertama karakteristik misi
risalah Muhammad SAW sebagai rahmat bagi semua harus di pertahankan dan
dilanjutkan oleh umat Islam sepeninggal beliau. Misi mulia tersebut harus terus
menerus diwujudkan di pentas sejarah dengan cara-cara yang konkret, mulia dan
beradab. Nilai moral fundamental seperti kekhusyukan dalam ritual, kesucian
jiwa ketabahan saat mengalami ujian, keadilan kejujuran, persaudaraan,
solidaritas social, dan empati harus
senantiasa di junjung tinggi (Ridhwan, 1982).
Kedua setiap lingkungan masyarakat memiliki nilai-nilai luhur, dan kearifan
kultural yang perlu dilestarikan, Kedatangan Islam bukan untuk merombak total
semua yang ada sebelumnya melainkan untuk meningkatkan dan menyempurnakan hal hal yang sudah baik serta mengoreksi bagian tertentu yang
dipandang masih keliru. Dengan menjaga keseimbangan antara perspektif perubahan
dan kesinambungan antara perspektif perubahan dan kesinambungan, maka ikhtiar
membumikan ajaran Islam akan berproses secara damai, beradab, dan berkelanjutan
dengan denyut perkembangan social.
Ketiga, inti ajaran Islam
adalah Aqidah dan akhlak, yang kemudian diimplementasikan lewat penerapan
syariah. Dengan kata lain, syariah sesungguhnya merupakan instrumen untuk
menegakkan Aqidah dan akhlak yang islami secara komprehensif. Semua konsep
pemikiran syariah, strategi dan langkah-langkah penerapannya harus di desain
sesuai dengan spirit dan landasan fundamentalnya, yakni Aqidah dan akhlak. Oleh
karena itu semua paham dan acara memperjuangkan Islam yang bertentangan dengan
kemuliaan martabat kemanusiaan harus senantiasa dihindari misalnya dakwah dan
perjuangan menegakkan syariat lewat caci maki, pemaksaan, intimidasi, tindak
kekerasan dan perusakan. Keempat, meskipun Islam memiliki visi transformasi
sosio moral yang berwawasan jauh ke depan, perjuangan membumikannya memerlukan
langkah-langkah yang bijaksana, sesuai dengan situasi modal sosial dan
keragaman kultur yang selalu ada di mana-mana harus dipertimbangkan dengan
sebaik baiknya agar implementasi syariah dapat mencapai tujuannya secara damai
dan bermartabat. Melalu kajian sistematis atas nilai nilai
syariat yang utama, seharusnya diidentifikasi secara sistematis aturan syariat
yang sebaiknya diimplementasikan melalui pendidikan, ceramah, kontak personal
pemberdayaan social, media informasi, dan
perjuangan politik.
Dalam hal ini modifikasi instrument teknis dalam kemasan konseptual, dan terminologi
yang berkembang dalam kehidupan masyarakat juga tidak harus dipersoalkan karena
yang lebih pening adalah terwujudnya nilai nilai
moral fundamentalnya. Misalnya penggunaan istilah demokrasi “good governance”
ekonomi kerakyatan dan sebagainya tidak harus diganti seluruhnya dengan nilia nilai moral syariat. Demikian pula berbagai modal social (social capital) yang sudah ada juga tidak harus diganti
semuanya dengan yang baru seperti tatanan politik, tradisi, kultur dan institusi
social yang sudah ada. Jika di dasarkan pada
paradigma tersebut, maka teks-teks syariat tidak harus selalu dipahami dan diaplikasikan
menurut makna harfiahnya di semua tempat, waktunya dan situasi. Teks-teks
syariat secara garis besar diklasifikasi menjadi dua kategori: Pertama teks-teks
syariat menjelaskan prinsip prinsip Aqidah dan moral Islam
yang universal, kandungan teks seperti ini memiliki nilai kebenaran yang
bersifat absolut, final dan abadi, sehingga berlaku dalam semua tempat, waktu
dan situasi. Berbagai peraturan terkait upacara ritual pada umumnya juga
dikelompokkan di sini sekalipun tidak seluruhnya.
Kedua teks yang berisi
ketentuan yang sifatnya teknis dan instrumental. Pada ranah implementasinya,
teks-teks seperti ini dipahami sebagai alternatif di antara pilihan lainnya
yang dapat ditemukan dan dipilih secara rasional. Atau juga bisa dipandang
sebagai tahapan dari proses pembumian nilai-nilai
akidah dan moral syariat yang universal dengan sosiologis masyarakat pada saat
itu. Oleh karena itu, sejumlah modifikasi teknis dalam batas tertentu atau
penundaan aplikasinya dalam jangka waktu tertentu mungkin diperlukan sesuai
dengan relevansinya dengan situasi dan kesiapan sosiologis masyarakat. Penting
untuk digaris bawahi bahwa Manhaj ini tidaklah menolak sama sekali makna literal
teks syariah dalam semua ketentuan hukum yang bersifat teknis. Jika dari
pertimbangan konteks sosio kultur ternyata makna literal
memang menjadi pilihan terbaik untuk mencapai tujuan-tujuan
fundamentalnya, maka ketentuan teknis
yang dijelaskan secara literal tersebut yang harus
dipilih dan diimplementasikan.
B. Metode Istinbath
Dalam fikih
Bagi kaum muslimin, Alquran dan
hadis merupakan rujukan pokok dalam memahami ajaran Islam, termasuk juga dalam
bidang hokum fikih. Namun demikian penting digaris
bawahi bahwa status Alquran dan Hadist adalah sumber hokum
dan bukan hokum itu sendiri, sehingga untuk memahami
konsep hukumnya Fikih masih diperlukan telaah lebih dalam dari berbagai sisi
agar dapat diperoleh pemahamannya yang tepat. Dalam hal ini para ulama
menggunakan rujukannya yang siftanya sekunder dan metodologis
menurut versinya masing-masing seperti ijma, qiyas, maslahah dan sebagainya. Sebagai
rumusan konkkret dari aplikasi nilai-nilai syariat
dalam kehidupan masyarakat fikih tidak lepas dari pengaruh perubahan zaman dan
perkembangan situasi (Chatib, 1980).
Norma keagamaan tersebut disimpulkan para ulama melalui proses ijtihad dari
sumber sumber keagamaan yang secara ekstual sering berbeda satu sama lain. Dari gugusan
informasi yang saling berbeda itu, kemudian ditarik rumusan norma norma hidup dengan menggunakan metode pendekatan dan kaidah
penafsiran tertentu (Sjadzali & di Indonesia, 1994).
Penalaran (istinbat) hokum diawali dengan menggali
merumuskan secara sistematis prinsip prinsip aqidah dan akhlak Islam yang fundamental sebagai dasar
pijak dalam menangani semua masalah hokum. Dari sisi aqidah, setiap konsep fikih harus bertolak dari prinsip prinsip memelihara kemurnian tauhid yang dalam batas
tertentu bersifat ekslusif (Halim, 2021).
Prinsip tauhid juga mengandung pesan untuk selalu mengikuti ketentuan yang
ditetapkan oleh Allah swt, dari tanggung jawab moral
untuk melindungi diri sendiri, dan keluarga dari kesesatan serta pesan untuk
menemukan sarana yang diperlukan untuk meningkatkan taqwa
kepada Allah SWT.
Sedangkan dari sisi akhlaq, pengembangan Fikih harus selalu bertolak belakang
dari spirit pengabdian (ibadah) yang tulus kepada Allah SWT yang merupakan
puncak dari semua sumber nilai kebenaran, serta penghargaan terhadap kemuliaan
martabat kemanusiaan dengan memperhatikan nilai fundamentalnya seperti
kekhusyukan dalam ritual, kesucian jiwa, ketabahan saat mengalami ujian,
keadilan social, kejujuran,
persaudaraan empati dan solidaritas social. Hal
itu berati sekalipun dalam ketentuan yang lebih detail bisa melahirkan konsep
fikih yang beragam, namun keseluruhan konsep tersebut harus selalu berolak dari
argumentasi, spirit dan prinsip umum aqidah dan akhlaq yang islami. Konsep-konsep fikih harus senantiasa
dirancang untuk mendorong proses transformasi social
guna mewujudkan nilai nilai fundamental tauhid
dan akhlaq dalam kehidupan social,
baik yang menyentuh bidang tertentu seperti ekonomi, dan politik, maupun dalam
kehidupan social secara keseluruhan. Semua konsep
fikih yang jelas bertentangan dengan arah spirit tauhid dan akhlaq
tidak dapat dibenarkan, sekalipun dari sudut pandang tertentu mungkin memiliki
argumentasi dan nilai manfaat bagi kepentingan hidup manusia. Dalam merespon kasus-kasus
yang konkret (al masa il al-waqiyyah) langkah
penanganannya adalah sebagai berikut :
Pertama mengidentifikasi rujukan-rujukan literal yang sahih dalam dua sumber utama yakni Alquran dan Hadits, beserta
informasi mengenai latar sosio historis munculnya teks-teks tersebut (asbab al nuzul) dalam maknanya
yang luas (As-Suyuthi, 2008). Melalui analisis atas makna literal teks-teks syariat tersebut, beserta latar sosio
historisnya, kemudian diidentifikasi masalah social
yang direspons teks-teks tersebut, bentuk-bentuk responsnya secara konkrit serta arah visi sosio moralnya. Kedua mengidentifikasi
berbagai alternative konsep pemikiran hukum yang
relevan dengan masalah yang sedang dikaji. Alternatif tersebut dapat ditemukan
langsung dari makna literal Alquran dan Hadist,
pendapat para ulama, pengalam historis kaum muslimin, analisis rasional atau
petunjuk sains. Ketiga melakukan kajian kontekstual terhadap situasi, tantangan
dan permasalahan aktual yang dihadapi masyarakat baik tantangan dan permasalahan
aktual yang dihadapi masyarakat baik di masa sekarang maupun di masa yang akan
datang. Keempat, berbekal semua hasil analisis tersebut kemudian dipilih salah
satu diantara alternatif pemikiran yang dinilai
paling cocok dan paling efektif dalam memecahkan masalah social
yang ada, baik di masa sekarang maupun dimasa depan, demi terwujudnya seoptimal
mungkin tujuan-tujuan moral fundamentalnya (maqasid al syariah al ammah).
Melalui prosedur analisis sosio historis atas teks-teks syariat di era
pewahyuan serta pertimbangan kontekstual saat pesan teks tersebut hendak
diimplementasikan di era kontemporer, maka kesimpulan akhir yang diperoleh akan
terbuka kemungkinan sebagai berikut :
1.
Pengertian yang digunakan
identik dengan makna literalnya.
2.
Pengertian yang digunakan lebih
luas dari makna literalnya.
3.
Pengertian yang digunakan lebih
sempit dari makna literalnya.
4.
Suatu teks dinilai tidak
memiliki signifikansi karena memang tidak terkait dengan masalah yang ada atau
karena ada teks lain yang dipandang lebih tepat untuk menangani masalah.
C. Apresiasi dan Kritik.
Dari waktu kewaktu, pola pemikiran fikih yang bercorak
kontekstual-kultur telah menarik perhatian banyak ulama dan ahli hokum (Fuqaha) untuk
mengembangkannya menurut versinya masing-masing. Hal itu antara lain karena :
Pertama pola pikir kontekstual kultural dinilai lebih mampu merespons dan
menangani masalah social yang terus
berkembang. Karena jika semua teks syariat (al nusus al –syariyyah)
di pahami dan diaplikasikan sebatas makna literalnya, maka teks literal
yang jumlahnya terbatas tidak akan dapat menampung dan merespons semua masalah
dalam kehidupan manusia yang jumlahnya tidak terbatas dan terus berkembang baik
secara kuantitatif maupun kualitatif. Seperti ditunjukkan Hasan Hanafi,
pemikiran keagamaan yang bertumpu pada model upaya pengalihan teks ke dalam
realitas social mengandung banyak kelemahan yang amat
mendasar (Shimogaki, 1993).
Kedua Pendekatan kontekstual kultural dinilai lebih bisa merespons dan
menangani masalah secara konkret dan akuntabel,
karena konsep konsep hokum
disusun dan diimplementasikan berdasarkan pertimbangan situasi yang konkret,
bukan hanya atas argumentasi ideologis dan teologis. Secara sosiologis, pengembangan
konsep dan penerapan aturan hokum memang seharusnya
memperhitungkan secara cermat implikasi dari penerapan aturan hokum tersebut, agar implementasi aturan hokum syariat benar benar bisa
memberi solusi konkret atas masalah-masalah yang dihadapi umat dan bukan malah memperumit dan menimbulkan masalah-masalah baru (Shimogaki, 1993).
Ketiga dengan pola pemikiran kontekstual kultural kaum muslimin dapat tetap
melestarikan semua kekayaan kultural dan modal sosial (social
capital) yang mereka miliki, bahkan memanfaatkannya
untuk menunjang usaha membumikan nilai syariat. Perubahan dilakukan hanya jika
dipastikan bahwa alternatif penggantinya memang lebih unggul dari berbagai sisi
dibanding yang sudah ada. Dalam kajian hokum Islam
hal ini dirumuskan dalam kaidah Al-Muhafazah Ala Al Qadim Al Salih Wa Al Akhz Bi Aljadid Al Aslah (tetap
melestarikan unsur-unsur lama yang baik, dan mengakomodasi unsur-unsur baru
yang lebih baik).
Dengan demikian
proses aplikasi hokum Islam dalam kehidupan social dapat berjalan secara damai, sistematik dan
berkelanjutan (Majdi, 2020).
Keempat pola pemikiran kontekstual kultural dinilai lebih mampu berdialog
dengan dinamika kehidupan, rasionalitas dana lam pikiran masyarakat modern,
seperti dalam masalah social politik, ekonomi
maupun dengan perkembangan sains dan teknologi modern. Dengan pola pikir
demikian kaum muslimin juga dapat berdampingan dengan komunitas lain, serta
merespons secara kritis konstruktif terhadap berbagai permasalahan umat
manusia, dari yang berskala local hingga
global seperti isu-isu kemiskinan, keterbelakangan, demokrasi, negara bangsa (nation state),
ketimpangan gender, wabah penyakit, ketidak adilan dan lingkungan hidup (ekologi) (Juaini, 2003).
Pola pikir doktriner ideologis yang mengabaikan
pertimbangan kontekstual kultural akan membuat Islam dan umat Islam terus
menerus berada dalam situasi ketegangan, konflik dan keterasingan
dari dunia di sekitarnya. Namun demikian, dari cara pandang yang berbeda, pola
pemikiran kontekstual kultural juga mengundang sejumlah keberatan dan kritik kritik tajam sebagai berikut : Pertama, pola pikir kultural
kontekstual dapat memperluas peluang munculnya tafsir sewenang
wenang atas teks syariat yang didasarkan pada selera dan dorongan hawa nafsu.
Hal itu karena setiap teks, peristiwa dan situasi dapat dipahami secara berbeda
beda bergantung pada perspektif, pendekatan, motif dan kepentingan yang
mendasarinya.
Akibatnya pemikiran hokum Islam akan mengikuti selera para penafsir dengan
segenap kelemahan, motif dan kepentingannya sehingga dikhawatirkan syariat
Islam akan hilang terbawa arus perkembangan zaman karena terus menerus didekintruksi oleh tafsir-tafsir baru yang bermunculan.
Dalam sejarah pemikiran hokum Islam, kelemahan ini
telah mendorong Ibnu Hazm (994-1064 M) beralih ke
mazhab zahri dan tampil menjadi pembelanya yang
gigih, setelah sebelumnya mengikuti mazhab Maliki dan Mazhab Syafii. Kedua
seiring perkembangan pemikiran umat Islam, sudah sejak lama arus utama dari
pola piker kontekstual kultural telah berkembang
menjadi pola pikir literalis jenis baru dengan
segenap kelemahannya. Pola pikir tersebut tidak lagi bertumpu pada sumber sumber otentik nash nash syariat melainkan pada teks sekunder hasil karya para
tokoh ulama Fikih. Karya intelektual yang ada mulainya merupakan wujud dari kretivitas dan produktivitas intelektual para ulama dalam
merespons masalah social yang
berkembang di masanya, pada akhirnya mengalami proses pembukuan, pembakuan dan
pembekuan pada era era generasi ulama sesudahnya.
Melalui karya intelektual dan kiprah social masing-masing
para ulama generasi baru tersebut seiring dengan menguatkan semangat taqlid dan persaingan sektarian. Sehingga pemikiran hokum Islam menjadi berhenti, sektarian kurang berwawasan,
serta kehilangan elan vital dan kekuatan spirit transformatifnya yang otentik.
Ketiga, pola pikir
kontekstual kultural berpotensi mendorong terjadinya perpecahan social di kalangan umat karena perbedaan pendapat
menjadi tidak terkendali. Tidak adanya kriteria yang jelas dan dipatuhi
mengenai kualifikasi orang orang yang melakukan
ijtihad, mendorong munculnya mujtahid yang sesungguhnya belum memiliki kompetensi
melakukan ijtihad, sekalipun memiliki keahlian pada bidang-bidang lain. Kondisi
ini dapat semakin mencabik cabik keutuhan umat menjadi kelompok-kelompok kecil
yang saling bersaing. Keempat, terbukanya banyak kemungkinan terserapnya elemen-elemen
kultur masyarakat yang berpotensi menjerumuskan umat dalam bahaya syirik dan
unsur-unsur kebudayaan yang berpotensi mencemari kemurnian ajaran Islam. Hal
itu karena kriteria dari elemen kultur yang bisa diakomodasi dalam bangunan
pemikiran hokum Islam belum didefinisikan dengan
tuntas, tegas dan disepakati oleh semua komponen umat (Esposito, 2004).
D. Rekonstruksi
Dengan tetap mempertahankan
kelebihan-kelebihan utamanya, pola pemikiran kultural kontekstual masih terus
memerlukan sentuhan dan pengembangan lebih lanjut agar dapat mengatasi berbagai
kekurangannya dan merespons berbagai kritik yang dilontarkan berbagai kalangan.
Ikthtiar tersebut terutama menyangkut dua hal. Pertama, merumuskan secara komprehensif visi
sosio moral hokum Islam, baik yang menyentuh aspek aspek tertentu seperti politik, ekonomi ekologi dan aspek
kehidupan lainnya, maupun hukum Islam secara keseluruhan. Pola pengkajian dan
pengembangan hokum islam
seharusnya tidak lagi langsung masuk ke aspek aspek
kehidupan yang sifatnya teknis lewat rujukan teks syariat yang juga bersifat
teknis seperti cara melakukan shalat, membasuh najis,
susunan kalimat akad nikah, cara menghukum pezina dan
sebagainya, melainkan berawal dari kajian sistematis mengenai prinsip prinsip hokum islam
yang fundamental mengenai shalat, nikah dan pidana. Langkah
ini diperlukan agar sejak awal konsep konsep hokum Islam memiliki landasan filosofis yang kokoh dan agar
pengembangan pemikiran hokum Islam selanjutnya tidak
mengalami disorientasi sehingga tetap berada pada arah yang benar. Penegasan
visi tersebut sekaligus untuk membangkitkan kembali semangat transformasinya
yang otentik. Perlu ditegaskan bahwa pengembangan manhaj
hokum Islam harus bertolak dari prinsip kemurnian
tauhid dan teologi moral Islam yang dalam batas tertentu bersifat eksklusif.
Oleh Karena itu,
pengembangan konsep hokum tidak boleh hanya di
dasarkan pada consensus selera diantara
sesama manusia (komunitas umat Islam) misalnya atas nama prinsip humanism atau manfaat, melainkan harus tetap bertolak dari
spirit pengabdian kepada Allah SWT yang merupakan puncak dari semua sumber
nilai kebenaran. Demikian juga perhatian terhadap pesan moral untuk melindungi
diri sendiri, keluarga dari kesesatan, dan pesan untuk menemukan sarana-sarana
untuk meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, prinsip
tauhid tersebut juga memuat perintah yang jelas untuk hanya mengikuti ketentuan
hokum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Kedua ,
merumuskan secara lebih komprehensif, sistematis dan lebih detail metode istimbat yang dapat mengidentifikasi dan menyeleksi elemen
kultur yang boleh dan tidak boleh di masukkan dalam bangunan pemikiran hokum Islam, serta untuk memberikan batasan yang jelas pada
tingkat mana perubahan-perubahan konsep hokum bisa
dilakukan berdasarkan interpretasi yang lebih tepat atas dua sumber utama yakni
Alquran dan Sunah Rasul . Agar konsep hokum lebih
sesuai dengan kebutuhan dan situasi aktual yang dihadapi masyarakat, maka
akomodasi diatas elemen kultur tertentu menjadi
kebutuhan yang penting, tanpa menganggapnya sebagai elemen luar yang mencemari
ortodoksi dan kemurnian ajaran Islam.
Elemen elemen kekayaan kultural tersebut digunakan dalam hal
berikut :
1. Substansiasi, yaitu memahami tujuan sosio moralnya yang
substansial. Hal itu karena pemahaman dan penerapan nilai-nilai syariat tidak
boleh hanya mementingkan formalitas dan simbol simbol
lahiriyah melainkan harus berorientasi pada visi
sosio moral yang menyentuh berbagai sisi kehidupan umat. Dalam konteks ini
khazanah kearifan kultural, baik yang terdisional
maupun modern, akan dapat memberikan banyak inspirasi dan memperkaya perspektif
dalam pemahaman pesan-pesan sosio moral ajakan syariat yang suci. Misalnya
pemaknaan kata gharim dalam ayat zakat seharusnya
tidak didasakan secara kaku pada terjemah literalnya yakni (semua) orang orang
yang berhutang. Hal itu karena orang-orang yang berhutang banyak variannya, ada
hutang untuk kegiatan bisnis produktif, hutang untuk keperluan konsumtif oleh
mereka yang sesungguhnya memiliki penghasilan cukup dan hutang oleh mereka yang
lemah karena termarginalkan dan dimiskinkan oleh sistem
dan kultur yang cenderung menindas. Tanpa pemilihan sistematis seperti itu
implementasi zakat akan salah sasaran sehingga tidak dapat mencapai tujuan
fundamentalnya, yakni membantu mereka yang lemah dan dilemahkan oleh sistem
kultur yang menindas mereka.
2. Moderasi, yakni pengembangan pola pemahaman keagamaan yang
lebih moderat seiring dengan dinamika dan kompleksitas kehidupan masyarakat. Kekaguman
dan keyakinan seseorang terhadap suatu pemikiran fikih tertentu, ketika hendak
dibawa dalam ranah kehidupan publik yang luas, seharusnya ditampilkan dengan
penuh kerendahan hati disertai sikap penghargaan terhadap kebebasan orang lain
untuk menentukan pilihannya. Implementasi semua aktivitas ibadah, jihad dan
dakwah, betapa pun gigih dan semangatnya, harus tetap dilakukan dengan cara cara yang bijaksana, santun dan akhlak mulia, Misalnya
dalam masyarakat yang damai tidak diperlukan kumandang dakah jihad keras
mengangkat senjata sekalipun dengan cara dipilih bisa dicari argumentasi teks
keagamaan yang mendukungnya. Dalam masyarakat seperti itu yang diperlukan
adalah jihad lunak lewat dunia pendidikan politik, ekonomi, ekologi seni budaya
dan sebagainya untuk membantu umat mensejahterakan
dirinya dan membangun peradaban masa depan yang lebih baik secara damai.
3. Seleksi dan adaptasi
yakni penyaringan dan penyesuaian berbagai konsep fikih sesuai dengan
kondisi dan kesiapan sosiologis disetiap lingkungan social. Proses seleksi terjadi karena konsep
pemikiran fikih, bagaimanapun bagusnya secara teoritik,
tidak semuanya dapat diterapkan begitu sajak secara serentak dan seragam disemua lingkungan social.
Sehingga selalu harus ada skala prioritas sesuai dengan situasi di masing-masing
lingkungan social. Modifikasi pada tingkat
tertentu seringkali diperlukan karena perbedaan
suasana kehidupan memerlukan respons teknis yang berbeda beda pula, sepanjang
modifikasi tersebut tidak meruntuhkan nilai nilai
fundamentalnya. Begitu pula penundaan implementasi aturan syariat pada aspek
tertentu seringkali diperlukan untuk melakukan
langkah-langkah persiapan dan memastikan bahwa umat memang telah siap
menerapkan aturan tersebut. Pemikiran cemerlang Imam Syafii atau ibnu Taymiyah misalnya, sekalipun dapat dikaji dengan luas dan
mendalam dalam forum halaqah ulama, daurah komunitas harakah atau kuliah pasca sarjana, namun
secara sosiologis tidak akan dapat diterapkan sepenuhnya di semua lingkungan
masyarakat karena disana ada sistem politik sistem hokum, system ekonomi
dan kultur yang bekerja secara otomatis untuk menyeleksi dan memaksanya untuk
beradaptasi jika hendak diterapkan dalam kehiduoan
masyarakat.
4. Instrumentalisasi yaitu pemanfaatan elemen elemen
kearifan local kultur tradisi dan modal social (social capital) lainnya sebagai sarana jalan media atau instrument teknis dalam ikhtiar pembumian
nilai nilai ajaran syariat. Diantara
instrument teknis tersebut ada yang terkait
dengan tatacara pelaksanaan waktu, tempat, dan
peralatan yang dipergunkana. Misalnya akivitas zikir, doa, tilawah Alquran dan dakwah yang waktu
dan tempatnya tidak diatur ketat dalam aturan syariat, bisa dilaksanakan dengan
memanfaatkan momen momen social
budaya tertentu seperti hari ulang tahun kelahiran dan pernikahan, hari kemerdekaan
suatu negara, dan momen momen acara adat local tertentu sepanjang tidak disertai hal hal yang dapat menodai kemurnian tauhid dan kemuliaan
kegiatan ritual tersebut. Ketiga
Mengembangkan dan mengintegrasikan ke dalam bangunan pemikiran hokum Islam berbagai disiplin ilmu yang dapat mendukung
analisis dalam pengembangan pemikiran hokum islam sesuai dengan tema-tema yang diperlukan. Misalnya
kajian sejarah diperlukan untuk menemukan makna pesan sosio moral yang tepat
mengenai praktik poligami di masa rasul. Sosiologi diperlukan untuk mengkaji
tingkat aksepabilitas masyarakat terhadap rencana
penerapan peraturan hokum pidana perzinaan, pencurian
dan penggunaan narkotika. Demikian pula penjelasan sains dan ilmu kedokteran
modern amat bermanfaat untuk mengkaji masalah pola waktu siklus haid wanita dan
penentuan garis keturunan (nasab).
KESIMPULAN
Amin, Ahmad. (1943). Duha al-Islam, 3 vols. Cairo. Google
Scholar
As-Suyuthi,
Jalaluddin. (2008). Asbabun Nuzul; Sebab Turunnya Ayat Al-Quran. Gema
Insani. Google Scholar
Chatib, Ahmad. (1980).
Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat. Jakarta: Intermasa. Google
Scholar
Engineer, Ashgar Ali.
(2007). Islam dan pembebasan. LKIS Pelangi Aksara. Google Scholar
Esposito, John L. (2004).
The oxford dictionary of Islam. Oxford University Press. Google
Scholar
Halim, Abdillah.
(2021). Padangan Muhammad Said Al-Asymawi tentang Relasi Agama dan Politik. An-Nuha:
Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial, 8(1), 109–129. Google
Scholar
Juaini, Hasanain. (2003).
Menakar Islam Sebagai Alternatif di Tengah Ironi dan Ambiguisitas Demokrasi
Global. Jurnal Ulumuna, 5. Google Scholar
Majdi, Zainul. (2020).
Praktek Sidang Cepat di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Malang. Google Scholar
Nuruddin, Amiur, &
bin Khattab, Ijtihad Umar. (1987). Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam. Jakarta:
Rajawali Pers. Google Scholar
Ridhwan, Zainab. (1982).
al-Nadhriyah al-Ijtima’iyah fi al-Fikri al-Islamy. Cairo: Dar
al-Ma‟ arif. Google Scholar
Shimogaki, Kazuo. (1993).
Kiri Islam: Antara Modernisme dan Postmodernisme: Telaah Kritis atas Pemikiran
Hassan Hanafi (Between Modernity and Postmodernity The Islamic Left and Dr.
Hassan Hanafi’s Tought: A Critical Reading) Terj. Jadul Maula & M. Imam
Azis,(Yogyakarta: LKIS, 2000). Google Scholar
Sjadzali, Munawir,
& di Indonesia, Hukum Islam. (1994). Pemikiran dan Praktek. Bandung:
Remaja Rosdakarya. Google Scholar
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |