DAMPAK PENGENAAN PPN 11% TERHADAP PELAKU DUNIA USAHA
SESUAI UU NO.7 THN 2021 TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Djufri1
STIE Jakarta International College1
e-mail:djufririvai@yahoo.co.id1*
|
|
Abstrak
|
||
|
Received: 05 April 2022 Revised: 12 April 2022 Accepted: 25 April
2022 |
|
Lambang
Bhinneka Tunggal Ika menjadi wadah untuk bersatu
dalam membangun negeri bagi masyarakat Indonesia yang artinya berbeda beda
tetapi tetap satu jua merupakan pondasi utama yang
perlu dibangun dan dikembangkan dengan gotong royong. Ketidak
stabilan pajak Negara saat ini dipengaruhi dari
kondisi pandemi covid19. Perekonomian Negara tidak stabil salah satu pengaruh
dari lemahnya pembiayaan pajak Negara akibat krisis moneter, PHK dimana-mana,
hingga berdampak terjadinya inflasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 April 2022 terhadap pengaruh harmonisasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologi.
Peraturan pemerintah mengacu pada kondisi perekonomian yang belum stabil
sehingga kebijakan tersebut telah terealisasi dan di sahkan sesuai dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)
menjadi 11 %. Dampak ini dialami
oleh berbagai sektor usaha, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Tidak semua masyarakat dapat menerima kenaikan pajak akan tetapi pemerintah sudah menetapkan agar perekonomian Negara stabil dengan cara menaikan pajak yang akan diberlakukan secara bertahap mulai dari 11% di tahun 2022, 12% ditahun berikutnya. Kenaikan pajak akan terus bertahap untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dan pemulihan keuangan Negara. Kata kunci: PPN11%;UU NO7;Harmonisasi Perpajakan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Abstract |
||
|
|
The symbol of Bhinneka
Tunggal Ika is a place to unite in building the
country for the people of Indonesia, which means that they are different but
still one, which is the main foundation that needs to be built and developed
with mutual cooperation. The current state of tax
instability is affected by the COVID-19 pandemic. The unstable state economy
is one of the effects of weak state tax financing due to the monetary crisis,
layoffs everywhere, inflation. The purpose of this study is to determine the
tax increase policy since April 1, 2022 on the
effect of harmonization of society. This study uses a comparative qualitative
method. Government regulations refer to unstable economic conditions so that
the policy has been realized and ratified in accordance with Law No. 7 of
2021 concerning an 11% value added tax increase. This impact is experienced by
various sectors of business, education, and other social activities. Not all
people can accept a tax increase, but the government has determined that the
country's economy is stable by increasing taxes which will be implemented
gradually starting from 11% in 2022, 12% the following year. The tax increase
will continue to be gradual to improve economic stability and financial
recovery of the State Keywords:Value Added Taxes;Law Number;Tax Harmonization |
||
*Correspondent Author : Djufri
Email : djufririvai@yahoo.co.id
PENDAHULUAN
NKRI merupakan Negara yang luas akan sumber daya
alam di setiap wilayah tanah air. Kekayaan alam di Indonesia memberikan nuansa yang berbeda
dengan Negara lain. Pemanfaatan sumber daya alam sudah
dikelola dengan cukup baik. Pengadaan
tempat wisata baru berupa permainan
edukasi, tempat olah raga, serta
pengembangan sektor lainnya, sumber kekayaan ini akan terus berkembang dan meningkat dari tahun ke tahun. Terjadinya penurunan aktivitas sosial mengakibatkan penurunan penerimaan pajak penghasilan Negara berkurang dan kondisi ekonomi mulai menurun. Akibat kasus virus covid-19 yang melanda dunia
khususnya Indonesia. Dalam menghadapi Covid- 19, Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan
yang cepat dan prudent untuk
mengurangi dampaknya pada perekonomian. Beberapa ahli mengkhawatirkan,
dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 bisa lebih besar
dari dampak kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi akan melambat (Feranika & Haryati, 2020). Kelambatan pertumbuhan ekonomi berpotensi lemah pada sektor perpajakan
Negara. Sudah ditemukan beberapa fenomena sosial tentang kemacetan pasar modal maupun
tradisional, industry dan usaha lainnya
merupakan hambatan besar bagi sistem
pajak Negara.
Ketidakstabilan proses perpajakan Negara saat ini telah mencemaskan banyak pihak dijajaran
pemerintahan,diharapkan membuat perubahan pada sistem pajak
yang menurut Ibnu Khaldun dalam
penentuan tarif pajak yaitu tidak
membebankan masyarakat dalam hal ini
pemungutannya dilakukan dengan sistem yang
serendah-rendahnya dan hanya dipungut dari masyarakat yang mampu untuk membayarnya
. Kebijakan peniadaan pajak pada situasi
pandemi kini menjadi pertimbangan khusus. Bagi usaha
atau dunia industri yang mengalami dampak besar dan
kemunduran omset akan mendapat insentif pajak berupa pembebasan
dalam membayar pajak untuk beberapa bulan
setelah mengalami masa pandemi. Sebagian
dari usaha mikro mendapat kebijakan pembebasan pajak dan bagi
usaha makro dengan menurunkan angka pembayaran pajak. Beberapa kebijakan telah disepakati atas dasar pertimbangan
pemerintah setempat.
Pendapat dari Ibnu Khaldun memberikan definisi keterkaitan pajak yaitu bagian
dari keinginan hajat hidup. Untuk menyeimbangi
pajak perlu adanya persamaan antara penghasilan yang diperoleh dengan pengeluaran, proses ini melibatkan
berbagai macam pihak dan golongan
masyarakat luas. Untuk mempertimbangkan keadaan perekonomian suatu negara dapat
dikatakan makmur apabila pendapatan dan pengeluarannya seimbang, adapun mekanisme perpajakan penerimaan pajak yang lebih rendah
dengan tarif yang lebih tinggi
akan mengakibatkan depresipada
perekonomian sedangkan jika penerimaan pajak lebih tinggi
dari tarif pajak yang lebih rendah
akan mempengaruhi kemakmuran
perekonomian (Bastian, 2021). Kondisi demikian memberikan wacana bagi pemerintah dalam menyikapi perubahan yang sangat signifikan, ada beberapa kebijakan dari pemerintah untuk memberi peluang khusus bahwa pengaruh
kesejahteraan masyarakat
Indonesia dapat dipengaruhi
dari perekonomian Negara yang stabil dan
mampu memperhatikan kebutuhan masyarakat luas.
Pengembangan usaha pada sektor dunia
industri memiliki kewajiban wajib pajak bagi perusahaan yang legal harus memenuhi
proses dan aturan yang telah
diselenggarakan diantaranya
dokumen legalitas perusahaan itu antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan masih banyak
lagi tergantung dari setiap jenis usahanya
masing-masing.(Abdullah et al., 2018). Jenjang perbedaan usaha ini membuktikan
bahwa keberhasilan Negara dalam memberikan
pengawasan kepada sektor bisnis menetapkan
kebijakan penuh diantaranya perusahaan harus mampu memberikan tanda bukti kesiapan
dalam mematuhi aturan pemerintah. Apabila perusahaan tersebut melanggar maka akan dikenakan sanksi atas pelanggaran
sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku.Kesepakatan antara pemangku kebijakan dan pelaku
usaha mikro maupun makro
harus dikembangkan dan dipahami secara bersama sama guna untuk membekali kemajuan dan pertahanan
ekonomi bangsa.
Fakta dilapangan akibat dari pandemi covid 19 membuat kondisi pasar konvensional
menurun berdampak pada perpajakan di Indonesia, pengaruh perpajakan ini memicu tingkat
kesejahteraan bangsa dan Negara terjadinya
sektor perniagaan yang menurun, tetapi lain halnya
perniagaan yang mendapatkan kenaikan yaitu pada dunia
penjualan secara elektronik. Bentuk dari peralihan pasar tradisional ke pasar modern membuat perubahan sikap, watak dan pola
pikir konsumen dipengaruhi dari style dan keadaan status ekonomi sosial di masyarakat. Ada nilai praktis dan
simpel saat mengakses usaha online karena
sebagian generasi kekinian berada pada perkembangan serba cepat dan
akses cepat. Perkembangan pasar online menjadi pilihan utama bagi
generasi millennial maupun generasi alpha.
Perolehan dari sebagian
situs penjualan internasional menunjukkan angka kenaikan yang cukup besar
semasa pandemi COVID-19. Website Amazon.com berada pada peringkat pertama yang memiliki
nilai penjualan sebesar US$ 4.059 miliar, lalu pada situs
Ebay dengan nilai perniagaan sebanyak US$ 1.227 miliar.
Perusahaan di Indonesia khususnya pada
bidang E-Commerce juga mempunyai keterkaitan yang mirip selama
pandemi yaitu adanya pertumbuhan nilai penjualan. Hal ini disebabkan
oleh individu yang memilih untuk tidak belanja
di offline store (Aliakbari et al., 2015). Data tersebut mengungkap
bahwa nilai kegemaran masyarakat kini beralih kepada
sistem pembelanjaan online
yang mampu meminimalisir situasi perkembangan pajak Negara. Karena dengan memiliki online shop (Olshop) tanpa ada pajak
yang ditentukan.
Ketetapan online
shop sampai saat ini belum ada
peraturan perpajakan yang menuntut pemilik usaha online membayar pajak dengan nilai
dan jumlah sekian persen dari omset
pendapatan. Masyarakat luas
masih mengakses keadaan pasar online dengan bebas tanpa diberatkan
pada pertimbangan pajak. Ketetapan peraturan perundang-undangan berpotensi saling tumpang tindih satu sama
lain terutama dalam ranah peraturan pelaksanaan di level kementerian
yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda, terdapat jenjang level yang membedakan unsur usaha dan kebijakan dalam menentukan pajak semasa pandemi.
Fenomena sosial ini dapat mengacu
pada perkembangan inflasi
yang akan menunjukan angka semakin kecil
bahkan terjadi defisit untuk bulan
maret dan april dalam menyikapi perkembangan inflasi di tahun ini.
Strategi
penerapannya oleh pemerintah untuk menyikapi perubahan penataan pajak dan peraturan melibatkan suatu kebijakan
fiskal yang ditempuh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari stimulus yaitu dengan memberikan
stimulus fiskal dan menuangkannya
dalam beberapa instrumen peraturan perundang- undangan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif
Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Wabah Virus Corona yang berlaku
sejak 1 April 2020. Bentuk insentif yang diberikan dalam instrumen tersebut antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah (DTP), PPh Final
UMKM Ditanggung Pemerintah,
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar
30%, dan Pengembalian pendahuluan
PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah(Kartiko, 2020). Ketentuan kebijakan
fiskal yang telah dibuat pemerintah sudah mempertimbangkan risiko dari kekurangan dan kelebihan pada aspek kesejahteraan rakyat. Tinjauan ini memberi wacana
kehidupan sejati masyarakat masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah
berupa bantuan sosial dan perlindungan hukum yang tepat sasaran.
Pertumbuhan pada nilai perekonomian dunia dan juga
ekonomi Indonesia masuk zona
resesi(Kurnianingsih, 2021). Resesi berarti bahwa suatu kondisi
penurunan ekonomi yang signifikan serta menyebar ke setiap bagian sektor ekonomi yang berlangsung lebih dari beberapa kuartal. Istilah tersebut didefinisikan sebagai periode ketika produk domestic
bruto (PDB) menurun dalam kurun waktu berturut turut. Pada kenyataannya masih terdapat beberapa indikator yang menentukan suatu Negara sedang dalam
situasi resesi. Saat menentukan resesi National Bureau
of economic research terdapat seperangkat indikator ekonomi luas yang perlu diperhatikan
adapun cakupan dari indikator tersebut diantaranya tingkat pekerjaan, pendapatan domestic, perolehan hasil dari produksi barang di industri serta maraknya penjualan grosir dan toko kelontongan. Kenyataannya jumlah penurunan resesi tidak seutuhnya dipengaruhi dari PDB. Penurunan tersebut dipengaruhi dari hasil pendapatan mandiri, penurunan jumlah produksi dan penjualan. Sampai pada tingginya
jumlah pengangguran di
Indonesia.
Berdasarkan jumlah perolehan data 70 persen penduduk, terwujud untuk membangkitkan kepercayaan diri masyarakat, sekaligus menjadi modal dasar
bersama untuk segera bekerja keluar dari zona resesi(Kurnianingsih, 2021). Keterpurukan dari kelemahan
ekonomi masyarakat sangat berdampak
pada aspek perkembangan psikologis. Misalnya karyawan yang telah mengalami
PHK masa pandemi berada pada kondisi
mental yang menurun, hal ini
tidak disadari bahwa nilai produktivitas kinerja karyawan akan berbeda sebelum masa PHK dan setelahnya. Akan terjadi
ketidak seimbangan emosi dan stabilitas mental, penurunan harga diri, dan
berkurangnya rasa percaya diri pada
diri karyawan yang pernah di PHK untuk bangkit dalam
bekerja akan mengalami hambatan dalam peningkatan motivasi karir dikemudian hari. Rasa kecemasan yang tinggi mampu
mengurangi daya konsentrasi dalam bekerja. Sehingga dampak yang terwujud
berpengaruh terhadap beberapa hasil dan kinerja.
Sesuai dengan
data yang diperoleh dari BI
(Bank Indonesia) hasil dari
indeks penjualan riil serta hasil
survei penjualan produk ecer pada bulan Juli 2020 masih mengalami
kontraksi sebesar -12,3 % kondisi demikian mengalami perubahan dari bulan sebelumnya
mencapai -17,1%. Pengaruh dari Insentif pajak
merujuk pada ketentuan khusus dalam peraturan
perpajakan dapat berupa pengecualian dari objek pajak,
kredit, perlakuan tarif pajak khusus
atau penangguhan kewajiban perpajakan.(Kartiko, 2020). Perubahan demikian menyesuaikan wajib pajak atas perbedaan
bidang usaha serta
jumlah dari penghasilan. Sementara itu indeks pada kondisi ekspektasi
perekonomian Agustus 2020 melemah menjadi sebesar 118,2 dari bulan Juli 2020 dengan jumlah 121,7. Pendapat dari Bank
Indonesia penurunan tersebut
diakibatkan dari ekspektasi
konsumen terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, serta kegiatan usaha cenderung terbatas. Indeks ekspektasi penghasilan periode Agustus 2020 sejumlah 124,7 mengalami
penurunan dari total 125,4 di
bulan sebelumnya. Prosentase penurunan ini diketahui dari tingkat pengeluaran sebesar Rp. 1-3
juta per bulan. Berdasarkan usia ekspektasi terhadap penghasilan mengalami penurunan pada usia penduduk 20-30
tahun dan usia 51 60 tahun.
Menteri keuangan Sri Mulyani tidak memberikan
penekanan khusus pada kondisi resesi
terkait dengan strategi dan langkah pemerintah
dalam menghadapi resesi. Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa kontraksi ekonomi akan mengalami
penurunan dari kuartal
II/2020 berarti bahwa terdapat tanda tanda pemulihan pada bidang investasi
maupun konsumsi. Ungkapan demikian memberi klaim bahwa
perekonomian Negara
Indonesia tergolong baik dibanding Negara yang mengalami kondisi kontraksi senilai 20%. Keadaan resesi
di tahun 2022 tidak bisa dihindari akan tetapi pemerintah mulai merancang strategi pemulihan untuk tahun persiapan kebangkitan Negara di tahun berikutnya. Menteri keuangan tersebut menegaskan bahwa target pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi mencapai 4,5 % - 5,5% titik tengah 5%. Ungkapan lugas ini memberi motivasi
besar pada pemulihan kesehatan keuangan Negara agar tetap stabil untuk
berupaya mencapai pertahanan pada kondisi ekonomi yang stabil.
Terdapat beberapa
strategi yang perlu diterapkan dan dikembangkan untuk memupuk kondisi pemulihan ekonomi di Indonesia. Penerapan
yang perlu diperhatikan seperti adanya stimulus pajak yang tidak efektif
pada tahun 2020, PPH 21 ditanggung pemerintah realisasinya mencapai 4% di periode 14 September 2020. Langkah berikutnya pemerintah perlu meninjau UMKM yang mencapai angka
12,9% pada proses pencairan serta penurunan tarif pph badan baru
yang pencairannya berkisar 26% . keseluruhan
rangkaian tersebut memberi peluang besar pada pemerataan
anggaran biaya pajak agar tetap stabil dan ekonomis.
Namun pada kenyataannya belum terealisasi dengan baik. Masih
banyak kesenjangan yang terjadi dari berbagai pihak sampai pada akhirnya
suara rakyat terdengar di depan gedung DPR aksi unjuk rasa oleh
sebagian besar mahasiswa di Indonesia menjadi perbincangan atas kenaikan BBM dan konsumsi pokok kebutuhan primer.
Kenaikan BBM dapat mempengaruhi berbagai macam sektor kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Tahap demi tahap perubahan ini dapat menjadi
kondisi pasar yang tidak stabil akibat naiknya
harga makanan pokok. Program pemerintah yang harus diimplementasikan pada sektor bisnis dan pasar modal antara lain fokus pengembangan pasar digital. Pada prinsipnya
peran dari market digital memberi peluang usaha komprehensif pada setiap keadaan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat luas serta kegemaran secara masif. Dengan
berbagai tampilan fitur aplikasi yang tersedia untuk diakses di dunia maya dan kemudahan
dalam mendapat barang maupun jasa
memberikan kontribusi besar untuk pemulihan
ekonomi mikro maupun makro tinjauan
demikian menjadi wacana besar untuk
strategi penerapan di pada program berikutnya. Untuk mencapai target penerimaan negara
tersebut maka pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) berupaya untuk menerbitkan peraturan (kebijakan) perpajakan yang dapat mengarahkan pada pencapaian target tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat berupa intensifikasi
maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dapat berupa
peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) (Kurnianingsih, 2021).
Peranan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi serta memacu
pertumbuhan ekonomi terutama di negara yang sedang berkembang dilakukan melalui kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.(Silalahi & Ginting,
2020). Skema pemerintah dalam
meningkatkan pemulihan ekonomi di dukung melalui BLT pada masyarakat yang berstatus perlu dibantu dan pegawai honor serta TKI yang terdampak wilayah wabah. Tunjangan
BLT memberikan keringanan bagi masyarakat luas. Penerimaan bantuan langsung tunai mampu memberikan
perjalanan skema yang baik serta
respon positif dari masyarakat. Program pemerintah dalam penyaluran BLT diakui cukup baik.
Akan tetapi masih ada sebagaian oknum
dari pihak pemerintah desa maupun setempat
dalam pemanfaatan potongan BLT hal ini dinilai kurang
profesional terhadap pelayanan sosial di masyarakat.
Menyikapi kasus dibeberapa desa tertentu yang masih
membudayakan pungli (pungutan liar) berupa potongan keuangan non pajak
menjadi corak negatif bahwa BLT yang diluncurkan pemerintah dengan jumlah terbatas membawa nuansa yang berbeda. Keadaan
demikian mengacu pada kriteria penerima
BLT dan kebijakan pemerintah terhadap situasi dan masalah
sosial yang bersifat fundamental. Seiring adanya aturan terkait Work From Home (WFH) baik untuk sektor
pemerintah maupun sektor swasta, maka mulai terjadi
perlambatan kegiatan usaha di akhir bulan Maret 2020 yang berpotensi menurunkan penyerahan dalam negeri yang
kemudian akan menekan penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri
(PPN DN) di bulan April
2020.(Silalahi & Ginting, 2020). Keterlibatan PLN
pada proses sistem peningkatan output hampir disemua sektor ekonomi akibat adanya penurunan
PPN yang mampu menekan biaya produksi
akibat kenaikan TDL(Ummah et al., 2015). Hal ini berpengaruh besar pada penerapan keadaan ekonomi berjenjang industri dan pengembangan sumber daya pembangkit listrik.
Salah satu sumber pendapatan
pemerintah yang cukup potensial adalah pajak. Pajak bagi
Pemerintah tidak hanya merupakan sumber pendapatan, tetapi juga merupakan salah satu variabel kebijakan
yang digunakan untuk mengatur jalannya perekonomian. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan besar dalam penerimaan.
Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM). PPN adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah
dari suatu komoditi, dan dipungut pada setiap tahapan produksi, PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah. PPN hanya mempunyai satu macam tarif
untuk berbagai kelompok komoditi, dengan demikian maka pembagian beban pajak akan
lebih merata karena setiap produk
yang dijual dari berbagai industri dikenakan tarif pajak yang sama (Utari, 2008).
METODE
PENELITIAN
Jenis Penelitian ini dengan
metode kualitatif- fenomenologi. Berdasarkan situasi dan kasus sosial ekonomi
dialami masyarakat akibat dampak Covid 19. Teknik analisis data dengan caramenggambarkan dan menganalisis keadaan, situasi sosial
berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi membandingkan
peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP. Teknik Pengumpulan
data dengan library research, perolehan
data dari data sekunder dengan penggalian informasi berbagai sumber, bahan
seminar (webinar), media massa, media elektronik,
berbagai buku, dokumen dan tulisan yang relevan untuk menyusun konsep
penelitian serta didukung dengan kajian pustaka(Kurnianingsih,
2021).
Penelitian yang di lakukan ini menggunakan
metode penelitian dengan metode kualitatif.
Pendekatan kualitatif dilakukan untuk menghasilkan uraian yang mendalam tentang
ucapan, tulisan, dan
perilaku yang dapat diamati dari suatu individu kelompok masyarakat, dan organisasi dalam suatu konteks tertentu
yang dikaji dari sudut pandang yang
utuh, komprehensif, dan holistik(Silalahi & Ginting, 2020).
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Strategi perkembangan ekonomi di Indonesia mengacu
pada kebijakan peraturan pemerintah berdasarkan undang- undang yang ditetapkan.
Implementasi kebijakan tersebut, awalnya menimbulkan pro dan kontra, sebagaimana saat berlakunya PP
No. 46/2013 yang akhirnya setelah berjalan 5 (lima) tahun pada tanggal
8 Juli 2018 pemerintah merevisi dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu PP No. 23/2018 dan resmi mengganti
dan mencabut PP No.46/2013.
PP No.23/2018(Kurnianingsih, 2021). Pergantian dan perubahan aturan demikian berpihak pada kondisi serta
keadaan yang stabil. Meskipun dari perubahan aturan ini akan terjadi adaptasi baru.
Rancangan program pemulihan ekonomi menekankan pada penurunan tarif pajak yang
sebelumnya 1% menjadi 0,5%
dari pendapatan bruto. Setelah 3 (tiga) tahun berlalu pada
tanggal 29 Oktober 2021 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 (disebut UU HPP). Terdapat 6 (enam) ruang lingkup
(kluster) peraturan yaitu: perubahan 1) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
(KUP) berlaku mulai tanggal diundangkan, 2) UU Pajak Penghasilan (PPh)berlaku Tahun
pajak 2022, 3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022, 4) Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022, 5) Pajak Karbon mulai
berlaku 1 April 2022 serta UU Cukai berlaku mulai tanggal
diundangkan. Berdasarkan penelitian ini akan dibahas kenaikan pajak Negara terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Terdapat beberapa perbedaan potensi keuangan dari setiap individu baik yang
bersifat mandiri maupun kelompok. penghasilan dengan subjek pajak orang
pribadi, dengan tujuan menganalisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah
pemberlakuan UU HPP. Apakah
wajib pajak orang pribadi beban
membayar pajak nya lebih tinggi
atau lebih rendah sebelum atau setelah diberlakukan
UU HPP.(Kurnianingsih, 2021). Pada konsep kenaikan
pajak di tahun 2022 memberi angka lebih
tinggi pada proses pembiayaan otomatis. Keadaan pada situasi sosial
ini memberikan jawaban pada pemangku
kebijakan akan ketetapan
dari kenaikan pajak 11%.
Dari sebagian tenaga industri, karyawan, maupun
perusahaan mengalami kesanggupan secara bertahap terhadap perputaran bisnis akan terus berkebang dan tidak
bisa di hentikan. Ada sebagian dari pihak internal merasa belum siap menghadapi
kenaikan pajak ini. Harapan demikian memberikan wacana bahwa ada keharusan
untuk memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang belum stabil
secara ekonomi. Apabila belum ada kebijakan demikian
ada plan kedua untuk menekan
jumlah kenaikan pajak harapan masyarakat. Pengaruh dari kenaikan pajak saat ini dapat mempengaruhi kenaikan kebutuhan pokok.
Ada perubahan tarif pajak penghasilan final untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi UMKM yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Wajib Pajak memiliki
pilihan untuk dikenakan tarif PPh final tersebut
atau dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Variabel penelitian meliputi memahami peraturan perpajakan, keikutsertaan penyuluhan, pendidikan terakhir, jenis usaha, jumlah
pajak penghasilan dan waktu untuk
memilih.
Pada tanggal 7 Oktober 2021
pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. (disebut dengan UU HPP) tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terdapat 6 (enam) ruang lingkup (kluster)
peraturan yaitu: 1) Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak Karbon serta Cukai. Keenam peraturan
perundangan perpajakan yang jadi poin utama perubahan regulasi pajak dalam UU
HPP, jika diuraikan terdapat beberapa ketentuan pajak terbaru yang menjadi
bagian dari perubahan beberapa UU Pajak terbaru tersebut. Berikut adalah
poin-poin UU HPP yang wajib diketahui dan dipahami sebagai wajib pajak Orang
Pribadi Pengusaha maupun WP Badan(Kurnianingsih,
2021). Kesadaran wajib pajak
pribadi memiliki pengaruh besar terhadap kepedulian nilai sosial dan fungsi
akan penting membayar pajak. Perhitungan secara kumulatif terhadap jumlah WP
pribadi apabila mampu berlangsung dengan dasar Negara akan mengalami kenaikan
atas pendapatan. Karena dengan adanya sadar
diri dapat mempengaruhi keadaan dan konsistensi kebersamaan sosial.
UU Pajak terbaru yang
mengatur tarif PPh Pribadi atau
tarif PPh Pasal 21 ini merupakan
revisi dari UU PPh dalam UU HPP. Perubahan tarif dan layer
PPh Pribadi dalam UU HPP ini bisa membuat perhitungan
PPh Pribadi Pasal 21 jadi lebih
rendah dibanding ketika masih menggunakan
perhitungan sesuai tarif PPh Pribadi
dalam UU PPh (Kurnianingsih, 2021). Kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat ketika ada pengurangan
jumlah biaya pajak. Perhitungan tinggi rendah biaya pajak sudah dipertimbangkan secara matang oleh
pemerintah demi kesejahteraan rakyat.
Pada tanggal 7 Oktober tahun 2021, DPR RI menyetujui RUU Harmonisasi Perpajakan. Kemudian, pada tanggal 21 Oktober 2021 Presiden Joko Widodo mengesahkan RUU tersebut menjadi UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU
yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang
lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan
Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.Dengan
pengesahan UU HPP, untuk meningkatkan kesadaran pajak, maka masyarakat
perlu mendapat informasi dan mengenal
lebih jauh mengenai isi UU HPP tersebut(Nurdialy et al., n.d.). Harapan demikian menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah
untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan memberi pengertian serta pemahaman bahwa perubahan yang terjadi semata mata untuk kepentingan
bersama. Karena Negara memiliki
tujuan utama yaitu pemulihan ekonomi secara menyeluruh sehingga anggaran wajib pajak dan kenaikan pajak diberlakukan untuk seluruh masyarakat
yang memenuhi kriteria wajib pajak.
Sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki
empatisme untuk tetap bergerak dibidang ekonomi dan bisnis hal ini
menjadi bahan bahasan utama kesadaran
akan wajib pajak. Negara membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat, perusahaan dan pasar modal lainnya
agar kebijakan pajak tetap di prioritaskan. Adapun sifat dari wajib
pajak beralih pada perseorangan/ pajak rumah tangga, perusahaan,
industri, kendaraan mewah dan pajak bumi dan bangunan yang harus dikelola secara berkala dengan ketetapan aturan, indikator maupun perhitungan yang sudah dituangkan sesuai potensi pengembangan wajib pajak. Definisi lain dari Pajak yaitu iuran
yang wajib dibayar rakyat kepada negara secara langsung maupun tidak langsung
dan akan digunakan untuk kepentingan negara, baik masyarakat maupun pemerintah. Salah satu jenis pajak
yang wajib dibayar rakyat ialah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau
jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.(Rahmah, 2022). Pajak
penghasilan pengusaha perorangan (UMKM) adalah perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP
No.23/2018) menjadi 0% atau
tidak dikenai pajak untuk peredaran
bruto setahunsampai dengan Rp 500 juta Pajak penghasilan bagi pelaku usaha
kecil menengah dengan omset tertentu
dikenakan PPh sesuai dengan PP No. 23/2018 pajak UMKM(Kurnianingsih, 2021). Keringanan
dan pembebasan pembayaran pajak ini memberikan
kabar baik bagi UMKM. Fakta di lapangan UMKM
masih dalam kondisi fluktuatif terhadap penjualan barang maupun jasa.
Nilai yang belum muncul stabilitas ekonomi atas peristiwa situasi sosial dari pandemi membuat
keadaan cenderung lemah sehingga harus berupaya tetap meningkatkan usaha agar tetap bertahan ditengah keterpurukan dan kegagalan.
Pelaku Usaha mikro
maupun makro saat ini masih
berada di situasi transisi keharmonisasi dan perjuangan yang tidak kunjung henti untuk
meningkatkan kreativitas, inovasi serta perubahan
pada desain produk maupun jasa agar tetap diterima dan laku di pasar tradisional maupun modern.Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) pada 2022, dengan tujuan
untuk mendorong realisasi target penerimaan pajak dan sebagai upaya dalam pemulihan
ekonomi di tahun 2022.(Rahmah, 2022)Menurut Wakil Menteri Keuangan,
Suahasil Nazara, dalam
Acara International Tax Conference 2021
mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak bertentangan
dengan proses pemulihan ekonomi (Rahmah, 2022). karena sejumlah
PPN untuk kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap dikecualikan
atau dengan kata lain tidak akan dikenakan
kenaikan pajak. Beliau juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara lewat pengumpulan pajak digital. Selain
alasan-alasan mendukung terhadap
kenaikan PPN tersebut, dalam menetapkannya pemerintah pasti sudah memikirkan dampak positif dan negatif yang
dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Menindaklanjuti kebijakan pada pasar digital untuk
pelaku usaha yang sudah berkembang
pesat dengan omset besar sampai
saat ini belum ada ketetapan wajib
pajak atas toko online. Menjadi
suatu pembahasan yang perlu disepakati
bahwa keadaan pasar online saat ini sudah berjalan
stabil dan menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku
usaha. Karena tidak membutuhkan tempat yang jauh
dan modal yang besar hampir dari setiap individu memiliki toko online
dengan omset jutaan rupiah hingga
ratusan juta. Berdasarkan fenomena sosial ini maka
pemerintah memandang peran andil dari pelaku usaha digital
untuk berpartisipasi dalam memberikan kontribusi kepada Negara mematuhi wajib pajak yang
akan diberlakukan kepada semua toko online
dan akan terjadi perubahan aturan baru sesuai dengan
kebutuhan dan keadaan. Kontribusi masyarakat akan wajib pajak membantu Indonesia untuk segera bangkit
dari keterpurukan ekonomi dunia.
Pendapat dari (Rahmah, 2022)kenaikan PPN 11% di tahun
2022 mendorong pemerintah untukmencari alternatif solusi
dari sektor lain demi membangkitkan perekonomian di
Indonesia pasca pandemi di tahun mendatang. Hal ini terlihat
dalam sektor pariwisata yang sudah mengusung suatu program sebagai
upaya adaptasi perubahan-perubahan yang muncul akibat covid-19.Tempat wisata
dikalangan masyarakat sudah mulai diakses
dengan efektif
Pengaruh dari situasi sosial dampak covid19 berakibat pada perkembangan penurunan pendapatan, meningkatnya jumlah pengangguran akibat PHK massal, pengurangan lapangan kerja akibat sistem industri
macet, kekurangan kinerja karyawan profesional yang mengakibatkan rendah pendapatan potensi perusahaan akibat kasus wabah melanda
Negara Indonesia. Keterkaitan
demikian memberi peluang besar bagi
Negara untuk selalu bergerak cepat dan masif
dengan strategi pengembangan
melalui perencanaan undang undang pasar digital akan wajib pajak bagi
pelaku usaha dan yang memiliki
omset besar dengan ketentuan dan kriteria yang
akan diberlakukan. terutama
akan terjadi di sisi penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak dan penurunan tarif
PPh. PNBP turun dampak jatuhnya harga komoditas pandemi Covid-19 telah mengancam sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.(Silalahi & Ginting, 2020). Upaya merealisasikan kenaikan pajak 11%, masyarakat perlu menyadari akan kenaikan pajak ini sehingga
peran serta pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seimbang dan sesuai harapan.
Kebijakan fiskal Negara Indonesia tercermin
dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN). Dalam APBN tersebut, terdapat penetapan pemerintah mengenai alokasi dan distribusi keuangan negara. Mengingat urgennya bidang ini dalam pembangunan
perekonomian negara. Kebijakan
fiskal juga berpengaruh terhadap inflasi. Krisis ekonomi
dunia akibat pandemic Covid-19 akhirnya
telah membuat semua negara mencari langkah antisipasi terbaik. Salah satunya dengan mengulurkan berbagai skema stimulus penyelamatan yang tentunya berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Meski banyak skema stimulus ekonomi telah diterapkan hampir di semua Negara.
B. Pembahasan
Peran pemerintah dalam memberi
keputusan penetapan peraturan UU No.7/2021 (disebut UU HPP) dengan kluster UU PajakPenghasilan (PPh) yang mulai berlaku Tahun pajak 2022
terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwa Tidak semua wajib pajak
dapat menggunakan pajak UMKM (PP No, 23/2018),
menurut PP tersebut, yang bukan sebagai subjek Pajak antara lain Wajib pajak
yang memilih untuk dikenai Ketentuan umum PPh (wajib pajak menyampaikan SPT ke
KPP dan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya terus menggunakan tarif PPh
Pasal 17. WP Badan yang memperoleh fasilitas pasal 31A UU PPh atau PP 94 tahun
2010 (terkait dengan perusahaan yang go public) BUT (Bentuk Usaha Tetap) - CV atau Firma yang:
dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyediakan jasa
sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Selanjutnya PP
No.23/2018 juga mengatur mengenai objek pajak. Ketentuan dari perizinan dan
tahapan tersebut memberikan kebijakan utuh atas biaya prosentase
pajak yang harus dibayar.
Pajak UMKM adalah penghasilan dari Usaha
yang peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Omzet total dari
seluruh gerai/outlet, baik pusat atau
cabang. Tarif
0,5% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan,
untuk setiap tempat kegiatan usaha. Peredaran bruto yang dimaksud
merupakan peredaran bruto sebelum dikurangi
potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan
sejenis. Usaha yang dimaksud antara
lain usaha dagang, industri, dan jasa,
seperti Toko/Kios/Los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, rumah makan, salon dan usaha lainnya
(Kurnianingsih, 2021). Ketetapan jumlah biaya pajak sudah
sangat bijak dari pemerintah
untuk menyeimbangi besaran pendapatan pelaku usaha dalam
berkontribusi atas kenaikan pajak. Pada prinsipnya kenaikan pajak 2022 tidak merugikan masyarakat
atau pihak tertentu namun dirancang dan direalisasikan secara bersama sama untuk meringankan beban Negara pada
kegoncangan stabilitas ekonomi.
Pendapat dari (Sugiri, 2020)Wujud
stimulus untuk PPh adalah pengenaan tarif PPh sebesar
nol persen diberikan selama enam bulan yaitu
periode April s.d. September 2020. NamunPajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Ketetapan demikian diberlakukan untuk negara berkembang seperti Indonesia maupun Negara lainnya tanpa kecuali Negara
maju. Salah satu jenis pajak yang
saat ini sedang menjadi hot topic di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam Rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 disebutkan bahwasanya Tarif PPN akan berubah dari 10% menjadi 11% per
1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025(Liyana, 2021). Kenaikan PPN secara bertahap ini menjadi
perhitungan besar bagi pemerintah untuk menentukan kriteria dan kluster
mana yang berhak membayar pajak. Hal ini
berarti seiring pendapatan per kapita naik maka penerimaan
PPN juga akan semakin tinggi.Sehingga dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan
terhadap penerimaan pajak Negara.
Definisi umum dari PPN adalah sebagai Value Added Taxes atau
Consumption Tax. Menurut
Sukardji (2009), pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi. Untuk membedakan pajak konsumsi dibagi menjadi dua pendekatan
yaitu pendekatan langsung dan tidak langsung. PPN termasuk pajak tidak langsung.
PPN menjadi bagian dari pilihan jenis
pajak dari beberapa Negara sebab berperan penting dalam peningkatan kas Negara.Pajak memiliki bentukkarakteristik positif diantaranya Pajak atas konsumsi, Pajak tidak langsung,
Netral, dan Non cumulative.
GAMBAR 1
ILUSTRASI WAJIB PAJAK
Berikutnya adalah dampak kenaikan
tarif PPN secara makro ekonomi yang akan dilihat dari
konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Banyak teori menyebutkan bahwa dampak kenaikan
PPN dalam jangka pendek adalah menaikkan
konsumsi.(Liyana, 2021). Ilustrasi keuangan
Negara memiliki pengaruh
dan kontribusi dari berbagai sektor jajaran dan kewenangan dunia usaha pasar modal. Perputaran pajak di dunia usaha merupakan hal yang wajar dan dialami oleh berbagai pihak pengembang bisnis. Pada suatu kondisi ini
ditemukan ada perubahan aturan yang membuat masyarakat resah seperti adanya
kenaikan jumlah PPN 11% memberikan rasa percaya diri bagi pelaku
usaha menurun. Akibat demikian proses perpajakan di khawatirkan akan melambung tinggi dan pelaku usaha tidak
sanggup membayar pajak. Dari hasil pemahaman dan peristiwa sosial aturan yang telah ditetapkan pemerintah atas kenaikan pajak di tahun 2022 tidak semua usaha dikenakan
namun ada beberapa kriteria yang apabila memenuhi maka harus mengikuti
aturan tersebut. Bahkan kebijakan lain mengacu pada kebebasan bayar pajak atas
ketentuan rendahnya omset yang didapat menurut perhitungan bruto. Ketentuan prinsip perpajakan mengedepankan kepentingan umum yang bertujuan
untuk kestabilan ekonomi Negara.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dapat didukung dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Salah satu bentuk dari sistem tersebut menurunkan angka pajak, pembebasan
pajak, dan pemberian insentif pajak hal ini
diberlakukannya salah satu fungsi dari peran pajak. Menurut analisis dari Pelaksanaan kebijakan ini menetapkan bahwa pendapatan yang dialokasikan untuk barang publik
dapat digunakan sebagai sarana redistribusi dan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam istilah ekonomi modern, diyakini bahwa ketika pendapatan
masyarakat meningkat, peningkatan beban pajak mereka menyebabkan
peningkatan pendapatan. Pemerintah yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat untuk memperbaiki infrastruktur, baik dari segi kebutuhan primer, sekunder maupun pemerataan pembangunan nasional. Hal ini akan berdampak
pada rendahnya kesadaran pajak masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan tunjangan hidup perlu memperhitungkan
dampak perpajakan. Jika fungsi pajak
atau manfaat yang dirasakan masyarakat berbeda dengan fungsi yang
ada atau bahkan hilang, masyarakat akan berhenti bekerja karena beban yang bertambah,
termasuk beban produksi. Orang yang tidak lagi
memiliki pendapatan atau pekerjaan akan menyebabkan kondisi yang buruk yang
menyebabkan kematian pasar dan akhirnya
pajak akan turun, Akan berdampak
pada rendahnya kesadaran rakyat untuk membayar pajak. Tuntutan rakyat akan kesejahteraan hidup perlu dipertimbangkan
terhadap pengaruh besaran pajak. Apabila fungsi dari pajak atau manfaat
yang dirasakan masyarakat berbeda dari fungsi yang ada
atau bahkan hilang maka masyarakat
akan berhenti bekerja dikarenakan semakin besarnya beban yang ditanggung termasuk dalam hal produksi.
Rakyat yang tidak lagi memiliki
penghasilan atau pekerjaan akan menimbulkan kondisi rakyat yang buruk mengakibatkan
pasar akan mati dan akhirnya penerimaan
pajak akan menurun (Arianto, 2021). Situasi demi situasi dapat berubah
ketika pemerintah mampu meminimalisir tingkat kegagalan perpajakan Negara dan menerapkan
target pemerataan pajak sesuai dengan kemampuan
rakyat.
UUNo.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUU No. 7 Tahun
2021tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Nurdialy et al., n.d.)
GAMBAR 2 SITUASI PAJAK
NEGARA
Tahapan dalam perubahan situasi pajak Negara memberi peluang besar atas kemajuan
taraf ekonomi berstatus sosial. Piramida perubahan ini memberi makna
adanya puncak dari kecemasan yang terus mengiringi dunia usaha khususnya UMKM. Terdapat beberapa kasus dari pemanfaatan
dana UMKM yang dikelola oleh pelaku
usaha pasar modal masih
pada tahapan belum stabil dan bahkan usaha yang dikembangkan kian menurun hingga
gulung tikar. Respon pemerintah terhadap kasus demikian pada peratuRan UU NO.7 Tahun 2021 meniadakan pajak bagi usaha
tergolong kondisi lemah seperti pada kasus diatas. Bahkan
pemerintah memberi insentif pajak agar usaha terus berjalan
dan berkembang seiring dengan rendahnya wajib bayar pajak.
Kenaikan pajak dimulai dari angka 5% hingga kini menjadi
11% pada periode 1 April 2022. Persepsi kenaikan pajak menurut masyarakat merasa berat dan
belum disadari akan tujuan kenaikan pajak di tahun 2022.
Usaha yang perlu dilakukan pemerintah selain kebijakan menetapkan besaran pajak. Program sosialisasi dan edukasi tentang
peran wajib pajak atas pengaruh
usaha yang dikembangkan di Indonesia menjadi
hal yang penting untuk segera
dilaksanakan secara terprogram. Melalui sosialisasi tersebut masyarakat diajak bekerjasama dalam membangun pemulihan ekonomi Negara. Meskipun kontribusi demikian tidak menjamin secara signifikan atas perubahan tetapi upaya yang
dilakukan dapat meningkatkan pemahaman, memunculkan persepsi positif terhadap kebijakan pemerintah dengan angka persentase cukup relatif baik. Perlu
ada pendampingan antara perubahan pajak dengan pelaku
usaha agar pergerakan perpajakan terus berjalan hingga mencapai stabilitas sosial ekonomi memadai.
Situasi kenaikan pajak memberi pengaruh
pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan BBM, apabila pemerintah tidak stabil dalam
mengatasi kenaikan pajak maka akan terjadi inflasi. Inflasi yang tidak
seimbang mendistorsi harga-harga relatif, tingkat pajak, dan suku bunga riil pendapatan masyarakat terganggu.(Utari, 2008). Muncul permasalahan
yang dialami masyarakat membuat aturan tidak bisa diterimadengan baik. Pajak Pertambahan
Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung. Karakter ini memberikan
suatu konsekuensi yuridis, bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris
pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Sistem pajak ini diberlakukan
untuk menggantikan sistem pajak penjualan
(PPn).
Terdapat beberapa kriteria agar dapat memenuhi wajib pajak diungkap oleh (Yusri, n.d.)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib
Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur bahwa Subjek pajak
badan adalah sekumpulan
orang atau pelaku modal usaha mikro maupun
makroterlibat pada usaha ataupun tidak terlibat
usaha mandiri/ dalam perusahaan, investasi yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap.
Berdasarkan ketetapan wajib pajak yang sudah ditentukan untuk dipatuhi oleh pihak masyarakat yang tergolong kategori wajib pajak. Kebijakan
WP sampai saat ini masih dipertimbangkan
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesiapan dalam mengelola dunia usaha secara komprehensif
meminimalisir angka krisis.
KESIMPULAN
Kebijakan pemerintah atas wajib pajak bagi
seluruh warga Negara
Indonesia mengacu pada kondisi
kesehatan keuangan bangsa. Negara mengalami penurunan signifikan atas lonjakan kasus covid 19 yang melanda bangsa Indonesia. Keadaan demikian membawa kegoncangan ekonomi yang tidak stabil sehingga
dampak terburuk adalah penurunan pajak hingga pemberian insentif pajak untuk sebagian industri maupun sektor usaha di kalangan masyarakat usaha mikro maupun
makro. Penurunan pajak berlaku semasa
Negara mengalami pandemi. Beberapa ulasan berdasarkan pemahaman fenomena sosial yang terjadi dengan adanya insentif pajak mampu membantu
masyarakat bangkit dari keterpurukan ekonomi. Kehadiran kebijakan pajak di tahun 2022 memberikan perhitungan ketat bagi setiap kalangan
masyarakat di dunia usaha
dan industri. Fakta di lapangan
setelah kenaikan pajak 11% ditetapkan UU NO.7 Tahun 2021 membuat masyarakat harus berusaha keras terhadap kenaikan akan pemenuhan kebutuhan hidup. Khususnya kebutuhan primer meliputi kenaikan minyak goreng yang langka
dan harga tidak stabil, BBM naik, makanan pokok
serta kebutuhan hidup melonjak. Sesuai dengan fenomena
sosial saat ini ada beberapa kasus
yang terjadi di Negara diantaranya aktivitas mahasiswa perihal unjuk rasa
di gedung DPR sudah nampak. Upaya menyampaikan
aspirasi rakyat kepada pemerintah. Tindakan yang dinilai
kurang baik karena membuat keresahan di jalan umum dan kerusuhan menjadi
perhatian penting supaya pemerintah lebih bijak dalam
menentukan aturan yang telah dirumuskan
demi kesejahteraan seluruh kalangan warga Negara Indonesia.
Abdullah, R.,
Djawa, A., & Pratiwi, E. T. (2018). Pengantar Hukum Bisnis (Issue
1). https://doi.org/10.31227/osf.io/txuvw
Aliakbari, F.,
Parvin, N., Heidari, M., & Haghani, F. (2015). Peranan E-Commerce di
Berbagai Kalangan di Indonesia dalam Berbagai Bidang Perekonomian Akibat dari
Dampak Pandemi Covid-19. Journal of Education and Technology, 1(1),
113.
Arianto, B.
(2021). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Dunia. Jurnal Ekonomi
Perjuangan, 2(2). https://doi.org/10.36423/jumper.v2i2.665
Bastian, I.
(2021). Manajemen Keuangan Publik. Penerbit Andi.
Feranika, A.,
& Haryati, D. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Terhadap Output dan Inflasi
pada Perekonomian Indonesia dalam Menghadapi Dampak Virus Covid 19. Business
Innovation and Entrepreneurship Journal, 2(3), 146152.
https://doi.org/10.35899/biej.v2i3.154
Kartiko, N. D.
(2020). Insentif Pajak Dalam Merespons Dampak Pandemi Covid-19 Pada Sektor
Pariwisata. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 124137.
https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.1008
Kurnianingsih,
R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02),
112129.
Liyana, N. F.
(2021). Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris Serta
Dampaknya Secara Makro Ekonomi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax
Review), 5(2), 124135. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1394
Nurdialy, M.,
Hidayati, A., & Pratiwi, R. (2022). Sosialisasi
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. 03(01), 266272.
Rahmah, N.
(2022). Alternatif Solusi Dalam Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 Dengan Menimbang
Pro Kontra Kenaikan Ppn 11% Oleh: Anindya Putri . Academia.Edu.
Silalahi, D.
E., & Ginting, R. R. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia
Untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi
Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(2), 156167.
https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.193
Sugiri, D.
(2020). Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi
Covid-19. Fokus Bisnis : Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 19(1),
7686. https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v19i1.575
Ummah, B. B.,
Nuryantono, N., & Anggraeni, L. (2015). Jurnal Ekonomi dan Kebijakan
Pembangunan, hlm. 172-186 Vol 4 No 2. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan
Pembangunan, 4(2), 172186.
Utari, W.
(2008). Analisis Fundamental Ekonomi Makro serta Pengaruhnya Terhadap
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal, 116.
Yusri, M. R.
(n.d.). Tinjauan Subjek Pajak Pada Bentuk Joint Operation Dalam Aspek
Perpajakan Indonesia. 8(2), 15501556.
|
|
2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BYSA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |