IMPLEMENTASI ANGGARAN
KESEHATAN DI BIDANG KESEHATAN SESUAI
DENGAN SPM (STANDAR PENILAIAN MINIMAL)
Sulistyani Prabu Aji, Antonia Morita Iswari Saktiawati,
Nur Ani
Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah,
Indonesia
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Universitas Veteran Bangun Nusantara, Jawa Tengah,
Indonesia
sulistyaniprabuaji@student.uns.ac.id, a.morita@ugm.ac.id,
aninurk3@gmail.com
|
|
Abstrak |
|
|
Received: Revised : Accepted: |
01 April 2022 10 Mei 2022 20 Mei 2022 |
Latar Belakang : Kajian ini menganalisis dan meminimalisasi implementasi performance-based budgeting dari segi mekanisme performance-based budgeting, keterbatasan adanya hambatan dengan terwujudnya SPM, evaluasi serta strategi pencapaian SPM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Tujuan : Tujuan pencapaian SPM, menyusun kegiatan serta program, membuat mencukupi kebutuhan anggaran, memantau serta mengevaluasi. Evaluasi hasil SPM dapat dilakukan pada uji tahap perencanaan, uji tahap pelaksanaan, dan uji tahap pasca pelaksanaan kegiatan. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran berbasis untuk mencapai SPM terkait dengan serta peraturan UU yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra, dan Rencana Kerja. Kesimpulan : Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas tenaga kerjanya
melalui pelatihan, alokasi anggaran yang tepat, menilai pencapaian SPM, dan
menetapkan tujuan, strategi, dan sasaran pencapaian SPM. Kata
Kunci : Penggunaan; penganggaran; SPM |
|
|
|
|
|
|
Abstract |
|
|
|
Background: This study analyzes and minimizes
the implementation of performance-based budgeting in terms of the
performance-based budgeting mechanism, the limitations of obstacles to the
realization of MSS, evaluation and strategies for achieving MSS. The method
used in this research is a qualitative method with a case study approach. Objectives: The objectives of achieving MSS,
compiling activities and programs, making sufficient budget needs, monitoring
and evaluating. Evaluation of MSS results can be carried out at the planning
stage test, the implementation stage test, and the post-implementation stage
test. Methods: The method used in this research
is a qualitative method with a case study approach. Results: The results of the study
indicate that the implementation of the budget based on achieving MSS is
related to the laws and regulations as outlined in the RPJMD, Strategic Plan,
and Work Plan. Conclusion: Therefore, local governments are
encouraged to improve the quality of their workforce through training, proper
budget allocation, assessing MSS achievement, and setting MSS goals,
strategies, and targets for achieving MSS. Keywords: Use; budgeting; SPM |
|
*Correspondent Author :
Sulistyani
Prabu Aji
Email : sulistyaniprabuaji@student.uns.ac.id
PENDAHULUAN
Sistem
keuangan negara saat ini memasuki babak
baru. Menurut (Hariadi, 2010), reformasi pengelolaan keuangan pemerintah
dimulai pada 2010, dengan disahkannya Undang-Undang Keuangan Nomor 17 Tahun
2003, Undang-Undang Keuangan Nomor 1
Tahun 2004, dan Undang-Undang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Nasional Nomor 1. Nomor 15 Tahun 2004. Dengan disahkannya undang-undang
tersebut, pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara untuk
pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab. Penganggaran merupakan bagian
penting dari akuntansi, terutama di sektor publik. Sistem anggaran yang
dulunya sistem anggaran tradisional
mulai beralih ke sistem anggaran berbasis kinerja. Selain itu, anggaran
tradisional hanya menggunakan item pendapatan dan pengeluaran yang sama untuk
setiap periode. Menurut (Hariadi,
2010), ada
pasal-pasal tahun 2010 yang tidak terlalu relevan untuk digunakan. Untuk
tujuan ini, sistem penganggaran baru telah dibuat yang berfokus pada manajemen
berbasis kinerja sektor publik daripada politik. Selain itu, anggaran berbasis
kinerja berorientasi pada keluaran serta berbasis input dan proses.
UU
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU) No. 25 Tahun 2004, UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004, dan
UU Perimbangan Anggaran antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No. 33 Tahun 2004 menjadi dasar
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi keuangan pembangunan di daerah.
Undang-undang ini (UU) telah memberikan
kewenangan yang luas kepada pemerintah
daerah. Sebagai instansi pelaksana teknologi pemerintah kabupaten/kota,
Departemen Kesehatan merupakan otoritas tertinggi di Bidang Kesehatan yang
dilimpahkan kepada Negara Federal. Ketersediaan anggaran medis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak
terpenuhi atau mencukupi. Dalam kondisi yang demikian pemerintah melalui
kebijakan anggaran negara perlu memberikan perlindungan dan memulihkan kondisi
sosial ekonomi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Untuk itu
pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
melaksanakan pembangunan dan mengatur keuangannya melalui otonomi daerah (Lestari,
Bagia, & Jana, 2019) (Santosa
& Lestari, 2008) (Wahyudi,
2007).
Hal ini
terlihat dari kecilnya alokasi anggaran APBN atau APBD untuk provinsi/kota berdasarkan Pasal 36,
Pasal 171 (2) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, disusul oleh pemerintah
negara bagian, provinsi/kota dengan anggaran
minimal 10.000 rupiah. Anggaran pendapatan daerah selain gaji pegawai
adalah 5% untuk APBN dan 10% untuk APBD. Sementara itu, total anggaran
Kementerian Kesehatan pada tahun 2016 mencapai Rp42.673.089.657, mencapai total
anggaran APBK sebesar 4,99. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan pembiayaan di
bidang medis masih jauh dari yang diharapkan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini memakai metode
kualitatif dengan tujuan menggambarkan serta menganalisis suatu kenyataan yang
terdapat beberapa metode yang digunakan (Somantri, 2005). Penelitian ini adalah studi
masalah (Case Study) yaitu bentuk penelitian yang mendalam mengenai suatu aspek
lingkungan sosial termasuk manusia. Dalam penelitian kualitatif menggunakan
pendekatan studi masalah dari terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan
pada pengumpulan data ialah termin sebelum lapangan, termin legiatan pada
lapangan, termin pada penganalisan data, termin penilaian serta laporan.
Metode yang digunakan dalam
pengumpulan pada penulisan ini mencakup observasi serta wawancara buat
mengumpulkan data utama serta adanya teknik dokumentasi buat menerima data
setelah primer. (Jaswin, Basri, &
Fahlevi, 2018) kegiatan atau tes wawancara
yang diimplementasikan pada penelitian ini memakai metode semi review struktur
yang menggunakan suatu pertanyaan singkat terbuka tetapi terdapat unlimited
sinkron menggunakan topik serta alur tulisan. Teknik analisa data pada
penulisan ini sinkron menggunakan analisa data kualitatif dengan contoh Miles
serta Huberman pada (Sugiyono, 2013) yaitu: penyajian data serta
penarikan kesimpulan, pengumpulan data, reduksi data, peneliti pula
membandingkan output wawancara menggunakan teknik data dokumentasi, serta pula
menggunakan teknik wawancara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Prosedur dalam Menyusun
Anggran Kesehatan Berdasarkan SPM
Dalam menjalankan prosedur
anggaran aturan dengan basis kinerja yang dapat dilakukan melalui termin
penganggaran serta penyusunan, termin aplikasi aturan, dan termin supervisi
serta evaluasi. Anggaran adalah rencana kuantitatif yang meliputi aspek keuangan dan non ke-uangan. Dari
pengertian tersebut, maka fungsi utama anggaran adalah sebagai salah satu
ins-trumen perencanaan. Sistem penganggaran merupakan prosedur dan kebijakan
seperang-kat (set) komponen anggaran yang saling ter-kait satu dengan yang lain
(Fahrianta & Carolina,
2016) (Widyarini, Made, &
Ratnadi, 2016). Mekanisme penyusunan
aturan dalam tahapan SPM berawal berdasarkan lokal karya kecil dan musrenbang
yang membuat suatu program/aktivitas yang tertuang pada RPJMD, renstra, renja.
Konsolidasi SPM ke pada RAPBD dilakukan buat mengintegrasikan indikator kinerja
serta sasaran SPM, konvensi kebijakan
generik aturan serta memprioritaskan plafon aturan sementara yang disepakati
beserta ketua wilayah serta DPRK yang sebagai suatu dasar penyusunan Rencana
Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta membuat DPA
aturan yang ditetapkan menjadi dasar atau aktivitas aplikasi aturan Dinas
Kesehatan.
B. Tantangan Serta Hambatan dalam
Penyusunan Anggaran dalam Mencapai SPM
Proses penyusunan aturan
anggaran dengan berbasis kinerja buat mencapai SPM terdapat jumlah kendala
serta konfrontasi ialah:
1)
Manusia, kemampuan asal sumber insan berdampak pada
adanya proses perencanaan serta adanya penganggaran, mengidentifikasi masalah,
memilih sasaran SPM, proses penyusunan acara serta acara, dan membuat penilaian
tentang capaian SPM, membuat aturan sebagai akibatnya bakal mempertinggi harkat
pada prestasi SPM. Sumber manusia atau insan yang relatif pada langkah untuk
meningkatkan penerapan kinerja kesehatan berdasarkan pendidikan dan
keterampilan untuk meningkatkan daya manusia dan satu faktor patokan kesuksesan
dari keterampilan yang ada, anggaran kinerja dalam penyusunan dan penerapan
anggaran yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan organisasi yang juga berguna
untuk mengukur pengembangan kualitas SDM. Distribusi asal adanya dukungan
implementasi SPM kabupaten Umumnya dinas kesehatan kabupaten ternyata tidak di
distribusikan secara khusus untuk mendukung implementasi SPM. Hal ini terjadi
karena masih terbatasnya dana yang.
2)
Penganggaran, teknik pembuatan dan penunjukkan anggaran
untuk bidang kesehatan dapat dilihat pada Penganggaran, Perencanaan Maksud dan
Tujuan, Perencanaan Operasional, Penganggaran dan Penganggaran. Dana yang ada
di bidang kesehatan hanya 4,99 untuk Tahun 2016 secara keseluruhan. Hasil
pembahasan dengan APBK, penanggung jawab sub bidang program, dan hasil
pemeriksaan dokumen rumah tangga di dinas kesehatan.
3)
Kegiatan program evaluasi digunakan untuk upaya
pengoptimalisasi pelaksanaan SPM. Salah satu kendalanya adalah karena kurangnya
evaluasi program SPM. Evaluasi digunakan sebulan sekali dengan melalui uji
laporan dan dokumen yang diberikan, evaluasi, dan pelatihan sebagai cara
melihat sejauh mana kesuksesan dari adanya kebijakan SPM. Hasil penilaian
ini juga harus mencakup pejabat
pemerintah eksternal yang independen. Sanksi dapat dikenakan jika
ditemukan penyimpangan dari SPM.
Strategi Pencapaian SPM
Bidang Kesehatan Masyarakat merupakan strategi pencapaian SPM yang dilaksanakan
melalui:
1. Menjelaskan status
pencapaian SPM
Penganalisisan penggapaian
SPM dapat dilakukan setelah mengedit dan memproses data metrik SPM. Hal ini
bertujuan untuk meninjau pencapaian SPM untuk tahun ini berjalan dan
menganalisis faktor yang dapat berdampak pada keberhasilan atau kegagalan SPM.
2. Keputusan Analisis
Kebutuhan SPM
Hasil Kinerja Puskesmas
adalah dua belas parameter Pelayanan Kesehatan berupa pendataan, perhitungan
kebutuhan birokrasi primer, perencanaan
penyelenggaraan pelayanan primer, dan pelaksanaan pelayanan dasar. pengiriman
3. Menentukan sasaran
pencapaian SPM
Sasaran Pencapaian SPM
adalah rencana pencapaian indeks SPM pada suatu titik waktu tertentu, dan
daerah akan mencapainya dengan mempertimbangkan tingkat pencapaian SPM dan
menentukan tujuan pencapaian SPM yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat pencapaian SPM tahun sebelumnya. Sasaran
Pencapaian SPM di bawah peraturan Kementerian Kesehatan, tingkat pencapaian SPM
tahun lalu, kapasitas pendanaan daerah, analisis potensi dan masalah daerah,
tujuan pencapaian SPM dijelaskan setiap tahun serta jangka menengah dengan
merujuk pada tenggat waktu. Untuk jangkauan MSS.
4. Persiapan program dan
kegiatan
Pembuatan proposal dan
program kegiatan program dengan basis yang berdasarkan RPJMD, rencana
strategis, rencana kerja. Hal ini memungkinkan adanya kegiatan program serta
misi dan visi pemerintah daerah, serta parameter atau tujuan yang diresepkan oleh pimpinan sentral.
5. Proses pembuatan anggaran
Kepentingan adanya
anggaran serta acara didasarkan pada penilaian identifikasi yang
dikoordinasikan dengan program dan
kegiatan unggulan, RKA, serta proses persiapan dimulai dari persiapan, lalu
mempertimbangkan temuan survei kebijakan nasional dan kabupaten. Perencanaan
strategis dan pelaksanaan ranger, pelaksanaan forum SKPK dan keputusan ranger.
6. Evaluasi serta pemantauan
Kepengawasan dan evaluasi
yang dilakukan dengan tujuan yaitu memperbaiki kebijakan dan rencana intervensi
dalam menanggapi kondisi di mana pelaksanaan program atau kegiatan harus
digapai oleh adanya kegiatan atau program yang akan berlangsung atau sedang
berlangsung.
C. Penilaian pencapaian SPM
Penilaian penerapan serta penggapaian SPM yang dilakukan
buat mengkonfirmasi bahwa pelakasanaan SPM dilakukan secara sinkron menggunakan
planning acara aktivitas serta sasaran gapaian SPM yang sudah ditetapkan, output penilaian kinerja penerapan
serta pencapaian SPM digunakan menjadi bahan saran bagi pengembangan volume
wilayah pada pencapaian SPM, Bahan pertimbangan pada training serta
supervisi penerapan SPM termasuk hadiah penghargaan wilayah yang berprestasi
serta hukuman bagi yang nir mencapai SPM.
Selain itu, evaluasi dilakukan sebagai upaya memperkuat
strategi dalam penerapan pengetahuan serta keterampilan dalam bekerja yang
dinilai masih kurang dilakukan sebagai akibatnya nir terdapat prioritas belanja
wilayah buat mendanai urusan pemerintah harus
yang terkait menggunakan pelayanan dasar yang ditetapkan pada SPM yang
mengakibatkan aturan buat aktivitas penggapaian SPM sangat rendah, termasuk
penilaian terhadap pemenuhan asal daya insan kesehatan yang berfungsi pada
upaya-upaya pencapaian sasaran SPM, aktivitas monitoring serta penilaian
implementasi sebuah aktivitas akan lebih baik apabila dilakukan sang 2 belah
kubu, yaitu; internal juga pihak eksternal. Selain itu, dalam tataran segi
internal, SPM dinilai sang Dinas Kesehatan dua kali pada setahun. Kepengawasan
pelakasanaan serta penggapaian SPM pada wilayah adalah solusi keberlanjutan
yang perlu dilakukan buat membangun bahwa penerapan SPM dilaksanakan sinkron
menggunakan planning acara
aktivitas serta sasaran capaian SPM yang sudah ditetapkan. Hasil monitoring kinerja penerapan serta
pencapaian SPM digunakan menjadi bahan masukan bagi pengembangan kapasitas
wilayah pada pencapaian SPM, bahan pertimbangan pada training serta supervisi
penerapan SPM termasuk hadiah penghargaan daerah yang menang dengan baik.
Penilaian hasil
SPM dapat dilakukan pada tahap proses penyusunan rencana dan anggaran,
tahap proses penetapan anggaran, dan tahap pemantauan dan evaluasi. Mengingat
adanya data dan informasi tentang implementasi rencana SPM, penilaian sering
dilakukan setelah implementasi rencana selesai. Fokus evaluasi adalah pada
perbandingan tujuan dan implementasi yang direncanakan, serta dampak yang
dihasilkan dari program tersebut. Hasil Penilaian penggapaian SPM akan
digunakan sebagai bahan laporan pegawai daerah.
KESIMPULAN
Fahrianta,
Riswan Yudhi, & Carolina, Viani. (2016). Analisis Efisiensi Anggaran
Belanja Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi,
13(1). Google Scholar
Hariadi, Anthony Edwin. (2010). Perancangan produk alat
bantu jadual konsumsi obat untuk lansia. Universitas Pelita Harapan. Google Scholar
Jaswin, Edi, Basri, Hasan, & Fahlevi, Heru. (2018).
Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja Dalam Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Bener Meriah. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(2),
284–299. Google Scholar
Lestari, Ni Nyoman Sri Ayu, Bagia, I. Wayan, & Jana, Gede
Putu Agus Susila. (2019). Pengaruh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Apbn)
Terhadap Belanja Langsung Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bisma:
Jurnal Manajemen, 4(1), 24–33. Google
Scholar
Santosa, Purbayu Budi, & Lestari, Etty Puji. (2008).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Badan Analisa Fiskal, 4,
1–111. Google Scholar
Somantri, Gumilar Rusliwa. (2005). Memahami metode
kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57–65. Google Scholar
Sugiyono, Dr. (2013). Metode penelitian pendidikan
pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Google Scholar
Wahyudi, M. (2007). Faktor-faktor Yang Mempeng Aruhi
Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Jurnal Ekonomi
Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi Dan Pembangunan, 2(2), 174–192. Google Scholar
Widyarini, Komang, Made, N., & Ratnadi, D. (2016).
Pengaruh Prosedur, Pendidikan, Tekanan Waktu, Dan Anggaran Reviu Pada Kualitas
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Udayana, 455–488. Google Scholar
|
|
© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |