DAMPAK PENGENAAN PPN 11% TERHADAP PELAKU DUNIA USAHA SESUAI UU NO.7 THN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA

 

Djufri1

STIE Jakarta International College1

e-mail:djufririvai@yahoo.co.id1*

 

 

  Abstrak

Received: 05 April 2022

Revised: 12 April 2022

Accepted: 25 April 2022

 

 

 

Lambang Bhinneka Tunggal Ika menjadi wadah untuk bersatu dalam membangun negeri bagi masyarakat Indonesia yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua merupakan pondasi utama yang perlu dibangun dan dikembangkan dengan gotong royong. Ketidak stabilan pajak Negara saat ini dipengaruhi dari kondisi pandemi covid19. Perekonomian Negara tidak stabil salah satu pengaruh dari lemahnya pembiayaan pajak Negara akibat krisis moneter, PHK dimana-mana, hingga berdampak terjadinya inflasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 April 2022 terhadap pengaruh harmonisasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologi. Peraturan pemerintah mengacu pada kondisi perekonomian yang belum stabil sehingga kebijakan tersebut telah terealisasi dan di sahkan sesuai dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 %. Dampak ini dialami oleh berbagai sektor usaha, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Tidak semua masyarakat dapat menerima kenaikan pajak akan tetapi pemerintah sudah menetapkan agar perekonomian Negara stabil dengan cara menaikan pajak yang akan diberlakukan secara bertahap mulai dari 11% di tahun 2022, 12% ditahun berikutnya. Kenaikan pajak akan terus bertahap untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dan pemulihan keuangan Negara.

Kata kunci: PPN11%;UU NO7;Harmonisasi Perpajakan

 

 

 

 

Abstract

 

The symbol of Bhinneka Tunggal Ika is a place to unite in building the country for the people of Indonesia, which means that they are different but still one, which is the main foundation that needs to be built and developed with mutual cooperation. The current state of tax instability is affected by the COVID-19 pandemic. The unstable state economy is one of the effects of weak state tax financing due to the monetary crisis, layoffs everywhere, inflation. The purpose of this study is to determine the tax increase policy since April 1, 2022 on the effect of harmonization of society. This study uses a comparative qualitative method. Government regulations refer to unstable economic conditions so that the policy has been realized and ratified in accordance with Law No. 7 of 2021 concerning an 11% value added tax increase. This impact is experienced by various sectors of business, education, and other social activities. Not all people can accept a tax increase, but the government has determined that the country's economy is stable by increasing taxes which will be implemented gradually starting from 11% in 2022, 12% the following year. The tax increase will continue to be gradual to improve economic stability and financial recovery of the State

Keywords:Value Added Taxes;Law Number;Tax Harmonization

*Correspondent Author : Djufri

Email : djufririvai@yahoo.co.id

 

 

PENDAHULUAN

 

NKRI merupakan Negara yang luas akan sumber daya alam di setiap wilayah tanah air. Kekayaan alam di Indonesia memberikan nuansa yang berbeda dengan Negara lain. Pemanfaatan sumber daya alam sudah dikelola dengan cukup baik. Pengadaan tempat wisata baru berupa permainan edukasi, tempat olah raga, serta pengembangan sektor lainnya, sumber kekayaan ini akan terus berkembang dan meningkat dari tahun ke tahun. Terjadinya penurunan aktivitas sosial mengakibatkan penurunan penerimaan pajak penghasilan Negara berkurang dan kondisi ekonomi mulai menurun. Akibat kasus virus covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia. Dalam menghadapi Covid- 19, Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan yang cepat dan prudent untuk mengurangi dampaknya pada perekonomian. Beberapa ahli mengkhawatirkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 bisa lebih besar dari dampak kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi akan melambat (Feranika & Haryati, 2020). Kelambatan pertumbuhan ekonomi berpotensi lemah pada sektor perpajakan Negara. Sudah ditemukan beberapa fenomena sosial tentang kemacetan pasar modal maupun tradisional, industry dan usaha lainnya merupakan hambatan besar bagi sistem pajak Negara.

Ketidakstabilan proses perpajakan Negara saat ini telah mencemaskan banyak pihak dijajaran pemerintahan,diharapkan membuat perubahan pada sistem pajak yang menurut Ibnu Khaldun dalam penentuan tarif pajak yaitu tidak membebankan masyarakat dalam hal ini pemungutannya dilakukan dengan sistem yang serendah-rendahnya dan hanya dipungut dari masyarakat yang mampu untuk membayarnya . Kebijakan peniadaan pajak pada situasi pandemi kini menjadi pertimbangan khusus. Bagi usaha atau dunia industri yang mengalami dampak besar dan kemunduran omset akan mendapat insentif pajak berupa pembebasan dalam membayar pajak untuk beberapa bulan setelah mengalami masa pandemi. Sebagian dari usaha mikro mendapat kebijakan pembebasan pajak dan bagi usaha makro dengan menurunkan angka pembayaran pajak. Beberapa kebijakan telah disepakati atas dasar pertimbangan pemerintah setempat.

Pendapat dari Ibnu Khaldun memberikan definisi keterkaitan pajak yaitu bagian dari keinginan hajat hidup. Untuk menyeimbangi pajak perlu adanya persamaan antara penghasilan yang diperoleh dengan pengeluaran, proses ini melibatkan berbagai macam pihak dan golongan masyarakat luas. Untuk mempertimbangkan keadaan perekonomian suatu negara dapat dikatakan makmur apabila pendapatan dan pengeluarannya seimbang, adapun mekanisme perpajakan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi akan mengakibatkan depresipada perekonomian sedangkan jika penerimaan pajak lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah akan mempengaruhi kemakmuran perekonomian (Bastian, 2021). Kondisi demikian memberikan wacana bagi pemerintah dalam menyikapi perubahan yang sangat signifikan, ada beberapa kebijakan dari pemerintah untuk memberi peluang khusus bahwa pengaruh kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat dipengaruhi dari perekonomian Negara yang stabil dan mampu memperhatikan kebutuhan masyarakat luas.

            Pengembangan usaha pada sektor dunia industri memiliki kewajiban wajib pajak bagi perusahaan yang legal harus memenuhi proses dan aturan yang telah diselenggarakan diantaranya dokumen legalitas perusahaan itu antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan masih banyak lagi tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.(Abdullah et al., 2018). Jenjang perbedaan usaha ini membuktikan bahwa keberhasilan Negara dalam memberikan pengawasan kepada sektor bisnis menetapkan kebijakan penuh diantaranya perusahaan harus mampu memberikan tanda bukti kesiapan dalam mematuhi aturan pemerintah. Apabila perusahaan tersebut melanggar maka akan dikenakan sanksi atas pelanggaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Kesepakatan antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha mikro maupun makro harus dikembangkan dan dipahami secara bersama sama guna untuk membekali kemajuan dan pertahanan ekonomi bangsa.

Fakta dilapangan akibat dari pandemi covid 19 membuat kondisi pasar konvensional menurun berdampak pada perpajakan di Indonesia, pengaruh perpajakan ini memicu tingkat kesejahteraan bangsa dan Negara terjadinya sektor perniagaan yang menurun, tetapi lain halnya  perniagaan yang mendapatkan kenaikan yaitu pada dunia penjualan secara elektronik. Bentuk dari peralihan pasar tradisional ke pasar modern membuat perubahan sikap, watak dan pola pikir konsumen dipengaruhi dari style dan keadaan status ekonomi sosial di masyarakat. Ada nilai praktis dan simpel saat mengakses usaha online karena sebagian generasi kekinian berada pada perkembangan serba cepat dan akses cepat. Perkembangan pasar online menjadi pilihan utama bagi generasi millennial maupun generasi alpha.

Perolehan dari sebagian situs penjualan internasional menunjukkan angka kenaikan yang cukup besar semasa pandemi COVID-19. Website Amazon.com berada pada peringkat pertama yang memiliki nilai penjualan sebesar US$ 4.059 miliar, lalu pada situs Ebay dengan nilai perniagaan sebanyak US$ 1.227 miliar. Perusahaan di Indonesia khususnya pada bidang E-Commerce juga mempunyai keterkaitan yang mirip selama pandemi yaitu adanya pertumbuhan nilai penjualan. Hal ini disebabkan oleh individu yang memilih untuk tidak belanja di offline store (Aliakbari et al., 2015). Data tersebut mengungkap bahwa nilai kegemaran masyarakat kini beralih kepada sistem pembelanjaan online yang mampu meminimalisir situasi perkembangan pajak Negara. Karena dengan memiliki online shop (Olshop) tanpa ada pajak yang ditentukan.

Ketetapan online shop sampai saat ini belum ada peraturan perpajakan yang menuntut pemilik usaha online membayar pajak dengan nilai dan jumlah sekian persen dari omset pendapatan. Masyarakat luas masih mengakses keadaan pasar online dengan bebas tanpa diberatkan pada pertimbangan pajak. Ketetapan peraturan perundang-undangan berpotensi saling tumpang tindih satu sama lain terutama dalam ranah peraturan pelaksanaan di level kementerian yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda, terdapat jenjang level yang membedakan unsur usaha dan kebijakan dalam menentukan pajak semasa pandemi. Fenomena sosial ini dapat mengacu pada perkembangan inflasi yang akan menunjukan angka semakin kecil bahkan terjadi defisit untuk bulan maret dan april dalam menyikapi perkembangan inflasi di tahun ini.

Strategi penerapannya oleh pemerintah untuk menyikapi perubahan penataan pajak dan peraturan melibatkan suatu  kebijakan fiskal yang ditempuh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari stimulus yaitu dengan memberikan stimulus fiskal dan menuangkannya dalam beberapa instrumen peraturan perundang- undangan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang berlaku sejak 1 April 2020. Bentuk insentif yang diberikan dalam instrumen tersebut antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah(Kartiko, 2020). Ketentuan kebijakan fiskal yang telah dibuat pemerintah sudah mempertimbangkan risiko  dari kekurangan dan kelebihan pada aspek kesejahteraan rakyat. Tinjauan ini memberi wacana kehidupan sejati masyarakat masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah berupa bantuan sosial dan perlindungan hukum yang tepat sasaran.

Pertumbuhan pada nilai perekonomian dunia dan juga ekonomi Indonesia masuk zona resesi(Kurnianingsih, 2021). Resesi berarti bahwa suatu kondisi penurunan ekonomi yang signifikan serta menyebar ke setiap bagian sektor ekonomi yang berlangsung lebih dari beberapa kuartal. Istilah tersebut didefinisikan sebagai periode ketika produk domestic bruto (PDB) menurun dalam kurun waktu berturut turut. Pada kenyataannya masih terdapat beberapa indikator yang menentukan suatu Negara sedang dalam situasi resesi. Saat menentukan resesi National Bureau of economic research terdapat seperangkat indikator ekonomi luas yang perlu diperhatikan adapun cakupan dari indikator tersebut diantaranya tingkat pekerjaan, pendapatan domestic, perolehan hasil dari produksi barang di industri serta maraknya penjualan grosir dan toko kelontongan. Kenyataannya jumlah penurunan resesi tidak seutuhnya dipengaruhi dari PDB. Penurunan tersebut dipengaruhi dari hasil pendapatan mandiri, penurunan jumlah produksi dan penjualan. Sampai pada tingginya jumlah pengangguran di Indonesia.      

Berdasarkan jumlah perolehan data 70 persen penduduk, terwujud untuk membangkitkan kepercayaan diri masyarakat, sekaligus menjadi modal dasar bersama untuk segera bekerja keluar dari zona resesi(Kurnianingsih, 2021). Keterpurukan dari kelemahan ekonomi masyarakat sangat berdampak pada aspek perkembangan psikologis. Misalnya karyawan yang telah mengalami PHK masa pandemi berada pada kondisi mental yang menurun, hal ini tidak disadari bahwa nilai produktivitas kinerja karyawan akan berbeda sebelum masa PHK dan setelahnya. Akan terjadi ketidak seimbangan emosi dan stabilitas mental, penurunan harga diri, dan berkurangnya rasa percaya diri pada diri karyawan yang pernah di PHK untuk bangkit dalam bekerja akan mengalami hambatan dalam peningkatan motivasi karir dikemudian hari. Rasa kecemasan yang tinggi mampu mengurangi daya konsentrasi dalam bekerja. Sehingga dampak yang terwujud berpengaruh terhadap beberapa hasil dan kinerja.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari BI (Bank Indonesia) hasil dari indeks penjualan riil serta hasil survei penjualan produk ecer pada bulan Juli 2020 masih mengalami kontraksi sebesar -12,3 % kondisi demikian mengalami perubahan dari bulan sebelumnya mencapai -17,1%. Pengaruh dari Insentif pajak merujuk pada ketentuan khusus dalam peraturan perpajakan dapat berupa pengecualian dari objek pajak, kredit, perlakuan tarif pajak khusus atau penangguhan kewajiban perpajakan.(Kartiko, 2020). Perubahan demikian menyesuaikan wajib pajak atas perbedaan bidang usaha serta jumlah dari penghasilan. Sementara itu indeks pada kondisi ekspektasi perekonomian Agustus 2020 melemah menjadi sebesar 118,2 dari bulan Juli 2020 dengan jumlah 121,7. Pendapat dari Bank Indonesia penurunan tersebut diakibatkan dari ekspektasi konsumen terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, serta kegiatan usaha cenderung terbatas. Indeks ekspektasi penghasilan periode Agustus 2020 sejumlah  124,7 mengalami penurunan dari total 125,4 di bulan sebelumnya. Prosentase penurunan ini diketahui dari tingkat pengeluaran sebesar Rp. 1-3 juta per bulan. Berdasarkan usia ekspektasi terhadap penghasilan mengalami penurunan pada usia penduduk 20-30 tahun dan usia 51 60 tahun.

            Menteri keuangan Sri Mulyani tidak memberikan penekanan khusus pada kondisi resesi terkait dengan strategi dan langkah pemerintah dalam menghadapi resesi. Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa kontraksi ekonomi akan mengalami penurunan dari kuartal II/2020 berarti bahwa terdapat tanda tanda pemulihan pada bidang investasi maupun konsumsi. Ungkapan demikian memberi klaim bahwa perekonomian Negara Indonesia tergolong baik dibanding Negara yang mengalami kondisi kontraksi senilai 20%. Keadaan resesi di tahun 2022 tidak bisa dihindari akan tetapi pemerintah mulai merancang strategi pemulihan untuk tahun persiapan kebangkitan Negara di tahun berikutnya. Menteri keuangan tersebut menegaskan bahwa target pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi mencapai 4,5 % - 5,5% titik tengah 5%. Ungkapan lugas ini memberi motivasi besar pada pemulihan kesehatan keuangan Negara agar tetap stabil untuk berupaya mencapai pertahanan pada kondisi ekonomi yang stabil.

Terdapat beberapa strategi yang perlu diterapkan dan dikembangkan untuk memupuk kondisi pemulihan ekonomi di Indonesia. Penerapan yang perlu diperhatikan seperti adanya stimulus pajak yang tidak efektif pada tahun 2020, PPH 21 ditanggung pemerintah realisasinya mencapai 4% di periode 14 September 2020. Langkah berikutnya pemerintah perlu meninjau UMKM yang mencapai angka 12,9% pada proses pencairan serta penurunan tarif pph badan baru yang pencairannya berkisar 26% . keseluruhan rangkaian tersebut memberi peluang besar pada pemerataan anggaran biaya pajak agar tetap stabil dan ekonomis. Namun pada kenyataannya belum terealisasi dengan baik. Masih banyak kesenjangan yang terjadi dari berbagai pihak sampai pada akhirnya suara rakyat terdengar di depan gedung DPR aksi unjuk rasa oleh sebagian besar mahasiswa di Indonesia menjadi perbincangan atas kenaikan BBM dan konsumsi pokok kebutuhan primer.

Kenaikan BBM dapat mempengaruhi berbagai macam sektor kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Tahap demi tahap perubahan ini dapat menjadi kondisi pasar yang tidak stabil akibat naiknya harga makanan pokok. Program pemerintah yang harus diimplementasikan pada sektor bisnis dan pasar modal antara lain fokus pengembangan pasar digital. Pada prinsipnya peran dari market digital memberi peluang usaha komprehensif pada setiap keadaan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat luas serta kegemaran secara masif. Dengan berbagai tampilan fitur aplikasi yang tersedia untuk diakses di dunia maya dan kemudahan dalam mendapat barang maupun jasa memberikan kontribusi besar untuk pemulihan ekonomi mikro maupun makro tinjauan demikian menjadi wacana besar untuk strategi penerapan di pada program berikutnya. Untuk mencapai target penerimaan negara tersebut maka pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) berupaya untuk menerbitkan peraturan (kebijakan) perpajakan yang dapat mengarahkan pada pencapaian target tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dapat berupa peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) (Kurnianingsih, 2021).

Peranan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi serta memacu pertumbuhan ekonomi terutama di negara yang sedang berkembang dilakukan melalui kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.(Silalahi & Ginting, 2020). Skema pemerintah dalam meningkatkan pemulihan ekonomi di dukung melalui BLT pada masyarakat yang berstatus perlu dibantu dan pegawai honor serta TKI yang terdampak wilayah wabah. Tunjangan BLT memberikan keringanan bagi masyarakat luas. Penerimaan bantuan langsung tunai mampu memberikan perjalanan skema yang baik serta respon positif dari masyarakat. Program pemerintah dalam penyaluran BLT diakui cukup baik. Akan tetapi masih ada sebagaian oknum dari pihak pemerintah desa maupun setempat dalam pemanfaatan potongan BLT hal ini dinilai kurang profesional terhadap pelayanan sosial di masyarakat.

Menyikapi kasus dibeberapa desa tertentu yang masih membudayakan pungli (pungutan liar) berupa potongan keuangan non pajak menjadi corak negatif bahwa BLT yang diluncurkan pemerintah dengan jumlah terbatas membawa nuansa yang berbeda. Keadaan demikian mengacu pada kriteria penerima BLT dan kebijakan pemerintah terhadap situasi dan masalah sosial yang bersifat fundamental. Seiring adanya aturan terkait Work From Home (WFH) baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta, maka mulai terjadi perlambatan kegiatan usaha di akhir bulan Maret 2020 yang berpotensi menurunkan penyerahan dalam negeri yang kemudian akan menekan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) di bulan April 2020.(Silalahi & Ginting, 2020). Keterlibatan  PLN pada proses sistem  peningkatan output hampir disemua sektor ekonomi akibat adanya penurunan PPN yang mampu menekan biaya produksi akibat kenaikan TDL(Ummah et al., 2015). Hal ini berpengaruh besar pada penerapan keadaan ekonomi berjenjang industri dan pengembangan sumber daya pembangkit listrik.

Salah satu sumber pendapatan pemerintah yang cukup potensial adalah pajak. Pajak bagi Pemerintah tidak hanya merupakan sumber pendapatan, tetapi juga merupakan salah satu variabel kebijakan yang digunakan untuk mengatur jalannya perekonomian. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan besar dalam penerimaan. Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu komoditi, dan dipungut pada setiap tahapan produksi, PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPN hanya mempunyai satu macam tarif untuk berbagai kelompok komoditi, dengan demikian maka pembagian beban pajak akan lebih merata karena setiap produk yang dijual dari berbagai industri dikenakan tarif pajak yang sama (Utari, 2008).

 

 

METODE PENELITIAN

 

Jenis Penelitian ini dengan metode kualitatif- fenomenologi. Berdasarkan situasi dan kasus sosial ekonomi dialami masyarakat akibat dampak Covid 19.  Teknik analisis data dengan caramenggambarkan dan menganalisis keadaan, situasi sosial berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi membandingkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP. Teknik Pengumpulan data dengan library research, perolehan data dari data sekunder dengan penggalian informasi berbagai sumber, bahan seminar (webinar), media massa, media elektronik, berbagai buku, dokumen dan tulisan yang relevan untuk menyusun konsep penelitian serta didukung dengan kajian pustaka(Kurnianingsih, 2021).

Penelitian yang di lakukan ini menggunakan metode penelitian dengan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan untuk menghasilkan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan, dan perilaku yang dapat diamati dari suatu individu kelompok masyarakat, dan organisasi dalam suatu konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik(Silalahi & Ginting, 2020).

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A. Hasil Penelitian

Strategi perkembangan ekonomi di Indonesia mengacu pada kebijakan peraturan pemerintah berdasarkan undang- undang yang ditetapkan. Implementasi kebijakan tersebut, awalnya menimbulkan pro dan kontra, sebagaimana saat berlakunya PP No. 46/2013 yang akhirnya setelah berjalan 5 (lima) tahun pada tanggal 8 Juli 2018 pemerintah merevisi dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu PP No. 23/2018 dan resmi mengganti dan mencabut PP No.46/2013. PP No.23/2018(Kurnianingsih, 2021). Pergantian dan perubahan aturan demikian berpihak pada kondisi serta keadaan yang stabil. Meskipun dari perubahan aturan ini akan terjadi adaptasi baru.

Rancangan program pemulihan ekonomi menekankan pada penurunan tarif pajak yang sebelumnya 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto. Setelah 3 (tiga) tahun berlalu pada tanggal 29 Oktober 2021 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 (disebut UU HPP). Terdapat 6 (enam) ruang lingkup (kluster) peraturan yaitu: perubahan 1) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) berlaku mulai tanggal diundangkan, 2) UU Pajak Penghasilan (PPh)berlaku Tahun pajak 2022, 3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022, 4) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022, 5) Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022 serta UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Berdasarkan penelitian ini akan dibahas kenaikan pajak Negara terhadap kesejahteraan masyarakat.

Terdapat beberapa perbedaan potensi keuangan dari setiap individu baik yang bersifat mandiri maupun kelompok. penghasilan dengan subjek pajak orang pribadi, dengan tujuan menganalisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah pemberlakuan UU HPP. Apakah wajib pajak orang pribadi beban membayar pajak nya lebih tinggi atau lebih rendah sebelum atau setelah diberlakukan UU HPP.(Kurnianingsih, 2021). Pada konsep kenaikan pajak di tahun 2022 memberi angka lebih tinggi pada proses pembiayaan otomatis. Keadaan pada situasi sosial ini memberikan jawaban pada pemangku kebijakan akan ketetapan dari kenaikan pajak 11%. Dari sebagian tenaga industri, karyawan, maupun perusahaan mengalami kesanggupan secara bertahap terhadap perputaran bisnis akan terus berkebang dan tidak bisa di hentikan. Ada sebagian dari pihak internal merasa belum siap menghadapi kenaikan pajak ini. Harapan demikian memberikan wacana bahwa ada keharusan untuk memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang belum stabil secara ekonomi. Apabila belum ada kebijakan demikian ada plan kedua untuk menekan jumlah kenaikan pajak harapan masyarakat. Pengaruh dari kenaikan pajak saat ini dapat mempengaruhi kenaikan kebutuhan pokok.

Ada perubahan tarif pajak penghasilan final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Wajib Pajak memiliki pilihan untuk dikenakan tarif PPh final tersebut atau dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Variabel penelitian meliputi memahami peraturan perpajakan, keikutsertaan penyuluhan, pendidikan terakhir, jenis usaha, jumlah pajak penghasilan dan waktu untuk memilih.

Pada tanggal 7 Oktober 2021 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. (disebut dengan UU HPP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terdapat 6 (enam) ruang lingkup (kluster) peraturan yaitu: 1) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak Karbon serta Cukai. Keenam peraturan perundangan perpajakan yang jadi poin utama perubahan regulasi pajak dalam UU HPP, jika diuraikan terdapat beberapa ketentuan pajak terbaru yang menjadi bagian dari perubahan beberapa UU Pajak terbaru tersebut. Berikut adalah poin-poin UU HPP yang wajib diketahui dan dipahami sebagai wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha maupun WP Badan(Kurnianingsih, 2021). Kesadaran wajib pajak pribadi memiliki pengaruh besar terhadap kepedulian nilai sosial dan fungsi akan penting membayar pajak. Perhitungan secara kumulatif terhadap jumlah WP pribadi apabila mampu berlangsung dengan dasar Negara akan mengalami kenaikan atas pendapatan. Karena dengan adanya sadar diri dapat mempengaruhi keadaan dan konsistensi kebersamaan sosial.

UU Pajak terbaru yang mengatur tarif PPh Pribadi atau tarif PPh Pasal 21 ini merupakan revisi dari UU PPh dalam UU HPP. Perubahan tarif dan layer PPh Pribadi dalam UU HPP ini bisa membuat perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 jadi lebih rendah dibanding ketika masih menggunakan perhitungan sesuai tarif PPh Pribadi dalam UU PPh (Kurnianingsih, 2021). Kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat ketika ada pengurangan jumlah biaya pajak. Perhitungan tinggi rendah biaya pajak sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah demi kesejahteraan rakyat.

Pada tanggal 7 Oktober tahun 2021, DPR RI menyetujui RUU Harmonisasi Perpajakan. Kemudian, pada tanggal 21 Oktober 2021 Presiden Joko Widodo mengesahkan RUU tersebut menjadi UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.Dengan pengesahan UU HPP, untuk meningkatkan kesadaran pajak, maka masyarakat perlu mendapat informasi dan mengenal lebih jauh mengenai isi UU HPP tersebut(Nurdialy et al., n.d.). Harapan demikian menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan memberi pengertian serta pemahaman bahwa perubahan yang terjadi semata mata untuk kepentingan bersama. Karena Negara memiliki tujuan utama yaitu pemulihan ekonomi secara menyeluruh sehingga anggaran wajib pajak dan kenaikan pajak diberlakukan untuk seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak.

Sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki empatisme untuk tetap bergerak dibidang ekonomi dan bisnis hal ini menjadi bahan bahasan utama kesadaran akan wajib pajak. Negara membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat, perusahaan dan pasar modal lainnya agar kebijakan pajak tetap di prioritaskan. Adapun sifat dari wajib pajak beralih pada perseorangan/ pajak rumah tangga, perusahaan, industri, kendaraan mewah dan pajak bumi dan bangunan yang harus dikelola secara berkala dengan ketetapan aturan, indikator maupun perhitungan yang sudah dituangkan sesuai potensi pengembangan wajib pajak. Definisi lain dari Pajak yaitu  iuran yang wajib dibayar rakyat kepada negara secara langsung maupun tidak langsung dan akan digunakan untuk kepentingan negara, baik masyarakat maupun pemerintah. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar rakyat ialah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.(Rahmah, 2022).  Pajak penghasilan pengusaha perorangan (UMKM) adalah perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No.23/2018) menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahunsampai dengan Rp 500 juta Pajak penghasilan bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omset tertentu dikenakan PPh sesuai dengan PP No. 23/2018 pajak UMKM(Kurnianingsih, 2021). Keringanan dan pembebasan pembayaran pajak ini memberikan kabar baik bagi UMKM. Fakta di lapangan UMKM masih dalam kondisi fluktuatif terhadap penjualan barang maupun jasa. Nilai yang belum muncul stabilitas ekonomi atas peristiwa situasi sosial dari pandemi membuat keadaan cenderung lemah sehingga harus berupaya tetap meningkatkan usaha agar tetap bertahan ditengah keterpurukan dan kegagalan.

Pelaku Usaha mikro maupun makro saat ini masih berada di situasi transisi keharmonisasi dan perjuangan yang tidak kunjung henti untuk meningkatkan kreativitas, inovasi serta perubahan pada desain produk maupun jasa agar tetap diterima dan laku di pasar tradisional maupun modern.Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022, dengan tujuan untuk mendorong realisasi target penerimaan pajak dan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi di tahun 2022.(Rahmah, 2022)Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam Acara International Tax Conference 2021 mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak bertentangan dengan proses pemulihan ekonomi (Rahmah, 2022). karena sejumlah PPN untuk kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap dikecualikan atau dengan kata lain tidak akan dikenakan kenaikan pajak. Beliau juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara lewat pengumpulan pajak digital. Selain alasan-alasan mendukung terhadap kenaikan PPN tersebut, dalam menetapkannya pemerintah pasti sudah memikirkan dampak positif dan negatif yang dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Menindaklanjuti kebijakan pada pasar digital untuk pelaku usaha yang sudah berkembang pesat dengan omset besar sampai saat ini belum ada ketetapan wajib pajak atas toko online. Menjadi suatu pembahasan yang perlu disepakati bahwa keadaan pasar online saat ini sudah berjalan stabil dan menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku usaha. Karena tidak membutuhkan tempat yang jauh dan modal yang besar hampir dari setiap individu memiliki toko online dengan omset jutaan rupiah hingga ratusan juta. Berdasarkan fenomena sosial ini maka pemerintah memandang peran andil dari pelaku usaha digital untuk berpartisipasi dalam memberikan kontribusi kepada Negara mematuhi wajib pajak yang akan diberlakukan kepada semua toko online dan akan terjadi perubahan aturan baru sesuai dengan kebutuhan dan keadaan. Kontribusi masyarakat akan wajib pajak membantu Indonesia untuk segera bangkit dari keterpurukan ekonomi dunia. Pendapat dari (Rahmah, 2022)kenaikan PPN 11% di tahun 2022 mendorong pemerintah untukmencari alternatif solusi dari sektor lain demi membangkitkan perekonomian di Indonesia pasca pandemi di tahun mendatang. Hal ini terlihat dalam sektor pariwisata yang sudah mengusung suatu program sebagai upaya adaptasi perubahan-perubahan yang muncul akibat covid-19.Tempat wisata dikalangan masyarakat sudah mulai diakses dengan efektif

Pengaruh dari situasi sosial dampak covid19 berakibat pada perkembangan penurunan pendapatan, meningkatnya jumlah pengangguran akibat PHK massal, pengurangan lapangan kerja akibat sistem industri macet, kekurangan kinerja karyawan profesional yang mengakibatkan rendah pendapatan potensi perusahaan akibat kasus wabah melanda Negara Indonesia. Keterkaitan demikian memberi peluang besar bagi Negara untuk selalu bergerak cepat dan masif dengan strategi pengembangan melalui perencanaan undang undang pasar digital akan wajib pajak bagi pelaku usaha dan yang memiliki omset besar dengan ketentuan dan kriteria yang akan diberlakukan. terutama akan terjadi di sisi penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak dan penurunan tarif PPh. PNBP turun dampak jatuhnya harga komoditas pandemi Covid-19 telah mengancam sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.(Silalahi & Ginting, 2020). Upaya merealisasikan kenaikan pajak 11%, masyarakat perlu menyadari akan kenaikan pajak ini sehingga peran serta pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seimbang dan sesuai harapan.

Kebijakan fiskal Negara Indonesia tercermin dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN). Dalam APBN tersebut, terdapat penetapan pemerintah mengenai alokasi dan distribusi keuangan negara. Mengingat urgennya bidang ini dalam pembangunan perekonomian negara. Kebijakan fiskal juga berpengaruh terhadap inflasi. Krisis ekonomi dunia akibat pandemic Covid-19 akhirnya telah membuat semua negara mencari langkah antisipasi terbaik. Salah satunya dengan mengulurkan berbagai skema stimulus penyelamatan yang tentunya berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Meski banyak skema stimulus ekonomi telah diterapkan hampir di semua Negara.

 

B. Pembahasan

 

Peran pemerintah dalam memberi keputusan penetapan peraturan UU No.7/2021 (disebut UU HPP) dengan kluster UU PajakPenghasilan (PPh) yang mulai berlaku Tahun pajak 2022 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwa Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan pajak UMKM (PP No, 23/2018), menurut PP tersebut, yang bukan sebagai subjek Pajak antara lain Wajib pajak yang memilih untuk dikenai Ketentuan umum PPh (wajib pajak menyampaikan SPT ke KPP dan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya terus menggunakan tarif PPh Pasal 17. WP Badan yang memperoleh fasilitas pasal 31A UU PPh atau PP 94 tahun 2010 (terkait dengan perusahaan yang go public) BUT (Bentuk Usaha Tetap) - CV atau Firma yang: dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyediakan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Selanjutnya PP No.23/2018 juga mengatur mengenai objek pajak. Ketentuan dari perizinan dan tahapan tersebut memberikan kebijakan utuh atas biaya prosentase pajak yang harus dibayar.

 Pajak UMKM adalah penghasilan dari Usaha yang peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Omzet total dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang. Tarif 0,5% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan peredaran bruto sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Usaha yang dimaksud antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti Toko/Kios/Los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, rumah makan, salon dan usaha lainnya (Kurnianingsih, 2021). Ketetapan jumlah biaya pajak sudah sangat bijak dari pemerintah untuk menyeimbangi besaran pendapatan pelaku usaha dalam berkontribusi atas kenaikan pajak. Pada prinsipnya kenaikan pajak 2022 tidak merugikan masyarakat atau pihak tertentu namun dirancang dan direalisasikan secara bersama sama untuk meringankan beban Negara pada kegoncangan stabilitas ekonomi.

            Pendapat dari (Sugiri, 2020)Wujud stimulus untuk PPh adalah pengenaan tarif PPh sebesar nol persen diberikan selama enam bulan yaitu periode April s.d. September 2020. NamunPajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Ketetapan demikian  diberlakukan untuk  negara berkembang seperti Indonesia maupun Negara lainnya tanpa kecuali Negara maju. Salah satu jenis pajak yang saat ini sedang menjadi hot topic di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam Rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 disebutkan bahwasanya Tarif PPN akan berubah dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025(Liyana, 2021). Kenaikan PPN secara bertahap ini menjadi perhitungan besar bagi pemerintah untuk menentukan kriteria dan kluster mana yang berhak membayar  pajak. Hal ini berarti seiring pendapatan per kapita naik maka penerimaan PPN juga akan semakin tinggi.Sehingga dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak Negara.

Definisi umum dari PPN adalah  sebagai Value Added Taxes atau Consumption Tax. Menurut Sukardji (2009), pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi. Untuk membedakan pajak konsumsi dibagi menjadi dua pendekatan yaitu pendekatan langsung dan tidak langsung. PPN termasuk pajak tidak langsung. PPN menjadi bagian dari pilihan jenis pajak dari beberapa Negara sebab berperan penting dalam peningkatan kas Negara.Pajak memiliki bentukkarakteristik positif diantaranya Pajak atas konsumsi, Pajak tidak langsung, Netral, dan Non cumulative.

 

 

GAMBAR 1 ILUSTRASI WAJIB PAJAK

 

Berikutnya adalah dampak kenaikan tarif PPN secara makro ekonomi yang akan dilihat dari konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Banyak teori menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN dalam jangka pendek adalah menaikkan konsumsi.(Liyana, 2021). Ilustrasi keuangan Negara memiliki pengaruh dan kontribusi dari berbagai sektor jajaran dan kewenangan dunia usaha pasar modal. Perputaran pajak di dunia usaha merupakan hal yang wajar dan dialami oleh berbagai pihak pengembang bisnis. Pada suatu kondisi ini ditemukan ada perubahan aturan yang membuat masyarakat resah seperti adanya kenaikan jumlah PPN 11% memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha menurun. Akibat demikian proses perpajakan di khawatirkan akan melambung tinggi dan pelaku usaha tidak sanggup membayar pajak. Dari hasil pemahaman dan peristiwa sosial aturan yang telah ditetapkan pemerintah atas kenaikan pajak di tahun 2022 tidak semua usaha dikenakan namun ada beberapa kriteria yang apabila memenuhi maka harus mengikuti aturan tersebut. Bahkan kebijakan lain mengacu pada kebebasan bayar pajak atas ketentuan rendahnya omset yang didapat menurut perhitungan bruto. Ketentuan prinsip perpajakan mengedepankan kepentingan umum yang bertujuan untuk kestabilan ekonomi Negara.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dapat didukung dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Salah satu bentuk dari sistem tersebut menurunkan angka pajak, pembebasan pajak, dan pemberian insentif pajak hal ini diberlakukannya salah satu fungsi dari peran pajak. Menurut analisis dari  Pelaksanaan kebijakan ini menetapkan bahwa pendapatan yang dialokasikan untuk barang publik dapat digunakan sebagai sarana redistribusi dan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam istilah ekonomi modern, diyakini bahwa ketika pendapatan masyarakat meningkat, peningkatan beban pajak mereka menyebabkan peningkatan pendapatan. Pemerintah yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat untuk memperbaiki infrastruktur, baik dari segi kebutuhan primer, sekunder maupun pemerataan pembangunan nasional. Hal ini akan berdampak pada rendahnya kesadaran pajak masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan tunjangan hidup perlu memperhitungkan dampak perpajakan. Jika fungsi pajak atau manfaat yang dirasakan masyarakat berbeda dengan fungsi yang ada atau bahkan hilang, masyarakat akan berhenti bekerja karena beban yang bertambah, termasuk beban produksi. Orang yang tidak lagi memiliki pendapatan atau pekerjaan akan menyebabkan kondisi yang buruk yang menyebabkan kematian pasar dan akhirnya pajak akan turun, Akan berdampak pada rendahnya kesadaran rakyat untuk membayar pajak. Tuntutan rakyat akan kesejahteraan hidup perlu dipertimbangkan terhadap pengaruh besaran pajak. Apabila fungsi dari pajak atau manfaat yang dirasakan masyarakat berbeda dari fungsi yang ada atau bahkan hilang maka masyarakat akan berhenti bekerja dikarenakan semakin besarnya beban  yang ditanggung termasuk dalam hal produksi. Rakyat yang tidak lagi memiliki penghasilan atau pekerjaan akan menimbulkan kondisi rakyat yang buruk mengakibatkan pasar akan mati dan akhirnya penerimaan pajak akan menurun (Arianto, 2021). Situasi demi situasi dapat berubah ketika pemerintah mampu meminimalisir tingkat kegagalan perpajakan Negara dan menerapkan target pemerataan pajak sesuai dengan kemampuan rakyat.

UUNo.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUU No. 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Nurdialy et al., n.d.)

                 GAMBAR 2 SITUASI  PAJAK NEGARA

 

Tahapan dalam perubahan situasi pajak Negara memberi peluang besar atas kemajuan taraf ekonomi berstatus sosial. Piramida perubahan ini memberi makna adanya puncak dari kecemasan yang terus mengiringi dunia usaha khususnya UMKM. Terdapat beberapa kasus dari pemanfaatan dana UMKM yang dikelola oleh pelaku usaha pasar modal masih pada tahapan belum stabil dan bahkan usaha yang dikembangkan kian menurun hingga gulung tikar. Respon pemerintah terhadap kasus demikian pada peratuRan UU NO.7 Tahun 2021 meniadakan pajak bagi usaha tergolong kondisi lemah seperti pada kasus diatas. Bahkan pemerintah memberi insentif pajak agar usaha terus berjalan dan berkembang seiring dengan rendahnya wajib bayar pajak. Kenaikan pajak dimulai dari angka 5% hingga kini menjadi 11% pada periode 1 April 2022. Persepsi kenaikan pajak menurut masyarakat merasa berat dan belum disadari akan tujuan kenaikan pajak di tahun 2022.

Usaha yang perlu dilakukan pemerintah selain kebijakan menetapkan besaran pajak. Program sosialisasi dan edukasi tentang peran wajib pajak atas pengaruh usaha yang dikembangkan di Indonesia menjadi hal yang penting untuk segera dilaksanakan secara terprogram. Melalui sosialisasi tersebut masyarakat diajak bekerjasama dalam membangun pemulihan ekonomi Negara. Meskipun kontribusi demikian tidak menjamin secara signifikan atas perubahan tetapi upaya yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman, memunculkan persepsi positif terhadap kebijakan pemerintah dengan angka persentase cukup relatif baik. Perlu ada pendampingan antara perubahan pajak dengan pelaku usaha agar pergerakan perpajakan terus berjalan hingga mencapai stabilitas sosial ekonomi memadai.

Situasi kenaikan pajak memberi pengaruh pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan BBM, apabila pemerintah tidak stabil dalam mengatasi kenaikan pajak maka akan terjadi inflasi. Inflasi yang tidak seimbang mendistorsi harga-harga relatif, tingkat pajak, dan suku bunga riil pendapatan masyarakat terganggu.(Utari, 2008). Muncul permasalahan yang dialami masyarakat membuat aturan tidak bisa diterimadengan baik. Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung. Karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis, bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Sistem pajak ini diberlakukan untuk menggantikan sistem pajak penjualan (PPn).

Terdapat beberapa kriteria agar dapat memenuhi wajib pajak diungkap oleh (Yusri, n.d.)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur bahwa Subjek pajak badan adalah sekumpulan orang atau pelaku modal usaha mikro maupun makroterlibat pada usaha ataupun tidak terlibat usaha mandiri/ dalam perusahaan, investasi yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap. Berdasarkan ketetapan wajib pajak yang sudah ditentukan untuk dipatuhi oleh pihak masyarakat yang tergolong kategori wajib pajak. Kebijakan WP sampai saat ini masih dipertimbangkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesiapan dalam mengelola dunia usaha secara komprehensif meminimalisir angka krisis.

 

KESIMPULAN

Kebijakan pemerintah atas wajib pajak bagi seluruh warga Negara Indonesia mengacu pada kondisi kesehatan keuangan bangsa. Negara mengalami penurunan signifikan atas lonjakan kasus covid 19 yang melanda bangsa Indonesia. Keadaan demikian membawa kegoncangan ekonomi yang tidak stabil sehingga dampak terburuk adalah penurunan pajak hingga pemberian insentif pajak untuk sebagian industri maupun sektor usaha di kalangan masyarakat usaha mikro maupun makro. Penurunan pajak berlaku semasa Negara mengalami pandemi. Beberapa ulasan berdasarkan pemahaman fenomena sosial yang terjadi dengan adanya insentif pajak mampu membantu masyarakat bangkit dari keterpurukan ekonomi. Kehadiran kebijakan pajak di tahun 2022 memberikan perhitungan ketat bagi setiap kalangan masyarakat di dunia usaha dan industri. Fakta di lapangan setelah kenaikan pajak 11% ditetapkan UU NO.7 Tahun 2021 membuat masyarakat harus berusaha keras terhadap kenaikan akan pemenuhan kebutuhan hidup. Khususnya kebutuhan primer meliputi kenaikan minyak goreng yang langka dan harga tidak stabil, BBM naik, makanan pokok serta kebutuhan hidup melonjak. Sesuai dengan fenomena sosial saat ini ada beberapa kasus yang terjadi di Negara diantaranya aktivitas mahasiswa perihal unjuk rasa di gedung DPR sudah nampak. Upaya menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Tindakan yang dinilai kurang baik karena membuat keresahan di jalan umum dan kerusuhan menjadi perhatian penting supaya pemerintah lebih bijak dalam menentukan aturan yang telah dirumuskan demi kesejahteraan seluruh kalangan warga Negara Indonesia.

 

 

BIBLIOGRAFI

Abdullah, R., Djawa, A., & Pratiwi, E. T. (2018). Pengantar Hukum Bisnis (Issue 1). https://doi.org/10.31227/osf.io/txuvw

 

Aliakbari, F., Parvin, N., Heidari, M., & Haghani, F. (2015). Peranan E-Commerce di Berbagai Kalangan di Indonesia dalam Berbagai Bidang Perekonomian Akibat dari Dampak Pandemi Covid-19. Journal of Education and Technology, 1(1), 113.

 

Arianto, B. (2021). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Dunia. Jurnal Ekonomi Perjuangan, 2(2). https://doi.org/10.36423/jumper.v2i2.665

 

Bastian, I. (2021). Manajemen Keuangan Publik. Penerbit Andi.

 

Feranika, A., & Haryati, D. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Terhadap Output dan Inflasi pada Perekonomian Indonesia dalam Menghadapi Dampak Virus Covid 19. Business Innovation and Entrepreneurship Journal, 2(3), 146152. https://doi.org/10.35899/biej.v2i3.154

 

Kartiko, N. D. (2020). Insentif Pajak Dalam Merespons Dampak Pandemi Covid-19 Pada Sektor Pariwisata. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 124137. https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.1008

 

Kurnianingsih, R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112129.

 

Liyana, N. F. (2021). Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris Serta Dampaknya Secara Makro Ekonomi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 124135. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1394

 

Nurdialy, M., Hidayati, A., & Pratiwi, R. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. 03(01), 266272.

 

Rahmah, N. (2022). Alternatif Solusi Dalam Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 Dengan Menimbang Pro Kontra Kenaikan Ppn 11% Oleh: Anindya Putri . Academia.Edu.

 

Silalahi, D. E., & Ginting, R. R. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(2), 156167. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.193

 

Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19. Fokus Bisnis : Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 19(1), 7686. https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v19i1.575

 

Ummah, B. B., Nuryantono, N., & Anggraeni, L. (2015). Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, hlm. 172-186 Vol 4 No 2. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 4(2), 172186.

 

Utari, W. (2008). Analisis Fundamental Ekonomi Makro serta Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal, 116.

 

Yusri, M. R. (n.d.). Tinjauan Subjek Pajak Pada Bentuk Joint Operation Dalam Aspek Perpajakan Indonesia. 8(2), 15501556.

 

 

2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BYSA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).