ANALISIS PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DI DESA CIWARINGIN KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON

 

 

Imam Ali Khaeri

Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Ali Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

imamalikhaeri87@gmail.com

 

 

Abstrak

Received:

Revised  :

Accepted:

01-09-2022

10-09-2022

20-09-2022

Latar Belakang : Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembagian harta waris yang berlaku di Desa Ciwaringin.  mengetahui pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.

Hasil : Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat membagi harta warisnya tidak secara hukum waris Islam melainkan dengan cara membaginya sama rata antara pihak laki-laki dan perempuan. Masyarakat kurang memahami pembagian harta waris secara hukum Islam, karena tidak semua masyarakat mempelajari lebih mendalam tentang hukum kewarisan Islam, serta kurangnya sosialisai tentang pembagian harta waris Islam di masyarakat.

Kesimpulan : Masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melaksanakan pembagian harta warisan dengan cara membagi harta waris secara rata. Hal ini dilakukan dengan melakukan musyawarah bersama yang dihadiri anggota keluarga inti dan melalui kesepakatan dari masing-masing ahli waris.

 

Kata Kunci : Pemahaman; Masyarakat; Pembagian Harta Waris; Hukum Islam

 

 

 

 

Abstract

 

Background: Analysis of Community Understanding of the Division of Inheritance Assets According to Islamic Law in Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency.

Objectives: This study aims to determine the practice of dividing inheritance that applies in Ciwaringin Village.  knowing the community's understanding of the division of Islam inheritance in Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency.

Methods: This research uses a qualitative approach. This research took place in Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency. The types and data sources used in this study are primary data sources and secondary data sources.

Results: The results showed that people divide their inheritance not legally Islam inheritance but by dividing it equally between men and women. The community does not understand the legal inheritance of Islam, because not all peoplet learn more deeply about the law of inheritance Islam, as well as the lack of socialization about the division of I slam inheritance in society.

Conclusion: The people of Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency, carry out the distribution of inheritance assets by dividing inheritance assets equally. This is done by conducting joint deliberations attended by members of the nuclear family and through the agreement of each heir.

 

Keywords: Understanding; Society; Division of Inheritance; Islamic Law

*Correspondent Author : Imam Ali Khaeri

Email : imamalikhaeri87@gmail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x311.png

 

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bahkan, Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di Asia Tenggara. Dalam syariat Islam Al-Quran dan Hadis dipahami sebagai pedoman hukum umat Islam yang isi kandungan di dalamnya mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia ,manusia dengan benda dan juga yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (Salman, 1993). Hukum Islam mengatur berbagai aspek bidang hukum di antaranya, waris, wakaf, hibah dan wasiat. Permasalahan yang sensitif dalam kehidupan bermasyarakat dengan sering kalinya menyebabkan pertikaian, kericuhan antar keluarga yang disebabkan oleh perebutan hak kepemilikan suatu harta benda, harta pusaka yang dapat disebut pula dengan harta warisan (Dakhoir, 2010). Hal ini dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang bulu dari kalangan atas atau dari kalangan bawah.

Hak asasi manusia termasuk dalam hal pembagian harta waris yang bagi umat Islam. Al-Quran merupakan acuan utama hukum dan penentuan dalam pembagian waris sedangkan, ketetapan tentang kewarisan diambil dari hadis Rasulullah saw dan ijma (Usman, 2006). Kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang sah dan dibenarkan oleh Allah SWT hal ini dapat dilihat dari terincinya suatu hukum warisan dalam Al-Quran. Bagi umat Islam pembagian harta waris menggunakan ilmu faraid. Ilmu faraid merupakan pengetahuan atau informasi yang membahas seluk beluk pembagian harta Menggunakan ketentuan ahli waris, dan bagian bagiannya. Mempelajari ilmu faraid merupakan suatu hal yang harus dijalankan dan dipelajari sebagai umat Islam sebagaimana telah dikisahkan bahwa Rasulullah, bersabda :

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَبِي الْعِطَافِ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Artinya :”Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Mundzir Al Hizami telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar bin Abu Al 'Ithaf; telah menceritakan kepada kami Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, belajarlah faraidl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku."  (HR.Ibnu Majah No.2710).

Menurut penelitian atau pengamatan awal di wilayah desa Ciwaringin penulis menemukan beberapa kesengajaan dalam penerapan pembagian hukum warisan berdasarkan penjelasan beberapa masyarakat ada beberapa model pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat desa Ciwaringin yang dalam praktiknya terjadi penyimpangan dari ketentuan hukum Islam. Pembagian harta waris yang dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan membagi harta waris dengan sama rata antara para ahli waris laki-laki maupun perempuan. Selain itu masyarakat ada juga yang membagi harta waris dengan memberikan bagian lebih kepada ahli waris yang mempunyai tanggung jawab lebih kepada pewaris dan waktu pembagian harta waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin sebagian besar dilakukan ketika pewaris masih hidup.  Dilihat dari metode atau cara pembagian harta waris seperti itu tidak jarang menimbulkan sengketa antara pihak waris yang lain, hal ini terjadi akibat ada beberapa pihak yang merasa tidak adil dengan pembagian waris tersebut dengan  tidak di dasari menggunakan hukum positif dan juga hukum Islam. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan inti pembagian harta waris menurut hukum Islam yang mana di jelaskan di atas oleh karena hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Ciwaringin”.

A.   Tinjauan Tentang Pemahaman Masyarakat

1.    Pemahaman

Dalam kamus besar bahasa Indonesia pemahaman berasal dari kata dasar ‘paham’ yang artinya pengetahuan yang banyak, pendapat, pikiran, pandangan, pandai dan mengerti benar tentang suatu hal Pemahaman merupakan hasil dari aktivitas mental individu itu dalam memahami konsep (Indonesia, 2005). Menurut Drive (Javar, Sajap, Mohamed, & Hong, 2013) pemahaman adalah kemampuan menjelaskan suatu situasi atau suatu tindakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang dapat dikatakan memahami sesuatu apabila ia dapat mengerti dan menafsirkan sesuatu dengan memberikan penjelasan atau uraian yang terinci tentang hal yang di pelajari dan diketahui dengan menggunakan bahasa sendiri (Listiawati, 2016).

2.    Definisi Masyarakat

Max Weber mengartikan masyarakat sebagai struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya (Tejokusumo, 2014).  Masyarakat dapat diartikan juga apabila suatu kelompok itu baik, besar maupun kecil, hidup bersama menemukan kepentingan-kepentingan hidup bersama maka disebut masyarakat setempat. Dapat disimpulkan dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah suatu kesatuan manusia (sosial) yang hidup dalam suatu tempat dan saling bergaul (interaksi)  antara satu dengan yang lain sehingga memunculkan sesuatu aturan, norma atau adat baik.

B.   Tinjauan Tentang Hukum Kewarisan Islam

1.    Pengertian Waris

Waris secara bahasa mirath (waris)  mempunyai beberapa arti di antaranya al-baqaya kekal, al-itiqal yang berpindah dan al-maurut yaitu harta peninggalan orang yang meninggal dunia. (az Zuhaili, 2011) Secara terminologi waris adalah pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup baik yang ditinggalkannya ini berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syariat (Suhairi, 2019). Perpindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah)  pewaris menentukan siapa -siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. (Abdurrahman, 2010) Jadi dapat disimpulkan bahwa kewarisan Islam adalah perpindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup, harta waris yang berupa, harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syariat sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran dan Hadist.

C.   Rukun dan Syarat Waris

Rukun waris merupakan sesuatu yang harus ada sebelum dilakukan pembagian waris, rukun wari ada tiga yaitu :

1.    Pewaris

Pewaris (Al-Muwarrits) dalam literatur Fiqih disebut al-muwaris adalah seorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada kewarisan yang masih hidup (Saebani & Djaliel, 2015). Dapat dikatakan juga bahwa pewaris adalah orang yang sudah meninggal dan memiliki harta yang harus dibagikan dan dikuasai oleh waris dengan cara perpindahan hak atau kepemilikan. Dapat disimpulkan bahwa pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam dan meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup, peralihan hak atas harta dari seorang  yang  telah  meninggal kepada keluarga yang  masih hidup.

2.    Al-Mauruth (Harta)

Al-Mauruth adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang mewariskan atau hak-hak yang mungkin diwariskan hak menahan barang yang dijual karena sudah terpenuhnya harta dan hak barang gadai karena terpenuhinya pembayaran utang (HAZAIRIN, 2017).  Harta tersebut adalah milik dari pewaris secara sempurna dalam arti dia memiliki zat atau materinya dan juga memiliki manfaatnya jika dia tidak memiliki materinya dan manfaatnya seperti barang titipan atau yang dimiliki hanya manfaatnya saja seperti barang pinjaman atau sewa tidak dapat menjadi warisan. Dalam perspektif Islam, harta warisan merupakan jumlah total harta bawaan dan harta bersama setelah dikurangi untuk keperluan pewaris selama sakit, biaya mengurusi jenazah, pembayaran utang serta wasit pewaris (Ali, 2008).

3.    Al-Warith (Ahli waris)

Al-Irts menurut bahasa adalah seorang yang masih hidup setelah yang lain mati di mana orang yang masih hidup itu mengambil apa yang ditinggalkan oleh orang mati (Syah, 1992). Orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan kekerabatan, baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan atau karena akibat memerdekakan hamba sahaya. Syarat yang harus dipenuhi pada saat meninggalnya pewaris atau al muwarrits yaitu, ahli waris disyaratkan beragama Islam, mempunyai hubungan darah dengan pewaris, saat pewaris meninggal ahli waris harus dalam keadaan hidup, terikat dalam perkawinan dengan pewaris, dan tidak terhalang untuk mendapatkan waris (Marzuqi, 2017).

D.   Sebab-sebab Menerima Warisan

Adapun sebab-sebab mendapat waris atau terjadi kewarisan dalam Al-Quran faktornya ada 3 adalah sebagai berikut :

1.    Adanya Nasab Hakiki (Kekerabatan)

Hubungan kekerabatan yang ditentukan dengan adanya hubungan darah yang terjadi akibat adanya kelahiran. Dalam hubungan kekerabatan tersebut yang menjadi faktor utama penentuannya yaitu adanya ikatan perkawinan yang sah antara ayah dan ibu. Dengan ini mencangkup cabang-cabang keturunan si mayit dan asal usulnya juga anak keturunan dari asal usulnya mayit (MASRUROH, 2005). Kekerabatan merupakan sebab memperoleh hak waris yang terkuat ,karena kekerabatan unsur yang tidak dapat dihilangkan, ini mencangkup keturunan si mayat dan asal usulnya juga anak keturunan dari asal usul.

2.    Hubungan Perkawinan.

Di antara sebab beralihnya harta seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup adalah adanya hubungan perkawinan atau nikah terjadi akad secara legal (syar’i)  antara seorang laki-laki dan perempuan sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim antara keduanya. Hubungan perkawinan yaitu, suami dan istri yang saling mewarisi karena mereka telah melakukan akad perkawinan secara sah.

3.    Al-Wala

Wala’ secara bahasa artinya penolong atau pertolongan, biasanya ditunjukkan untuk menunjukkan kekerabatan. Hubungan Al-wala adalah seseorang menjadi waris karena ia telah memerdekakan budaknya (Parman, 1995). (Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan buda di mana orang yang memerdekakan budak karena walau ini dapat mewarisi harta peninggalan budak yang telah dibebaskan jika budaknya tersebut telah menjadi kaya, warisan budak dapat diperoleh majikannya dengan syarat budak tersebut tidak memiliki ahli waris dzawil arham.

4.    Representasi Islam (Muslim)

Mendapatkan warisan seperti nasab, peninggalan orang muslim atau sisa peninggalan diberikan kepada Baitul mal sebagai warisan kepada orang muslim dalam bentuk ashabah bukan karena kemaslahatan. Jika tidak ada yang mewarisi karena tiga di atas atau adanya penyebab bab mewaris tapi tidak menghabiskan semua peninggalan (az Zuhaili, 2011).

E.   Sebab Penghalang Kewarisan (Mawaani’al-Irts)

A-maani disebut juga dengan mahruum oleh karena itu apa yang menjadi hilang karena makna(alasan)diluar dirinya:

1.    Al-Riq (Budak)

Seorang budak tidak dapat menjadi ahli waris karena ,dipandang tidak cakap menguasai harta dan juga telah putus hubungan kekeluargaan dengan kerabatnya, bahkan ada yang beranggapan bahwa seorang budak statusnya merupakan harta milik tuannya karena itu dia tidak dapat mewariskan harta peninggalannya. Hal ini karena, seorang budak dan segala harta yang ada pada dirinya adalah milik tuannya dan tidak memiliki harta.

2.    Pembunuhan

Seorang pembunuh dapat menghalangi haknya untuk mendapatkan harta warisan dari orang yang dibunuhnya. Contohnya, apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, misalnya seorang anak membunuh ayahnya maka dia tidak berhak mendapatkan warisan, sebagaimana Rasul bersabda : “seorang pembunuh tidak dapat menerima warisan (HR Ibnu Majah)  (Abi Abdullah Muhammad bin Yazid Al-Quran, sunan Ibnu Maja, juz 11.86). Membunuh yang sengaja atau tanpa disengaja menyebabkan gugurnya hak waris. Membunuh sendiri atau menyuruh orang lain juga menggugurkan hak waris secara total.

3.    Beda Agama

Yang dimaksud beda agama adalah antara pewaris dan ahli waris menganut agama yang berbeda misalnya, pewaris beragama Islam, menganut agama Islam namun dia memiliki ahli waris yang tidak beragama Islam, maka ahli waris selain Islam itu tidak dapat mewarisi harta peninggalan pewaris begitu pun sebaliknya apabila  ada pewaris selain beragama Islam memiliki ahli waris yang beragama Islam maka, ahli waris yang beragam Islam tersebut tidak dapat mewarisi harta pewaris.

 

F.   Kewajiban Sebelum Pembagian Waris

Definisi tirkah menurut bahasa adalah apa yang ditinggalkan oleh seorang dan dibiarkan tetap sedangkan menurut istilah adalah semua yang ditinggalkan mayit berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak mencangkup benda-benda material berupa barang-barang bergerak (Hidayat, 2009). Adapun hak-hak yang berkaitan dengan tirkah adalah barang-barang yang tidak berkaitan dengan hak orang lain, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh seorang pewaris sebelum melakukan pembagian harta warisan, setelah wafatnya pewaris di antaranya :

1.    Perawatan Mayit

Seorang ahli waris diwajibkan untuk melakukan pembayaran perawatan selama sakit pewaris misalnya membayar biaya rumah sakit selain itu ahli waris juga membayar perawatan jenazah meliputi biaya memandikan mengafani dan menguburkan jenazah. Besar biaya tersebut diselesaikan secara wajar dan baik tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih (Rofiq, 1995).

2.    Membayar Hutang

Kemudian setelah perawatan jenazah utang-utang mayit dibayarkan dari semua hartanya yang tersisa setelah perawatan jenazah. Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berhutang sesuai waktu yang ditentukan apabila orang yang berhutang telah meninggal maka, kewajiban membayar hutang tersebut beralih kepada keluarganya di mana para fuqana hanafiya bahwa apabila seorang yang berhutang meninggal dunia maka bebaslah ia dari tanggung jawabnya itu (Lubis Suhrawardi & Simanjuntak, 1995).

3.    Pelaksanaan Wasiat

Menurut Abu Dawud dan Ulama salaf, wasiat adalah perbuatan wajib, kalau misalnya pewaris berwasiat pada saat menjelang ajalnya. Harta peninggalannya diambil maksimal 1/3 untuk memenuhi wasiat wajibnya (Rachmadi, 2009). Dalam melaksanakan wasiat Ada yang harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris sehingga, apabila para ahli waris tidak setuju maka wasit tersebut bisa batal. Wasiat seperti ini yaitu apabila orang yang diberi wasiat termasuk ahli waris. Jika wasiat pewaris melebihi dari 1/3 maka tidak wajib melaksanakannya.

G.  Macam-Macam Ahli Waris dan Bagiannya

1.    Dzaw Fara’id /Dzaw Furudh

Golongan ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam Al-Quran Besaran hak ashabul furudh yang sesuai dengan ketetapan Al-Quran, yaitu 1/2, 1/3,1/4,1/6,2/3 atau 1/8.

2.    Dzawit Tas'shib/Ashabah

Dhul qarabat atau asabah merupakan sebutan untuk ahli waris yang memiliki pertalian kekerabatannya dekat dengan pewaris (Thalib, 2022). Besarnya bagian harta yang mereka mendapatkan tidak ditentukan mereka, tetapi mereka mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada dhul fara’id atau akan mendapatkan bagian apabila tidak ada ahli waris dhul, fara’id.

3.    Dzawil arham

Orang yang hubungan darah dengan pewaris dari pihak wanita saja. dzawil arham juga merupakan golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan ashabul furudh dan asobah. Kerabat ini akan mendapatkan hak waris atau bagian waris apabila tidak ada golongan ashabul furudh dan asobah (Anshori, 2005).

H.  Tujuan Waris

1.    Mewujudkan keadilan yang mutlak di antara setiap manusia.

2.    Sebagai motivasi dan pendorong untuk mencari rezeki yang halal

3.    Upaya dalam meneruskan perjuangan didunia ini sebagai khalifah di muka bumi 252525.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini dilakukan selama 3 (tiga)  bulan. Penelitian ini dilakukan di desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Desa Ciwaringin sebagai lokasi penelitian berdasarkan beberapa pertimbangan tertentu, pertimbangan pertama, masih kurangnya pemahaman  masyarakat mengenai pembagian harta waris. Alasan lain yang menjadi pertimbangan adalah unsur ke ter jangkauan lokasi penelitian oleh peneliti baik dari segi tenaga, dana maupun dari segi efisiensi waktu pelaksanaan penelitian di lokasi yang dipilih tidak menimbulkan masalah dengan kaitannya dengan kemampuan peneliti ,itu karena lokasi penelitian merupakan kampung halaman penelitian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Sesuai dengan judulnya, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris Islam. Sebagaimana kita ketahui waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan faraid  yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Al-Quran telah menjelaskan hukum-hukum kewarisan dan ketentuan-ketentuan bagi setiap ahli waris dengan penjelasan yang lengkap dan sempurna tanpa meninggalkan bagian seorang atau membatasi benda yang akan diwariskan. Al-Quran menjadi landasan hukum waris dan ketentuan bagian-bagiannya yang diperkuat oleh sunah dan ijma. Selain itu hukum Islam pun sudah diterapkan di beberapa kita-kitab perundang-undangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang ada dalam masyarakat. Objek penelitian ini adalah masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Dalam pengumpulan datanya melalui wawancara.

1.    Praktik pembagian harta waris di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Dilakukanlah wawancara kepada masyarakat guna mengetahui bagaimana praktik pembagian hart waris yang terjadi di Desa Ciwaringin, dengan menanyakan mengenai bagaimana praktik pembagian harta waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin. Menggunakan dasar hukum apa pembagian harta waris yang digunakan, apa yang melatar belakangi pembagian harta waris tersebut. Pembagian harta waris sudah diatur dalam QS. An-Nisa ayat 11,12 dan 176. Jelaskan pula dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, selain itu diatur pula dalam kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya membagi harta waris dengan menggunakan hukum kewarisan Islam, melainkan mereka  membagi harta waris dengan membaginya sama rata. Hal ini dilatarbelakangi oleh masyarakat yang beranggapan  bahwasanya dengan membagi harta waris sama rata merupakan bentuk keadilan bagi setiap ahli waris. Selain itu guna menghindari percekcokan antar ahli waris

2.    Pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta warta waris secara hukum kewarisan Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Penelitian ini mencari data untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris secara hukum Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Dilakukanlah wawancara dengan menanyakan tentang apakah masyarakat mengetahui mengenai hukum kewarisan Islam, rukun dan syarat waris, siapa yang berhak menjadi ahli waris, bagian tiap ahli waris, sebab-sebab seseorang tidak memperoleh harta waris dan sebab-sebab seseorang memperoleh ahli waris. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat Desa Ciwaringin dapat disimpulkan bahwa  tidak semua masyarakat memahami pembagian harta waris secara hukum kewarisan Islam, hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi dan edukasi mengenai pembagian harta waris secara hukum kewarisan Islam di masyarakat. Selain  kurangnya edukasi dimasyarakat, hukum waris Islam juga sulit dipahami karena banyaknya ketentuan dan tata cara yang harus dijelaskan oleh orang yang sudah paham secara mendalam mengenai hukum kewarisan Islam.

A.   Praktek Pembagian Harta Warisan Di Desa Ciwaringin

Berdasarkan hasil  penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa tidak semua kebiasaan dalam masyarakat itu bersesuaian dengan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebiasaan yang sudah bertentangan dengan asas hukum kewarisan Islam karena hal ini dapat merugikan para ahli waris. Mekanisme pembagian harta warisan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Desa Ciwaringin tidak mengikuti hukum warisan Islam. Hal yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Desa Ciwaringin adalah pembagian harta waris yang dibagikan dengan jumlah yang sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Bahwa praktik pelaksanaan pembagian harta waris yang dilakukan oleh masyarakat biasanya menggunakan pembagian harta warisan secara musyawarah yang menghasilkan kesepakatan bersama atau kekeluargaan dan bagi secara rata sama rata antara laki-laki dan perempuan tanpa membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan kebanyakan masyarakat di Kecamatan Ciwaringin khususnya Desa Ciwaringin tidak mengikuti seperti hukum kewarisan Islam seperti pada semestinya, karena masyarakat kurang paham tentang pembagian harta warisan secara hukum Islam dan menurutnya pembagian harta waris secara adil adalah dengan membagi harta waris secara sama rata antara ahli waris yang satu dengan pewaris yang lain. Mereka lebih memilih mengedepankan kemaslahatan. Selain itu pula waktu pelaksanaan pembagian harta waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dilakukan dengan cara membagi harta waris sebelum meninggalnya pewaris di mana dilakukan dengan cara musyawarah yang disaksikan oleh anggota keluarga inti dan ahli waris yang bersangkutan.

Masyarakat beranggapan bahwa waktu pembagian harta waris ketika orang tua atau pewaris sudah meninggal dapat mengakibatkan pertikaian dalam pembagiannya namun jika harta waris dibagikan ketika salah satu orang tua meninggal maka ketentuannya yaitu orang tua yang masih hidup tersebut tetap tinggal di rumah yang dimilikinya atau tinggal bersama anak yang dipilihnya dan untuk anak tersebut tetap mendapatkan bagian yang sama rata sesuai dengan musyawarah dengan ini meninggalnya pewaris tidak menjadi syarat utama dalam pelaksanaan pembagian waris yang terjadi di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.  Dengan demikian hukum kewarisan Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan yaitu kewarisan akibat kematian semata dan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat yang dibuat pada waktu hidupnya.  Dengan perkataan lain harta seseorang tidak dapat beralih sebelum seseorang yang mempunyai harta peninggalan itu dinyatakan meninggal secara hakiki atau hukmi. Selain itu pelaksanaan pembagian harta waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin dengan menggunakan sistem kekeluargaan yang mana harta dibagi kepada ahli waris dengan berlandaskan besar dan kecilnya tanggung jawab dan perannya dalam mengurus si pewaris dalam hal ini ketika tanggung jawab ahli waris lebih besar kepada pewaris maka besar pula bagian yang akan didapatkan oleh ahli. Oleh karena itu kebiasaan atau budaya, kepatuhan mengundang makna sejatinya pembagian mengandung makna nilai-nilai kearifan lokal di akomodasi dalam Islam yang sebagaimana konteks ini adalah terealisasinya nilai budaya dan terciptanya harmoni antara ahli waris.

B.   Pemahaman Masyarakat Terhadap Pembagian Harta Waris

Berdasarkan hasil penelitian, Masyarakat Desa Ciwaringin yang mayoritas penduduknya beragama Islam masih banyak yang belum memahami pembagian harta waris secara hukum kewarisan Islam ,mereka hanya sekedar tahu mengenai pengertian umum hukum kewarisan Islam, yang mereka tahu bahwa dalam hukum waris Islam bagian laki-laki lebih banyak dibandingkan bagian perempuan, yang menjadi ahli waris adalah anak, serta pembagian yang dilakukan ada yang sebelum pewaris meninggal ada juga sesudah pewaris meninggal. Umumnya mereka mengetahui dari berbagai kegiatan keagamaan, baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Mereka ada yang tahu mengenai dasar hukum kewarisan Islam dalam Al-Quran dan ada juga yang tidak tahu sama sekali mengenai pembagian harta waris secara hukum kewarisan Islam. Hal ini karena faktor Pengetahuan yang minim masyarakat sebagian besar hanya mengetahui secara umum, mereka tidak mengetahui ruku, syarat dan bagaimana proses pembagian harta waris sesuai bagiannya yang diatur dalam hukum kewarisan Islam. 

Sebagian masyarakat  memang sudah mengetahui hukum kewarisan Islam akan tetapi mereka hanya mengetahui secara umum saja. Hal ini yang menjadi alasan masyarakat tidak menggunakan hukum kewarisan Islam dalam pembagian harta warisnya. Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kewarisan Islam juga dipengaruhi oleh beberapa faktor di antara masyarakat tidak lagi mencari informasi mengenai hukum kewarisan Islam karena memang menganggap bahwa hukum waris yang mereka terapkan merupakan hukum kewarisan yang paling benar dan adil sehingga mereka menentukan untuk tidak menggunakan hukum kewarisan Islam. Sosialisasi perlu dilakukan oleh pemerintah setempat dengan memberi edukasi mengenai hukum kewarisan Islam melalui pengadaan seminar-seminar ataupun forum tanya jawab, namun materi yang dikemas sebaik mungkin sehingga mudah dipahami oleh masyarakat sehingga mereka dapat beralih menggunakan hukum kewarisan Islam yang sesuai dengan syariat Islam.

 

KESIMPULAN

Masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melaksanakan pembagian harta warisan dengan cara membagi harta waris secara rata. Hal ini dilakukan dengan melakukan musyawarah bersama yang dihadiri anggota keluarga inti dan melalui kesepakatan dari masing-masing ahli waris. Pembagian waris di masyarakat mengutamakan dan mengedepankan asas kekerabatan, pemerataan dalam perolehan harta waris. Selain itu apabila ada lebihan harta waris akan diberikan kepada ahli waris berdasarkan jasa dan tanggung jawab mereka kepada ahli waris semasa hidupnya dan kebanyakan di berikan kepada kaum perempuan. Masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon ada yang memahami mengenai pembagian harta waris secara hukum Islam secara umum dan ada juga yang tidak memahami sama sekali. Masyarakat hanya mengetahui sebatas hukum kewarisan Islam secara umum. Kemudian pemahaman masyarakat sangat mempengaruhi terhadap pelaksanaan hukum kewarisan islam dalam praktiknya. Bagi mereka yang mengerti dan paham maka akan melaksanakan pembagian harta waris menggunakan kewarisan Islam sebagai mana mestinya.  Namun tidak sedikit pula yang mengerti dan juga paham terhadap pembagian harta waris secara islam tetapi ia memilih untuk membagi harta warisan secara sama rata. Bagi mereka yang sama sekali tidak memahami pembagian harta waris Islam tetap membagi harta waris secara adat sama rata.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdurrahman, KURT. (2010). Weber’in İslam görüşü üzerine bir değerlendirme. Uludağ Üniversitesi İlahiyat Fakültesi Dergisi, 19(1), 1–23. Google Scholar

 

Ali, Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Google Scholar

 

Anshori, Abdul Ghofur. (2005). Filsafat Hukum Kewarisan Islam: Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin. UII Press. Google Scholar

 

az Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 10, Jakarta. Gema Insani. Google Scholar

 

Dakhoir, Ahmad. (2010). Pemikiran Fiqih Shaikh Muhammad Arshad Al-Banjari. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 230–247. Google Scholar

 

HAZAIRIN, HERYANTI. (2017). LEARNING STRATEGIES USED BY THE FIFTH SEMESTER STUDENTS TO INCREASE THEIR SPEAKING PROFICIENCY AT ENGLISH STUDY PROGRAM IN JAMBI UNIVERSITY. JAMBI-ENGLISH LANGUAGE TEACHING, 2(1), 27–36. Google Scholar

 

Hidayat, Budi Ali. (2009). Memahami Dasar-Dasar Ilmu Faraidh. Bandung: Penerbit Angkasa. Google Scholar

 

Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2005). Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Balai Pustaka. Google Scholar

 

Javar, Saeedeh, Sajap, Ahmad Said, Mohamed, Rozi, & Hong, Lau Wei. (2013). Suitability of Centella Asiatica (Pegaga) as a Food Source for Rearing Spodoptera Litura (F.)(Lepidoptera: Noctuidae) under Laboratory Condition. Journal of Plant Protection Research, 53(2). Google Scholar

 

Listiawati, Enny. (2016). Pemahaman siswa smp pada masalah kalimat matematika. APOTEMA: Jurnal Program Studi Pendidikan Matematika, 2(2), 26–35. Google Scholar

 

Lubis Suhrawardi, K., & Simanjuntak, Komis. (1995). Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Google Scholar

 

Marzuqi, M. (2017). NILAI NILAI PENDIDIKAN AKHLAK DALAM KITAB AL BARZANJI KARYA SYAIKH JA’FAR AL BARZANJI. UIN Sunan Ampel Surabaya. Google Scholar

 

MASRUROH, MASRUROH. (2005). KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR LUAR KAWIN DALAM PEWARISAN ANTARA HUKUM PERDATA (BW) DAN HUKUM ISLAM. University of Muhammadiyah Malang. Google Scholar

 

Parman, Ali. (1995). Kewarisan dalam AI-Qur’an. Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Google Scholar

 

Rachmadi, Usman. (2009). Hukum Kewarisan Islam. CV Mandar Maju, Bandung. Google Scholar

 

Rofiq, Ahmad. (1995). Fiqh Muwaris ed. 1 cet. 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar

 

Saebani, Beni Ahmad, & Djaliel, Maman Abd. (2015). Fiqh Mawaris. Google Scholar

 

Salman, R. Otje. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Google Scholar

 

Suhairi, Suhairi. (2019). Dialectics Islamic Inheritance Law and Law of Indigenous Heritage. Opción: Revista de Ciencias Humanas y Sociales, 35(20), 776–790. Google Scholar

 

Syah, Ismail Muhammad. (1992). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. Google Scholar

 

Tejokusumo, Bambang. (2014). Dinamika masyarakat sebagai sumber belajar ilmu pengetahuan sosial. Geo Edukasi, 3(1). Google Scholar

 

Thalib, Sayuti. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika. Google Scholar

 

Usman, Rachmadi. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Google Scholar

 

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).