Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Ali Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01-09-2022 10-09-2022 20-09-2022 |
Latar Belakang : Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembagian harta waris yang berlaku di Desa Ciwaringin. mengetahui pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil : Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat membagi harta warisnya tidak secara hukum waris Islam melainkan dengan cara membaginya sama rata antara pihak laki-laki dan perempuan. Masyarakat kurang memahami pembagian harta waris secara hukum Islam, karena tidak semua masyarakat mempelajari lebih mendalam tentang hukum kewarisan Islam, serta kurangnya sosialisai tentang pembagian harta waris Islam di masyarakat. Kesimpulan : Masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melaksanakan pembagian harta warisan dengan cara membagi harta waris secara rata. Hal ini dilakukan dengan melakukan musyawarah bersama yang dihadiri anggota keluarga inti dan melalui kesepakatan dari masing-masing ahli waris. Kata Kunci : Pemahaman;
Masyarakat; Pembagian Harta Waris; Hukum Islam |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: Analysis of Community Understanding of the Division of Inheritance Assets
According to Islamic Law in Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon
Regency. Objectives: This study aims to determine the practice of dividing inheritance that
applies in Ciwaringin Village. knowing
the community's understanding of the division of Islam inheritance in
Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency. Methods: This research uses a qualitative approach. This research took place in
Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency. The types and data
sources used in this study are primary data sources and secondary data
sources. Results: The results showed that people divide their inheritance not legally Islam
inheritance but by dividing it equally between men and women. The community
does not understand the legal inheritance of Islam,
because not all peoplet learn more deeply about the law of inheritance Islam,
as well as the lack of socialization about the division of I slam inheritance
in society. Conclusion: The people of Ciwaringin Village, Ciwaringin District, Cirebon Regency,
carry out the distribution of inheritance assets by dividing inheritance
assets equally. This is done by conducting joint deliberations attended by
members of the nuclear family and through the agreement of each heir. Keywords: Understanding; Society;
Division of Inheritance; Islamic Law |
|
*Correspondent Author :
Imam Ali
Khaeri
Email : imamalikhaeri87@gmail.com
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bahkan, Indonesia
adalah negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di Asia Tenggara.
Dalam syariat Islam Al-Quran dan Hadis dipahami sebagai pedoman hukum umat Islam
yang isi kandungan di dalamnya mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang
mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia ,manusia dengan benda dan juga
yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (Salman, 1993).
Hukum Islam mengatur berbagai aspek bidang hukum di antaranya, waris, wakaf,
hibah dan wasiat. Permasalahan yang sensitif dalam kehidupan bermasyarakat
dengan sering kalinya menyebabkan pertikaian, kericuhan antar keluarga yang
disebabkan oleh perebutan hak kepemilikan suatu harta benda, harta pusaka yang
dapat disebut pula dengan harta warisan (Dakhoir,
2010). Hal
ini dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang bulu dari kalangan atas atau
dari kalangan bawah.
Hak
asasi manusia termasuk dalam hal pembagian harta waris yang bagi umat Islam.
Al-Quran merupakan acuan utama hukum dan penentuan dalam pembagian waris
sedangkan, ketetapan tentang kewarisan diambil dari hadis Rasulullah saw dan
ijma (Usman,
2006).
Kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang sah dan dibenarkan oleh
Allah SWT hal ini dapat dilihat dari terincinya suatu hukum warisan dalam
Al-Quran. Bagi umat Islam pembagian harta waris menggunakan ilmu faraid. Ilmu
faraid merupakan pengetahuan atau informasi yang membahas seluk beluk pembagian
harta Menggunakan ketentuan ahli waris, dan bagian bagiannya. Mempelajari ilmu
faraid merupakan suatu hal yang harus dijalankan dan dipelajari sebagai umat
Islam sebagaimana telah dikisahkan bahwa Rasulullah, bersabda :
حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ
بْنُ الْمُنْذِرِ
الْحِزَامِيُّ
حَدَّثَنَا حَفْصُ
بْنُ عُمَرَ بْنِ
أَبِي الْعِطَافِ
حَدَّثَنَا أَبُو
الزِّنَادِ عَنْ
الْأَعْرَجِ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا
أَبَا هُرَيْرَةَ
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوهَا
فَإِنَّهُ نِصْفُ
الْعِلْمِ وَهُوَ
يُنْسَى وَهُوَ
أَوَّلُ شَيْءٍ
يُنْزَعُ مِنْ
أُمَّتِي
Artinya
:”Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Mundzir Al Hizami telah
menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar bin Abu Al 'Ithaf; telah menceritakan
kepada kami Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah,
belajarlah faraidl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari
ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari
umatku." (HR.Ibnu Majah No.2710).
Menurut
penelitian atau pengamatan awal di wilayah desa Ciwaringin penulis menemukan
beberapa kesengajaan dalam penerapan pembagian hukum warisan berdasarkan
penjelasan beberapa masyarakat ada beberapa model pembagian harta warisan yang
dilakukan oleh masyarakat desa Ciwaringin yang dalam praktiknya terjadi
penyimpangan dari ketentuan hukum Islam. Pembagian harta waris yang dibagi
sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan membagi harta waris dengan sama rata
antara para ahli waris laki-laki maupun perempuan. Selain itu masyarakat ada
juga yang membagi harta waris dengan memberikan bagian lebih kepada ahli waris
yang mempunyai tanggung jawab lebih kepada pewaris dan waktu pembagian harta
waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin sebagian besar dilakukan ketika
pewaris masih hidup. Dilihat dari metode
atau cara pembagian harta waris seperti itu tidak jarang menimbulkan sengketa
antara pihak waris yang lain, hal ini terjadi akibat ada beberapa pihak yang
merasa tidak adil dengan pembagian waris tersebut dengan tidak di dasari menggunakan hukum positif dan
juga hukum Islam. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan inti pembagian
harta waris menurut hukum Islam yang mana di jelaskan di atas oleh karena hal
tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis
Pemahaman Masyarakat Terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa
Ciwaringin”.
A.
Tinjauan Tentang Pemahaman Masyarakat
1.
Pemahaman
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pemahaman
berasal dari kata dasar ‘paham’ yang artinya pengetahuan yang banyak, pendapat,
pikiran, pandangan, pandai dan mengerti benar tentang suatu hal Pemahaman
merupakan hasil dari aktivitas mental individu itu dalam memahami konsep (Indonesia,
2005).
Menurut Drive (Javar,
Sajap, Mohamed, & Hong, 2013)
pemahaman adalah kemampuan menjelaskan suatu situasi atau suatu tindakan. Jadi
dapat disimpulkan bahwa seorang dapat dikatakan memahami sesuatu apabila ia
dapat mengerti dan menafsirkan sesuatu dengan memberikan penjelasan atau uraian
yang terinci tentang hal yang di pelajari dan diketahui dengan menggunakan
bahasa sendiri (Listiawati,
2016).
2.
Definisi Masyarakat
Max Weber mengartikan masyarakat sebagai
struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai
yang dominan pada warganya (Tejokusumo,
2014). Masyarakat dapat diartikan juga apabila suatu
kelompok itu baik, besar maupun kecil, hidup bersama menemukan
kepentingan-kepentingan hidup bersama maka disebut masyarakat setempat. Dapat
disimpulkan dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat
adalah suatu kesatuan manusia (sosial) yang hidup dalam suatu tempat dan saling
bergaul (interaksi) antara satu dengan
yang lain sehingga memunculkan sesuatu aturan, norma atau adat baik.
B.
Tinjauan Tentang Hukum Kewarisan Islam
1.
Pengertian Waris
Waris secara bahasa mirath (waris) mempunyai beberapa arti di antaranya
al-baqaya kekal, al-itiqal yang berpindah dan al-maurut yaitu harta peninggalan
orang yang meninggal dunia. (az
Zuhaili, 2011) Secara
terminologi waris adalah pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada
ahli warisnya yang masih hidup baik yang ditinggalkannya ini berupa harta
bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syariat (Suhairi,
2019). Perpindahan
hak pemilik harta peninggalan (tirkah)
pewaris menentukan siapa -siapa yang berhak menjadi ahli waris dan
berapa bagian masing-masing. (Abdurrahman,
2010) Jadi
dapat disimpulkan bahwa kewarisan Islam adalah perpindahan hak milik dari
seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup, harta waris
yang berupa, harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang
legal secara syariat sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran dan Hadist.
C.
Rukun dan Syarat Waris
Rukun waris merupakan sesuatu yang harus ada
sebelum dilakukan pembagian waris, rukun wari ada tiga yaitu :
1.
Pewaris
Pewaris (Al-Muwarrits) dalam literatur Fiqih
disebut al-muwaris adalah seorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan
sesuatu yang dapat beralih kepada kewarisan yang masih hidup (Saebani
& Djaliel, 2015). Dapat
dikatakan juga bahwa pewaris adalah orang yang sudah meninggal dan memiliki
harta yang harus dibagikan dan dikuasai oleh waris dengan cara perpindahan hak
atau kepemilikan. Dapat disimpulkan bahwa pewaris adalah orang yang saat
meninggalnya beragama Islam dan meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang
masih hidup, peralihan hak atas harta dari seorang yang
telah meninggal kepada keluarga
yang masih hidup.
2.
Al-Mauruth (Harta)
Al-Mauruth adalah harta yang ditinggalkan oleh
orang yang mewariskan atau hak-hak yang mungkin diwariskan hak menahan barang
yang dijual karena sudah terpenuhnya harta dan hak barang gadai karena
terpenuhinya pembayaran utang (HAZAIRIN,
2017). Harta tersebut adalah milik dari pewaris
secara sempurna dalam arti dia memiliki zat atau materinya dan juga memiliki
manfaatnya jika dia tidak memiliki materinya dan manfaatnya seperti barang
titipan atau yang dimiliki hanya manfaatnya saja seperti barang pinjaman atau
sewa tidak dapat menjadi warisan. Dalam perspektif Islam, harta warisan
merupakan jumlah total harta bawaan dan harta bersama setelah dikurangi untuk
keperluan pewaris selama sakit, biaya mengurusi jenazah, pembayaran utang serta
wasit pewaris (Ali,
2008).
3.
Al-Warith (Ahli waris)
Al-Irts menurut bahasa adalah seorang yang
masih hidup setelah yang lain mati di mana orang yang masih hidup itu mengambil
apa yang ditinggalkan oleh orang mati (Syah,
1992). Orang
yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan
kekerabatan, baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan atau karena
akibat memerdekakan hamba sahaya. Syarat yang harus dipenuhi pada saat
meninggalnya pewaris atau al muwarrits yaitu, ahli waris disyaratkan beragama
Islam, mempunyai hubungan darah dengan pewaris, saat pewaris meninggal ahli
waris harus dalam keadaan hidup, terikat dalam perkawinan dengan pewaris, dan
tidak terhalang untuk mendapatkan waris (Marzuqi,
2017).
D.
Sebab-sebab Menerima Warisan
Adapun sebab-sebab mendapat waris atau terjadi
kewarisan dalam Al-Quran faktornya ada 3 adalah sebagai berikut :
1.
Adanya Nasab Hakiki (Kekerabatan)
Hubungan kekerabatan yang ditentukan dengan
adanya hubungan darah yang terjadi akibat adanya kelahiran. Dalam hubungan
kekerabatan tersebut yang menjadi faktor utama penentuannya yaitu adanya ikatan
perkawinan yang sah antara ayah dan ibu. Dengan ini mencangkup cabang-cabang
keturunan si mayit dan asal usulnya juga anak keturunan dari asal usulnya mayit
(MASRUROH,
2005).
Kekerabatan merupakan sebab memperoleh hak waris yang terkuat ,karena
kekerabatan unsur yang tidak dapat dihilangkan, ini mencangkup keturunan si
mayat dan asal usulnya juga anak keturunan dari asal usul.
2.
Hubungan Perkawinan.
Di antara sebab beralihnya harta seseorang yang
telah meninggal kepada orang yang masih hidup adalah adanya hubungan perkawinan
atau nikah terjadi akad secara legal (syar’i)
antara seorang laki-laki dan perempuan sekalipun belum atau tidak
terjadi hubungan intim antara keduanya. Hubungan perkawinan yaitu, suami dan
istri yang saling mewarisi karena mereka telah melakukan akad perkawinan secara
sah.
3.
Al-Wala
Wala’ secara bahasa artinya penolong atau
pertolongan, biasanya ditunjukkan untuk menunjukkan kekerabatan. Hubungan
Al-wala adalah seseorang menjadi waris karena ia telah memerdekakan budaknya (Parman,
1995).
(Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan buda di mana orang
yang memerdekakan budak karena walau ini dapat mewarisi harta peninggalan budak
yang telah dibebaskan jika budaknya tersebut telah menjadi kaya, warisan budak
dapat diperoleh majikannya dengan syarat budak tersebut tidak memiliki ahli
waris dzawil arham.
4.
Representasi Islam (Muslim)
Mendapatkan warisan seperti nasab, peninggalan
orang muslim atau sisa peninggalan diberikan kepada Baitul mal sebagai warisan
kepada orang muslim dalam bentuk ashabah bukan karena kemaslahatan. Jika tidak
ada yang mewarisi karena tiga di atas atau adanya penyebab bab mewaris tapi
tidak menghabiskan semua peninggalan (az Zuhaili,
2011).
E.
Sebab Penghalang Kewarisan (Mawaani’al-Irts)
A-maani disebut juga dengan mahruum oleh karena
itu apa yang menjadi hilang karena makna(alasan)diluar dirinya:
1.
Al-Riq (Budak)
Seorang budak tidak dapat menjadi ahli waris
karena ,dipandang tidak cakap menguasai harta dan juga telah putus hubungan
kekeluargaan dengan kerabatnya, bahkan ada yang beranggapan bahwa seorang budak
statusnya merupakan harta milik tuannya karena itu dia tidak dapat mewariskan
harta peninggalannya. Hal ini karena, seorang budak dan segala harta yang ada
pada dirinya adalah milik tuannya dan tidak memiliki harta.
2.
Pembunuhan
Seorang pembunuh dapat menghalangi haknya untuk
mendapatkan harta warisan dari orang yang dibunuhnya. Contohnya, apabila
seorang ahli waris membunuh pewaris, misalnya seorang anak membunuh ayahnya
maka dia tidak berhak mendapatkan warisan, sebagaimana Rasul bersabda :
“seorang pembunuh tidak dapat menerima warisan (HR Ibnu Majah) (Abi Abdullah Muhammad bin Yazid Al-Quran,
sunan Ibnu Maja, juz 11.86). Membunuh yang sengaja atau tanpa disengaja
menyebabkan gugurnya hak waris. Membunuh sendiri atau menyuruh orang lain juga
menggugurkan hak waris secara total.
3.
Beda Agama
Yang dimaksud beda agama adalah antara pewaris
dan ahli waris menganut agama yang berbeda misalnya, pewaris beragama Islam,
menganut agama Islam namun dia memiliki ahli waris yang tidak beragama Islam,
maka ahli waris selain Islam itu tidak dapat mewarisi harta peninggalan pewaris
begitu pun sebaliknya apabila ada
pewaris selain beragama Islam memiliki ahli waris yang beragama Islam maka,
ahli waris yang beragam Islam tersebut tidak dapat mewarisi harta pewaris.
F.
Kewajiban Sebelum Pembagian Waris
Definisi tirkah menurut bahasa adalah apa yang
ditinggalkan oleh seorang dan dibiarkan tetap sedangkan menurut istilah adalah
semua yang ditinggalkan mayit berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak
mencangkup benda-benda material berupa barang-barang bergerak (Hidayat,
2009). Adapun
hak-hak yang berkaitan dengan tirkah adalah barang-barang yang tidak berkaitan
dengan hak orang lain, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh seorang
pewaris sebelum melakukan pembagian harta warisan, setelah wafatnya pewaris di antaranya
:
1.
Perawatan Mayit
Seorang ahli waris diwajibkan untuk melakukan
pembayaran perawatan selama sakit pewaris misalnya membayar biaya rumah sakit
selain itu ahli waris juga membayar perawatan jenazah meliputi biaya memandikan
mengafani dan menguburkan jenazah. Besar biaya tersebut diselesaikan secara
wajar dan baik tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih (Rofiq,
1995).
2.
Membayar Hutang
Kemudian setelah perawatan jenazah utang-utang
mayit dibayarkan dari semua hartanya yang tersisa setelah perawatan jenazah.
Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berhutang sesuai
waktu yang ditentukan apabila orang yang berhutang telah meninggal maka,
kewajiban membayar hutang tersebut beralih kepada keluarganya di mana para
fuqana hanafiya bahwa apabila seorang yang berhutang meninggal dunia maka
bebaslah ia dari tanggung jawabnya itu (Lubis
Suhrawardi & Simanjuntak, 1995).
3.
Pelaksanaan Wasiat
Menurut Abu Dawud dan Ulama salaf, wasiat
adalah perbuatan wajib, kalau misalnya pewaris berwasiat pada saat menjelang
ajalnya. Harta peninggalannya diambil maksimal 1/3 untuk memenuhi wasiat
wajibnya (Rachmadi,
2009). Dalam
melaksanakan wasiat Ada yang harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris sehingga,
apabila para ahli waris tidak setuju maka wasit tersebut bisa batal. Wasiat
seperti ini yaitu apabila orang yang diberi wasiat termasuk ahli waris. Jika
wasiat pewaris melebihi dari 1/3 maka tidak wajib melaksanakannya.
G. Macam-Macam
Ahli Waris dan Bagiannya
1.
Dzaw Fara’id /Dzaw Furudh
Golongan ahli waris yang bagiannya sudah
ditentukan dalam Al-Quran Besaran hak ashabul furudh yang sesuai dengan ketetapan
Al-Quran, yaitu 1/2, 1/3,1/4,1/6,2/3 atau 1/8.
2.
Dzawit Tas'shib/Ashabah
Dhul qarabat atau asabah merupakan sebutan
untuk ahli waris yang memiliki pertalian kekerabatannya dekat dengan pewaris (Thalib,
2022).
Besarnya bagian harta yang mereka mendapatkan tidak ditentukan mereka, tetapi
mereka mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada dhul fara’id atau akan
mendapatkan bagian apabila tidak ada ahli waris dhul, fara’id.
3.
Dzawil arham
Orang yang hubungan darah dengan pewaris dari
pihak wanita saja. dzawil arham juga merupakan golongan kerabat yang tidak
termasuk dalam golongan ashabul furudh dan asobah. Kerabat ini akan mendapatkan
hak waris atau bagian waris apabila tidak ada golongan ashabul furudh dan
asobah (Anshori,
2005).
H. Tujuan
Waris
1.
Mewujudkan keadilan yang mutlak di antara
setiap manusia.
2.
Sebagai motivasi dan pendorong untuk mencari
rezeki yang halal
3.
Upaya dalam meneruskan perjuangan didunia ini sebagai
khalifah di muka bumi 252525.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Desa Ciwaringin
Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Jenis dan sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.
Penelitian ini dilakukan selama 3 (tiga)
bulan. Penelitian ini dilakukan di desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin
Kabupaten Cirebon. Desa Ciwaringin sebagai lokasi penelitian berdasarkan beberapa
pertimbangan tertentu, pertimbangan pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pembagian harta waris.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan adalah unsur ke ter jangkauan lokasi
penelitian oleh peneliti baik dari segi tenaga, dana maupun dari segi efisiensi
waktu pelaksanaan penelitian di lokasi yang dipilih tidak menimbulkan masalah
dengan kaitannya dengan kemampuan peneliti ,itu karena lokasi penelitian
merupakan kampung halaman penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sesuai dengan judulnya, penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris Islam.
Sebagaimana kita ketahui waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pembagian
hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia
meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam istilah lain,
waris disebut juga dengan faraid yang
artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang
berhak menerimanya. Al-Quran telah menjelaskan hukum-hukum kewarisan dan
ketentuan-ketentuan bagi setiap ahli waris dengan penjelasan yang lengkap dan
sempurna tanpa meninggalkan bagian seorang atau membatasi benda yang akan
diwariskan. Al-Quran menjadi landasan hukum waris dan ketentuan bagian-bagiannya
yang diperkuat oleh sunah dan ijma. Selain itu hukum Islam pun sudah diterapkan
di beberapa kita-kitab perundang-undangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
dan menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang ada dalam masyarakat. Objek
penelitian ini adalah masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten
Cirebon. Dalam pengumpulan datanya melalui wawancara.
1. Praktik pembagian harta
waris di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Dilakukanlah wawancara kepada masyarakat guna mengetahui
bagaimana praktik pembagian hart waris yang terjadi di Desa Ciwaringin, dengan
menanyakan mengenai bagaimana praktik pembagian harta waris yang dilakukan
masyarakat Desa Ciwaringin. Menggunakan dasar hukum apa pembagian harta waris
yang digunakan, apa yang melatar belakangi pembagian harta waris tersebut.
Pembagian harta waris sudah diatur dalam QS. An-Nisa ayat 11,12 dan 176.
Jelaskan pula dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, selain itu diatur pula
dalam kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan wawancara di atas dapat disimpulkan
bahwa masyarakat tidak sepenuhnya membagi harta waris dengan menggunakan hukum
kewarisan Islam, melainkan mereka
membagi harta waris dengan membaginya sama rata. Hal ini
dilatarbelakangi oleh masyarakat yang beranggapan bahwasanya dengan membagi harta waris sama
rata merupakan bentuk keadilan bagi setiap ahli waris. Selain itu guna
menghindari percekcokan antar ahli waris
2. Pemahaman masyarakat
terhadap pembagian harta warta waris secara hukum kewarisan Islam di Desa
Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Penelitian ini mencari data untuk mengetahui bagaimana
pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris secara hukum Islam di Desa
Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Dilakukanlah wawancara
dengan menanyakan tentang apakah masyarakat mengetahui mengenai hukum kewarisan
Islam, rukun dan syarat waris, siapa yang berhak menjadi ahli waris, bagian
tiap ahli waris, sebab-sebab seseorang tidak memperoleh harta waris dan
sebab-sebab seseorang memperoleh ahli waris. Berdasarkan hasil wawancara dengan
masyarakat Desa Ciwaringin dapat disimpulkan bahwa tidak semua masyarakat memahami pembagian
harta waris secara hukum kewarisan Islam, hal ini disebabkan oleh minimnya
sosialisasi dan edukasi mengenai pembagian harta waris secara hukum kewarisan Islam
di masyarakat. Selain kurangnya edukasi
dimasyarakat, hukum waris Islam juga sulit dipahami karena banyaknya ketentuan
dan tata cara yang harus dijelaskan oleh orang yang sudah paham secara mendalam
mengenai hukum kewarisan Islam.
A. Praktek Pembagian Harta
Warisan Di Desa Ciwaringin
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa tidak semua kebiasaan dalam
masyarakat itu bersesuaian dengan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa terdapat kebiasaan yang sudah bertentangan dengan asas hukum
kewarisan Islam karena hal ini dapat merugikan para ahli waris. Mekanisme
pembagian harta warisan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Desa
Ciwaringin tidak mengikuti hukum warisan Islam. Hal yang biasanya dilakukan
oleh masyarakat Desa Ciwaringin adalah pembagian harta waris yang dibagikan
dengan jumlah yang sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Bahwa praktik
pelaksanaan pembagian harta waris yang dilakukan oleh masyarakat biasanya
menggunakan pembagian harta warisan secara musyawarah yang menghasilkan
kesepakatan bersama atau kekeluargaan dan bagi secara rata sama rata antara
laki-laki dan perempuan tanpa membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan
kebanyakan masyarakat di Kecamatan Ciwaringin khususnya Desa Ciwaringin tidak
mengikuti seperti hukum kewarisan Islam seperti pada semestinya, karena
masyarakat kurang paham tentang pembagian harta warisan secara hukum Islam dan
menurutnya pembagian harta waris secara adil adalah dengan membagi harta waris
secara sama rata antara ahli waris yang satu dengan pewaris yang lain. Mereka
lebih memilih mengedepankan kemaslahatan. Selain itu pula waktu pelaksanaan
pembagian harta waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan
Ciwaringin Kabupaten Cirebon dilakukan dengan cara membagi harta waris sebelum
meninggalnya pewaris di mana dilakukan dengan cara musyawarah yang disaksikan
oleh anggota keluarga inti dan ahli waris yang bersangkutan.
Masyarakat beranggapan bahwa waktu pembagian harta waris
ketika orang tua atau pewaris sudah meninggal dapat mengakibatkan pertikaian
dalam pembagiannya namun jika harta waris dibagikan ketika salah satu orang tua
meninggal maka ketentuannya yaitu orang tua yang masih hidup tersebut tetap
tinggal di rumah yang dimilikinya atau tinggal bersama anak yang dipilihnya dan
untuk anak tersebut tetap mendapatkan bagian yang sama rata sesuai dengan
musyawarah dengan ini meninggalnya pewaris tidak menjadi syarat utama dalam
pelaksanaan pembagian waris yang terjadi di Desa Ciwaringin Kecamatan
Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Dengan
demikian hukum kewarisan Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan yaitu
kewarisan akibat kematian semata dan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat
yang dibuat pada waktu hidupnya. Dengan
perkataan lain harta seseorang tidak dapat beralih sebelum seseorang yang mempunyai
harta peninggalan itu dinyatakan meninggal secara hakiki atau hukmi. Selain itu
pelaksanaan pembagian harta waris yang dilakukan masyarakat Desa Ciwaringin
dengan menggunakan sistem kekeluargaan yang mana harta dibagi kepada ahli waris
dengan berlandaskan besar dan kecilnya tanggung jawab dan perannya dalam
mengurus si pewaris dalam hal ini ketika tanggung jawab ahli waris lebih besar
kepada pewaris maka besar pula bagian yang akan didapatkan oleh ahli. Oleh
karena itu kebiasaan atau budaya, kepatuhan mengundang makna sejatinya
pembagian mengandung makna nilai-nilai kearifan lokal di akomodasi dalam Islam
yang sebagaimana konteks ini adalah terealisasinya nilai budaya dan terciptanya
harmoni antara ahli waris.
B. Pemahaman Masyarakat
Terhadap Pembagian Harta Waris
Berdasarkan hasil penelitian, Masyarakat Desa Ciwaringin
yang mayoritas penduduknya beragama Islam masih banyak yang belum memahami
pembagian harta waris secara hukum kewarisan Islam ,mereka hanya sekedar tahu
mengenai pengertian umum hukum kewarisan Islam, yang mereka tahu bahwa dalam
hukum waris Islam bagian laki-laki lebih banyak dibandingkan bagian perempuan,
yang menjadi ahli waris adalah anak, serta pembagian yang dilakukan ada yang
sebelum pewaris meninggal ada juga sesudah pewaris meninggal. Umumnya mereka
mengetahui dari berbagai kegiatan keagamaan, baik secara langsung maupun tidak
secara langsung. Mereka ada yang tahu mengenai dasar hukum kewarisan Islam
dalam Al-Quran dan ada juga yang tidak tahu sama sekali mengenai pembagian
harta waris secara hukum kewarisan Islam. Hal ini karena faktor Pengetahuan
yang minim masyarakat sebagian besar hanya mengetahui secara umum, mereka tidak
mengetahui ruku, syarat dan bagaimana proses pembagian harta waris sesuai
bagiannya yang diatur dalam hukum kewarisan Islam.
Sebagian masyarakat
memang sudah mengetahui hukum kewarisan Islam akan tetapi mereka hanya
mengetahui secara umum saja. Hal ini yang menjadi alasan masyarakat tidak
menggunakan hukum kewarisan Islam dalam pembagian harta warisnya. Ketidaktahuan
masyarakat terhadap hukum kewarisan Islam juga dipengaruhi oleh beberapa faktor
di antara masyarakat tidak lagi mencari informasi mengenai hukum kewarisan Islam
karena memang menganggap bahwa hukum waris yang mereka terapkan merupakan hukum
kewarisan yang paling benar dan adil sehingga mereka menentukan untuk tidak
menggunakan hukum kewarisan Islam. Sosialisasi perlu dilakukan oleh pemerintah
setempat dengan memberi edukasi mengenai hukum kewarisan Islam melalui
pengadaan seminar-seminar ataupun forum tanya jawab, namun materi yang dikemas
sebaik mungkin sehingga mudah dipahami oleh masyarakat sehingga mereka dapat
beralih menggunakan hukum kewarisan Islam yang sesuai dengan syariat Islam.
KESIMPULAN
Abdurrahman, KURT. (2010). Weber’in
İslam görüşü üzerine bir değerlendirme. Uludağ
Üniversitesi İlahiyat Fakültesi Dergisi, 19(1), 1–23. Google Scholar
Ali, Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di
Indonesia. Google Scholar
Anshori, Abdul Ghofur. (2005). Filsafat Hukum Kewarisan
Islam: Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin. UII Press. Google Scholar
az Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid
10, Jakarta. Gema Insani. Google Scholar
Dakhoir, Ahmad. (2010). Pemikiran Fiqih Shaikh Muhammad
Arshad Al-Banjari. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 4(2),
230–247. Google Scholar
HAZAIRIN, HERYANTI. (2017). LEARNING STRATEGIES USED BY THE
FIFTH SEMESTER STUDENTS TO INCREASE THEIR SPEAKING PROFICIENCY AT ENGLISH STUDY
PROGRAM IN JAMBI UNIVERSITY. JAMBI-ENGLISH LANGUAGE TEACHING, 2(1),
27–36. Google Scholar
Hidayat, Budi Ali. (2009). Memahami Dasar-Dasar Ilmu Faraidh.
Bandung: Penerbit Angkasa. Google Scholar
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2005). Jakarta: Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Balai Pustaka. Google Scholar
Javar, Saeedeh, Sajap, Ahmad Said, Mohamed, Rozi, & Hong,
Lau Wei. (2013). Suitability of Centella Asiatica (Pegaga) as a Food Source for
Rearing Spodoptera Litura (F.)(Lepidoptera: Noctuidae) under Laboratory Condition.
Journal of Plant Protection Research, 53(2). Google Scholar
Listiawati, Enny. (2016). Pemahaman siswa smp pada masalah
kalimat matematika. APOTEMA: Jurnal Program Studi Pendidikan Matematika,
2(2), 26–35. Google Scholar
Lubis Suhrawardi, K., & Simanjuntak, Komis. (1995). Hukum
Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Google Scholar
Marzuqi, M. (2017). NILAI NILAI PENDIDIKAN AKHLAK DALAM
KITAB AL BARZANJI KARYA SYAIKH JA’FAR AL BARZANJI. UIN Sunan Ampel
Surabaya. Google Scholar
MASRUROH, MASRUROH. (2005). KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR LUAR
KAWIN DALAM PEWARISAN ANTARA HUKUM PERDATA (BW) DAN HUKUM ISLAM. University
of Muhammadiyah Malang. Google Scholar
Parman, Ali. (1995). Kewarisan dalam AI-Qur’an. Suatu
Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Google Scholar
Rachmadi, Usman. (2009). Hukum Kewarisan Islam. CV
Mandar Maju, Bandung. Google Scholar
Rofiq, Ahmad. (1995). Fiqh Muwaris ed. 1 cet. 2. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Saebani, Beni Ahmad, & Djaliel, Maman Abd. (2015). Fiqh
Mawaris. Google Scholar
Salman, R. Otje. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat
Terhadap Hukum Waris. Google Scholar
Suhairi, Suhairi. (2019). Dialectics Islamic Inheritance Law
and Law of Indigenous Heritage. Opción: Revista de Ciencias Humanas y
Sociales, 35(20), 776–790. Google Scholar
Syah, Ismail Muhammad. (1992). Filsafat Hukum Islam.
Jakarta: Bumi Aksara. Google Scholar
Tejokusumo, Bambang. (2014). Dinamika masyarakat sebagai
sumber belajar ilmu pengetahuan sosial. Geo Edukasi, 3(1). Google Scholar
Thalib, Sayuti. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
(Edisi Revisi). Sinar Grafika. Google Scholar
Usman, Rachmadi. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan
Kekeluargaan di Indonesia. Google Scholar
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |