STRATEGI
PENGAMBILALIHAN FLIGHT INFORMATION REGION
KEPULAUAN
NATUNA
Kementerian Pertahanan, Indonesia
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01 Agustus 2022 10 Agustus 2022 20 Agustus 2022 |
Latar Belakang : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) yang berdaulat, terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang menurut perhitungan terakhir berjumlah 17.499, dengan luas perairan lautnya mencapai ± 5.900.000 km² dan garis pantai sepanjang ± 81.000 km2. Tujuan : Penelitian ini bertujuan tujuan untuk menggalang pendapat dari berbagai anggota forum ICAO mengenai solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa FIR antara Indonesia, Malaysia dan Singapura. Metode : Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Hasil : Pengelolaan FIR Kepulauan Natuna oleh Singapura seringkali dipermasalahkan karena menyangkut masalah kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia. Kesimpulan : Strategi diplomasi yang digunakan oleh Indonesia menggunakan model Joint Management dengan program operasional yang berupa kebijakan luar negeri Total Diplomacy. Pelaksanaannya dilakukan melalui beberapa jalur diantaranya First Track dan Second Track Diplomacy. Kata Kunci : Strategi;
Flight; Information Region |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: The Unitary State of the Republic of
Indonesia (NKRI), is a sovereign archipelagic state, consisting of large and
small islands which according to the latest calculations amount to 17,499,
with a sea area of ± 5,900,000 km² and a coastline of ± 81,000 km2. Objectives: This study aims to rally opinions from various ICAO forum members
regarding the appropriate solution to resolve FIR disputes between Indonesia,
Malaysia and Singapore. Methods: This research is a type of qualitative research. Results: Singapore's management of the Natuna Islands FIR is often disputed
because it concerns the sovereignty and self-esteem issues of the Indonesian
nation. Conclusion: The diplomacy strategy used by Indonesia uses the Joint Management model
with an operational program in the form of Total Diplomacy foreign policy.
The implementation is carried out through several channels including First
Track and Second Track Diplomacy. Keywords: Strategi; Flight; Information
Region |
|
*Correspondent Author :
Antonius
Tri Novianto
Email : atri.novianto@gmail.com
PENDAHULUAN
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara kepulauan (Archipelagic
State) yang berdaulat, terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang menurut
perhitungan terakhir berjumlah 17.499, dengan luas perairan lautnya mencapai ±
5.900.000 km² dan garis pantai sepanjang ± 81.000 km2. Begitu luasnya wilayah
kedaulatan NKRI, sehingga negara Indonesia memiliki ruang udara yang sangat
luas untuk digunakan oleh wahana udara bagi kepentingan penerbangan sipil
maupun militer. Secara geografis wilayah negara Indonesia letaknya sangat
strategis, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat dipadati
oleh lalu lintas laut maupun udara (Achmad
Andaru, 2021).
Menurut data Dirjen Perhubungan Udara RI jumlah lalulintas penerbangan yang
melintasi wilayah NKRI dari tahun ke tahun mengalami trend peningkatan. Data
pada tahun 2009 jumlah pesawat yang melintas di wilayah kedaulatan NKRI
sebanyak 345.158 pesawat, pada tahun 2010 sebanyak 473.984 pesawat, pada tahun
2011 sebanyak 527.440 pesawat, pada tahun 2012 sebanyak 514.006 pesawat, dan
pada tahun 2013 sebanyak 556.799 pesawat (Arafah,
SH, & Sarah Amalia Nursani, 2019). Dirjen
Perhubungan Udara Indonesia dalam Cetak Biru Transportasi Udara 2005-2024
menyebutkan bahwa angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan
perkembangan wilayah di Indonesia yang semakin menuntut pembukaan rute baru
penerbangan. Walaupun kondisi saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19, dunia
penerbangan sedang lesu bahkan jumlah penerbangan nasional maupun internasional
turun drastis, namun kondisi tersebut tidak selamanya, sehingga diharapkan pada
saat kondisi dunia penerbangan sudah pulih kembali, maka jumlah penerbangan
juga semakin meningkat.
Padatnya
jalur lalulintas udara oleh banyak negara sering menimbulkan berbagai permasalahan
yang menyangkut pelanggaran hukum, baik terhadap hukum nasional maupun
internasional yang berpengaruh terhadap kewibawaan sebagai negara yang
berdaulat. Padatnya arus penerbangan di Indonesia juga membuat manajemen lalu
lintas udara di kawasan ini menjadi sangat kompleks. Apalagi jika melihat
kondisi topografi Indonesia yang didominasi oleh kawasan perairan dan berbagai
gugusan pulau kecil, maka manajemen lalu lintas udara menjadi semakin rumit dan
membutuhkan biaya yang sangat besar. Program pengamatan dan pengawasan udara di
kawasan perairan tidak semudah di kawasan daratan. Pemasangan radar dan
peralatan lalu lintas udara seringkali harus dilakukan di gugusan pulau kecil
yang terpencil, padahal tidak semua gugusan pulau di perairan terluar dapat diberi
radar. Kalaupun bisa, kesiapan operasional radar tidak dapat dioperasikan penuh
selama 24 jam dan kemampuannya cepat menurun. Kondisi ini menyebabkan banyak
wilayah udara Indonesia yang berlubang (security hole) karena tidak terjangkau
oleh pengawasan radar.
Berbagai
masalah tersebut akhirnya memaksa Indonesia untuk menitipkan atau dengan kata
lain mendelegasikan sebagian ruang udaranya yang ada diatas Kepulauan Natuna
dan sekitarnya kepada Singapura. Pendelegasian ini sebenarnya telah berlangsung
sejak tahun 1946, pada saat itu Indonesia baru merdeka dari penjajahan sehingga
belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan ruang udaranya secara mandiri (www.nasional.kom pas.com diunduh pada 9 Mei 2012).
Ruang udara Indonesia menjadi sebuah kawasan tak bertuan, ketiadaan
pengatur lalu lintas udara di Indonesia rawan disalahgunakan oleh penerbangan
gelap (Black Flight) yang dapat mengganggu stabilitas regional, selain itu
kekosongan ini juga dapat mengabikatkan kecelakaan transportasi udara. Oleh
karena itu, dalam pertemuan bulan Maret 1946 tersebut, Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional atau ICAO di Dublin, Irlandia, memberi kekuasaan kepada
Singapura untuk mengontrol lalu lintas udara di Indonesia khususnya Kepulauan
Natuna. Namun dalam pertemuan tersebut Indonesia tidak ikut hadir karena
kondisi dalam negeri yang masih diwarnai dengan perjuangan kemerdekaan
(www.batampos.co.id diunduh pada 8 Mei 2012).
Keterlibatan
Indonesia dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional baru terlihat pada
Pertemuan Regional Aviation Navigation (RAN) pertama yang diselenggarakan oleh
ICAO kawasan Asia Pasifik tahun 1973. Pada pertemuan tersebut Singapura
mengajukan usul untuk tetap mengelola Flight Information Region (FIR) yang ada
di kawasan Kepulauan Natuna. Usulan tersebut diterima oleh Indonesia dan
organisasi ICAO, karena Singapura dianggap lebih layak dalam mengelola ruang
udara di kawasan tersebut (www.depdagri.go.id diunduh pada 8 Mei 2012).
Penyerahan pengelolaan FIR diatas Kepulauan Natuna kepada Singapura dianggap
sebagai sebuah kesalahan besar oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Beberapa pejabat negara juga menuntut agar pengelolaan FIR diatas Kepulauan
Natuna diambil alih oleh Indonesia, tuntutan ini muncul setelah terjadinya
beberapa insiden dimana pesawat yang ditumpangi oleh pejabat negara harus
menunggu lama untuk mendapat ijin mendarat di Kepulauan Natuna. Pada pertemuan
RAN kedua yang diselenggarakan ICAO di Singapura tahun 1983, Indonesia berusaha
untuk meminta kembali pengelolaan ruang udara diatas Kepulauan Natuna dari
Singapura. Sayangnya, usulan tersebut ditolak dengan alasan Indonesia belum
mampu mengelola kawasan udaranya. Kemampuan teknologi dan sumber daya manusia
yang dimiliki Indonesia belum mampu untuk menjangkau Kepulauan Natuna
(nasional.kompas.com diunduh pada 9 Mei 2012).
Indonesia
rutin melakukan pertemuan dengan Singapura untuk membahas masalah FIR diatas
Kepulauan Natuna. Pertemuan tersebut berlangsung setidaknya selama empat kali,
diantaranya pertemuan bilateral di Jakarta pada tahun 1994 dan pertemuan di
Singapura pada tahun 1995 (www.batampos.co.id diunduh pada 8 Mei 2012).
Berbagai pertemuan tersebut menghasilkan sebuah perjanjian yang ditandatangani
oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura pada 21 September 1995
(www.nasional. kompas.com diunduh pada 9 Mei 2012). Perjanjian yang berjudul
Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary
between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight
Information Region ini berisi tentang berbagai ketentuan pendelegasian FIR
Kepulauan Natuna kepada Singapura. Beberapa hal pokok yang terdapat dalam
perjanjian ini adalah pembagian wilayah FIR diatas Kepulauan Natuna menjadi 3
bagian yakni, A, B dan C, sebagaimana tertera pada gambar dibawah ini:

(Diambil dari Flight Information Region:
Implikasi Penguasaan Air Traffic Control Kepada Singapura di Kepulauan Riau (Amrizal,
Warnita, & Armansyah, 2021))
Untuk
wilayah sektor A, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pemberian pelayanan
navigasi kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian 37.000 kaki.
Untuk wilayah sektor B, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pemberian
pelayanan navigasi kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian tidak
terhingga. Sedangkan untuk wilayah sektor C tidak termasuk dalam perjanjian.
Sebagai tambahan, atas nama Indonesia, Singapura memungut jasa pelayanan
navigasi penerbangan (Rans Charge) di wilayah yuridiksi sektor A untuk
selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk wilayah
sektor B dan C tidak dikenai Rans Charge karena masih membutuhkan pembahasan
lebih lanjut dengan berbagai pihak lainnya (Silalahi,
Bachtiar, & Edorita, 2015). Secara
garis besar, permasalahan yang menjadi latar belakang dalam naskah essay ini
adalah pendelegasian Flight Information Region (FIR) diatas Kepulauan Natuna
kepada Singapura pada tahun 1946 yang dilegalkan melalui perjanjian antara
Indonesia dengan Singapura pada tahun 1995, proses pendelegasian tersebut
terjadi karena saat itu Indonesia belum mampu untuk mengelola FIR diatas
Kepulauan Natuna. Namun pendelegasian ini mendapat banyak respon negatif dari
kalangan domestik yang menganggap tindakan tersebut sebagai penyerahan
kedaulatan NKRI di wilayah udara Natuna kepada negara asing. Indonesia mencoba
untuk mengambil alih FIR diatas Kepulauan Natuna dari Singapura, akan tetapi
kondisi teknologi dalam negeri kurang mendukung sehingga permintaan tersebut
berkali-kali ditolak oleh Singapura dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Tekanan domestik yang menuntut Indonesia
untuk mengambil alih FIR diatas Kepulauan Natuna semakin menguat. Oleh karena
itu permasalahan yang diangkat dalam naskah essay ini adalah "Bagaimana
strategi diplomasi Indonesa dalam pengambilalihan FIR Kepulauan Natuna dapat
memperkokoh kedaulatan NKRI".
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian kualitatif, (Creswell, 2014) memaparkan bahwa “penelitian
kualitatif dimulai dengan asumsi dan penggunaan kerangka penafsiran atau
teoritis yang membentuk atau mempengaruhi studi tentang riset yang terkait
dengan makna yang dikenakan oleh
individu atau kelompok pada suatu permasalahan sosial atau manusia. Analisis
data berupa induktif dan deduktif”.
Presentasi didapat dari partisipan masyarakat beserta deskripsi dan
kontribusinya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Sengketa Pengelolaan FIR Kepulauan Natuna
Pengelolaan FIR Kepulauan Natuna oleh Singapura seringkali dipermasalahkan
karena menyangkut masalah kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia. (Silalahi et al., 2015) menganggap bahwa pengelolaan ini
termasuk sebuah pelanggaran terhadap kedaulatan udara karena secara de jure,
ruang udara tersebut milik Indonesia namun secara de facto justru dikuasai oleh
Singapura. Terlepas dari ketentuan bahwa pembagian FIR ditentukan
oleh ICAO, pengelolaan ruang udara seharusnya diserahkan kepada Indonesia
sesuai dengan amanat pada Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa
kedaulatan udara suatu negara menyesuaikan pada kedaulatan dibawahnya. Pendapat Amrizal Mansur tersebut disanggah oleh (Farda & Lubis, 2018) dengan menyebutkan bahwa menurut Annex 11 Konvensi Chicago 1944, setiap
negara harus mengatur pelayanan lalu lintas udara, jika tidak mampu maka harus
mendelegasikan tanggung jawab tersebut kepada negara lain. Batas FIR tidak
harus sama dengan batas administrasi atau batas teritorial suatu negara.
Indonesia memang mendelegasikan FIR Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau kepada
Singapura, tetapi Indonesia juga mendapat delegasi untuk mengawasi FIR di
wilayah Kepulauan Christmast, Australia dan FIR negara Timor Leste. Perbedaan
pendapat dan pandangan semacam ini sudah lama terjadi di Indonesia. Menteri
Pertahanan dan Keamanan era Orde Baru, LB Moerdani merupakan salah satu pejabat
negara yang sangat menolak pengelolaan Singapura, penolakan ini didasarkan pada
pengalamannya ketika melakukan kunjungan ke Kepulauan Natuna. Jenderal ini
sempat tidak diijinkan saat hendak mendarat ke pangkalan udara Ranai, Natuna
Besar (m.riaupos.co diunduh pada 10 Mei 2012).
Sempat terjadi adu
argumentasi antara pilot dengan pemandu lalu lintas udara, pilot meminta ijin
untuk mendarat namun ditolak oleh si pemandu karena tidak sesuai dengan
prosedur. Pilot menjelaskan bahwa dia membawa penumpang VVIP yakni
Menteri Pertahanan dan Keamanan Indonesia, namun pemandu tetap tidak
mengijinkan. Setelah terjadi perdebatan selama 15 menit, pesawat yang
mengangkut Menteri tersebut baru diijinkan untuk mendarat (www.m.riau.co
Diakses pada 10 Mei 2012). Entah siapa yang berada dalam posisi salah,
mengingat tidak pernah ada penelitian lebih lanjut mengenai kejadian tersebut,
namun insiden ini sangat memalukan bagi LB Moerdani. Seketika itu Moerdani
langsung mengatakan, “Masak kita terbang di wilayah sendiri diatur oleh negara
lain” lalu memerintahkan agar pengelolaan FIR Kepulauan Natuna diambil alih
Indonesia (www.m.riau.co diunduh pada 10 Mei 2012). Akan tetapi Presiden Soeharto memiliki pandangan berbeda
terkait status pengelolaan FIR Kepulauan Natuna. Soeharto sangat mengerti
bagaimana kondisi manajemen pengelolaan navigasi penerbangan sipil dan
peralatan pendukung yang dimiliki Indonesia sehingga secara tidak langsung
memilih untuk mendelegasikan FIR Kepulauan Natuna kepada Singapura. Pandangan
Soeharto ini dapat dilihat pada ratifikasi terhadap Perjanjian Pendelegasian
FIR Kepulauan Natuna antara Indonesia dan Singapura melalui Keputusan Presiden
No. 7 Tahun 1996. Di sisi lain, kedekatan antara Soeharto dengan Lee Kuan Yew,
Perdana Menteri Singapura saat itu juga berpengaruh terhadap masalah ini (Mallick & Sen, 2006). Perdebatan mengenai masalah pengelolaan FIR ini sempat terhenti ketika
Perjanjian pendelegasian FIR mulai diberlakukan. Sepanjang masa pemberlakuan
perjanjian, dari tahun 1996 hingga 2001, hampir tidak pernah ada pembahasan
mengenai masalah tersebut. Bahkan pada tahun 2003, dimana terdapat
penyelenggaraan RAN keempat, tidak ditemukan adanya laporan mengenai pembahasan
terkait pengambilalihan FIR Kepulauan Natuna dari Singapura.
Isu mengenai pengelolaan FIR Kepulauan Natuna kembali muncul ketika
Indonesia mengeluarkan sebuah Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan. Dalam UU tersebut, Indonesia berencana untuk melakukan pengelolaan
ruang udara secara mandiri. Indonesia menegaskan posisi kedaulatan udaranya
melalui Pasal 5 yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara RI (nasional.kompas.com
diunduh pada 9 Mei 2012). Dalam Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2009, Indonesia juga menegaskan bahwa
wilayah udara RI yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada
negara lain sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak UU tersebut
berlaku. UU No. 1 tahun 2009 mulai berlaku tanggal 12 Januari 2009, artinya
pada tanggal 12 Januari 2024, ruang udara Kepulauan Natuna harus beralih dari
FIR Singapura menjadi FIR Jakarta dibawah ATC Bandara Soekarno Hatta
(nasional.kompas.com diunduh pada 9 Mei 2012). Munculnya UU No. 1 Tahun 2009
membuat publik Indonesia kembali sadar bahwa ada sebagian kedaulatan udaranya
yang masih dikelola oleh Singapura. Berbeda dengan masa
Orde Baru dimana masalah FIR Kepulauan Natuna hanya diketahui dan dibahas oleh
pejabat negara, pada era reformasi masalah ini diketahui dan dibahas oleh semua
orang. Tekanan politik pun menguat apalagi ketika mengetahui pesawat negara
seperti pesawat TNI dan pesawat Presiden, yang hendak melintas Kepulauan Natuna
wajib lapor kepada Air Traffic System (ATS) Singapura. Tidak hanya lapor,
setelah melewati wilayah tersebut, pesawat negara juga dipandu oleh ATC Singapura.
Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia
(www.merdeka.com diunduh pada 16 Juli 2012).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Indonesia & Dagang, 2010) dalam Laporan Kunjungan Spesifik Komisi I DPR RI ke
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV/Tanjung Pinang menganggap pendelegasian
ini sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, pesawat tempur tidak dapat
melakukan operasi dengan cepat karena harus meminta ijin dari otoritas
penerbangan Singapura setiap kali hendak terbang. DPR menyarankan agar
pengelolaan segera diambil alih sehingga TNI AU dapat bekerja secara maksimal
dalam melindungi wilayah perbatasan dan siap apabila terjadi konfrontasi dengan
Singapura dan Malaysia. Hal ini terulang pada saat TNI AU mengadakan latihan
tempur bertajuk Angkasa Yuda 2013, mereka harus melaporkan kegiatan udara ke
Singapura. Tujuannya
agar lalu lintas pesawat-pesawat tempur Indonesia tidak bersinggungan dengan
pesawat komersil yang diatur oleh Singapura. Kekhawatiran yang terjadi di
Indonesia ini berbanding terbalik dengan Singapura. Publik Singapura tidak
menganggap hal tersebut sebagai sebuah ancaman, hampir tidak ada literatur
Singapura yang membahas masalah ruang udara Kepulauan Natuna dari aspek
politik. Penerbangan sipil Singapura lebih tertarik untuk mengkaji secara
teknis dan ekonomi, Pemerintah Singapura juga bersikap sangat lunak terhadap
masalah ini. Singapura bersedia untuk mengembalikan ruang udara Kepulauan Natuna
kepada Indonesia selama fasilitas Indonesia siap dan mampu untuk mengendalikan
ruang udara di Kepulauan Natuna (www.depdagri.go.id diunduh pada 8 Mei 2012).
B. Strategi Diplomasi Indonesia dalam Menyelesaikan Sengketa FIR
Dalam kasus sengketa FIR dengan Singapura, Indonesia selalu mengupayakan
penyelesaian masalah secara diplomasi. Penyelesaian ini merupakan penyelesaian
yang paling konstrutif terhadap hubungan Indonesia dengan Singapura dalam
konteks good neighbouring policy. Penyelesaian secara diplomasi dan damai juga
merupakan kewajiban internasional bagi setiap negara yang terlibat dalam suatu
sengketa perbatasan. Apalagi Indonesia dan Singapura merupakan negara peserta
dalam perjanjian Treaty of Amity and Cooperation in Souht Asia tahun 1976 yang
mengatur tentang model penyelesaian secara damai dalam rangka kerjasama
persahabatan antar negara. Model penyelesaian diplomasi dapat dijadikan sebagai
parameter yang objektif dengan menggunakan asas iktikad baik atau good faith. Ada empat model diplomasi yang biasa digunakan dalam
menyelesaikan sengketa internasional; Pertama, Mahkamah Internasional.
Institusi ini banyak digunakan sebagai tempat penyelesaian sengketa karena
memiliki putusan yang bersifat tetap dan mengikat. Kedua, status quo, yaitu
membiarkan wilayah yang disengketakan tersebut mengambang dan tidak diurus oleh
semua pihak, seperti yang terjadi pada sengketa Laut China Selatan. Ketiga,
Joint Management, yaitu suatu upaya diplomasi dengan mencapai suatu kesepakatan
mengenai adanya pengelolaan bersama. Keempat, Organisasi Internasional yang
menjadi dasar mengenai peraturan terkait sengketa tersebut, dalam hal ini
ICAO.
Model diplomasi yang digunakan oleh Indonesia dalam menyelesaikan sengketa
FIR Kepulauan Natuna adalah Joint Management dan Organisasi Internasional.
Indonesia selalu mengupayakan adanya pengelolaan bersama atas ruang udara
Kepulauan Natuna dengan Malaysia dan Singapura sehingga akan terwujud sebuah
hubungan diplomatik yang win-win solution. Indonesia telah memiliki sebuah Grand
Strategy dalam diplomasi melalui program operasional yang berwujud kebijakan
Total Diplomacy (Marlina, 2009). Melalui kebijakan
ini, pelaksanaan diplomasi dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya:
1)
First Track
Diplomacy, yaitu upaya-upaya diplomasi yang dilakukan berdasarkan interaksi
pemerintah secara resmi,
2)
Second
Track Diplomacy, yaitu upaya-upaya diplomasi yang dilakukan oleh elemen-elemen
non pemerintah secara tidak resmi. Upaya ini harus
melancarkan jalan bagi negosiasi dan persetujuan dalam rangka first track
diplomacy dengan memanfaatkan informasi penting dari para pelaku second track
diplomacy.
First Track Diplomacy dilakukan melalui berbagai kegiatan
diplomasi, seperti diplomasi bilateral Indonesia–Singapura, diplomasi bilateral
Indonesia–Malaysia, dan diplomasi multilateral melalui forum Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Sedangkan Second
Track Diplomacy dilakukan dengan melibatkan People-to-People Diplomacy.
Masyarakat penerbangan, mulai dari Asosiasi Penerbangan Sipil Indonesia hingga
Lembaga Konsumen Indonesia dilibatkan dalam setiap proses diplomasi dalam upaya
untuk melancarkan jalan bagi negosiasi dan persetujuan dalam rangka first track
diplomacy.
C.
Kajian Aspek Astagatra
Dilihat
dari aspek Astagatra, pengambilalihan FIR Kepulauan Natuna dapat dikaji
beberapa keuntungan sebagai berikut:
1)
Aspek
Geografi. Dari sisi geografis Indonesia sangat strategis. Indonesia merupakan
negara kepulauan yang terbesar di dunia dengan ± 17.499 pulau-pulau besar dan
kecil, dengan luas perairan lautnya mencapai ± 5.900.000 km² dan garis pantai
sepanjang ± 81.000 km2. Negara Indonesia memiliki ruang udara yang sangat luas
dapat digunakan sebagai jalur penerbangan nasional maupun internasional.
2)
Aspek
Demografi. Berdasarkan hasil sensus
penduduk tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia adalah 235 Juta jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk 1,49 % per
tahun, sehingga Indonesia dinyatakan sebagai negara berpenduduk terbanyak
keempat di dunia setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Secara umum kualitas
SDM masih sangat rendah, yang dapat dilihat dari tingkat pendidikan, tingkat
kesehatan dan angka pengangguran.
Penyebaran penduduk juga tidak merata sehingga menghambat pemerataan
pembangunan. Hal ini tidak koheren dengan kebutuhan SDM yang berkualitas dalam
dunia penerbangan. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang penerbangan telah menuntut adanya tenaga-tenaga yang profesional sesuai
perkembangan dunia penerbangan yang mengadopsi teknologi.
3)
Aspek
Sumber Kekayaan Alam. Kekayaan alam
Indonesia cukup melimpah baik didaratan maupun dilautan, namun belum dikelola
dengan baik. Di beberapa daerah, kekayaan alam tersebut justru banyak
dimanfaatkan oleh negara lain, baik secara legal maupun secara illegal.
4)
Aspek
Ideologi. Perjuangan kelompok radikal untuk merubah idiologi Pancasila masih
tetap eksis dan berlanjut dalam upaya memperjuangkan tujuan Idiologinya. Kelompok radikal kanan selalu menyatakan
bahwa hukum Allah yang paling benar adalah dengan menegakkan Syariat Islam di
Indonesia melalui kegiatan Tabliq Akbar, seminar, diskusi dan membentuk
organisasi baru dengan menanamkan konsep Jihad Fisabilillah sebagai doktrin
perjuangannya. Sedangkan kelompok
radikal kiri selalu menunjukkan eksistensinya agar mendapat pengakuan secara
politis dan yuridis untuk mendapatkan kesamaan hak dengan warga negara lainnya,
memperjuangkan rehabilitasi, kompensasi dan pelurusan sejarah.
5)
Aspek
Politik. Kondisi politik di Indonesia masih diwarnai dengan benturan
kepentingan antar partai politik, yang mengakibatkan kurangnya respon dari para
elit politik terhadap kepentingan bangsa dan kepentingan negara. Hal tersebut
sangat berpengaruh terhadap lambatnya pemulihan krisis yang dialami bangsa saat
ini di seluruh aspek kehidupan. Pembuatan kebijakan di sektor penerbangan.
6)
Aspek
Ekonomi. Potensi ekonomi dari sumber kekayaan alam Indonesia yang begitu
banyak menimbulkan keinginan Negara lain
untuk memilikinya, hal ini terbukti dari aparat keamanan berhasil menangkap
pencurian hasil laut oleh nelayan asing dan pencurian hasil hutan dan
penebangan liar di sekitar perbatasan Kalimantan dan Papua. Kebijakan
pemerintah dalam pengelolaan hutan dan sumber kekayaan alam belum bersinergi
dengan kepetingan masing-masing lembaga negara, termasuk dalam pengelolaan
penerbangan. Sejalan dengan kebijakan Open Sky Policy 2015 yang diterapkan oleh
Uni Eropa, World Trade Organization (WTO) menginginkan, agar semakin banyak
sektor jasa dalam negeri yang dibuka bagi kepentingan investasi jasa dari luar.
7)
Aspek
Sosial Budaya. Konflik sosial dengan latar belakang SARA di beberapa daerah
masih tetap terjadi dan berpotensi menjadi penyebab timbulnya kerusuhan sosial.
Kebijakan pemerintah tentang pembangunan berkelanjutan masih menghadapi
permasalahan seperti fanatisme sempit terhadap suku, agama, Ras dan kelompok
tertentu, isue-isue ketidakadilan masih akan terus menjadi pemicu timbulnya
permasalahan SARA. Pengelolaan ruang udara nasional harus memperhatikan kondisi
sosial budaya saat ini dalam serangan gelombang globalisasi yang sedang
berlangsung. Pemerintah dalam kerangka regulasi yang telah dikeluarkan dalam
strategi penataan ruang udara harus terbangun konsepsi strateginya dengan
betul-betul mempertimbangkan aspek sosial budaya.
8) Aspek Pertahanan dan Keamanan. NKRI
harga mati. Kalimat ini sangat cocok untuk menggambarkan betapa pentingnya
pengambilalihan FIR di kepulauan Natuna sebagai wujud memperkokoh kedaulatan
NKRI. Daerah kepulauan Natuna letaknya sangat strategis bagi jalur penerbangan
udara, menyebabkan wilayah udara tersebut menjadi lintasan penerbangan bagi
kepentingan berbagai negara di dunia.
KESIMPULAN
Achmad Andaru,
Djarot Dimas. (2021). PENDEKATAN KONSEP TA’AWUN DALAM SIYAR TERHADAP KONFLIK
TUMPANG TINDIH KEDAULATAN WILAYAH UDARA DAN FLIGHT INFORMATION REGION:
ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS TUMPANG TINDIH WILYAH UDARA INDONESIA DAN FLIGHT
INFORMATION REGION SINGAPURA. Journal of Islamic Law Studies, 3(2),
4. Google Scholar
Amrizal, Arif, Warnita, Warnita, & Armansyah, Armansyah.
(2021). Pengaruh pemberian pupuk magnesium dan fungi mikoriza arbuskula (FMA)
terhadap fase vegetatif tanaman jagung manis (Zea Mayz Saccharata Sturt) pada
tanah ultisol. Jurnal AGROHITA: Jurnal Agroteknologi Fakultas Pertanian
Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, 6(1), 1–16. Google Scholar
Arafah, Adhy Riadhy, SH, L. L., & Sarah Amalia Nursani,
S. H. (2019). Pengantar Hukum Penerbangan Privat. Prenada Media. Google Scholar
Creswell, John W. (2014). RESEARCH DESIGN, Qualitative,
Quantitative, and Mixed Methods Approaches atau RESEARCH DESIGN: Pendekatan
Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Terjemahan Achmad Fawaid
& Rianayati Kusmini. Google Scholar
Farda, Muhammad, & Lubis, Harun al Rasyid. (2018).
Transportation system development and challenge in jakarta metropolitan area,
indonesia. International Journal of Sustainable Transportation Technology,
1(2), 42–50. Google Scholar
Indonesia, Republik, & Dagang, Kitab Undang Undang Hukum.
(2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sekretariat Negara
Republik Indonesia. Google Scholar
Mallick, Shabnam, & Sen, Rajarshi. (2006). The
Incidence of Corruption in India: Is the Neglect of Governance Endangering
Human Security in South Asia? Institute of Defence and Strategic Studies,
Nanyang Technological University. Google Scholar
Marlina, Roby. (2009). “I don’t talk or I decide not to talk?
Is it my culture?”—International students’ experiences of tutorial
participation. International Journal of Educational Research, 48(4),
235–244. Google Scholar
Silalahi, Eco, Bachtiar, Maryati, & Edorita, Widia.
(2015). Implikasi Hukum Internasional Pada Flight Information Region (Fir)
Singapura Atas Wilayah Udara Indonesia Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Riau University. Google
Scholar
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |